Postingan

Menampilkan postingan dengan label Objek PPN

Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Gambar
Mahkamah Konstitusi RI telah mengabulkan permohonan dengan nomor permohanan  39/PUU-XIV/2016 . Permohonan ini terkait dengan Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-undang PPN. Ketentuan tersebut kurang lebih berbunyi seperti ini, " Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;"

insentif pajak DIRE untuk menggoda investor dan menggairahkan pasar keuangan

Gambar
Konsep Bandung Teknopolis Pemerintah melalui Kementrian Keuangan telah membuat insentif perpajakan yang ditujukan untuk lebih memberikan kepastian hukum dan mendukung pendalaman pasar bagi sektor keuangan serta mendorong pertumbuhan investasi di bidang real estat. Insentif perpajakan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 200/PMK.03/2015 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Wajib Pajak Dan Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu Dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan

Memaksimalkan Fasilitas PPN Tidak Dipungut atas Alat dan Jasa Angkutan Tertentu

Gambar
gambar dari antaranews.com Tahukah anda perbedaan PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut? Kedua istilah ini hampir sama. Kenyataannya sama-sama tidak memungut PPN walaupun PKP menerbitkan faktur pajak. Tetapi tidak memungutnya disebabkan oleh alasan yang berbeda . Bagi pengusaha, kebijakan yang paling menguntungkan adalah PPN tidak dipungut. Silakan dicermati! 

mulai 1 Januari 2016 Pajak Pertambahan Nilai rokok naik

Gambar
Rokok memang candu. Istilah untuk barang candu dalam teori ekonomi disebut inelastis. Maksudnya, orang tetap beli rokok walaupun harganya naik. Karena itu, pemerintah sering menaikkan cukai rokok. Nah, ditambah lagi mulai 1 Januari 2016 tarif efektif Pajak Pertambahan Nilai atas rokok menjadi 8,7% dari Harga Jual Eceran.

Dasar pengenaan PPN Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara dan Gambar

Gambar
gambar dari www.tomshw.it Menteri Keuangan sudah mengembalikan dasar pengenaan PPN atas penyerahan produk rekaman suara dan gambar dari "nilai lain" menjadi nilai transaksi sebenarnya. Sejak tahun 1994 , nilai lain penyerahan produk rekaman suara dan gambar adalah harga jual rata-rata. Dalam prakteknya, saat kita beli kaset, VCD, DVD, CD sudah melekar stiker "Lunas PPN". Nah, dasar pengenaan PPN tersebut adalah harga jual rata-rata.

Penjualan Air Minum Dibebaskan dari Pemungutan PPN Kecuali Air Minum Dalam Kemasan

Gambar
gambar dari yukiberbagisehat.blogspot.com Mulai 23 Juli 2015 semua penyerahan atau penjualan air minum dibebaskan dari pemungutan PPN, kecuali  jika air minum tersebut dijual melalui kemasan. Ketentuan yang membebaskan air minum dari pemungutan PPN tersebut adalah Peraturan Pemerintah nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Perlakuan Perpajakan Atas Konsorsium

Gambar
gambar dari LewatMana.com Konsorsium bukan subjek pajak menurut Pajak Penghasilan. Tetapi subjek pajak badan menurut Pajak Pertambahan Nilai. Walaupun bukan subjek pajak, konsorsium wajib mendaftarkan diri dan memiliki NPWP karena terhadap konsorsium tetap ada kewajiban PPh atas pemotongan dan pemungutan (Potput) PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Juga Wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Jasa Perhotelan Yang Dikecualikan dan Tidak Dikecualikan Sebagai Objek PPN

Gambar
Jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 4A ayat (3) huruf l Undang-Undang PPN menyebutkan bahwa jasa perhotelan dikecualikan sebagai objek PPN. Tetapi tidak semua jasa yang diberikan oleh hotel dikecualikan sebagai objek PPN. Ada beberapa jasa yang menurut peraturan menteri keuangan bukan jasa perhotelan yang dikecualikan.

