Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2011

Restitusi PPh bukan objek

Gambar
Saat membaca Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-5/PJ/2011 , awalnya saya "berkerut dahi". Salah satu pajak yang seharusnya tidak terutang adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek PPh yang terutang. Bukan objek pajak, kenapa Wajib Pajak bayar PPh? Itu salah satu kebingungan saya. Di pasal berikutnya diatur bahwa PPh yang telah dibayar karena kesalahan pembayaran  yang dilakukan oleh Wajib Pajak atas: [a.] penghasilan yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan; atau [b.] transaksi yang dibatalkan. Huruf [a.] tetap masih membingungkan karena yang namanya "dibayar oleh Wajib Pajak" artinya si Wajib Pajak memang sengaja membayar PPh bukan dipotong oleh orang lain. Mungkin sebagai aturan sekedar menampung segala kemungkinan. Misalnya, Wajib Pajak ingin "taat" pajak sehingga saat dapat warisan, dia bayar PPh :-) PPh yang dibayar oleh Wajib Pajak sendiri diatur di Pasal 25 dan Pasal 29 UU PPh.

TKI di luar negeri

Gambar
Minggu ini hampir semua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia sedang "hajatan". Banyak  KPP yang memasang tenda yang mengantisipasi lonjakan Wajib Pajak yang datang ke KPP terdekat. Dengan sistem dropbox, Wajib Pajak bisa menyampaikan SPT dimana saja, tidak perlu di KPP terdaftar tapi bisa di KPP terdekat atau ..... terjauh jika sedang dalam perjalanan. Bukan hanya di KPP, dropbox pun disediakan di pusat-pusat keramaian. Antusias menyampaikan SPT ternyata bukan hanya Wajib Pajak Dalam Negeri. Bahkan banyak juga para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang mencari penghidupan di negeri orang bersiap-siap menyampaikan SPT. Setidaknya ini terpantau dari beberapa email yang masuk ke saya dan banyaknya pertanyaan di milis perpajakan. Padahal berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-2/PJ/2009 tentan perlakuan PPh bagi tenaga kerja di Luar Negeri bahwa orang pribadi WNI yang bekerja di Luar Negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam 12 (dua b

Kewajiban pelaporan

Gambar

batas waktu penyampaian SPT

Gambar

Pentingnya NPWP bagi BUT

Gambar
Bentuk usaha tetap [BUT] adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Menurut Pasal 2 ayat (4) UU PPh, orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia merupakan subjek pajak luar negeri. NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya [UU KUP]. Saya tidak tahu pasti, kenapa pengertian NPWP di UU KUP hanya dalam lingkup Wajib Pajak. Padahal Wajib Pajak itu bisa Wajib Pajak Dalam Negeri [WPDN] dan Wajib Pajak Luar Negeri [WPLN]. Adakah Wajib Pajak Luar Negeri yang memiliki NPWP? WPLN dikenakan pajak hanya sebatas penghasilan yang berasal dari I

Beneficial Owner

Gambar
Apa itu Beneficial Owner (BO)? Beriktu ini catatan saya dari salah satu salinan putusan pengadilan pajak. Istilah BO di tax treaty mempunyai makna yang tidak berlandaskan kepada pengertian hukum atau formal, melainkan mengandung makna ekonomis. Atau melihat kepada substansi. Hal ini sejalan dengan prinsip " substance over-form " atau asas material. OECD menggunakan pengertian negatif yang menjelaskan karakter BO yaitu : [1.] bukan agent [2.] bukan nominee [3.] bukan mere fiduciary [4.] bukan administrator [5.] bukan conduit company Pengertian ini mirip dengan pengertian di PER-25/PJ/2010 bahwa  pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan (BO) adalah penerima penghasilan yang : a. bertindak tidak sebagai Agen; b. bertindak tidak sebagai Nominee; dan c. bukan Perusahaan Conduit. Sedangkan menurut Klaus Vogel bahwa BO orang yang bebas memutuskan tentang suatu modal dan harta dan atau hasil dari harta atau modal tersebut. Conduit com

