Berharap Dengan Otoritas Pajak Modern
Tahun 2016 ini pemerintah sudah mengusulkan RUU KUP baru. Dan bersama DPR, akan segera dibahas suatu lembaga baru yang "katanya" lebih modern. Menurut RUU yang diajukan, memang nama Direktorat Jenderal Pajak sudah tidak ada. Kemudian dimunculkan "lembaga". Disebutkan di Pasal 1, lembaga adalah lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian di Pasal 95 ayat (6) menyebut bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, tata kerja, dan koordinasi antara Lembaga dengan Menteri Keuangan diatur dengan Peraturan Presiden.