Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2014

Pelengkap PP 46 Tahun 2013

Gambar
Konon kabarnya bahwa "penggagas pajak untuk UKM" memang memiliki konsep bahwa Wajib Pajak kecil cukup bayar pajak 1% saja. Tidak perlu bayar pajak lainnya seperti PPN. Dan tidak pula dibebani dengan kewajiban untuk memotong pajak orang lain seperti PPh Pasal 23. Sejak 1 Januari 2014 lengkap sudah konsep awal "pajak untuk UKM" ini dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 38/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.