Mulai Agustus 2015: Objek Pemotongan PPh Pasal 23 Semakin Banyak

Objek Pemotongan PPh Pasal 23 Semakin Banyak
PPh Pasal 23 adalah cicilan pembayaran pajak bagi penerima penghasilan. Cicilan ini dipotong dan dibayarkan ke Bank Persepsi oleh pemberi penghasilan. Mulai Agustus 2015 daftar perusahaan yang wajib memotong PPh Pasal 23 semakin banyak karena objek PPh Pasal 23 dari jenis penghasilan "lainnya" diperluas dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015. Berikut rinciannya:



Jenis penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 menggunakan tarif 15% dari jumlah bruto terdiri dari :

  • dividen
  • bunga
  • royalti
  • hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.


Sedangkan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 menggunakan tarif 2% dari jumlah bruto terdiri dari :

  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan atau bangunan;
  • jasa teknik,
  • jasa manajemen,
  • jasa konsultan,
  • Jasa lainnya.



Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 yang berlaku 23 Agustus 2015 merinci jenis-jenis jasa lain yang dikenai atau dipotong PPh Pasal 23, yaitu

  1. Jasa penilai (appraisal);
  2. Jasa aktuaris;
  3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
  4. Jasa hukum;
  5. Jasa arsitektur;
  6. Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;
  7. Jasa perancang (design);
  8. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
  9. Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
  10. Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas); 
  11. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
  12. Jasa penebangan hutan;
  13. Jasa pengolahan limbah;
  14. Jasa penyedia tenaga kerja dan/ atau tenaga ahli (outsourcing services);
  15. Jasa perantara dan/ atau keagenan;
  16. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
  17. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);
  18. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
  19. Jasa mixing film;
  20. Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
  21. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
  22. Jasa pembuatan dan/ atau pengelolaan website;
  23. Jasa internet termasuk sambungannya;
  24. Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
  25. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/ atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  26. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan inempunyai izin dan/ atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  27. Jasa perawatan kendaraan dan/ atau alat transportasi darat, laut dan udara;
  28. Jasa maklon;
  29. Jasa penyelidikan dan keamanan;
  30. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
  31. Jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/ atau jasa periklanan;
  32. Jasa pembasmian hama;
  33. Jasa kebersihan atau cleaning service;
  34. Jasa sedot septic tank
  35. Jasa pemeliharaan kolam;
  36. Jasa katering atau tata boga;
  37. Jasa freight forwarding;
  38. Jasa logistik;
  39. Jasa pengurusan dokumen;
  40. Jasa pengepakan;
  41. Jasa loading dan unloading;
  42. Jasa laboratorium dan/ atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
  43. Jasa pengelolaan parkir;
  44. Jasa penyondiran tanah pengujian 
  45. Jasa penyiapan dan/ atau pengolahan lahan;
  46. Jasa pembibitan dan/ atau penanaman bibit;
  47. Jasa pemeliharaan tanaman;
  48. Jasa pemanenan;
  49. Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan;
  50. Jasa dekorasi;
  51. Jasa pencetakan/penerbitan;
  52. Jasa penerjemahan;
  53. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  54. Jasa pelayanan kepelabuhanan;
  55. Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;
  56. Jasa pengelolaan penitipan anak;
  57. Jasa pelatihan dan/ atau kursus;
  58. Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
  59. Jasa sertifikasi;
  60. Jasa survey;
  61. Jasa tester, dan
  62. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 


Hemm... jadi banyak sekali ya. Susah mengingatnya. Baiknya memang kalau sudah banyak begini menggunakan negative list saja. Semua jasa kecuali jasa tertentu.


DASAR PENGENAAN PPh PASAL 23
Secara umum, objek PPh Pasal 23 itu dikenakan dari bruto, total penghasilan yang diterima. Tetapi Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 (artinya hanya berlaku untuk jenis "jasa lain") mengatur pengertian bruto.

Penghasilan bruto jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

Penghasilan bruto "jasa lain" selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan,  tidak termasuk

  • pembayaran gajl, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa, sepanjang dapat dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain; 
  • pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan, sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material; 
  • pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa, sepanjang dapat dibuktikan faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis ; dan/ atau
  • pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan sepanjang dapat dibuktikan faktur tagihan dan/ atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga. 



DEFINISI
Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan) , yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/ atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan.

Jasa freight forwarding adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/ sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barangbarang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya. 

Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas) adalah jasa penunjang berupa:

  1. Jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat di antara pipa selubung dan lubang sumur;
  2. Jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa;         
  3. Jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan;
  4. Jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil;
  5. Jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur;
  6. Jasa uji kandung lapisan (drill steam testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi;      
  7. Jasa reparasi pompa reda (reda repair);
  8. Jasa pemasangan instalasi dan perawatan;
  9. Jasa penggantian peralatan/material;
  10. Jasa mud fogging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur;
  11. Jasa mud engineering;
  12. Jasa well logging dan perforating;
  13. Jasa stimulasi dan secondary decovery
  14. Jasa well testing dan wire line service;
  15. Jasa alat control navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
  16. Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;
  17. Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;
  18. Jasa directional drilling dan surveys;
  19. Jasa exploratory drilling;
  20. Jasa location stacking/positioning;
  21. Jasa penelitian pendahuluan;
  22. Jasa pembebasan lahan;
  23. Jasa penyiapan lahan pengeboran seperti pembukaan lahan, pembuatan sumur air, penggalian lubang cadangan, dan lain-lain;
  24. Jasa pemasangan peralatan rig;
  25. Jasa pembuatan lubang utama dan pembukaan lubang rig;
  26. Jasa pengeboran lubang utama dengan mesin bor kecil;
  27. Jasa penggalian lubang tambahan;
  28. Jasa penanganan penempatan sumur dan akses transportasi;
  29. Jasa penanganan arus pelayanan (service line) dan komunikasi;
  30. Jasa pengelolaan air (water system);
  31. Jasa penanganan rigging up dan/ atau rigging down;
  32. Jasa pengadaan sumber daya manusia dan sumber daya lain seperti peralatan (tools), perlengkapan (equipment) dan kelengkapan lain;
  33. Jasa penyelaman dan/atau pengelasan;
  34. Jasa proses completion untuk membuat sumur siap digunakan;
  35. Jasa pump fees;
  36. Jasa pencabutan peralatan bor;
  37. Jasa pengujian kadar minyak;
  38. Jasa pengurusan legalitas usaha;
  39. Jasa sehubungan dengan lelang;
  40. Jasa seismic reflection studies;
  41. Jasa survey geomagnetic, gravity, dan survey lainnya; dan
  42. Jasa lainnya yang sejenis yang terkait di bidang pengeboran, produksi dan/atau penutupan pertambangan minyak dan gas bumi (migas). 


Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas) adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum berupa:

  1. Jasa pengeboran;
  2. Jasa penebasan;
  3. Jasa pengupasan dan pengeboran;
  4. Jasa penambangan;
  5. Jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum;
  6. Jasa pengolahan bahan galian;
  7. Jasa reklamasi tambang;
  8. Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi, dan penggalian/pemindahan tanah;
  9. Jasa mobilisasi dan/atau demobilisasi;
  10. Jasa pengurusan legalitas usaha;
  11. Jasa peminjaman dana;
  12. Jasa pembebasan lahan;
  13. Jasa stockpiling; dan
  14. Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.


Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara terdiri dari:

  • Bidang aeronautika
  • Bidang non-aeronautika 

Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara bidang aeronautika termasuk:

  1. Jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara, dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara;
  2. Jasa penggunaan jembatan pintu (avio bridge);
  3. Jasa pelayanan penerbangan;
  4. Jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat udara, baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat; dan
  5. Jasa penunjang lain di bidang aeronautika.
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara bidang non-aeronautika termasuk:



  1. Jasa katering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat; dan
  2. Jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika.

 

Komentar

Ayah Lala-Kinan mengatakan…
Artikel yang bagus dan lengkap.
cajun mengatakan…
Pak untuk Jasa freight forwarding, jika transaksi yg terjadi langsung antara perusahaan pengguna jasa dengan pihak ketiga, apakah pajak psl 23 bisa dikreditkan oleh perusahaan Jasa freight forwarding tsb?
Raden Agus Suparman mengatakan…
PPh Pasal 23 itu cicilan PPh tahun berjalan.
Siapa pemilik penghasilan?
itu pertanyaan kunci.

Yang berhak mengkreditkan PPh Pasal 23 adalah penerima penghasilan. Siapapun.
Pemotong PPh Pasal 23 adalah pemberi penghasilan. siapapun.

Jadi, selama perusahaan jasa freight forwarding sebagai penerima penghasilan maka terhadap PPh Pasal 23 tsb dia berhak mengkreditkan.
Anonim mengatakan…
wah apakah ada update SPT PPh 23 seiring penambahan objek PPh 23 ini?
Raden Agus Suparman mengatakan…
nah.... itu....
kalo disini masih yang lama:
http://www.pajak.go.id/content/aplikasi/10126/patch-espt-masa-pph-pasal-23-26-versi-100
Anonim mengatakan…
Pak, apakah perusahaan jasa kiriman ekspress tetap dikenakan PPh Pasal 23??

Karena yang saya tahu Perusahaan Jasa Kiriman yang menjadi anggota Asperindo dibebaskan dari PPh Pasal 23 sebagaimana Surat Asperindo No.105/DPP.ASPER/IV/2007 Perihal Pungutan PPh Pasal 23, dimana Asosiasi dari Perusahaan Jasa Kiriman Ekspress seluruh Indonesia dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 23.

Apakah PMK 141/PMK.03/2015 bisa menggantikan Per 70/pj/2007?
Karena setahu saya Per 70/pj/2007 tidak bisa digantikan oleh PMK 141/PMK.03/2015.

Mohon Penjelasan ny. Terima Kasih
Unknown mengatakan…
Pak terkait update PMK 141 tsb, jika ada transaksi PPh23 jenis lain nya yg tidak ada di d versi lama, dimasukkan ke mana ya Pak? cara / teknis nya mohon dijelaskan, terimakasih
Unknown mengatakan…
Pak kalau laundry pakaian termasuk jasa cleaning service bukan ya?
Unknown mengatakan…
Pak kalau laundry pakaian termasuk kedalam pengertian jasa cleaning service bukan ya?
Nefriza Rahmi mengatakan…
Artikelnya bagus. Cara pengisiannya untuk ssp nya bagaimana ya pak
Raden Agus Suparman mengatakan…
versi lama?
maksudnya gimana?
contoh!
Raden Agus Suparman mengatakan…
PER-70 sudah tidak berlaku.
yang berlaku sekarang ya PMK-141 ini.
apalagi surat.
surat tidak memiliki kekuatan hukum.
Raden Agus Suparman mengatakan…
sila dicermati:
http://www.pajak.go.id/content/251333-cara-pembayaran

bayar di bank persepsi:
http://www.pajak.go.id/content/2513331-dengan-menggunakan-ssp-melalui-bank-persepsi

bayar via ebilling:
http://pajaktaxes.blogspot.com/2015/08/begini-cara-mudah-membayar-pajak-dengan.html
Unknown mengatakan…
Pak terkait penerapan pmk 141 atas jasa internet yang pada peraturan sebelumnya tidak termasuk dalam jasa-jasa lain yang terhutang pph 23, apakah:

1. Jika invoice jasa internet diterbitkan tanggal 5 Juli 2015 dan baru dibayarkan tanggal 1 sept 2015, apakah invoice tersebut dipotong pph 23?
2. Mulai berlakunya PMK terhitung dari tanggal invoice dibayarkan atau invoice diterbitkan?

thanks
Anonim mengatakan…
Artikel di atas menjelaskan bahwa 141/PMK.03/2015 berlaku 23 Agustus 2015, jadi bila kita sebagai PKP berkewajiban memotong PPh pasal 23 atas invoice per tgl 23 Agustus atau pada saat pembayaraan mulai tgl 23 Agustus
Anonim mengatakan…
Conto
Anonim mengatakan…
Contoh : Jasa tester (peraturan baru), waktu input aplikasi PPh 23, masuk ke jasa mana? kan Aplikasinya blm update dan g ada pilihan jasa tester.. itu gimana ya?
Raden Agus Suparman mengatakan…
PMK141 berlaku 30 hari sejak diundangkan.
diundangkan tanggal 27 Juli.

