Postingan

Menampilkan postingan dengan label PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 kios

Gambar
Kios atau outlet adalah tempat kita usaha. Biasanya jika disebut kios, luas tempat usaha kita tidak luas. Gambarannya seperti kios-kios di pasar tradisional dan pasar modern. Khusus dalam posting ini, kios yang dimaksud adalah kios yang dimilik oleh Wajib Pajak Orang Pribadi [WPOP]. Jika dimiliki oleh Wajib Pajak Badan, maka perhitungan PPh Pasal 25 akan berbeda. Usaha WPOP tersebut bisa berupa: [1.] penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau [2.] penyerahan jasa yang dilakukan didalam kios tersebut. Menurut SE-77/PJ/2010 bahwa PPh Pasal 25 kios sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima per seratus)dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing kios. Artinya jika kita punya 25 kios, maka kita bisa memiliki 25 Surat Setoran Pajak (SSP) setiap bulan. Mengapa? Karena setiap SSP harus mencantumkan NPWP. Sedangkan NPWP harus mencerminkan tempat. Tempat ini menurut saya cukup satu gedung. Sebagai contoh : saya punya kios di Pasar Baru Bandung sebanyak ...

fasilitas bagi perusahaan terbuka

Gambar
Bagi perusahaan yang sudah terbuka ( listing di bursa saham) sekarang sudah bisa menikmati fasilitas Pajak Penghasilan berupa tarif yang lebih rendah 5% dari tarif pajak pada umumnya. Pada tanggal 30 Desember 2008 telah dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 238/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pengawasan Pemberian Penurunan Tarif Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka . Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 238/PMK.03/2008 ini tarif yang di UU No.17 Tahun 2000 sebesar semula 30% menjadi 25% . Tarif Ini tentu hanya berlaku untuk tahu pajak 2008. Sejak tahun pajak 2009, berlaku UU PPh baru dengan tarif tunggal sebesar 28%. Dan sejak tahun 2010 tarif PPh Badan turun lagi menjadi hanya 25% saja. Nah bagi perseroan terbuka maka tarif pajak untuk : -> tahun 2009 sebesar 23% [yaitu 28% - 5%] dan -> tahun 2010 sebesar 20% [yaitu 25% - 5%]. Bahkan di UU No. 36 Tahun 2008 yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2009, penurunan ta...

PPh Pasal 25

Gambar
Pada tanggal 21 Mei 2008, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan peraturan baru tentang pembayaran PPh Pasal 25. Lengkapnya, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 22/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 25. Peraturan yang memuat lima pasal tersebut pada dasarnya sama dengan peraturan yang sudah ada kecuali tentang pembayaran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak untuk kriteria tertentu dan NTPN. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN). Pasal 4 ayat (1) PER-22/PJ/2008 menyebutkan : Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 pada tempat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan SSP nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP. Inilah aturan yang baru bagi Wajib Pajak. Tentu sa...

Pemborong WPOP

Gambar
Tanya: WP OP Punya Industri dgn Pembukuan,PKP,th 2007 usahanya ditutup karena rugi, Kary semua di PHK, asset dan sisa bahan dijual rugi, spt 2006 rugi, spt 2006 rugi, sampai 2008 penjualan mesin dan asset pabrik masih berlangsung,bagaimana membuat laporan pajaknya u/: mesin2 yg dibeli langsung atau via Leasing u/, perlakuan PPN nya, dan pembukuan hasil penjualan mesin dan sisa bahan baku bagaimana, juga u/, penjualan tanah dan bangunan spt PPH 25?, karena masih ada lewajiban Hutang pada bank dan supplier, lalu setelah lunas hutang2nya,WP OP sdh tidak ada usaga lagi apakah masih wajib pembukuan, dan angsuran pph 25 nya gimana. tolong yah pak Raden sebab ini untuk temanku yg 25 th usahanya bangkrut. Jawaban saya : Wah, 25 tahun bangkrut ya? Masih bisa bertahan, boleh diacungi jempol tuh :-) Biar lebih sederhana saya jawab dengan dasar-dasarnya saja: [a]. PPh adalah pajak atas penghasilan Wajib Pajak. Jika rugi, otomatis tidak ada PPh OP dong! [b]. SPT wajibun kudu dibuat, ditand...