Laporan Tahunan DJP

Gambar
DJP sejak 2007 sudah memposisikan diri sebagai institusi yang reformis. Banyak sektor yang sudah mengalami perubahan. Pihak pegawai sendiri selalu melakukan cut off kapan "jahiliah" kapan modern. Tentu saja garis batas tersebut tidak serta merta membuat semuanya sempurna. Butuh proses untuk menjadi institusi yang modern. Mungkin kasus Gayus bisa menjadi pemicu bagi internal DJP untuk selalu melakukan perubahan. Publik boleh saja memiliki persepsi berbeda. Tetapi banyak pegawai DJP yang ingin membuktikan dengan prestasi. Tidak dengan debat kusir. Salah satu bentuk perubahan adalah dipublikasikannya Laporan Tahunan DJP atau Annual Report . Saya sangat setuju jika DJP setiap tahun mempublikasi kinerja. Biarkan masyarakat Wajib Pajak mengenal DJP . Biarkan masyarakat menilai, apa yang sudah dilakukan DJP? Mudah-mudahan masyarakat akan lebih proporsional menilai DJP! Fungsi DJP sebenarnya administrator pajak. DJP merupakan lembaga administrasi perpajakan. Ukuran keberhasil

Reformasi Pengadilan Pajak

Gambar
Salah satu agenda yang harus dijalankan adalah pemisahan yang tegas antar fungsi-fungsi yudikatif dari eksekutif. Kalimat tersebut saya kutip dari penjelasan UU No. 35 Tahun 1999. Di paragrap selanjutnya disebutkan, "pembinaan lembaga peradilan yang selama ini dilakukan oleh eksekutif dianggap memberi peluang bagi penguasa melakukan intervensi ke dalam proses peradilan serta berkembangnya kolusi dan praktek-praktek negatif pada proses peradilan." Sayang sekali, agenda reformasi dibidang hukum tadi belum menyentuh pengadilan pajak. Pengadilan pajak saat ini masih dibawah kementrian keuangan. Menurut Pasal 5 UU No. 14 Tahun 2002 bahwa pembinaan teknis  pengadilan pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung, tetapi pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dilakukan oleh Kementrian Keuangan. Padahal, bentuk reformasi di bidang hukum adalah memindahkan organisasi, administrasi, dan finansial dari badan-badan peradilan yang semula berada di bawah kekuasaan masing-masing departem

tax ratio

Gambar
Mungkin tidak banyak yang tahu bahwa tax ratio kita pernah sampai 18,54%. Pemberitaan selama ini, tax ratio Indonesia sekitar 12%.  Tahun ini pemerintah dan DPR menetapkan tax ratio sebesar 12,5% . Tetapi tax ratio ini tidak termasuk pajak daerah. Jadi kalau dimasukkan pajak daerah berapa? Tax ratio adalah perbandingan penerimaan pajak dengan produk domestik bruto ( PDB ). Tax ratio seringkali menjadi ukuran kinerja sektor perpajakan. Hanya saja, menurut saya, seringkali sektor perpajakan yang dimaksud selalu mengacu ke DJP . Hal ini yang harus diluruskan. Sebelum lebih lanjut, saya perjelas dulu definisi pajak. Pengertian pajak secara resmi diatur di Pasal 1 angka 1 UU KUP. Pajak  adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan menurut wikipedia , pajak adala

impor JKP dan BKP TB

Gambar
Impor, sesuai pengertian di kamus, merupakan pemasukan barang dari luar negeri. Persepsi selama ini, impor memang selalu hanya terkait dengan barang. Tidak ada yang disebut impor atas jasa. Tetapi saya ingin menggunakan istilah impor untuk memudahkan pengertian "pemanfaatan" jasa dan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean. Impor jasa yang sama maksud diatur di Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-147/PJ/2010. Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP TB) yang berasal dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean (impor BKP TB) adalah : [a.] dimiliki oleh subjek pajak luar negeri; [b.] kegiatan pemanfaatan dilakukan di daerah pabean; dan [c.] dimanfaatkan oleh siapapun di daerah pabean. Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan di daerah pabean (impor JKP) adalah : [a.] diserahkan  oleh (pemberi JKP) subjek pajak luar negeri; [b.] kegiatan pemanfaatan di daerah pabean; dan [c.] dimanfaatkan oleh siapapun di daerah pabe