Jadi, September sudah berlaku.

Potput itu berlaku mana yang lebih dulu penyerahan atau pembayaran. Termasuk PPh Pasal 23 ini.
Artinya jika invoice sudah ada 5 Juli, maka belum berlaku PMK141 ini. Alasannya, 5 Julil sudah ada penyerahan dan sudah terutang.
Raden Agus Suparman mengatakan…
ohh, maksudnya di aplikasi eSPT ya?
silakan minta ke Direktorat TIP untuk update aplikasi eSPT
Unknown mengatakan…
Pak Keluarnya PMK NO 141/PMK.03/2015 SE/PMK/PER mengenai PPh 23 tdk berlaku ya, berkaitan dengan jasa forwading pak..pemotongan pph 23 itu apakah berdasarkan tagihan pak, mengingat biasanya didalam tagihan tersebut terdapat biaya OPP, OPT, atu THC, Freight yang mana itu adalah biaya resmi dari pelayaran atau fee.nya saja yang di pot PPH 23, kalau fee.nya saja berarti apakah harus dipisahkan tag.nya terima kasih
Unknown mengatakan…
Mengenai PMK No. 141/PMK.03/2015, PMK, PER ATO SE yang berkaitan dengan pph 23 gugur atau sdh tidak berlaku lagi pak ? mengenai jasa forwading. apakah pemotongan pph 23 itu adalah total tagihan invoice ?, sedangkan di invoice itu biasanya terdapat biaya OPP, OPT THC dan FREIGHT yang mana biaya tersebut adalah beban biaya dari pihak pelayaran apakah tetap di potput 23, atau Fee jasa saja yg dikenakan PPh 23, dan apakah perlu kami pisah invoice.nya? mengingat pelayaran sdh dikenakan pph final 1,2%. mohon pencerahannya
Raden Agus Suparman mengatakan…
baiknya dipisah.
dan jangan lupa, reimburs atas pembayaran dari pihak ketiga harus didukung oleh faktur dan bukti pembayaran.
seperti disebutkan di PMK-141 bahwa syarat neto itu ada bukti pendukung.
jika tidak ada bukti pendukung berarti dari bruto yang ditagih ke pelanggan kita.

PMK-141 menggantikan PMK sebelumnya tentang "Jasa Lain" di PPh Pasal 23
Unknown mengatakan…
Pak untuk jasa internet seperti LinkNet dan jasa pengiriman dokumen seperti TIKI, DHL, apakah sudah bisa di potong pph 23 apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal 23 August 2015 ?
Raden Agus Suparman mengatakan…
iya,
perhatikan tanggal faktur ya
Anonim mengatakan…
untuk jasa internet Apakah Telkom Speedy termasuk dalam
Jasa Internet??? Kalau ia,,gimana cara potongnya??
Unknown mengatakan…
Pak jika pemberi jasa freight forwading org pribadi apakah wajib dipotong pph23 juga?
Anonim mengatakan…
Salam Pak,

Perkenalkan saya Yan - Freight Forwarding - PT. Trans Nectar.
Saya mau menanyakan perihal pemotongan PPh 23 atas jasa freight forwarding. Bapak menyarankan agar biaya yg merupakan reimbursement dari pihak ketiga (pelayaran) seperti Ocean Freight, THC, Doc Fee itu dipisah dari fee kami selaku forwarder. Dan sbg dasarnya harus menyertakan bukti (faktur) dari pelayaran terkait biaya OF, THC, Doc.

Pertanyaannya : bila kita sertakan bukti tsb pada waktu menagih ke cust, maka tentunya customer tsb akan tahu berapa cost yg kita beli dari pelayaran, bukan Pak? Maksud saya, biasanya cust tdk boleh tahu cost beli kita dari pelayaran karena kalau tahu, mereka tentu bisa langsung bypass kita di order selanjutnya.

Apakah ada solusi atau alternatif yg bisa kami jalankan, Pak?

Terima kasih atas perhatiannya.
Regards
Yan
Rifta NW mengatakan…
Pak, untuk jasa kepelabuhan detailnya apa saja ya yg dipotong PPH 23?
Anonim mengatakan…
Pak jika jasa percetakan. Semisal kita membeli sticker dg logo perusahaan. Material sticker bukan dr kita, kita menerima barang jd berupa sticker dg logo perusahaan. Apakah itu disebut jasa percetakan? Apakah kita memotong pph 23 atas pembelian sticker dg logo perusahaan tersebut?
Unknown mengatakan…
Pak untuk Pph 23 kan dipotong oleh penerima JKP/BKP, nah misalkan dia tidak melakukan pemotongan dengan alasan karena org biasa lalu apakah kami sebagai perusahaan pemberi JKP/BKP harus melakukan pemotongan? Jika iya gimana mekanismenya yah? Makasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
tidak.
memang perusahaan forwarding kan jasa.
jasa pengurusan....
jadi atas yang sudah dibayar diganti oleh konsumen forwarder kemudian forwarder menerima fee atas jasa tersebut.

benar, kalau memang mau langsung ngurus, tentu konsumen tidak akan menggunakan jasa forwarder.
menurut saya bisnis bukan urusan mau atau tidak tetapi seringkali pengusaha itu tidak mau ribet.
inilah yang membuat peluang usaha "jasa".

contoh impor.
siapapun boleh mengimpor barang.
tapi ada PPJK yang usahanya mengurus impor.
pengusaha yang tidak mau ribut ngurus dokumen impor dapat menggunakan jasa PPJK.
Raden Agus Suparman mengatakan…
jasa kepelabuhan tentu terkait dengan jasa PT (persero) Pelindo
Raden Agus Suparman mengatakan…
tetap sebagai jasa pencetakan.
percetakan wajib potong PPh Pasal 23 ke pelanggan.
tentu beda harga kan antara material dari kita dengan material dari pelanggan. objek jasa pencetakan sesuai invoice yang kita tagihkan ke pelanggan.
Raden Agus Suparman mengatakan…
ini terkait PPh ya!
JKP/BKP ini istilah dalam PPN.

