Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2014

Contoh Pemungutan PPh Impor

Gambar
SOAL: PT Aviasi Tetuko merupakan Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional  pada bulan Juni 2013 melakukan impor peralatan simulasi penerbangan pesawat terbarunya untuk keperluan para pilotnya. Nilai impor (termasuk Bea Masuk dan pungutan pabean lainnya) peralatan simulasi tersebut sebesar Rp1.200.000.000,00. PT Aviasi Tetuko telah memiliki Angka Pengenal Impor (API). Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut? JAWAB: Setiap impor dikenai pemungutan PPh Pasal 22, namun terdapat 19 kelompok barang yang atas impornya dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 karena dibebaskan atas pengenaan Bea Masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai. Pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 untuk 19 kelompok barang tersebut tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas dari Direktorat Jenderal Pajak. Peralatan simulasi penerbangan yang diimpor oleh PT Aviasi Tetuko tidak termasuk dalam 19 kelompok barang yang atas impornya dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 22

Contoh Pemotongan Pajak Penghasilan Oleh Pedagang Pengumpul

Gambar
SOAL: Pembelian dari Pedagang Pengumpul dan Bukan Pedagang Pengumpul  PT Rubber Jaya yang bergerak dalam bidang ekportir karet, melakukan transaksi sebagai berikut: tanggal 8 Februari 2013 membeli bahan olah karet dari PT Perkebunan Nusantara yang menjual bahan olah karet hasil perkebunan sendiri senilai Rp600.000.000,00; dan tanggal 18 Februari 2013 membeli bahan olah karet dari Tuan Eko, seorang pedagang besar yang membeli hasil karet dari petani karet di sekitar daerahnya, senilai Rp100.000.000,00. Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan terkait transaksi tersebut? JAWAB: Badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul. Pedagang pengumpul adalah badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, d

Contoh Pemotongan Penghasilan Atas Hadiah Kejuaraan Olahraga

Gambar
SOAL: PT Yummy Food yang merupakan perusahaan industri makanan ringan menyelenggarakan “Kejuaraan Nasional Bulutangkis 2012”. Juara tunggal putri pada final yang dilaksanakan tanggal 20 Desember 2012 adalah Dewi Arianti yang telah memiliki NPWP, perwakilan dari Provinsi Banten dengan hadiah berupa uang tunai sebesar Rp100.000.000,00. Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut? JAWAB: Hadiah yang diterima oleh Dewi Arianti dari PT Yummy Food merupakan penghasilan yang diterima sehubungan dengan keikutsertaan sebagai peserta perlombaan , sehingga atas hadiah tersebut wajib dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh PT Yummy Food selaku penyelenggara kegiatan. Penghitungan PPh Pasal 21 yang wajib dipotong oleh PT Yummy Food adalah: 5%   x Rp50.000.000,00  =  Rp   2.500.000,00 15% x Rp50.000.000,00  =  Rp   7.500.000,00 (+)                                                                                            Rp 10.00

Contoh Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Kuis

Gambar
SOAL: Sebuah stasiun televisi swasta nasional Gemilang TV yang dimiliki oleh PT Gemilang Corp menyelenggarakan kuis berhadiah “Jadi Milyarder”, sebuah kuis yang menuntut pesertanya memiliki wawasan yang luas seputar pengetahuan umum. Sebagai pemenang pada episode pertama pada 16 Juli 2013 adalah Rina Susanti yang meraih uang sebesar Rp185.000.000,00 dan sepeda motor senilai Rp15.000.000,00 (sesuai dengan harga pasar). Rina Susanti belum memiliki NPWP. Bagaimana kewajiban pemotongan/pemungutan PPh atas pemberian hadiah tersebut? JAWAB: Hadiah yang diterima oleh Rina Susanti merupakan objek PPh Pasal 21 yang wajib dilakukan pemotongan/ pemungutan PPh Pasal 21 oleh penyelenggara kegiatan. Nilai nominal hadiah uang Rp 185.000.000,00 Nilai pasar sepeda motor  Rp  15.000.000,00  Nilai total hadiah yang diterima (uang + motor)  Rp 200.000.000,00 PPh Pasal 21 atas hadiah yang diterima peserta kuis berhadiah adalah jumlah penghasilan bruto dikalikan tarif Pasal 17 ay

