Postingan

Menampilkan postingan dari 2012

Pajak Penjualan

Gambar
Ada pekerjaan baru bagi Kontraktor batubara generasi pertama. Sejak 2013 para Kontraktor generasi pertama diwajibkan memungut pajak penjualan dan melaporkan ke kantor pajak. Telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2012 tentang tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penjualan atas barang mewah bagi atas kontraktor perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara generasi I.

PTKP 2013

Gambar
Sejak Oktober 2012 , Menteri Keuangan telah memberitahukan bahwa mulai tahun 2013 PTKP akan dirubah menjadi Rp.24,3juta. Kebijakan ini tentu akan membawa semangat baru bagi para pegawai dan Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya. Dampak dari kenaikan PTKP adalah penurunan pajak penghasilan! Penurunan pajak penghasilan artinya kenaikan penghasilan yang dibawa ke rumah ( take home pay ). Kenaikan take home pay artinya kenaikan kemampuan belanja. Menurut kajian yang telah dibuat oleh BKF, "Ada sekitar 35 juta rumah tangga yang akan terkena aturan ini dari 60 juta rumah tangga yang berpotensi."

tax collection cost

Gambar
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merekomendasikan masyarakat agar tidak membayar pajak karena penerimaan pajak banyak dikorupsi oknum pegawai Pajak. ICW membaca rekomendasi ini sebagai tamparan kepada pemerintah. DJP kemudian menjawab bahwa membayar pajak sebagai upaya pembelaan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 27ayat (3) UUD 1945. Seberapa banyakkah yang dikorupsi?

pasal 16

Gambar
Pasal 16 UU KUP menurut posting terdahulu , disebut jalur terbatas. Kuasa Pasal 16 UU KUP memungkinkan DJP membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Wah .... banyak yah yang bisa dibetulkan tanpa perlu cape-cape bersitegang di Pengadilan Pajak.

antara sewa dan jasa angkutan

Gambar
Diantara peraturan yang sering manjadi perdebatan adalah terkait sewa. Lebih khusus lagi antara sewa aktiva (truk dan alat angkut lainnya) dengan jasa angkutan. Salah satu penyebab banyaknya beda pendapat karena istilah sewa secara umum dengan sewa dalam ketentuan perpajakan beda. Bahkan antara PPh dan PPN pun beda. Dimana bedanya?

pembetulan

Gambar
Saat ini, sebagian besar pemeriksaan pajak adalah pemeriksaan lapangan dengan objek pemeriksaan all taxes . Salah satu kewajiban Wajib Pajak yang diperiksa adalah memotong PPh orang lain atau sering disebut withholding taxes . Apesnya, seringkali Wajib Pajak tidak tahu kewajibannya sehingga Wajib Pajak tidak memotong. Karena tetap kewajiban pemberi penghasilan, maka pemeriksa pajak tetap membebankan pemotongan tersebut sehingga menjadi beban Wajib Pajak yang diperiksa. Padahal bisa jadi penerima penghasilan sudah melaporkan penghasilannya dan membayar PPh sesuai kewajiban perpajakan. Jadinya, penetapan tersebut terkesan pajak ganda! Satu sisi pemberi penghasilan bayar PPh. Sisi lain penerima penghasilan juga sama-sama bayar PPh. Solusinya gimana?

Pemindahbukuan

Gambar
Pemindahbukuan sering disingkat Pbk. Saya kira ini istilah lama yang dipakai karena waktu itu setiap jenis pajak memiliki buku masing-masing. Saya bayangkan ada Buku "Register" PPh Pasal 21, Buku PPh Pasal 25, dan seterusnya. Saya sudah lupa, tetapi memang (konon katanya) ada sejenis buku "register" yang mencatat masing SSP. Sama-sama bayar ke Negara, tetapi pembayara tersebut masuk ke jenis pajak tertentu. Misal ada salah tulis, maksudnya PPh Pasal 23 tetapi tertulis PPh Pasal 22. Maka SSP yang sudah dibayar di bank tetap masuk ke Buku Register PPh Pasal 22. Tetapi dengan permintaan Wajib Pajak, atas SSP tersebut dipindahbukukan ke Buku Register PPh Pasal 23.