Badan Usaha Tertentu Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai

Gambar
Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 37/PMK.03/2015 tentang  Penunjukan Badan Usaha Tertentu Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya. Peraturan menteri ini menambah daftar pemungut PPN. Dengan berlakukan peraturan menteri ini, maka pemungut PPN sekarang ada bendahara pemerintah, KKKS Migas dan Kontraktor atau Pegagang Kuasa Panas Bumi, BUMN, dan Badan Usaha Tertentu.

Kriteria Jasa Pendidikan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Gambar
Seingat saya, ini merupakan peraturan menteri keuangan yang pertama yang mengatur batasan jasa pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Artinya dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 223/PMK.11/2014 maka ada jenis jasa pendidikan yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Berikut ini adalah copypaste  isi dari peraturan menteri keuangan yang dimaksud.

Juklak Pengenaan PPN Dan PPnBM Atas Penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah Berupa Hunian Mewah

Gambar
Bahwa dalam rangka memberikan keseragaman pemahaman dan pelaksanaan atas peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang terkait dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disingkat PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disingkat PPnBM) atas penyerahan hunian mewah di seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dipandang perlu untuk menegaskan peraturan mengenai hal tersebut. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran nomor SE-45/PJ/2014  Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Hunian Mewah

Pengenaan PPN Atas Barang Hasil Pertanian Dari Kegiatan Usaha Di Bidang Pertanian, Perkebunan, Dan Kehutanan

Gambar
Setelah keputusan Mahkaman Agung nomor 70P/HUM/2013 banyak pengusaha yang terkaget-kaget dengan implikasi putusan tersebut. Sebelumpun produk pertanian termasuk Barang Kena Pajak (BKP) strategis yang di bebaskan. Dengan dibebaskannya produk pertanian, maka pengusaha tidak ada kewajiban untuk memungut PPN.  Dasar pembebasan produk pertanian adalah Peraturan Pemerintah nomor 31 Tahun 2007. Peraturan Pemerintah ini mengatur: Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah : barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang; makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan; barang hasil pertanian ; bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran atau perikanan; air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum; listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (...

PPN Jasa Tenaga Kerja

Gambar
Jasa Tenaga Kerja termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai menurut Pasal 4A UU PPN 1984 amandemen 2009. Hanya saja, sering kali masyarakat umum belum mengerti jasa tenaga kerja yang dikecualikan di undang-undang. Umumnya masih tertukar-tukar dengan jasa outsourcing . Padahal bukan itu. Karena itu perlu dipertegas, jasa tenga kerja yang dikecualikan sebagai objek PPN itu yang bagaimana?

PPN sewa kendaraan

Gambar
Menurut KBBI , kendaraan berarti sesuatu yang dikendarai atau dinaiki. "Sesuatu" ini bisa di darat, di laut, dan di udara. Ada kendaraan darat, laut dan udara. Jika kita tidak memiliki kendaraan, sebenarnya kita menyewa kendaraan tersebut. Kondektur bus kota di Jakarta paling sering menyebut kata "sewa" untuk penumpangnya. Saya kira tidak salah karena pada dasarnya, penumpang memang menyewa kendaraan tersebut. Nah, terkait dengan sewa kendaraan ini, sewa kendaraan yang bagaimana yang merupakan objek PPN?

Impor DVD film

Gambar
Bagi pehobi film, menonton satu judul film tidak cukup sekali. Bahkan bukan hanya berkali-kali menonton, tetapi perlu mengoleksi kepingan VCD atau DVD. Atau mungkin dengan mengunduh film tersebut dari situs internet. Posting kali ini membicarakan dampak perpajakan dari pembelian film tersebut. Memiliki film tersebut maksudnya memiliki untuk ditonton sendiri atau keluarga dan tidak diperjualbelikan. Tidak digandakan kemudian dijual. Tidak juga untuk disewakan. Awalnya seperti itu walaupun kemudian dapat saja disewakan tetapi mungkin akan berdampak pada hal milik dan terkait royalti dari film tersebut. Artinya jika dikomersialkan, maka akan ada dampak hukum lainnya. Untuk mendapatkan film, maka kita dapat: [1.] membeli kepingan media rekaman seperti : DVD atau VCD [2.] membeli dengan mengunduh dari situs internet. Kedua kegiatan tersebut, jika penjual berada di Luar Negeri maka bisa dikategorikan mengimpor. Menurut UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, impor adalah kegiatan ...