PPh pasal 23 itu tetap melekat wajib di pihak pemberi penghasilan. Siapa pemberi penghasilan? tentu pengguna jasa.

Jika pelanggan tidak mau dipotong PPh 23 dan kewajiban pemotongan tetap melekat, maka PPh 23 menjadi beban pemberi penghasilan (pengguna jasa).

untuk menyiasati bisa dengan gross-up.
contoh:
harga Rp.100
ditambah (digross-up) menjadi 100/0,98 = Rp.102,04
yang Rp.2 dipotong dan disetor ke kas negara
Anonim mengatakan…
Jadi mau tidak mau harus potong dari bruto (total tagihan) bila costnya (harga dari pelayaran) tidak mau ketahuan oleh customer y Pak.

Ok Pak. Terima kasih banyak atas infonya.

Regards
Yan

Unknown mengatakan…
Pak, kalau kita pakai jasa seperti TIKI apakah kena pph 23?
Anonim mengatakan…
Jadi untuk jasa kiriman express seperti TIKI, JNE, Pandusiwi, TNT, DHL, tetap dikenakan PPh 23 ya Pak ? kecuali untuk reimbursement. Mohon penjelasannya. Terima kasih
Anonim mengatakan…
Pak, untuk jasa dooring (penyerahan barang kiriman dari pelabuhan ke pintu gudang penerima barang) di luar pulau,, apakah merupakan object PPh 23 juga ya (dengan perincian : THC Terminal Handling Charge, Lift On Off, Trucking, Buruh, Fee). Mohon pencerahannya
Unknown mengatakan…
Pak untuk perusahaan freight forwarding tentu saja pasti pemberi penghasilan ke perusahaan pelayaran, apakah dengan begitu perusahaan freight forwarding berhak menerapkan PPH pasal 23 ke perusahaan pelayaran ? sampai sekarang perusahaan pelayaran selalu menyatakan bahwa uang tambang & komponennya tidak bisa dijadikan obyek pajak, begitu juga terhadap PPH pasal 23, apakah memang betul begitu ?
Anonim mengatakan…
Maaf Pak tadi dikatakan PER-70 sudah tidak berlaku yah ? apakah ada penjelasan dari PMK-141 bahwa PER-70 sudah tidak berlaku atau menggantikan ? dan didalam surat Asperindo bukannya menggarisbawahi Per 70/PJ/2007 ? jika surat tsb bapak katakan tidak memiliki kekuatan hukum dimana didalamnya menyebutkan Per 70/PJ/2007 kenapa kok di realisasikan hampir 8 tahun yah ? mhn informasinya. Thanks
Raden Agus Suparman mengatakan…
Secara hirarki apa yang diatur di PER-70 sama dengan apa yang diatur di PMK-244/2008
silakan di cek.

PMK-141/2015 menggantikan PMK-244/2008.

Hirarki peraturan yang lebih tinggi otomatis mengalahkan peraturan yang lebih rendah.
Raden Agus Suparman mengatakan…
perusahaan pelayanan memang tidak dipotong PPh Pasal 23 tetapi dipotong PPh Pasal 15.
Pelayaran diatur khusus.
Raden Agus Suparman mengatakan…
jangan lihat TIKI-nya tetapi lihat jenis jasa yang diberikan oleh TIKI. Jika termasuk jasa diatas, maka objek. Jika tidak ada di daftar diatas maka bukan objek.
Raden Agus Suparman mengatakan…
apakah nama jasanya ada diatas?
Unknown mengatakan…
Berikut update per tgl 08-09-2015 :