DTP PPN Minyak Goreng

Gambar
A. Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Minyak Goreng Untuk Tahun Anggaran 2011 Dalam rangka perbaikan kualitas minyak goreng yang merupakan salah satu komoditas kebutuhan pokok masyarakat banyak yang dapat memenuhi persyaratan aman untuk dikonsumsi, maka Pemerintah menetapkan program berupa minyak goreng kemasan sederhana dengan merk " Minyakita " yang higienis dengan harga terjangkau bagi masyarakat banyak termasuk ekonomi lemah. Sebagai bentuk dukungan Pemerintah terhadap program tersebut, telah ditetapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas "Minyakita" untuk Tahun Anggaran 2011 dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK011/2011 yang merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang telah dimulai sejak tahun 2008. Diharapkan kebijakan PPN DTP untuk tahun 2011 ini dapat efektif sebagai instrumen stabilisasi harga minyak goreng dan meningkatkan higienitas sebagaimana telah berhasil

PMK Jasa Maklon

Gambar
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK03/2011 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 70/PMK03/201 0 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Maksud dari PMK tentang Perubahan Atas PMK Nomor 70/PMK,03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah untuk memberikan perlakuan yang setara ( equal treatment ) antara kegiatan usaha jasa maklon ( toll manufacturing/contract manufacturing ) dengan kegiatan usaha manufaktur pada umumnya ( full manufacturing ), Yang dimaksud dengan usaha manufaktur pada umumnya ( full manufacturing ) adalah kegiatan industri atau kegiatan usaha produksi barang dan atau jasa yang dilakukan oleh atau untuk kepentingan sendiri dan bukan berdasarkan pesanan dari pihak lain. Ada tiga poin penegasan yang tercantum dalam PMK ini, yaitu : a. Memperjelas definisi Jasa Maklon. Jasa maklon di

Rumah Bebas PPN Menjadi 70juta rupiah

Gambar
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK,03/20 11 tentang Batasan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana Yang Atas Penyerahann ya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) . Terbitnya PMK ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 3 September 2010 tentang Pengada an Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera dengan Bantuan Fasilit as Likuiditas Pembiayaan Perumahan . Selain itu kebijakan ini akan memberikan kesempatan yang leb ih luas kepada masyarakat berpenghasilan menengah kebawah dan masyarakat berpenghasih ilan rendah untuk memiliki rumah melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan .   Den gan adanya kebijakan ini maka batasan harga jual rumah sederhana dan sang at sederhana yang mendapatkan pembebasan PPN menjadi Rp 70 juta dari semula sebesar Rp 55 juta . Selain itu juga ditetapkan batasan luas bangunan rumah sederhana dan rum

Pendapat Sebelum Ketetapan

Gambar
Apakah anda mengira Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar murni hasil kerja pemeriksa pajak? Salah satu kewenangan pemeriksa pajak memang menghitung pajak terutang. Tetapi untuk menjadi ketetapan, banyak jalan yang harus ditempuh. Banyak pihak yang terlibat. Bukan hanya pemeriksa pajak versus Wajib Pajak saja! Penghitungan pajak terutang juga tidak semata-mata pendapat pemeriksa. Bisa jadi pemeriksa sebenarnya tidak yakin dengan hasil pemeriksaan, tetapi karena melihat sebagai DJP, maka pemeriksa pajak mengikuti pendapat orang lain. Berikut saya jelaskan penyebabnya. Kita anggap bahwa surat ketetapan pajak [skp] merupakan produk dari sebuah pendapat. Setidaknya ini pendapat DJP. SPT adalah media pelaporan kewajiban perpajakan yang disampaikan Wajib Pajak. Dalam sistem self assessment , SPT dianggap benar sampai DJP mengeluarkan skp. Bisa disebut, skp adalah SPT versi DJP. Bisa juga disebut skp merupakan pendapat DJP atas SPT Wajib Pajak. Apakah SPT tersebut salah? Jika salah maka dik