PPh Pasal 25 kios
Kios atau outlet adalah tempat kita usaha. Biasanya jika disebut kios, luas tempat usaha kita tidak luas. Gambarannya seperti kios-kios di pasar tradisional dan pasar modern. Khusus dalam posting ini, kios yang dimaksud adalah kios yang dimilik oleh Wajib Pajak Orang Pribadi [WPOP]. Jika dimiliki oleh Wajib Pajak Badan, maka perhitungan PPh Pasal 25 akan berbeda. Usaha WPOP tersebut bisa berupa: [1.] penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau [2.] penyerahan jasa yang dilakukan didalam kios tersebut. Menurut SE-77/PJ/2010 bahwa PPh Pasal 25 kios sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima per seratus)dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing kios. Artinya jika kita punya 25 kios, maka kita bisa memiliki 25 Surat Setoran Pajak (SSP) setiap bulan. Mengapa? Karena setiap SSP harus mencantumkan NPWP. Sedangkan NPWP harus mencerminkan tempat. Tempat ini menurut saya cukup satu gedung. Sebagai contoh : saya punya kios di Pasar Baru Bandung sebanyak ...