http://www.pajak.go.id/content/aplikasi/14607/patch-e-spt-masa-pph-pasal-23-26-versi-101
Unknown mengatakan…
Pak, saya ada menggunakan jasa ekspedisi untuk mengirim barang dari Jakarta ke Batam, selama ini saya belum pernah memotong pajak si ekspedisi tsb, namun setelah muncul PMK terbaru ini No. 141/PMK.03/2015, maka saya bingung untuk jenis jasa apa yang harus dipilih (jasa freight forwading ? / jasa pengangkutan / ekspedisi kecuali yg telah diatur dalam psl 15 ?) lalu saya konfirmasi ke perusahaan ekspedisi tsb, mereka menjelaskan bahwa yg dipotong bukan pph 23 melainkan PPh psl 15 dgn alasan mereka merupakan perusahaan pelayaran (memiliki SIUPAL) namun setahu saya pph psl 15 adalah menyewakan kapal / charter kapal tsb secara total, namun case kami cuma mengirim barang dan tidak menyewa kapal tsb (karena pasti selain angkut barang saya juga ada angkut barang orang / pihak lain).
pertanyaan saya dari case diatas 1) jenis pph apa yg seharusnya saya potong ? 2.) jika ekspedisi tsb merupakan perusahaan pelayaran, maka pengiriman barang (tanpa sewa seluruh kapalnya) termasuk pph 15?
terima kasih.
Unknown mengatakan…
Pak, saya ada menggunakan jasa ekspedisi untuk mengirim barang dari Jakarta ke Batam, selama ini saya belum pernah memotong pajak si ekspedisi tsb, namun setelah muncul PMK terbaru ini No. 141/PMK.03/2015, maka saya bingung untuk jenis jasa apa yang harus dipilih (jasa freight forwading ? / jasa pengangkutan / ekspedisi kecuali yg telah diatur dalam psl 15 ?) lalu saya konfirmasi ke perusahaan ekspedisi tsb, mereka menjelaskan bahwa yg dipotong bukan pph 23 melainkan PPh psl 15 dgn alasan mereka merupakan perusahaan pelayaran (memiliki SIUPAL) namun setahu saya pph psl 15 adalah menyewakan kapal / charter kapal tsb secara total, namun case kami cuma mengirim barang dan tidak menyewa kapal tsb (karena pasti selain angkut barang saya juga ada angkut barang orang / pihak lain).
pertanyaan saya dari case diatas 1) jenis pph apa yg seharusnya saya potong ? 2.) jika ekspedisi tsb merupakan perusahaan pelayaran, maka pengiriman barang (tanpa sewa seluruh kapalnya) termasuk pph 15?
terima kasih.
Unknown mengatakan…
Pak, saya ada menggunakan jasa ekspedisi untuk mengirim barang dari Jakarta ke Batam, selama ini saya belum pernah memotong pajak si ekspedisi tsb, namun setelah muncul PMK terbaru ini No. 141/PMK.03/2015, maka saya bingung untuk jenis jasa apa yang harus dipilih (jasa freight forwading ? / jasa pengangkutan / ekspedisi kecuali yg telah diatur dalam psl 15 ?) lalu saya konfirmasi ke perusahaan ekspedisi tsb, mereka menjelaskan bahwa yg dipotong bukan pph 23 melainkan PPh psl 15 dgn alasan mereka merupakan perusahaan pelayaran (memiliki SIUPAL) namun setahu saya pph psl 15 adalah menyewakan kapal / charter kapal tsb secara total, namun case kami cuma mengirim barang dan tidak menyewa kapal tsb (karena pasti selain angkut barang saya juga ada angkut barang orang / pihak lain).
pertanyaan saya dari case diatas 1) jenis pph apa yg seharusnya saya potong ? 2.) jika ekspedisi tsb merupakan perusahaan pelayaran, maka pengiriman barang (tanpa sewa seluruh kapalnya) termasuk pph 15?
terima kasih.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Pasal 15 itu mirip dengan PPh final Pasal 4 (2).
tarif flat untuk perusahaan pelayanan.
dan tidak harus sewa satu kapal.
bisa juga sewa "sebagian" ruangan kapal

intinya, pemberi penghasilan alias pengguna pelayaran memotongkan penghasilan yang diterima oleh perusahaan pelayaran.
Unknown mengatakan…
Pak, apakah pembuatan booth untuk pameran dikenakan pph 23?

"Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder"

Terima kasih
Unknown mengatakan…
Pak, kalau kirim sparepart lewat tiki / JNE? apakah dipotong pph 23? berapa persen yah pak? apakah tiki nya mau nanggung pphny?makasih pak
Unknown mengatakan…
Pak, kalau pengiriman sparepart alat berat? perusahan tempat saya bekerja adalah perusahaan kontraktor. Siapa yang nanggung PPh 23 nya? apakah tiki atau JNE nya mau nanggung PPh tersebut? Terima kasih atas bantuannya.
Unknown mengatakan…
pak, kalau pengiriman sparepart alat berat lewat tiki atau jne, apakah dikenakan pph 23? siapa yang nanggung? makasih pak
Unknown mengatakan…
Thanks Pak atas infonya. sangat membantu kami.
Unknown mengatakan…
Pak apakah perusahaan yang punya Surat Keterangan Bebas Pph 23 tetap dikenakan potongan? Karena salah satu supplier kita mempunyai surat SKB dari pajak yang ditandatangani per 12 Juni 2015 dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2015. Sementara PMK 141/PMK.03/2015 ditetapkan tanggal 24 Juli 2015. Terima kasih
Unknown mengatakan…
Pak apakah perusahaan yang punya Surat Keterangan Bebas Pph 23 tetap dikenakan potongan? Karena salah satu supplier kita mempunyai surat SKB dari pajak yang ditandatangani per 12 Juni 2015 dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2015. Sementara PMK 141/PMK.03/2015 ditetapkan tanggal 24 Juli 2015. Terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
iya, speedy oleh Telkom termasuk jasa penyediaan internet
Raden Agus Suparman mengatakan…
kirim sparepart alat berat termasuk jasa kargo.
pengguna jasa wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari bruto.

Jika JNE nagih Rp.100 maka cukup dibayarkan Rp.98 tunai ke JNE ditambah bukti potong Rp.2
yang Rp.2 disetor ke kas negara oleh pengguna jasa
Raden Agus Suparman mengatakan…
kirim sparepart alat berat termasuk jasa kargo.
pengguna jasa wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari bruto.

Jika JNE nagih Rp.100 maka cukup dibayarkan Rp.98 tunai ke JNE ditambah bukti potong Rp.2
yang Rp.2 disetor ke kas negara oleh pengguna jasa

jika JNE tidak mau dipotong, pengguna tetap melekat memiliki kewajiban untuk membayarkan Rp.2 ke kas negara sebagai PPh Pasal 23.
jadi beban pengguna jasa JNE.
Tetapi jika seperti ini, jangan dibuatkan bukti potong karena bukan beban JNE.
Raden Agus Suparman mengatakan…
tidak perlu dipotong.
itulah gunanya SKB.
jika masih tetap dipotong tidak ada gunanya dia bikin SKB.