pemungut PPN

Gambar
Dalam sistem perpajakan kita, dikenal dua istilah withholding taxes yaitu pemotongan dan pemungutan. Walaupun ada yang bilang bahwa pemungutan bukan withholding tax tetapi "khusus" di Indonesia tetap saya anggap withholding tax . Pemotongan dilakukan terhadap penghasilan yang sudah diterjadi atau saat subjek pajak menerima penghasilan, contohnya PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Sedangkan pemungutan dilakukan terhadap transaksi yang belum jadi penghasilan tetapi masih cost . Contoh pemungutan pajak adalah PPh Pasal 22 Impor dan PPN.

formulir faktur pajak

Gambar
Sejak dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 38/PMK.03/2010, tidak ada lagi sebutan "Faktur Pajak Standar". Mungkin karena tidak mengatur standar, maka sejak April 2010 DJP tidak lagi mengatur formulir faktur pajak. Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak. Faktur Penjualan yang memuat keterangan sesuai tertentu dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak. Nah, keterangan apa saja yang harus ada di faktur pajak?

PPN Jasa Tenaga Kerja

Gambar
Jasa Tenaga Kerja termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai menurut Pasal 4A UU PPN 1984 amandemen 2009. Hanya saja, sering kali masyarakat umum belum mengerti jasa tenaga kerja yang dikecualikan di undang-undang. Umumnya masih tertukar-tukar dengan jasa outsourcing . Padahal bukan itu. Karena itu perlu dipertegas, jasa tenga kerja yang dikecualikan sebagai objek PPN itu yang bagaimana?

PPN sewa kendaraan

Gambar
Menurut KBBI , kendaraan berarti sesuatu yang dikendarai atau dinaiki. "Sesuatu" ini bisa di darat, di laut, dan di udara. Ada kendaraan darat, laut dan udara. Jika kita tidak memiliki kendaraan, sebenarnya kita menyewa kendaraan tersebut. Kondektur bus kota di Jakarta paling sering menyebut kata "sewa" untuk penumpangnya. Saya kira tidak salah karena pada dasarnya, penumpang memang menyewa kendaraan tersebut. Nah, terkait dengan sewa kendaraan ini, sewa kendaraan yang bagaimana yang merupakan objek PPN?

lembaga penerima sumbangan

Gambar
DJP telah melengkapi daftar penerima sumbangan keagamaan yang dapat dibiayakan. Lembaga penerima sumbangan yang baru ditambahkan di PER-15/PJ/2012 adalah  Badan Dharma Dana Nasional Yayasan Adikara Dharma Parisad (BDDN YADP).  Nah ..... lebih lengkapnya silakan teliti daftar berikut yang saya copas dari  PER-15/PJ/2012  .

pemotongan PPh dividen

Gambar
Apakah perusahaan anda sedang membagikan dividen? Jika ya, maka ada kemungkinan perusahaan anda wajib memotong PPh atas dividen yang dibagikan tersebut. Tetapi tidak semua penerima dividen wajib dipotong. Saya sudah menulis siapa saja yang wajib dipotong . Bulan Juni 2012 ini ada penegasan bagi pemberi penghasilan berupa dividen untuk memotong PPh atas dividen.

Kegiatan Sensus Pajak 2012 adalah Mulia untuk Edukasi Masyarakat

Gambar
"Sudah nature masyarakat untuk  enggan  bayar pajak, namun adalah tugas pemerintah untuk mengedukasi masyarakat agar sadar dan patuh bayar pajak," demikian disampaikan Dirjen Pajak Fuad Rahmany saat Re-Launching Sensus Pajak 2012 di Lapangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa, 1 Mei 2012.  Dirjen Pajak menambahkan bahwa Sensus Pajak 2012 ini mencanangkan target yang lebih realistis dengan penambahan wajib pajak baru yang signifikan. Hal tersebut didukung dengan adanya berbagai perbaikan dalam pelaksanaan Sensus Pajak seperti sosialisasi lebih intensif, formulir isian sensus yang lebih sederhana, serta sistem aplikasi yang telah disempurnakan. Dalam Sensus Pajak 2012 ini selain sentra bisnis dan gedung tinggi, juga disasar perumahan mewah dan objek-objek potensial lainnya.

