Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2010

Multimedia Super Corridor

Gambar
Sebenarnya, saya sendiri tidak tahu apa yang dimaksud "Multimedia Super Corridor". Istilah ini yang saya dengar justru sering dipergunakan di Malaysia dalam rangka cybercity . Dari situ terasosiasi jika yang dimaksud Multimedia Super Corridor adalah semacam jalan bebas hambatan bagi lalulintas data internet. Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo, melalui surat S-38/PJ/2010 telah memberitahukan bahwa DJP mulai Maret 2010 akan menggunakan sistem aplikasi Multimedia Super Corridor. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Multimedia Super Corridor adalah sistem aplikasi yang diperuntukkan dalam rangka melakukan perekaman, pengolahan, pertukaran, pemanfaatan, dan monitoring data yang bersumber dari data-data pihak ke-3, melalui intranet DJP. Sebenarnya, data pihak ke-3 bagi DJP sudah lama dimanfaatkan. Hanya, selama ini pemanfaatan data tersebut masih manual. Misalnya, kantor pajak tertentu akan menggali potensi pajak dari orang-orang kaya setempat. Bisa kepala

Biaya Promosi

Gambar
Sejak tanggal 1 Januari 2010 berlaku ketentuan baru tentang Biaya Promosi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 2/PMK.03/2010 bahwa: Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah: a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/ atau media lainnya; b. biaya pameran produk; c. biaya pengenalan produk baru; dan/atau d. biaya spansorship yang berkaitan dengan promosi produk. Tidak termasuk Biaya Promosi adaIah: a. Pemberian imbaIan berupa uang dan/atau fasilitas dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi. b. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final . Perubahan ketentuan tentang Biaya Promosi dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan memberikan kesamaan perlakuan bagi Wajib P

Penghasilan Dana Pensiun

Gambar
Untuk kepentingan kesejahteraan pegawai di saat pensiun, beberapa pemberi kerja banyak mendirikan lembaga Dana Pensiun. Lembaga ini berbeda dengan perusahaan asuransi. Iuran yang dipotong dari gaji yang kita terima atau iuran yang dibayar oleh pekerja dikurangkan dari penghasilan objek PPh Pasal 21. Ini artinya, pada saat gajian, bagian penghasilan kita disisihkan dari pengenaan Pajak Penghasilan [PPh]. Penghasilan yang kita sisihkan untuk hari-hari pensiun tersebut akan dikenakan pada saat dibayarkan pensiunan. Dari segi waktu, artinya ada penangguhan waktu pengenaan PPh. Tetapi selain itu, Dana Pensiun yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan [artinya dianggap sebagai Dana Pensiun legal] dapat fasilitas lain. Yaitu, investasi yang dilakukan oleh Dana Pensiun dari dana / iuran yang diterim pekerja dikecualikan sebagai objek PPh. Ini artinya, sebagian penghasilan yang kita sisihkan akan berkembang tanpa dipotong PPh terlebih dahulu. Berdasarkan Pera

Pencetakan SPPT

Gambar
Bulan Januari adalah bulan sibuk bagi KPP Pratama untuk mencetak SPPT PBB [surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan]. Saya tidak tahu persis pengadaan formulir SPPT, tetapi tidak setiap KPP melakukan tender untuk membuat formulir SPPT. Setahu saya, KPP Pratama hanya di drop. Satu lembar SPPT untuk satu objek pajak. Tidak heran jika jumlah objek PBB lebih banyak daripada Wajib Pajak itu sendiri. Untuk satu KPP Pratama, bisa jadi jumlah objek PBB mencapai jutaan. Dampak dari banyaknya objek PBB adalah kesibukan pencetakan SPPT dan mendistribusikan kepada Wajib Pajak. Untuk pencetakan form SPPT, DJP telah memiliki printer khusus untuk mencetak SPPT dan STTS. Foto diatas adalah salah satu contoh mesin printer untuk mengisi formulir SPPT. Sekaligus terlihat tumpukan SPPT yang belum didistribusikan. Baru ditumpuk-tumpuk. Sebenarnya ada beberapa tumpukan yang tidak terfoto. Oh ya, sebelum didistribusikan, SPPT yang jumlahnya "bejibun" tersebut tentu harus

Barang Yang Tidak Dikenai PPN

Gambar
Menurut teori hukum, penjelasan undang-undang sebenarnya penafsiran resmi pembuat undang-undang. Karena itu, penjelasan undang-undang tidak mengikat seperti batang tubuh undang-undang. Tetapi di undang-undang perpajakan, penjelasan sering menjadi acuan peraturan yang mengikat. Bisa jadi memori penjelasan undang-undang akan menjadi peraturan pemerintah, atau peraturan menteri keuangan, atau peraturan dirjen pajak. Kalau sudah begitu, jadinya tetap mengikat. Sebagai contoh : Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN sebenarnya tidak mengalami perubahan kata "barang-barang" menjadi "barang". Tetapi sebenarnya ada perluasan jenis barang yang tidak dikenai PPN. Silakan perhatikan perubahan berikut : Sebelumnya [UU No. 18 Tahun 2000] : Yang dimaksud dengan kebutuhan pokok dalam ayat ini adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam baik yang berjodium maupun yang tidak berjodium. Perubahan [UU No. 42 Tahun 2009] : Barang kebutuhan pokok yang

