Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2013

Verifikasi

Gambar
Sejak 2012, ada istilah baru di perpajakan Indonesia, yaitu istilah verifikasi. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011, verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Lantas apa bedanya antara penelitian, verifikasi, dan pemeriksaan?

Tata Cara Pemeriksaan Pajak

Gambar
Sejak 1 Februari 2013 berlaku peraturan baru tentang tata cara pemeriksaan pajak yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 . Tata cara adalah aturan formal pemeriksaan pajak. Atau bisa juga disebut prosedur standar. Berikut catatan saya terkait PMK ini.

e-filling bikin mudah

Gambar
Sekarang lapor SPT cukup didepan monitor komputer! Tidak perlu antri ke kantor pajak. Tidak lagi antri untuk memasukkan amplop SPT ke Dropbox. Dimanapun dan kapanpun bisa. Mungkin sambil ngopi di cafe favorit anda. Atau sambil nyantai di rumah. Pengalaman saya kemarin, cukup 1 jam. Selesai! Mulai login, entry data, kemudian lapor. Itupun mengulang (dua kali entry ) karena ada sedikit kesalahan "klik".