PPh Pasal 25 turun

Gambar
Selamat siang Pak Raden..... Saya mau bertanya tentang Pajak Penhasilan Badan pasal 25: Jika perusahaan mempunyai penghasilan tidak teratur, seperti dalam bidang usaha Penebangan Kayu, dalam proses operasi produksi, membutuhkan waktu yang cukup panjang ditambah lagi faktor cuaca mempunyai peran penting (Penebangan, pengaturan ke Log Yard, ke Log Pond dan pemuatan), dapat dikatakan bahwa dalam tahun 2007 penghasilan mencapai angka tertentu, dan setelah dihitung PPh badan pasal 25, kita akan menghitung besarnya angsuran untuk tahun berikutnya, Dalam hal ini, kita prediksi untuk Tahun berikutnya tidak lagi sebagus tahun ini, dalam hal ini penerimaan Negara pasti berkurang dan pasti akan terjadi Kelebihan Bayar/Angsur PPh psl 25 (taksiran jika besarnya Margin sama dgn tahun sebelumnya), nah dalam hal ini, apakah ada Aturan lain yang memperbolehkan tidak perlu diangsur dan akan dihitung sekaligus, bila ada penghasilan. Demikian pertanyaan saya, dan mohon jawabannya. Salam: Yoseph Jawa...

PPh Pasal 25

Gambar
Selamat Pagi...Iva mau tanya lagi mengenai SPT Tahunan, Poin F.ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN BERJALANa. Penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran, bagi Wajib Pajak pada umumnya, adalah berdasarkan penghasilan teratur menurut SPT Tahunan tahun pajak yang lalu; Bagaimana penghasilan yang menjadi dasar perhitungan angsuran pd SPT Tahunan th 2006, Jika perusahaan tersebut baru berdiri pd Oktober th 2006 ? Terima kasih... iva_maniest@yahoo.com Jawaban saya : Secara umum, rumusan penghitungan PPh Pasal 25 diatur dalam Pasal 25 ayat (1) UU PPh 1984, yaitu : Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan kredit pajak PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 24. Hasilnya dibagi 12 (dua belas). Tetapi rumusan tersebut tidak dapat diterapkan untuk Wajib Pajak dengan “hal-hal tertentu” sebagaimana diatur Pasal 25 ayat (6) UU PPh 1984 : [1] Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerug...

PPh Pasal 25

Gambar
Sebenarnya, sebelum pasal 25 tentu ada pasal 24. Tetapi PPh Pasal 24 itu berkaitan dengan kredit pajak luar negeri. Maksudnya, pajak-pajak yang telah dibayar di luar negeri dapat dikreditkan di SPT PPh Tahunan kita. Bagaimana menghitung pajak luar negeri agar bisa dikreditkan di dalam negeri? Pasal 24 UU PPh 1984 itulah landasan yuridisnya. Karena blog ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang “jago kandang”, maka peraturan perpajakan yang berkaitan dengan luar negeri tidak akan dibahas di sini. Kecuali jika ada permintaan. Untuk mengajukan permintaan atau pertanyaan, silakan kirim email ke raden.suparman@gmail.com PPh Pasal 25 adalah cicilan Pajak Penghasilan kita atas penghasilan yang ktia terima tahun ini, sekarang, atau tahun berjalan. Hanya saja, teknis penghitungan untuk mencari berapa PPh Pasal 25 yang dibayar, dilakukan dengan membagi PPh terutang pada tahun lalu . Selain itu, PPh terutang yang akan kita bagi dua belas juga bukan total PPh terutang. Jika kita memiliki pengh...