Ujicoba bayar pajak secara elektronik

Gambar
Apakah anda masih mengira bahwa bayar pajak ke orang pajak? Jika ya, maka anda salah besar. Bayar pajak itu langsung ke rekening Kas Negara! Wajib Pajak setor langsung ke bank persepsi atau Kantor Pos dan disetorkan ke rekening Kas Negara. Tetapi tidak lama lagi, semua Wajib Pajak dapat membayar pajak dengan internet banking sehingga tidak perlu pergi ke kantor bank atau Kantor Pos. DJP telah melakukan uji coba penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik. Sebelumnya diujicobakan di 9 wilayah KPP. Sekarang diperluas di seluruh Jakarta dan Bandung.

Layanan Kring Pajak

Gambar
Sejak 8 Januari 2008, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengoperasikan Contact Center yang menjalankan fungsi sebagai Pusat Layanan Informasi dan Pusat Pengaduan Pajak dan diberi nama Kring Pajak . Kring Pajak dapat dihubungi oleh masyarakat umum melalui saluran telepon dengan nomor 500200 . Kring Pajak dioperasikan sebagai salah satu sarana bagi DJP dan dengan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih ( Clean Government ) dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik ( good governance) di lingkungan DJP.

saat pembuatan faktur pajak

Gambar
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak [Pasal 1 angka 23 UU PPN 1984] . Seseorang yang membuat faktur pajak artinya dia memungut pajak orang lain. Agar bisa membuat faktur pajak, atau memungut pajak orang lain, seseorang tersebut harus dikukuhkan dulu sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika belum punya status PKP, maka tidak boleh membuat faktur pajak. Begitu juga jika pernah punya tetapi dicabut status PKP-nya maka tetap tidak boleh membuat faktur pajak. Lantas, kapan PKP harus membuat faktur pajak? Atau, kapan PKP wajib memungut pajak?

saat dimulainya berproduksi

Gambar
Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir, yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A UU PPh 1984 dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan selamat 5 tahun sampai dengan 10 tahun terhitung sejak dimulainya produksi komersial. Saat dimulainya berproduksi secara komersial ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Tata Cara Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial diatur di Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-45/PJ/2011 . Dibawah ini copas ketentuan dari perdirjen dimaksud.

mata uang fungsional US dollar

Gambar
Menurut Undang-undang KUP, bahwa pembukuan yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak wajib menggunakan bahasa Indonesia dan dengan mata uang rupiah. Ketentuan ini diatur di Pasal 28 ayat (4) UU KUP. Sedangkan Standar Akuntansi Keuangan justru membebaskan menggunakan mata uang yang sering disebut mata uang fungsional. Tetapi dengan ijin menteri keuangan, Wajib Pajak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang fungsional US Dollar. Bagaimana caranya mendapatkan ijin menteri keuangan tersebut?

penetapan pajak

Gambar
Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) jika ditemukan data bahwa Wajib Pajak tidak membayar pajak sebagaimana mestinya. Kewenangan menerbitkan SKPKB ini dibatasi 5 tahun ke belakang dihitung tanggal penerbitan. Misalnya tahun 2012 ini, berarti atas tahun pajak 2007 masih bisa diterbitkan SKPKB. Syaratnya hanya satu, yaitu jika punya bukti. Ketentuan ini diatur di Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP dan dipertegas lagi di Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011.

surat setoran elektronik

Gambar
Banyak Wajib Pajak yang mengeluh saat akan membayar pajak. Antrian di bank cukup panjang. Jam buka loket hanya bisa pagi. Sudah antri, jaringan tiba-tiba offline . Atau ada kesalahan penulisan di SSP yang sudah dibuat oleh Wajib Pajak sehingga harus dibuat ulang karena pihak bank tidak mau menerima. Belum lagi ditambah macet jika di kota besar. Intinya, bayar pajak ko susah? Keluhan seperti ini mungkin tahun depan sudah tidak lagi. Semoga. Kenapa?

