Postingan

Menampilkan postingan dari 2019

Pajak Menurut Pendapat 4 Mazhab Fiqih

Gambar
Dalam rangka memperingati hari pajak 14 Juli 2019, DKM Masjid Salahuddin Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan serangkaian kajian terkait pajak dilihat dari perspektif fiqih. Salah satu narasumber yang mengisi kajian tersebut adalah Rikza Maulan, Lc. M.Ag Beliau menyampaikan kajian pada Kamis, 11 Juli 2019 ba'da solat dhuhur dengan judul "Pajak Dalam Pandangan Empat Imam Madzhab". Selain pendapat ulama dari kalangan 4 mazhab, beliau juga menyampaikan pendapat ulama kontemporer tentang pajak. Kajian ini menurut saya cukup lengkap. Selaian menyampaikan pendapat yang pro terhadap pajak, juga disampaikan pendapat yang kontra. Pendapat yang membolehkan dan pendapat yang mengharamkan pajak. Berikut tayangan slide beliau yang saya rubah formatnya menjadi jpg. Tujuan perubahan format supaya menjaga keaslian isi slide. ini file rekaman beliau: https://drive.google.com/ope

Pidana Pajak

Gambar
Sebenarnya saya menduga bahwa Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan peraturan yang mendefinisikan pidana pajak. Terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-47/PJ/2009 semula saya kira akan memberikan garis pemisah, perbuatan mana saja yang mengharuskan disidik dan tidak. Jika tidak perlu disidik, berarti pemeriksa Bukti Permulaan cukup mengirim risalah temuan kepada KPP terkait. Dalam prakteknya, banyak PPNS di DJP yang masih belum bisa memisahkan mana pelanggaran administrasi perpajakan dan mana pelanggaran tindak pidana dibidang perpajakan. Hal ini berkaitan dengan sanksi yang harus diterapkan. Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran administrasi perpajakan tentu hanya akan diberi sanksi berupa bunga maksimal 48% dan kepada Wajib Pajak diberikan surat ketetapan pajak [skp]. Sedangkan Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran tindak pidana dibidang perpajakan akan diberikan sanksi penjara dan denda empat kali dari kerugian pada pendapatan negara. Ternyata setelah s