Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2012

saat dimulainya berproduksi

Gambar
Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir, yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A UU PPh 1984 dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan selamat 5 tahun sampai dengan 10 tahun terhitung sejak dimulainya produksi komersial. Saat dimulainya berproduksi secara komersial ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Tata Cara Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial diatur di Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-45/PJ/2011 . Dibawah ini copas ketentuan dari perdirjen dimaksud.

mata uang fungsional US dollar

Gambar
Menurut Undang-undang KUP, bahwa pembukuan yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak wajib menggunakan bahasa Indonesia dan dengan mata uang rupiah. Ketentuan ini diatur di Pasal 28 ayat (4) UU KUP. Sedangkan Standar Akuntansi Keuangan justru membebaskan menggunakan mata uang yang sering disebut mata uang fungsional. Tetapi dengan ijin menteri keuangan, Wajib Pajak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang fungsional US Dollar. Bagaimana caranya mendapatkan ijin menteri keuangan tersebut?

penetapan pajak

Gambar
Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) jika ditemukan data bahwa Wajib Pajak tidak membayar pajak sebagaimana mestinya. Kewenangan menerbitkan SKPKB ini dibatasi 5 tahun ke belakang dihitung tanggal penerbitan. Misalnya tahun 2012 ini, berarti atas tahun pajak 2007 masih bisa diterbitkan SKPKB. Syaratnya hanya satu, yaitu jika punya bukti. Ketentuan ini diatur di Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP dan dipertegas lagi di Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011.

surat setoran elektronik

Gambar
Banyak Wajib Pajak yang mengeluh saat akan membayar pajak. Antrian di bank cukup panjang. Jam buka loket hanya bisa pagi. Sudah antri, jaringan tiba-tiba offline . Atau ada kesalahan penulisan di SSP yang sudah dibuat oleh Wajib Pajak sehingga harus dibuat ulang karena pihak bank tidak mau menerima. Belum lagi ditambah macet jika di kota besar. Intinya, bayar pajak ko susah? Keluhan seperti ini mungkin tahun depan sudah tidak lagi. Semoga. Kenapa?

Antara gabung NPWP dengan pisah NPWP

Gambar
Masih banyak yang bingung bagaimana suami istri yang sama-sama memiliki penghasilan melaporkan penghasilannya. Apakah NPWP suami harus sama dengan NPWP istri? Apakah istri boleh memiliki NPWP yang berbeda dengan NPWP suami? Nah dibahwa ini saya copy paste dari Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2011. Bagian yang dikutif [agak ke tengah] merupakan copy paste dari batang tubuhnya sedangkan lainnya saya copy paste dari bagian penjelasan.

Pembersihan PKP

Gambar
Ibarat badan manusia, biasanya makin tua makin banyak penyakit yang mengganggu kesehatannya.  Begitu juga dengan administrasi, semakin lama administrasi makin tambun termasuk masalah didalamnya. Karena itu, supaya bisa menjalankan good governance , maka diperlukan upaya pembersihan masalah-masalah yang dapat mengganggu administrasi. Salah satu sumber masalah adalah penyalahgunaan PKP. Kenapa ada oknum yang menyalahgunakan PKP?

imbalan bunga

Gambar
Dulu ada yang berpendapat, kalau Wajib Pajak yang diperiksa memilki uang untuk membayar hasil pemeriksaan dan Wajib Pajak yakin bahwa di tingkat banding bisa menang, maka lebih baik bayar 100% hasil pemeriksaan. Kemudian keberatan, dan banding ke Pengadilan Pajak. Anggap saja pembayaran tersebut investasi karena setelah banding akan keluar restitusi sejumlah uang yang kita investasikan ditambah imbalan bunga 2% per bulan maksimal 24 bulan. Artinya, setahun dapat imbalan bunga 24%! Adakah bank yang bisa memberikan bunga deposito sebesar itu? Apakah benar begitu perhitungannya?

Pembetulan SPT

Gambar
Pada dasarnya, Pembetulan SPT hanya dapat dilakukan sebelum ada pemeriksaan. Contoh, SPT tahun pajak 2010 masih dapat dilakukan Pembetulan SPT sebelum ada pemeriksaan atas tahun pajak 2010. SPT yang disampaikan pada saat pemeriksaan dan pemeriksaan Bukti Permulaan disebut Pengungkapan Ketidakbenaran . Bukan Pembetulan SPT. Tetapi, bisa jadi Pembetulan SPT justru setelah ada surat ketetapan pajak.

Galau Mengisi SPT

Gambar

Pengungkapan Ketidakbenaran

Gambar
Istilah "Pengungkapan Ketidakbenaran" muncul di tingkat peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan dan peraturan direktur jenderal pajak. Pengungkapan ketidakbenaran mengacu ke Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) UU KUP. Judul Pasal 8 UU KUP sendiri "Pembetulan SPT". Tetapi pembetulan sendiri hanya diatur di ayat (1), sedangkan ayat (3) dan (4) mengatur pembetulan. Mari kita bandingkan kata-kata yang saya garis bawahi: Pasal 8 ayat (1) UU KUP Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Pasal 8 ayat (3) UU KUP Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib

PPh atas dividen

Gambar
Withholding tax atau istilah kita dikenal pemotongan dan pemungutan [biasa disingkat POTPUT] adalah "kepanjangan tangan" kantor pajak kepada wajib pajak pemberi penghasilan. Khusus berkaitan dengan dividen, maka withholding tax adalah pemotongan PPh atas penghasilan dividen seseorang oleh pihak yang memberikan penghasilan. Karena dividen merupakan penghasilan atas modal, maka dividen pasti diterima oleh pemegang saham. Walaupun perusahaan tidak secara spesifik menyebut sebagai dividen tapi ada beberapa kondisi yang dianggap sebagai dividen, yaitu: [1.] Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham; [2.] dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis; [3.] pembagian sisa hasil usaha koperasi; [4.] pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor; [5.] pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham; [6.] pembagian laba dalam bentuk saham; [7.] pencat