Antara gabung NPWP dengan pisah NPWP

Gambar
Masih banyak yang bingung bagaimana suami istri yang sama-sama memiliki penghasilan melaporkan penghasilannya. Apakah NPWP suami harus sama dengan NPWP istri? Apakah istri boleh memiliki NPWP yang berbeda dengan NPWP suami? Nah dibahwa ini saya copy paste dari Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2011. Bagian yang dikutif [agak ke tengah] merupakan copy paste dari batang tubuhnya sedangkan lainnya saya copy paste dari bagian penjelasan.

Pembersihan PKP

Gambar
Ibarat badan manusia, biasanya makin tua makin banyak penyakit yang mengganggu kesehatannya.  Begitu juga dengan administrasi, semakin lama administrasi makin tambun termasuk masalah didalamnya. Karena itu, supaya bisa menjalankan good governance , maka diperlukan upaya pembersihan masalah-masalah yang dapat mengganggu administrasi. Salah satu sumber masalah adalah penyalahgunaan PKP. Kenapa ada oknum yang menyalahgunakan PKP?

imbalan bunga

Gambar
Dulu ada yang berpendapat, kalau Wajib Pajak yang diperiksa memilki uang untuk membayar hasil pemeriksaan dan Wajib Pajak yakin bahwa di tingkat banding bisa menang, maka lebih baik bayar 100% hasil pemeriksaan. Kemudian keberatan, dan banding ke Pengadilan Pajak. Anggap saja pembayaran tersebut investasi karena setelah banding akan keluar restitusi sejumlah uang yang kita investasikan ditambah imbalan bunga 2% per bulan maksimal 24 bulan. Artinya, setahun dapat imbalan bunga 24%! Adakah bank yang bisa memberikan bunga deposito sebesar itu? Apakah benar begitu perhitungannya?

Pembetulan SPT

Gambar
Pada dasarnya, Pembetulan SPT hanya dapat dilakukan sebelum ada pemeriksaan. Contoh, SPT tahun pajak 2010 masih dapat dilakukan Pembetulan SPT sebelum ada pemeriksaan atas tahun pajak 2010. SPT yang disampaikan pada saat pemeriksaan dan pemeriksaan Bukti Permulaan disebut Pengungkapan Ketidakbenaran . Bukan Pembetulan SPT. Tetapi, bisa jadi Pembetulan SPT justru setelah ada surat ketetapan pajak.

Galau Mengisi SPT

Gambar

Pengungkapan Ketidakbenaran

Gambar
Istilah "Pengungkapan Ketidakbenaran" muncul di tingkat peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan dan peraturan direktur jenderal pajak. Pengungkapan ketidakbenaran mengacu ke Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) UU KUP. Judul Pasal 8 UU KUP sendiri "Pembetulan SPT". Tetapi pembetulan sendiri hanya diatur di ayat (1), sedangkan ayat (3) dan (4) mengatur pembetulan. Mari kita bandingkan kata-kata yang saya garis bawahi: Pasal 8 ayat (1) UU KUP Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Pasal 8 ayat (3) UU KUP Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib

PPh atas dividen

Gambar
Withholding tax atau istilah kita dikenal pemotongan dan pemungutan [biasa disingkat POTPUT] adalah "kepanjangan tangan" kantor pajak kepada wajib pajak pemberi penghasilan. Khusus berkaitan dengan dividen, maka withholding tax adalah pemotongan PPh atas penghasilan dividen seseorang oleh pihak yang memberikan penghasilan. Karena dividen merupakan penghasilan atas modal, maka dividen pasti diterima oleh pemegang saham. Walaupun perusahaan tidak secara spesifik menyebut sebagai dividen tapi ada beberapa kondisi yang dianggap sebagai dividen, yaitu: [1.] Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham; [2.] dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis; [3.] pembagian sisa hasil usaha koperasi; [4.] pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor; [5.] pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham; [6.] pembagian laba dalam bentuk saham; [7.] pencat