Materai Tempel Desain 2009

Gambar
Perbedaan sekuriti materai tempel Desain 2009 : [a.] Desain baru tidak memakai hologram; [b.] Desain baru memakai 17 Digit Nomor seri; [c.] Desain baru memiliki colour shifting (perubahan warna) bila di gerak-gerakkan; dan [d.] Desain baru memiliki tinta taggant yang akan berbunyi bila diperiksa dengan alat khusus. Materai tempel desain sebelumnya [2002 dan 2005] masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2010. Dasar : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai tanggal 27 Maret 2009

Dampak Kasus Century

Gambar
Kemarin pagi, saya mengunjungi salah satu KPP Pratama. Dalam struktur DJP, KPP Pratama sebenarnya kantor pajak yang paling komplek. Semua pajak ada di KPP Pratama. KPP Wajib Pajak Besar atau KPP PMA memang sangat besar jika dilihat dari penerimaan. Tetapi mereka tidak menangani PBB dan BPHTB. Selain itu, kantor pajak yang menangani Wajib Pajak "intelek" cenderung lebih mengerti masalah pajak. Sedangkan KPP Pratama akan melayani semua jenis pajak dan semua lapisan masyarakat. Baik masyarakat yang sudah mengerti tentang pajak maupun masyarakat awam. Masih mending jika masyarakat awam mau menerima penjelasan petugas. Tetapi sebagian kecil ada yang tidak mau menerima penjelasan petugas. Biasanya yang disebutkan terakhir sering disebut "orang awam tapi merasa pinter". Repot! Salah satu ciri orang awam yang merasa pinter adalah Wajib Pajak yang mengaitkan korupsi dengan pembayaran pajak. "Untuk apa bayar pajak kalau untuk dikorupsi?" Demikian pola

Kesibukan musim pelaporan

Gambar
Tidak diragukan lagi jika kita selalu memanfaatkan momen terakhir. Jika belum terpaksa, ya .. nyantai saja. Karena kebanyakan orang berpikiran begitu akhirnya kantor menjadi padat. Seperti yang terjadi di salah satu KPP Pratama diatas. Sehari sebelum jatuh tempo pelaporan, kantor pajak menjadi padat. Akhirnya pelayanan perpajakan menjadi kurang maksimal. Sayang fotonya dari luar. Kalo di dalam terlihat bagaimana antrian yang ada.

Formulir SSP

Gambar
Ada yang beranggapan di zaman online sekarang ini, pekerjaan tulis menulis dengan tangan tidak diperlukan. Dia lupa dengan sebagian besar masyarakat masih belum tersentuh atau tidak akrab dengan teknologi digital. Salah satu contoh adalah mengisi formulir SSP (surat setoran pajak). Bagi mereka yang akrab dengan komputer, mengisi SSP akan lebih mudah dengan bantuan komputer dan di kerjakan dengan aplikasi MS Excel, Word, atau sejenisnya. Tetapi untuk mereka yang tidak biasa kerja dengan komputer maka pilihannya adalah mengisi formulir dengan tulisan tangan atau mesin ketik. Untuk mereka yang disebutkan terakhir, formulir tercetak yang belum diisi sangan dibutuhkan. Karena itu kantor pajak tetap menyediakan formulir. Foto diatas adalah salah satu persediaan formulir SSP di salah satu kantor pajak di Bandung. Salaaam

Kelemahan Manual

Gambar
Apakah anda sudah mendengar e-SPT? Elektronik SPT atau e-SPT adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal [DJP] untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan menyampaikan SPT. Menurut DJP , kelebihan e-SPT adalah: [a]. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media CD/disket. [b]. Data perpajakan terorganisasi dengan baik. [c]. Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis. [d]. Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer. [e]. Kemudahan dalam membuat Laporan Pajak. [f]. Data yang disampaikan WP selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer. [g]. Menghindari pemborosan penggunaan kertas. [h]. Berkurangnya pekerjaan-pekerjaan klerikal perekaman SPT yang memakan sumber daya yang cukup banyak. Bagi saya sebagai pegawai DJP poin penting adanya e-SPT adalah tidak ada pekerjaan yang dilaku

Penyampaian SPT

Gambar
Tingkat kepatuhan Wajib Pajak biasanya diukur dengan kepatuhan menyampaikan SPT, baik SPT Masa maupun SPT Tahunan. Karena itu, UU KUP memberikan sanksi bagi mereka yang tidak menyampaikan SPT ke kantor pajak. Untuk SPT Tahunan yang tidak disampaikan, Wajib Pajak akan diberi sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu Juta rupiah). Sejak dulu, sebenarnya tidak ada kewajiban kantor pajak mengirim blangko SPT karena Wajib Pajak dibebani kewajiban mengambil sendiri. Tetapi prakteknya, blangko SPT dikirim. Nah ... mulai tahun sekarang blangko SPT tidak dikirim tapi harus diambil sesuai peraturan yang ada. Akan tetapi, untuk hal-hal tertentu kantor pajak akan mengirim blangko SPT. Sesuai Surat Edaran No. SE-1/PJ/2010 bahwa kantor pelayanan pajak [KPP] diminta mengirim blangko [formulir] SPT jika tingkat pengambilan formulir dianggap rendah. Pengiriman formulir SPT OP dilakukan kepada : [1]. Pemberi kerja, dan [2]. Bendaharawan Pemerintah Selain itu, temp