SOAL: Pembelian dari Pedagang Pengumpul dan Bukan Pedagang Pengumpul PT Rubber Jaya yang bergerak dalam bidang ekportir karet, melakukan transaksi sebagai berikut: tanggal 8 Februari 2013 membeli bahan olah karet dari PT Perkebunan Nusantara yang menjual bahan olah karet hasil perkebunan sendiri senilai Rp600.000.000,00; dan tanggal 18 Februari 2013 membeli bahan olah karet dari Tuan Eko, seorang pedagang besar yang membeli hasil karet dari petani karet di sekitar daerahnya, senilai Rp100.000.000,00. Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan terkait transaksi tersebut? JAWAB: Badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul. Pedagang pengumpul adalah badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternaka...