Postingan

Menampilkan postingan dengan label Sunset Policy

Manfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak untuk menghindari pemeriksaan pajak tahun 2015

Gambar
Sebenarnya, reinventing policy  atau Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 tidak memberikan fasilitas jaminan "tidak akan diperiksa" seperti kebijakan sunset policy  tahun 2008. Tetapi dalam rangka mendukung program Tahun Pembinaan Wajib Pajak (TPWP), maka Direktur Jenderal Pajak membuat kebijakan pemeriksaan khusus melalui Surat Edaran nomor SE-53/PJ/2015. Wajib Pajak dapat menghindari pemeriksaan dengan memanfaatkan TPWP.

Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tahun 2015

Gambar
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian  Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak sering disebut-sebut sebagai Sunset Policy  Jilid II setelah tahun 2008. Ada juga yang menyebut sebagai Reinventing Policy. Apapun istilah "mereka", dalam Bahasa Indonesia program yang dimaksud adalah Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (disingkat PPSA). Program PPSA diadakan pada tahun 2015 karena tahun ini disebut sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak. Setelah tahun pembinaan, tahun depan direncanakan akan dilakukan program penegakkan hukum yang lebih keras .

Perpanjangan Sunset Policy

Gambar
Perpanjangan Sunset Policy dengan Perpu semula “dinyatakan” TIDAK MUNGKIN! Pada tanggal 5 Desember 2008, Dirjen Pajak di Auditorium Gedung Keuangan Negara Bandung [pengarahan ke pegawai pajak yang kebetulan saya hadir] mengatakan bahwa peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perpu tentang perpanjangan sunset policy tidak memungkinkan karena alasan diterbitkanya Perpu harus “keadaan memaksa” atau keadaan darurat yang jika Perpu tersebut tidak diterbitkan akan menimbulkan kekacauan pada negara. Pernyataan senada juga dikemukakan pada hari yang sama, tetapi di tempat yang berbeda [Hotel Savoy Homann] pada acara Sosialisasi Sunset Policy dengan WP Besar di Kanwil Jabar I. Hal yang terakhir saya ketahui dari Berita Pajak No. 1626 halaman 37. Tetapi pada kenyataannya sunset policy tetap diperpanjang hingga tanggal 28 Februari 2009 dengan dikeluarkannya PERPU No. 5 Tahun 2008 . Inti dari Perpu ini adalah mengganti kata-kata di Pasal 37A ayat (1) dari : “paling lama dalam jangka...

Kampanye Sunset Policy

Gambar

Keuntungan Wajib Pajak

Gambar
Bagi fiskus yang mengejar target, sebenarnya gregetan dengan program sunset policy yang ditawarkan oleh pemerintah [disebut pemerintah karena program ini berdasarkan UU KUP]. Banyak potensi-potensi pajak yang dapat digali tapi digratiskan dan petugas pajak seolah-olah diborgol supaya bersabar. Mohon diperhatikan bahwa tidak semua SPT Pembetulan merupakan SPT Sunset Policy. Satu-satunya ciri SPT Sunset Policy adalah judul di SPT Pembetulan berdasarkan Pasal 37A UU KUP atau jika bukan pembetulan maka ciri khasnya adalah SPT berdasarkan Pasal 37A UU KUP . Silakan perhatikan catatan sebelumnya. Walaupun banyak di DJP sendiri yang mempertanyakan dasar hukumnya, tetapi karena sudah merupakan kebijakan pimpinan, SPT Sunset Policy memiliki keuntungan bagi Wajib Pajak, yaitu : [1] Penghapusan Sanksi Pasal 37A UU KUP memang hanya menyebutkan penghapusan sanksi bunga. Karena itu, beberapa teman merujuk ke Pasal 8 UU KUP karena memang masalah pembetulan diatur di Pasal 8 UU KUP. Nah, di ...

Siaran Pers

Gambar
Dibawah ini merupakan kutipan Siaran Pers. Bagian tengah yang mencantumkan persyaratan bagi Wajib Pajak dengan sengaja saya potong karena catatan sebelumnya saya pikir lebih lengkap. Berikut kutipannya: Jakarta, 1 Juli 2008 - Direktur Jenderal Pajak, Darmin Nasution, hari ini bertempat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan penjelasan mengenai Sunset Policy yang diamanatkan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) beserta peraturan pelaksanaannya. Sunset Policy merupakan fasilitas penghapusan sanksi pajak penghasilan orang pribadi atau badan berupa bunga atas kekurangan pembayaran pajak yang dapat dinikmati oleh masyarakat baik yang belum memiliki NPWP maupun yang telah memiliki NPWP pada tanggal1 Januari 2008. Wajib Pajak yang memanfaatkan Sunset Policy memperoleh fasilitas: 1. penghapusan sanksi pajak berupa bunga atas keterlambatan pem...