Contoh Pemotongan Uang Pesangon yang Dialihkan Kepada Pihak Ketiga

Gambar
SOAL: Wahyudi Nugroho merupakan pegawai tetap di PT Redjo Mulyo sejak tahun 1989. PT Redjo Mulyo pada tanggal 8 Juli 2013 mengalihkan uang pesangon yang menjadi hak Wahyudi Nugroho sebesar Rp 500.000.000,00 secara sekaligus kepada  Yayasan Dana Tabungan dan Pesangon Tenaga Kerja Redjo Mulyo. Bagaimana kewajiban pemotongan/pemungutan PPh PT Redjo Mulyo terkait dengan pengalihan uang pesangon secara sekaligus kepada Yayasan Dana Tabungan dan Pesangon Tenaga Kerja Redjo Mulyo? JAWAB: Apabila pemberi kerja mengalihkan Uang Pesangon secara sekaligus kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, maka Pegawai dianggap telah menerima hak atas Uang Pesangon. Atas pengalihan Uang Pesangon kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja melalui pembayaran secara sekaligus tersebut, terutang PPh  Pasal 21 yang bersifat final. Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang atas Uang Pesangon adalah :   0%  x Rp     50.000.000,00 =Rp                 0,00   5%  x Rp     50.000.000,00

Contoh Pemotongan Uang Pesangon yang Dibayarkan Secara Bertahap

Gambar
SOAL: Tjahyo Sumargo telah bekerja sejak tahun 1981 sebagai pegawai tetap pada PT Pasifik Jaya. Pada bulan Januari 2013, Tjahyo Sumargo terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia berhak menerima pembayaran Uang Pesangon sebesar Rp600.000.000,00 yang dibayarkan secara bertahap oleh PT Pasifik Jaya dengan jadwal pembayaran sebagai berikut: •     Bulan Januari 2013           Rp 240.000.000,00 •     Bulan Januari 2014           Rp 120.000.000,00 •     Bulan Juli 2014                 Rp 120.000.000,00 •     Bulan Januari 2015           Rp 120.000.000,00 Bagamana kewajiban pemotongan PPh atas uang pesangon yang diterima oleh Tjahyo Sumargo? JAWAB: Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Penghasilan berupa Uang Pesangon dianggap dibayarkan s

Contoh Pemotongan Atas Uang Pesangon yang Dibayarkan Secara Sekaligus

Gambar
SOAL: Rizaldi dan Sofyan Maliki merupakan pegawai PT Sabar Abadi. Pada akhir tahun 2012, perusahaan mengalami kesulitan keuangan dan melakukan pengurangan pegawai. Pada 15 Januari 2013, Rizaldi dan Sofyan Maliki terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Sabar Abadi. Kedua pegawai tersebut berhak mendapatkan uang pesangon sesuai dengan masa kerja masing-masing. Rizaldi memperoleh uang pesangon sebesar Rp40.000.000,00, sedangkan Sofyan Maliki menerima uang pesangon sebesar Rp300.000.000,00. Pesangon tersebut dibayarkan secara sekaligus kepada Rizaldi dan Sofyan Maliki pada 15 Januari 2013. Bagaimana kewajiban pemotongan/pemungutan PPh atas pembayaran uang pesangon tersebut? JAWAB: Uang pesangon merupakan penghasilan yang diterima pegawai sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak (antara lain cuti tahunan yang belum diambil). Atas penghasilan berupa uang pesangon

Contoh Pemotongan Penghasilan Pegawai Ekspatriat yang Berada di Indonesia Kurang dari Time Test