Memiliki SKB artinya atas kewajiban perpajakan PPh Badan dia akan bayar sendiri ke kas negara.
begitu.
Raden Agus Suparman mengatakan…
SKB tetap berlaku sampai dengan pembayaran 31 Desember 2015
Anonim mengatakan…
Selamat siang pak,
Saya dapat invoice trucking 40' jakarta-tangerang, kalo Trucking seperti itu apa terkena potongan pph 23 pak? termasuk yang mana ya pak? jasa pengenkutan/ekspedisi atau jasa logistik?

dan saya baca juga mengenai jika pengiriman dalam satu kali pengiriman dan satu kendaraan mengirimkan barang dengan banyak pemilik dan tujuan itu termasuk jasa ekspedisi/trucking yang terkena pph 23 juga atau tidak ya pak?

Mohon bantuan untuk menjawabnya
terima kasih.
Anonim mengatakan…
Pak, kami mengirimkan mesin genset dari surabaya ke pekanbaru memakai truck lewat DHL supply chain apakah dikenakan pph pasal 23, jika dipotong rujukannya ke jasa freight forwarding ataukah ekspedisi. Terima kasih
Anonim mengatakan…
Kalau pengiriman dokumen via PT.POS INDONESIA apakah kena PPH 23?
Unknown mengatakan…
Kl biaya penumpukan di pelabuhan...dimana faktur tagigan di keluarkan oleh pelindo atas nama pt.trijaya kemudian pt.forwarfing menagihkan ke prusahaan saya itu kena pph 23 gak ??
Unknown mengatakan…
Kl biaya penumpukan di pelabuhan...dimana faktur tagigan di keluarkan oleh pelindo atas nama pt.trijaya kemudian pt.forwarfing menagihkan ke prusahaan saya itu kena pph 23 gak ??
Unknown mengatakan…
Pak untuk jasa event organizer dikenakan dari total tagihan atau Fee-nya saja? karena dalam aturan PMK 141 kalau EO tdk melampirkan Invoice2 yang tercantum dalam kegiatannya dikenakan dari total Invoice tetapi kalau EOnya melampirkan invoice2 tersebut maka dikenakan PPh 23nya atas Jasanya saja..apa benar begitu pak...mohon penjelasanya? terima kasih
Anonim mengatakan…
Pak, punya file impor pph 23 yang terbaru ndak.. soalnya transaksinya banyaaakkkkk bgt.. dan ga mungkin jika harus di input satu persatu..

Unknown mengatakan…
Pak, perusahaan saya bergerak di bidang pengiriman barang, utk sistem penagihannya / sesuai perjanjiannya di tagihkan setiap 1 bulan, untuk transaksi pengiriman terjadi di bln agustus sedangkan utk pembuatan invoice di creat di awal bln september.

Pertanyaannya apakah tgl masa SSP atas PPN mengitu periode transaksi terjadi agustus atau mengikuti saat invoice/FP di create september ?
Unknown mengatakan…
Pak perusahaan saya bergerak di bidang pengiriman barang, sitem penagihannya 1 bulan atau awal bln selanjutnya setelah pengiriman terjadi / sesuai perjanjian kerjasama.

Pertanyaannya utk masa SSP atas PPN mengikuti periode pengiriman terjadi bln agustus atau sesuai create pembuatan invoice awal bln september ?
Unknown mengatakan…
Pak perusahaan saya bergerak di bidang pengiriman barang, sitem penagihannya 1 bulan atau awal bln selanjutnya setelah pengiriman terjadi / sesuai perjanjian kerjasama.

Pertanyaannya utk masa SSP atas PPN mengikuti periode pengiriman terjadi bln agustus atau sesuai create pembuatan invoice awal bln september
Raden Agus Suparman mengatakan…
ini kenapa tanya PPN di postingan PPh 23?

ini saat pembuatan faktur pajak:
1. saat penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D UU PPN;
2. saat penyerahan JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN;
3. saat ekspor BKP Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPN;
4. saat ekspor BKP Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPN; dan/atau
5. saat ekspor JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPN.

Karena perusahaan pa Wahyu saat penyerahan lebih dulu dari pembayaran, maka saat buat faktur adalah saat pengiriman barang.

SSP itu kan hasil dari PK dikurangi PM.
Jika PK lebih banyak daripada PM maka ada PPN yang wajib disetor ke Negara.
Penyetoran ke Negara itu melalui media SSP.

Misal pengiriman bulan Agustus ditagih bulan September.
Faktur dibuat saat pengiriman barang.
Pada akhir September SPT Masa PPN wajib dilaporkan.
Sebelum lapor SPT Masa PPN, jika ada kurang bayar maka kekurangan bayar tersebut disetor ke Kas Negara. Dan SSP dilampirkan bersamaan dengan SPT Masa PPN.
Raden Agus Suparman mengatakan…
coba tengok disini:
http://www.pajak.go.id/content/aplikasi/14607/patch-e-spt-masa-pph-pasal-23-26-versi-101
Raden Agus Suparman mengatakan…
benar begitu.
Jadi silakan dipisah invoice khusus FEE event organizer supaya objek PPh juga hanya dari fee
Raden Agus Suparman mengatakan…
perusahaan saya itu apa ya?
PT Trijaya ya?

Ini namanya reimbursment.
Bukan jasa dan bukan objek PPh Pasal 23
Raden Agus Suparman mengatakan…
tidak,
saya tidak menemukan jenis jasa pengiriman dokumen.
ada juga logistik, forwarding, dan pengurusan dokumen.

pemahaman saya jasa pengurusan dokumen itu "jasa membuat dokumen" atau "pengurusan ijin-ijin surat"
Raden Agus Suparman mengatakan…
trucking termasuk pengangkutan atau ekspedisi
ekspedisi termasuk Objek PPh Pasal 23 kecuali ekspedisi yang dibayarkan ke perusahaan pelayaran atau penerbangan. Dua perusahaan ini dipotong PPh Pasal 15.
Anonim mengatakan…
Selamat Pagi Pak,
Perusahaan kami bergerak dibidang percetakan kemasan (printing packaging) yang semua bahan bakunya kami sediakan, hanya design dan model kemasan saja dari pelanggan.
yang ingin saya tanyakan adalah apakah produk kami termasuk golongan Jasa Pencetakan/Penerbitan sehingga pelanggan kami harus memotong PPh 23 atas produk yang kami jual terkait dengan PMK yang baru terbit Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jasa Lain dikenakan pemotongan PPH 23 ?

