Postingan

Menampilkan postingan dengan label pembukuan

Dokumen dan Informasi Wajib Bagi Yang Melakukan Transfer Pricing

Gambar
Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 termasuk aturan yang sudah lama ditunggu oleh para konsultan pajak. Aturan ini merupakan aturan domestik dari action 13 BEPS yang sudah dirilis oleh OECD sejak tahun 2015 lalu. Peraturan menteri keuangan ini mengatur dokumen apa saja yang harus dibuat oleh Wajib Pajak yang melakukan transfer pricing . Istilah yang digunakan oleh kita adalah Dokumen Penentuan Harga Transfer.

mata uang fungsional US dollar

Gambar
Menurut Undang-undang KUP, bahwa pembukuan yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak wajib menggunakan bahasa Indonesia dan dengan mata uang rupiah. Ketentuan ini diatur di Pasal 28 ayat (4) UU KUP. Sedangkan Standar Akuntansi Keuangan justru membebaskan menggunakan mata uang yang sering disebut mata uang fungsional. Tetapi dengan ijin menteri keuangan, Wajib Pajak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang fungsional US Dollar. Bagaimana caranya mendapatkan ijin menteri keuangan tersebut?

Pembukuan Bahasa Inggris

Gambar
Banyak pembukuan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, secara "tidak sadar" menggunakan bahasa Inggris. Padahal ketentuan Pasal 28 ayat (4) UU KUP mewajibkan para Wajib Pajak untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan angka arab, huruf latin, mata uang rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia. Bahasa Inggris yang saya maksud adalah nama-nama perkiraan atau akun [account] yang menggunakan bahasa Inggris. Dulu waktu saya di Karikpa Jakarta Enam, kepala kantor meminta ke pemeriksa untuk memeriksa ijin penggunaan bahasa asing tersebut. Bukankah akun berbahasa Inggris artinya juga pembukuan tersebut berbahasa asing? Padahal tidak semua Wajib Pajak dapat menggunakan bahasa asing dalam pembukuannya. Hanya Wajib Pajak tertentu yang boleh menggunakan bahasa asing. Itupun harus dengan ijin Menteri Keuangan. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2010 bahwa " Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggr...

Pencatatan

Gambar
Pada prinsipnya, kantor pajak dimanapun selalu menghendaki adanya pembukuan yang rapi sesuai dengan standar atau kelaziman usaha yang berlaku di negara tersebut bahkan di dunia. Tetapi ada pengecualian untuk wajib pajak tertentu yaitu wajib pajak orang pribadi : [a.] Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan memilih untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; dan [b.] Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Dasar dibolehkannya menggunakan pencatatan ada di Pasal 28 ayat (3) UU KUP amandemen 2007 yang berbunyi : Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perund...

Buku Kas

Gambar
Dari enzu : maaf ya Mas raden supratman, zu mau tanya klo kita mskan pajak ke buku kas apakah saldo akhirnya itu sdh termasuk pajak..?Mksh byk sblm dan sesdahnya. Jawaban saya : Betul, bahwa pajak yang kita masukkan ke buku kas berarti saldo akhir buku kas tersebut termasuk pajak sepanjang belum dikelaurkan, he .. he .. he ... Sebenarnya, di buku kas mencatat uang masuk dan keluar. Tetapi tidak perlu ada pemisahan adanya uang pajak. Saldo kas berarti sejumlah uang yang kita pegang. Harus ada buku lain, seperti buku piutang, hutang, penghasilan, dan biaya. Tetapi jika kita menggunakan norma, dan memakai pembukuan basis kas maka tidak perlu buku penghasilan dan biaya. Semua uang masuk masuk dikurangi uang dari hutang maka dianggap total penghasilan. Uang pajak seperti potongan PPh Pasal 21 dan 23 termasuk hutang, yaitu hutang kepada Negara. Sepanjang belum dibayar ke Kas Negara (bank atau kantor Pos) maka tetap jadi hutang. Selain itu, uang masuk yang berasal dari setoran modal jug...

PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA dan MATA UANG ASING

Gambar
“ saya mau tanya tentang syarat san tata cara pembukuan sengan mata uang asing,berdasar kep men keu terbaru,thank you ” [shoutbox] Ketika membaca permintaan diatas, sepintas saya heran. Pertama, karena penanya tahu ada keputusan menteri keuangan yang baru (tahun 2007, sebenarnya yang baru bukan keputusan tapi peraturan menteri keuangan) tentang tata cara pembukuan dengan mata uang asing. Artinya, dia punya peraturan menteri keuangan tersebut atau setidaknya pernah baca. Kedua, di PMK (peraturan menteri keuangan) tersebut sangat jelas dan detil tentang syarat-syarat untuk menggunakan pembukuan bahasa asing, terutama di Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 49/PMK.03/2007 Walaupun demikian, permintaan pembaca blog merupakan perhatian dari pembaca blog itu sendiri. Artinya, suatu saat akan kembali lagi nengok blog saya untuk mencari jawaban. Mudah-mudahan. Karena itu, saya berusaha untuk memenuhi permintaan tersebut. BAHASA ASING Ngomong-ngomong masalah bahasa asing, seb...

PRINSIP ASIMETRIS

Gambar
Pada permulaan krisis monoter, dunia perbankan sangat terguncang. Perbankan ibarat seseorang yang berdiri ditengah lautan yang sedang diterjang badai sunami. Masalah timbul dari delapan penjuru arah. Selain harus bersiap-siap yang uang tunai yang banyak untuk mengantisipasi penarikan uang nasabah besar-besaran ( rush ) juga yang paling memukul adalah jatuhnya nilai kurs rupiah terhadap valuta asing. Ditambah lagi sebagian besar debitur mengalami kesulitan likuditas. Akibatnya, banyak pinjaman bank yang macet. Tidak dibayar berbulan-bulan bahkan kemudian bertahun-tahun. Bagi institusi bank, kredit macet adalah masalah besar karena usaha pokok perbankan adalah perkreditan. Jika hanya satu atau dua bank yang macet, mungkin dalam batas toleransi bank. Tetapi pada masa krisis, hanya sebagian kecil saja yang tidak macet. Semua orang bahkan sudah memaklumi kondisi ini karena krisis ini bukan hanya berlaku untuk satu atau dua bank tetapi semua bank di seluruh Indonesia bahkan regional Asia....

Pembukuan

Gambar
Biasanya pembukuan itu dibuat oleh para usahawan. Pedagang emperan jalan pun sering kali membuat sebuah catatan tentang penjualan dan pembelian. Ciri khas pembukuan model ini adalah buku panjang yang lebarnya kurang dari sejengkal. Tentunya pembukuan tersebut sekedar catatan agar usaha mereka bisa dievaluasi. Atau sekedar supaya tahu berapa untung yang didapat dari usaha. Nah, setahu saya, hanya undang-undang perpajakanlah yang mengatur kewajiban pembuatan pembukuan. Tentu saja kantor pajak akan sangat membutuhkan catatan-catatan usaha wajib pajak atau pembukuan wajib pajak untuk menguji kebenaran laporan wajib pajak. Tujuan pembukuan: [a]. mempermudah pengisian SPT; [b]. mempermudah penghitungan Penghasilan Kena Pajak; [c]. mempermudah penghitungan PPN dan PPnBM; [d]. mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas Tuh kan, Buku Informasi Perpajakan juga mengakui jika tujuan pembukuan adalah untuk mempermudah pengisian SPT. Dan pada akhirnya tentu saja u...

Norma Penghitungan

Gambar
Tidak semua Wajib Pajak tentu memiliki kemampuan untuk membuat pembukuan. Justru pada umumnya, pengusahan kita mayoritas masih pada taraf usaha kecil. Mereka sangat mungkin tidak memiliki kemampuan membuat pembukuan. Selain itu, para profesional yang memiliki praktek profesi sendiri mungkin saja tidak memiliki pembukuan. Nah, bagi mereka yang tidak mau membuat pembukuan, Direktorat Jenderal Pajak telah membuat Norma Penghitungan. Norma penghitungan adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Norma penghitungan akan sangat membantu Wajib Pajak yang belum mampu menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung penghasilan neto. Penggunaan Norma Penghitungan tersebut pada dasarnya dilakukan dalam hal-hal : a. tidak terdapat dasar penghitungan yang lebih baik, yaitu pembukuan yang lengkap, atau b. pembukuan atau catatan peredaran bruto Wajib Pajak ternyata diselenggarakan secara tidak benar. Norma penghitungan disusun sedemiki...