Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2009

Restitusi pendahuluan

Gambar
Informasi yang saya dengar dari teman-teman fungsional pemeriksa pajak di KPP Pratama, bahwa saat ini KPP Pratama sangat jarang melakukan pemeriksaan khusus. Sebagian besar pekerjaannya hanya untuk memeriksa restitusi. Ini sebenarnya salah satu kelemahan dari UU KUP kita, yaitu Pasal 17 ayat (1) UU KUP : Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Ketentuan ini menyamaratakan Wajib Pajak. Tidak ada klasifikasi Wajib Pajak baik dan Wajib Pajak jahat. Setiap Wajib Pajak yang meminta kelebihan bayar pajak [restitusi] maka menurut ketentuan ini wajib diperiksa dulu. Jika hasil pemeriksaan menyatakan benar telah terjadi kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran pajak ini diberikan kepada Wajib Pajak. Sebenarnya tidak seharusnya semua Wajib Pajak diperiksa. Bagaimanapun, mesti ada yang baik dan ada yang jaha

UU 42 Tahun 2009

Gambar
Akhirnya, Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 telah "resmi" diamandemen atau dirubah untuk yang ketiga kalinya. Perubahan ketiga ini adalah Undang-undang No. 42 Tahun 2009 . Undang-undang ini tentu saja bukan "pengganti" atau "pencabut". "Judul" Undang-undang No. 42 Tahun 2009 adalah Perubahan Ketiga Undang-undang No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Sementara pasal 20 UU No. 8 Tahun 1983 berbunyi, " Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. " Beberapa tahun yang lalu, ada beberapa pegawai DJP yang tidak setuju dengan adanya Pajak Keluaran dan Pajak Masukan. Waktu itu, saya merasa heran karena mekanisme yang sering disebut PKPM tersebut sangat bermanfaat bagi kantor pajak. Diantaranya, kantor pajak dapat mengetahui transaksi Wajib Pajak dengan lebih detil. Sebagai contoh, pada saat pemeriksaan, pemeriksa pajak biasa melakuka

Simulasi Mengisi SPT Tahunan PPh OP

Gambar
Membuat SPT adalah pekerjaan gampang-gampang susah. Maksudnya, disebut gampang jika semua data sudah tersedia, Wajib Pajak tinggal menyalin dari data yang sudah ada. Misalnya, Wajib Pajak Badan biasanya sudah membuat Laporan Keuangan. Bahkan laporan keuangan tersebut sudah diaudit oleh akuntan publik. Nah, data di Laporan Keuangan tentu sangat membantu. Begitu juga dengan Wajib Pajak orang pribadi. Bahkan untuk Wajib Pajak yang hanya memiliki penghasilan dari pekerjaan, maka data-data dari Bukti Potong yang telah dibuat oleh majikan [pemotong], tinggal disalin. Mungkin kita hanya perlu membuat Daftar Harta . Untuk mempermudah pembaca blog, saya telah posting tips membuat SPT, diantaranya : 1. Menghitung Penghasilan dari Biaya Hidup 2. Melaporkan Penghasilan Istri 3. Bukti Potong sebagai Kredit Pajak 4. Mencetak SPT Baru-baru ini DJP telah membuat file Powerpoint untuk sosialisasi pembuatan SPT Tahunan yang berjudul Simulasi Pengisian SPT PPh Orang Pribadi 1770, 1770 S &

Wajib Pajak Non Efektif

Gambar
Sesama pegawai DJP mungkin tidak asing lagi dengan istilah WPNE. Ya, WPNE adalah singkatan dari Wajib Pajak Non Efektif. Bulan September kemarin, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran No. SE-89/PJ/2009 tentang Wajib Pajak Non Efektif [WPNE]. Berikut ini adalah salinan SE tersebut yang jadi catatan saya : Wajib Pajak Non Efektif yang selanjutnya disebut dengan WP NE adalah Wajib Pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya baik berupa pembayaran maupun penyampaian Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa)dan/atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang nantinya dapat diaktifkan kembali. Wajib Pajak dinyatakan sebagai WP NE apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut: [a.] selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak pernah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan baik berupa pembayaran pajak maupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Tahunan. Nih WP secara administratif per

SPT Format Excel

Gambar
Beberapa pembaca blog meminta file SPT yang sudah dalam bentuk MS Excel. Supaya lebih praktis, saya coba unggah di docs.google.com tapi tidak berhasil. Kemudian saya coba di wordpress.com tapi juga tidak bisa. Ah, rupanya memang harus disimpan di "gudang". Sebelum saya unggah, saya coba cari di tempat lain. Eh ternyata sudah ada yang menyediakan. Terima kasih Pak Begawan . Saya mohon ijin untuk menyebarluaskan. Berikut ini adalah link yang saya copypaste dari Pak Begawan : 1. Penghitungan PPh Pasal 21 2. SPT Tahunan PPh Badan 2009 3. SPT Masa PPh Tahun 2009 Tambahan lagi, format SPT sesuai PER-53/PJ/2009 . SPT Tahunan PPh Badan, di sheet induk diprotek. Passwordnya 123. Untuk penghitungan PPh Pasal 21 yang lebih lengkap, silakan menghubungi email begawan5060@gmail.com Terima kasih