Gambar
SOAL: Pada tanggal 1 Maret 2013, Mr. Francois Dugarry (seorang warga negara Perancis dan belum mempunyai NPWP ), ditunjuk sebagai presiden direktur PT MNX, Tbk. (sebuah perusahaan multi nasional di Indonesia yang bergerak di bidang consumer goods ) dengan gaji sebesar US$7,000.00 per bulan. Mr. Francois Dugarry masih menjabat sebagai anggota direksi di perusahaan induk yang ada di Perancis, sehingga tidak menetap di Indonesia dan hanya datang ke Indonesia untuk supervisi maupun rapat dengan jajaran direksi lainnya. Berdasarkan data dari kantor imigrasi, selama tahun 2013 Mr. Francois Dugarry berada di Indonesia selama 84 hari. Gaji Mr. Francois Dugarry dibayarkan setiap tanggal 1 bulan berikutnya dengan nilai kurs dollar mengacu pada kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku. Bagaimana kewajiban pemotongan PPh yang harus dilakukan PT MNX, Tbk. atas gaji bulan Maret 2013 yang dibayarkan pada tanggal 1 April 2013? JAWAB: Mr. Francois Dugarry merupakan

Contoh Pemotngan Penghasilan atas Sewa Kapal yang Bersandar Dianjungan Lepas Pantai (drilling rig)

Gambar
SOAL: PT Global Sea Transport adalah perusahaan pelayaran dalam negeri dengan SIUPAL nomor BXXX-120/AL.57 tanggal 25 Januari 2002 yang melakukan usaha jasa pelayaran termasuk jasa penyewaan kapal. PT Global Sea Transport melakukan kontrak persewaan kapal dengan PT Tanjung Scorpa Tanker berupa persewaan kapal penyimpanan minyak mentah sementara yang bersandar dianjungan lepas pantai ( drilling rig ) untuk menyimpan batubara sesuai jangka waktu dalam kontrak. Harga sewa yang disepakati 150.000.000,00 yang dibayarkan tanggal 14 Februari 2013. Bagaimana perlakuan PPh atas transaksi di atas? JAWAB: Penghasilan yang diterima atau diperoleh PT Global Sea Transport dari PT Tanjung Scorpa Tanker dari penyewaan kapal yang difungsikan sebagai kapal untuk penyimpanan minyak mentah dalam jangka waktu tertentu dan bersandar di rig tidak termasuk sebagai penghasilan dari penyewaan kapal yang dilakukan dari: pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainya di Indonesia; pelabuhan di In

Contoh Pemotongan Penghasilan atas Sewa Kapal Tanpa Awak Kepada Selain BUT

Gambar
SOAL: PT Bahtera Indah Nusantara adalah perusahaan pelayaran dalam negeri yang mengadakan perjanjian sewa kapal tanpa awak ( bareboat charter ) sebesar Rp600.000.000,00 dengan perusahaan pelayaran luar negeri yaitu Ocean Link Ship Pte. Ltd. yang berdomisili di Singapura yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili (SKD). Pada tanggal 27 Mei 2013 PT Bahtera Indah Nusantara telah membayar biaya sewa kepada Ocean Link Ship Pte. Ltd. Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut? JAWAB: Berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Singapura, atas penghasilan dari persewaan kapal tanpa awak ( bareboat charter ) tersebut termasuk dalam pengertian royalty sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto, PPh yang terutang dipotong PT Bahtera Indah Nusantara, sehingga perhitungannya sebagai berikut:     15% x Rp600.000.000,00 = Rp90.000.000,00. Kewajiban PT Bahtera Indah Nusantara adalah: melakukan

Contoh Pemotongan PPh Atas Jasa Penerbangan oleh Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri Contoh Kasus Penghasilan atas Sewa Kapal Tanpa Awak Kepada BUT

Gambar
SOAL: PT Cellia Boat Indonesia adalah perusahaan angkutan laut domestik, yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan kapal tanpa awak ( bareboat charter ) dengan perusahaan Singapura yang telah memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia yang beroperasi di perairan domestik untuk mendukung eksplorasi minyak di Laut Jawa yang dimiliki oleh salah satu perusahaan minyak yakni BUT Charlie Flare Ltd.  Adapun wilayah kerja kapal tersebut mencakup Pulau Widuri, Pulau Pabelokan yang terletak di Laut Jawa. Harga sewa yang disepakati adalah Rp250.000.000,00 yang dibayarkan pada tanggal 9  September 2013. Bagaimana perlakuan PPh atas transaksi di atas? JAWAB: Kapal yang disewa oleh BUT Charlie Flare Ltd. sewa beroperasi semata-mata  dalam wilayah Indonesia sehingga tidak tercakup dalam pengertian lalu lintas internasional ( international traffic ) yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Republik Indonesia dengan Republik Singapura, maka atas peng