Lebih Lanjut Sunset Policy

Gambar
Sunset Policy pada dasar untuk dua orang, yaitu orang yang belum memiliki NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2008, dan orang yang telah memiliki NPWP sampai dengan 31 Desember 2007. Untuk orang yang pertama, sunset policy berarti mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan menghitung, membayar dan melaporkan SPT Tahunan PPh WP OP untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya. Sampai kapan? Aturannya sih sampai lima tahun ke belakang jika memang sejak tahun 2002 kita telah memiliki usaha tetapi belum lapor. Berikut ini poin-poin penting yang saya catat dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-31/PJ/2008 yang ditandatangani tanggal 19 Juni 2008. Wajib Pajak diatas adalah Wajib Pajak orang pribadi yang: [1]. secara sukarela mendaflarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun 2008 . Termasuk dalam kriteria Wajib Pajak yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun 2008 Wajib Pajak yang memperoleh Nomor Pokok Wajib P...

Menghindari Pemeriksaan

Gambar
Beberapa Wajib Pajak mengharapkan pemeriksaan setiap tahun. Apa motivasi Wajib Pajak tersebut? Katanya untuk kepastian hukum. Dengan pemeriksaan, nanti akan terbit surat ketetapan pajak (skp) sehingga si Wajib Pajak memiliki pegangan. Ada juga Wajib Pajak yang meminta diperiksa karena keperluan investor. Biasanya investor luar negeri meminta masalah perpajakan dibereskan dulu sebelum dia masuk. Nah, si Wajib Pajak bisa meminta pemeriksaan. Atau membuat SPT LB karena SPT LB pasti diperiksa. Tetapi memang pada umumnya Wajib Pajak menghindari pemeriksaan. Siapa sih yang ingin diperiksa? Begitu pada umumnya Wajib Pajak. Dengan sunset policy , Wajib Pajak bisa menghindari pemeriksaan. Kita kutif dulu Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 66/PMK.03/2008 Terhadap pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa ...

Gratis PPN

Gambar
Sunset policy merupakan bagian dari pengampunan pajak. Walaupun pengampunan pajak yang diinginkan oleh DJP dulu lebih luas. Tetapi, daripada tidak ada, yang ringan-ringan juga lumayan :D Sunset policy adalah melaporkan SPT PPh. Jika Wajib Pajak badan yang sudah terdaftar sampai dengan 31 Desember 2007, maka SPT yang dibetulkan adalah SPT PPh Badan. Jika Wajib Pajak yang mau mengikuti sunset policy Wajib Pajak orang pribadi, maka SPT yang dilaporkan adalah SPT Tahunan PPh OP. Hanya SPT Tahunan? Betul! Bagaimana dengan pajak-pajak yang lain? Gratis! Coba perhatikan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan No. 66/PMK.03/2008, Data dan informasi yang tercantum dalam pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya. Pasal ini akan mengunci kantor...

Sunset Policy lagi

Gambar
Dulu ada email yang menanyakan tentang sunset policy untuk wajib pajak yang sedang diperiksa. Terus saya jawab bahwa sunset policy bukan untuk wajib pajak yang sedang diperiksa. Hal ini karena wajib pajak yang sedang diperiksa tidak dapat melakukan pembetulan SPT. Walaupun si wajib pajak melaporkan SPT, tetapi SPT tersebut hanya akan dijadikan data oleh pemeriksa. Jika hasil pemeriksaan lebih besar dari SPT pembetulan, tentu si pemeriksa akan menggunakan hasil kerjanya. Nah, dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 66/PMK.03/2008 yang merupakan "pengganti" Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.03/2007, ternyata wajib pajak yang sedang diperiksa bisa menggunakan fasilitas tersebut. Inilah persyaratan baru wajib pajak yang dapat menggunakan sunset policy : telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2008; terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum diterbitkan surat ketetapan pajak; te...