Postingan

Menampilkan postingan dengan label PPh 21

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Gambar
Pada dasarnya postingan ini adalah salinan lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2016 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi. Tapi karena disajikan  dalam postingan blog, saya modifikasi seperlunya. Tujuannya biar enak dibaca. Walaupun demikian, memang masih terasa membosankan dan bertele-tele.

penghasilan Rp.121.500.000 di tahun 2016 bebas pajak penghasilan

Gambar
Selama dua tahun berturut-turut, pemerintah telah menaikkan PTKP. Kenaikkan ini dalam rangka menjaga pertumbuhan ekonomi. Mengutif pendapat seorang teman, Sunarsip , salah satu instrumen yang dapat dipakai untuk meningkatkan pertumbuhan sisi konsumsi rumah tangga adalah melalui pengurangan pajak. Salah satu caranya adalah, dengan menaikkan penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP). Tahun 2016 ini, untuk penghasilan suami dan istri yang digabung dan memiliki tiga orang tanggungan (status K/I/3) akan mendapatkan PTKP sebesar Rp. 121.500.000,00. Artinya, Wajib Pajak terse but tidak bayar pajak kecuali penghasilan diatas Rp. 121.500.000,00.

Hak dan Kewajiban Perpajakan Wanita Kawin

Gambar
Pada penerimaan SPT Tahunan bulan Maret 2015 kemarin, banyak Wajib Pajak yang "kecewa" dengan formulir yang baru. Di formulir yang baru ada bagian "Status Kewajiban Perpajakan Suami-Istri". Kemudian disodori lagi dengan satu lembar " Lembar Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang Bagi Wajib Pajak Yang Kawin Dengan Status Perpajakan Suami-Isteri Pisah Harta Dan Penghasilan (PH) Atau Isteri Yang Menghendaki Untuk Menjalankan Hak Dan Kewajiban Perpajakannya Sendiri (MT)". Ternyata setelah dihitung ulang, pajak penghasilan menjadi lebih besar sehingga harus setor lagi.

Tarif PPh Pasal 21 Bisa Dipotong Hingga 50%

Gambar
Tarif PPh Pasal 21  akan dipotong hingga 50% mulai 1 Desember 2016. Pemerintah menawarkan kebijakan ini bagi perusahaan-perusahaan padat karya melalui Paket Ekonomi jilid VII. Berdasarkan peraturan UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008, tarif PPh Pasal 21 yang berlaku saat ini adalah 5-30% tergantung dari jumlah penghasilan.   Namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan untuk mendapatkan potongan tarif PPh Pasal 21 ini, yaitu: Perusahaan yang mengajukan keringanan minimal harus memiliki 5.000 karyawan. Perusahaan tersebut harus memberikan daftar pegawai yang akan diberikan potongan tarif PPh Pasal 21. Minimal 50% hasil produksi perusahaan tersebut harus diekspor. Pegawai yang mendapatkan potongan tarif PPh Pasal 21 adalah wajib pajak dengan penghasilan sampai dengan Rp 50.000.000 dalam setahun. Berminat mengajukan keringanan tarif PPh Pasal 21? Siapkan saja dari sekarang persyaratannya.