Mohon pencerahannya ...terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
ya benar.
percetakan sejak PMK-141 menjadi objek PPh Pasal 23
Unknown mengatakan…
Pak, saya mau tanya. Saya ada kirim barang lewat Tiki JNE, dan dipotong PPh 23, tapi pas saya minta NPWPnya bukan atas Tiki JNE tapi atas nama PT. X. Kata PT. X dia adalah agen dari pihak tikinya... Jd saya harus buat bukti potong dengan nama apa yah pak? PT.X atau TIKI JNE? kalau di bukti pembayaran atas nama Tiki JNE ny... Terima kasih atas bantuannya.
Unknown mengatakan…
Mohon pencerahannya Pak. Untuk jasa pengiriman barang/ ekspedisi yang dimiliki oleh orang pribadi, apakah di potong pph psl 23? Dan untuk jasa pengiriman barang/ ekspedisi berbentuk badan usaha yang melaporkan penghasilan final 1%, apakah tetap dipoting pph psl 23?
Unknown mengatakan…
Mohon pencerahannya Pak. Untuk jasa pengiriman barang/ ekspedisi yang dimiliki oleh orang pribadi, apakah di potong pph psl 23? Dan untuk jasa pengiriman barang/ ekspedisi berbentuk badan usaha yang melaporkan penghasilan final 1%, apakah tetap dipoting pph psl 23?
Unknown mengatakan…
Mohon pencerahannya Pak. Untuk jasa pengiriman barang/ ekspedisi yang dimiliki oleh orang pribadi, apakah di potong pph psl 23? Dan untuk jasa pengiriman barang/ ekspedisi berbentuk badan usaha yang melaporkan penghasilan final 1%, apakah tetap dipoting pph psl 23?
Unknown mengatakan…
Mohon pencerahanya Pak. Untuk jasa pengiriman barang/ ekspedisi yang dimiliki oleh orang pribadi apakah di potong pph psl 23? Dan jika perusahaan jasa pengiriman dengan omset dibawah 4,8 M melaporkan pph final 1%, apakah tetap di potong pph psl 23? Untuk perusahan yang mendapatkan pinjaman dari orang pribadi, pendapatan bunga orang pribadi tersebut dipotong pph psl brp?
Unknown mengatakan…
Seblmnya trima kasih atas jawabannya Pak,

Tp utk transaksi pengiriman dlm 1 bulan itu 1 customer perharinya bisa banyak Pak, klu hrs buat faktur pajak sesuai transaksi pengiriman terjadi berarti saya hrs buat banyak lampiran faktur pajak dlm satu invoice yg di tagihkan perbulannya? Trs jika saya buat invoicenya di tgl 30 agustus sesuai periode bln pengiriman terjadi, tp utk faktur pajaknya gimana pak jika saya buat sesuai pengiriman terjadi berarti faktur pajaknya di buat banyak & dg tgl yg beda dg tgl invoice, hanya faktur yg terjadi di tgl 30 saja yg sm dg tgl invoice ?
Unknown mengatakan…
Selamat pagi pak
Mohon Advis untuk Perusahaan Biro Perjalanan/Agen Perjalanan wisata apakah terkena pemotongan PPh 23. di aturan sebelumnya seperti PER-178/PJ/2006 ke belakang, Jasa ini terkena pemotongan PPh 23, namun Pada PER-170/PJ/2007 maupun PMK 244 Th 2008 atau yang terakhir 141/PMK/2015, sudah tidak tercantum lagi, kalau memang terkena termasuk jasa yang mana.?, Dan kalau memang kena apakah bisa dipisahkan antara penggunaan material dalam paket tersebut.? Trimakasih sebelumnya
Raden Agus Suparman mengatakan…
jasa keagenan di nomor 15 pada daftar di atas
harus lihat transaksinya, bukan pada perusahaan.
karena objek PPh itu untuk jenis-jenis jasa.
transaksinya jasa apa?

jika tidak ada jasa yang masuk pada PMK-141 maka bukan objek. Siapapun pelakunya.
Raden Agus Suparman mengatakan…
boleh gabungan dan dibuat akhir bulan.
faktur pajak gabungan dibuat per pembeli.
satu pembeli satu faktur untuk satu bulan.

Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender
Raden Agus Suparman mengatakan…
kalo omset dibawah 4,8m silakan minta SKB PP46
jada saat nagih, atau mau dipotong salinan SKB tsb disampaikan ke pemberi penghasilan. Pemberi penghasilan wajib tidak memotong.

Raden Agus Suparman mengatakan…
sesuai transaksi.
perusahaan bapak bertransaksi dengan PT X
PT X milii kerjasama dengan JNE
hubungan PT X dengan JNE tentu bukan urusan pihak ketiga.
Anonim mengatakan…
Mohon diberikan dasar hukumnya pak, karena definisi dan penjelasan mengenai industri percetakan masuk ke dalam golongan jasa pencetakan/penerbitan di dalam PMK-141 belum di atur secara jelas.
Sebagai tambahan, kami sudah menghubungi AR Pajak kami dan mereka belum bisa memberikan kepastian tentang hal ini...terima kasih
Anonim mengatakan…
kalau kirim dokument surat lewat tiki/jne,termasuk obyek pph 23?
Anonim mengatakan…
kirim dokumen lewat POS, TIKI/ JNE kena potong PPh23 juga pak??
Unknown mengatakan…
Faktur dr pt pelindo atas nama pt.trijaya....kemudian pt.forwarding mnagih ke perusahaan saya pt.alam indah....dan tagihan faktur pajak dr pt.forwarding mencantumkan juga by yg ditagihkan dr pelindo....apakak itu sy kenakan potongan pph 23 ??
Unknown mengatakan…
Jika invoice jasa pengiriman diterbitkan tanggal 9 Juli 2015 / 1 Agustus 2015 & customer baru dibayarkan di tanggal 1 sept 2015, apakah invoice tersebut sudah hrs dipotong pph 23?.
Mulai di berlakukan PMK 141 pemotongan pph 23 atas invoice di lihat saat tanggal/bulan bayar invoice atau pembuatan invoice.

