Biaya Fiskal untuk Migas
Sekarang perusahaan kontrak bagi hasil migas atau Kontraktor tidak bisa seenaknya saja membebankan biaya. Kalau dulu, ada yang bilang, " .. mereka pesta pun dimintakan kembali ..." Seolah-olah, apapun pengeluaran yang dilakukan Kontraktor maka dapat dimintakan pengembalian dari pemerintah dan dapat dibiayakan dalam penghitungan Pajak Penghasilan. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan, maka ada beberapa pengeluaran Kontraktor yang tidak dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan pajak penghasilan. Pasal 13 PP 79 tahun 2010 berbunyi : Jenis biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan pajak penghasilan meliputi : a. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi dan / atau keluarga dari pekerja, pengurus, pemegang participating interest, dan pemegang saham; b. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali biaya penutupan dan pemulihan tamban...