Subjek dan Objek BPHTB

Gambar
Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek BPHTB yang dikenakan kewajiban membayar BPHTB menurut perundang-undangan perpajakan yang menjadi Wajib Pajak. Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan (disengaja) atau peristiwa hukum (otomatis / tidak disengaja) yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Contoh peristiwa hukum adalah warisan karena pemilik meninggal dunia. Perolehan hak pada dasarnya ada dua : yaitu pemindahan hak dan perolehan hak baru. Pemindahan hak berarti sebelum memperoleh hak, hak atas tanah dan atau bangunan tersebut sebelumnya sudah ada di “orang” lain. Karena perbuatan atau peristiwa tertentu, haknya berpindah kepada subjek hukum A ke subjek hukum ke B. Sedangkan perolehan hak baru biasanya berasal dari tanah negara kemudian diperoleh subjek pajak. Atau konversi hak,

Impor DVD film

Gambar
Bagi pehobi film, menonton satu judul film tidak cukup sekali. Bahkan bukan hanya berkali-kali menonton, tetapi perlu mengoleksi kepingan VCD atau DVD. Atau mungkin dengan mengunduh film tersebut dari situs internet. Posting kali ini membicarakan dampak perpajakan dari pembelian film tersebut. Memiliki film tersebut maksudnya memiliki untuk ditonton sendiri atau keluarga dan tidak diperjualbelikan. Tidak digandakan kemudian dijual. Tidak juga untuk disewakan. Awalnya seperti itu walaupun kemudian dapat saja disewakan tetapi mungkin akan berdampak pada hal milik dan terkait royalti dari film tersebut. Artinya jika dikomersialkan, maka akan ada dampak hukum lainnya. Untuk mendapatkan film, maka kita dapat: [1.] membeli kepingan media rekaman seperti : DVD atau VCD [2.] membeli dengan mengunduh dari situs internet. Kedua kegiatan tersebut, jika penjual berada di Luar Negeri maka bisa dikategorikan mengimpor. Menurut UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, impor adalah kegiatan

risk based audit

Gambar
Menurut berita bisnis.com hari ini (26/1/2012), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR-RI merekomendasikan  agar Badan Pemeriksa Keuangan meningkatkan pengawasan keuangan negara melalui audit berbasis risiko. Ternyata rekomendasi yang sama sudah disampaikan setahun yang lalu. DJP sebenarnya sudah lebih maju (maksudnya duluan) dalam hal risk based audit . Dalam hal ini patut lah saya berbangga. Sejak tahun 2007, DJP menganut risk based audit  berdasarkan SE-02/PJ.04/2007: Pemeriksaan khusus dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko (risk based audit) terhadap data dan informasi yang diterima. Di SE-04/PJ.04/2007 disebutkan: Terdapat 2 (dua) kriteria pemeriksaan yang mendasari dilakukannya pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, yaitu: a. Pemeriksaan Rutin, merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakannya atau karena diwajibkan oleh Undang-Undan

SKP secara jabatan

Gambar
Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) KUP bahwa kewajiban wajib pajak dimulai sejak terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif. Tidak tergantung pada sarana administrasi seperti NPWP. Jika persyaratan subjektif terpenuhi, dan persyaratan objektif pun terpenuhi, maka sejak itulah yang bersangkutan harus melaksanakan ketentuan perpajakan. Dimulai dengan mendaftarkan diri ke kantor pajak . Pada prantiknya, banyak yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP karena kebutuhan, misalnya karena mau mengajukan kredit ke bank, atau mau kerja dan ditempat kerja (pemberi kerja) diwajibkan memiliki NPWP. Walaupun belum diterima sebagai pegawai, maka dia dengan sukarela mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Untuk contoh pengusaha yang mengajukan kredit, sebenarnya kewajiban subjektif dan objektifnya bisa jadi sudah terpenuhi jauh sebelum dia mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Contoh, Tn Jugala sudah menjadi pengusaha sejak tahun 2000. Usahanya cukup sukses dengan berbagai rinta