Contoh Pemotongan PPh Atas Carter Pesawat oleh Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri

Gambar
SOAL: PT Bumi Nusantara menyewa pesawat dari PT Vidi Airlines yang merupakan perusahaan penerbangan dalam negeri, yang akan digunakan dalam penerbangan Jakarta-Papua. Dalam perjanjian sewa/carter tersebut, telah disepakati harga dan cara pembayaran. Pada tanggal 5 Maret 2013 PT Bumi Nusantara telah membayar biaya carter sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut? JAWAB: Atas penghasilan yang diperoleh PT Vidi Airlines yaitu carter pesawat yang akan digunakan untuk penerbangan Jakarta-Papua merupakan penghasilan berdasarkan perjanjian carter terutang PPh sebesar 1,8% (satu koma delapan persen) dari peredaran bruto dan dipotong oleh PT Bumi Nusantara. Perhitungan PPh-nya menjadi sebagai berikut: 1,8% x Rp500.000.000,00 = Rp9.000.000,00. PPh yang dipotong oleh PT Bumi Nusantara merupakan kredit pajak bagi PT Vidi Airlines yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terhutang dalam SPT

Contoh Pemotongan PPh Atas Jasa Pelayaran oleh Perusahaan Pelayaran Luar Negeri yang Memiliki BUT di Indonesia

Gambar
SOAL: PT Kayu Alami adalah perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan mebel. Dalam rangka pengangkutan ekspor mebel dari Indonesia ke Italia sejak tahun 2010 PT Kayu Alami membuat kontrak kerja sama transportasi sebesar Rp400.000.000,00 per sekali angkut dengan perusahaan pelayaran luar negeri yaitu Dewys Lines Ltd. yang berdomisili di Swiss yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) . Pada bulan Juli 2013 dilakukan 1 (satu) kali pengangkutan dan telah dibayar pada tanggal 25 Juli 2013. Dewys Lines Ltd. sendiri memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia yaitu BUT Dewys Lines (BUT DL). Bagaimana kewajiban PPh Pasal 15 dari penghasilan yang diperoleh BUT Dewys Lines  tersebut? JAWAB: Kapal Dewys Lines Ltd.-Swiss yang disewa oleh PT Kayu Alami beroperasi dalam lalu lintas internasional ( international traffic ) sebagaimana dimaksud dalam P3B Indonesia-Swiss, sehingga atas penghasilan dari persewaan kapal tersebut dapat dikenai pajak di Indonesia namun tidak

Contoh Pembayaran Dana Public Service Obligation (PSO) Yang Diterima Perusahaan Pelayaran

Gambar
SOAL: PT Samudra Pratama merupakan perusahaan BUMN yang bergerak dalam usaha jasa penyeberangan (Kapal Ferry) yang banyak melayani rakyat kecil dengan tarif ditentukan oleh Pemerintah.  Untuk kewajiban penyelenggaraan angkutan penyeberangan tersebut PT Samudra Pratama memperoleh kompensasi dana Public Service Obligation (PSO) dari Pemerintah (Ditjen Perhubungan Laut) yang besarnya adalah selisih antara pendapatan yang diperoleh berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah, dan biaya pokok penjualan pelayanan umum bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi.  Untuk tahun 2013 PT Samudra Pratama mendapatkan dana PSO/dana kompensasi dari pemerintah sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah). Bagaimana pemotongan PPh yang terutang atas pembayaran PSO? Siapa yang wajib memotong, menyetor dan melaporkan pemotongan tersebut? JAWAB: Mengingat besarnya dana PSO yang dibayar oleh Pemerintah kepada PT Samudra Pratama didasarkan pada selisih harga