PPN pemakaian sendiri dan cuma-cuma

Gambar
Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak adalah pemakaian untuk kepentingan Pengusaha sendiri, Pengurus, atau diberikan kepada anggota keluarganya atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, selain pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif [Pasal 1 angka 1 KEP-87/PJ/2002].  Pemakaian sendiri termasuk penyerahan yang terutang PPN. Artinya jika barang tersebut merupakan Barang Kena Pajak [BKP] maka atas penyerahan yang terutang PPN. Tetapi jika bukan BKP tentu penyerahannya juga menjadi tidak terutang PPN. Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli [Pasal 1 angka 3 KEP-87/PJ/2002]. Sama seperti pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma juga merupakan penyerahan terutang PPN. Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-87/PJ/2002 merupakan penjabaran dari Keputusan Menteri Keu...

PPN dan PPh Film Impor

Gambar
Menteri Keuangan telah mengubah Nilai Lain yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN dari semula perkiraan hasil rata-rata per judul film menjadi Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) saja. Semula Nilai Lain DPP PPN (semua) diatur di Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.03/2010 yang mengatur bahwa Nilai Lain DPP PPN adalah : a.untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor; b.untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor; c. untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata; d. untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film ; e. untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran; f. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa ...

impor JKP dan BKP TB

Gambar
Impor, sesuai pengertian di kamus, merupakan pemasukan barang dari luar negeri. Persepsi selama ini, impor memang selalu hanya terkait dengan barang. Tidak ada yang disebut impor atas jasa. Tetapi saya ingin menggunakan istilah impor untuk memudahkan pengertian "pemanfaatan" jasa dan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean. Impor jasa yang sama maksud diatur di Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-147/PJ/2010. Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP TB) yang berasal dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean (impor BKP TB) adalah : [a.] dimiliki oleh subjek pajak luar negeri; [b.] kegiatan pemanfaatan dilakukan di daerah pabean; dan [c.] dimanfaatkan oleh siapapun di daerah pabean. Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan di daerah pabean (impor JKP) adalah : [a.] diserahkan  oleh (pemberi JKP) subjek pajak luar negeri; [b.] kegiatan pemanfaatan di daerah pabean; dan [c.] dimanfaatkan oleh siapapun di daerah pabe...

DTP PPN Minyak Goreng

Gambar
A. Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Minyak Goreng Untuk Tahun Anggaran 2011 Dalam rangka perbaikan kualitas minyak goreng yang merupakan salah satu komoditas kebutuhan pokok masyarakat banyak yang dapat memenuhi persyaratan aman untuk dikonsumsi, maka Pemerintah menetapkan program berupa minyak goreng kemasan sederhana dengan merk " Minyakita " yang higienis dengan harga terjangkau bagi masyarakat banyak termasuk ekonomi lemah. Sebagai bentuk dukungan Pemerintah terhadap program tersebut, telah ditetapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas "Minyakita" untuk Tahun Anggaran 2011 dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK011/2011 yang merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang telah dimulai sejak tahun 2008. Diharapkan kebijakan PPN DTP untuk tahun 2011 ini dapat efektif sebagai instrumen stabilisasi harga minyak goreng dan meningkatkan higienitas sebagaimana telah berhasil...

PMK Jasa Maklon

Gambar
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK03/2011 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 70/PMK03/201 0 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Maksud dari PMK tentang Perubahan Atas PMK Nomor 70/PMK,03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah untuk memberikan perlakuan yang setara ( equal treatment ) antara kegiatan usaha jasa maklon ( toll manufacturing/contract manufacturing ) dengan kegiatan usaha manufaktur pada umumnya ( full manufacturing ), Yang dimaksud dengan usaha manufaktur pada umumnya ( full manufacturing ) adalah kegiatan industri atau kegiatan usaha produksi barang dan atau jasa yang dilakukan oleh atau untuk kepentingan sendiri dan bukan berdasarkan pesanan dari pihak lain. Ada tiga poin penegasan yang tercantum dalam PMK ini, yaitu : a. Memperjelas definisi Jasa Maklon. Jasa maklon di...