Karena info customer saya bagian Tax nya bilang klu pemotongan pph 23 di lihat dari tanggal pembayaran bukan tanggal create invoice & dia bilang juga saya akan di berikan bukti yg nanti bisa saya keluarkan/creditkan saat laporan pph badan di akhir tahun, apa memang seperti itu Pak?



Anonim mengatakan…
Jika biaya pick up service, atau bantuan pengantaran uang tunai dari bank apakah termasuk ke dalam jasa pengangkutan / ekspedisi??
Raden Agus Suparman mengatakan…
dasar hukumnya PMK-141
Jika PMK-141 tidak menjelaskan definisi jenis jasa yang dimaksud maka berlaku pengertian umum.

di PMK-141 tertulis "jasa percetakan/penerbitan"


Mohon diperhatikan PP46.
Wajib Pajak yang memiliki omset 4,8m kebawah termasuk wajib pajak yang melunasi pajaknya 1% saja.
Wajib Pajak PP46 boleh meminta SKB.
SKB adalah "produk" KPP yang digunakan oleh Wajib Pajak agar tidak dipotong atau dipungut pajak oleh relasi.

Jika omset diatas 4,8m tetapi rugi juga boleh minta SKB.
Jika diatas 4,8m dan untung maka PPh Pasal 23 akan dikreditkan atau diperhitungkan di SPT PPh Tahunan sebagai pajak yang dipotong oleh pihak lain.

Raden Agus Suparman mengatakan…
PT Pelindo...
PT Trijaya...
PT Forwarding...
PT Alam Indah...

karena ada Pelinda dan forwarding, bisa jadi ada dua jenis jasa yaitu jasa pelabuhan (ini sewa tempat di pelabuhan ya?) dan jasa forwarding.

Masing-masing jenis jasa yang merupakan objek PPh Pasal 23.

Masalahnya, siapa yang menerima jasa?
Siapa yang memanfaatkan jasa?

jasa kepelabuhan mungkin pihak yang memberi jasa adalah Pelindo. Hubungan dengan Trijaya apa ya?

Forwarder mungkin pihak yang memberikan jasa forwarding. Jadi saat dia menagih fee ke PT Alam Indah maka atas fee/jasa ini dipotong PPh Pasal 23
Raden Agus Suparman mengatakan…
benar saat bayar.
kan bisa jeda waktu antara faktur tagihan dengan dibayar.
dan pemotongan itu pada tanggal dibayar.
berbeda dengan pemungutan yang dibuat bersamaan dengan penagihan (invoice dibuat).
Unknown mengatakan…
Mohon penjelasan pak untuk Jasa laboratorium dan/ atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis; Apakah Penerimaan Negara Bukan Pajak juga menjadi objek pajak Pph 23 ? Karena sudah ada PP No. 48 Tahun 2010 yang mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. Selama ini jasa pengujian di lab tidak dikenakan pajak dan hanya sebesar tarif berdasarkan PP tersebut. Mohon pencerahannya pak. Terima Kasih
Unknown mengatakan…
Mohon penjelasan pak untuk Jasa laboratorium dan/ atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis; Apakah Penerimaan Negara Bukan Pajak juga menjadi objek pajak Pph 23 ? Karena sudah ada PP No. 48 Tahun 2010 yang mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. Selama ini jasa pengujian di lab tidak dikenakan pajak dan hanya sebesar tarif berdasarkan PP tersebut. Mohon pencerahannya pak. Terima Kasih
Unknown mengatakan…
Pak, mohon penjelasan tentang Jasa laboratorium dan/ atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis; Karena selama ini kami tidak pernah mengenakan pajak terhadap pihak ketiga yang hendak menguji di laboratorium. Setiap tarif yang dikenakan adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Badan Pengawas Obat dan Makanan. Mohon Pencerahan pak. apakah Penerimaan Negara Bukan Pajak juga termasuk Objek Pajak ? Terima Kasih.
GGG mengatakan…
selamat siang,

mau menanggapi hal ini, jadi untuk Pengiriman ekspress treatmentnya seperti apa ya?

kami dari perusahaan pemakai jasa pengiriman ekspress masih bingung. karena tlp ke Contohnya JNE tetap bersih keras masih belum mau merubah karena tidak arahan dari ASPERINDO. sedangkan kami perusahaan sudah harus tunduk kepada PMK ini.

mohon bantuan dan tanggapannya untuk hal ini ya
GGG mengatakan…
Selamat siang,

Saya tertarik untuk ulasan ini. karena perusahaan kami bingung untuk menghadapi jasa pengiriman ekspress. karena kami sudah konfirmasi akan peraturan ini dari jasa pengiriman ekspress tetap belum mau mengenakan pajak dikarenakan dari asperindo belum mengeluarkan instruksi apapun.

sedangkan kami perusahaan pengguna jasa pengiriman ekspress sudah harus tunduk kepada PMK ini.
apa yang sebaiknya kami lakukan ya?

terimakasih atas bantuannya
Bejo mengatakan…
sore pak, saya mau bertanya tentang reimbursement, apabila pihak kedua selaku pemberi jasa menagihkan invoice dari pihak ketiga kepada pihak pertama selaku penerima jasa, jika invoice tersebut atas nama pihak pertama, maka pihak kedua tidak berhak dipotong pph 23 oleh pihak pertama, karena itu yang disebut reimbursement. Kalau kejadianya seperti itu, apakah pihak pertama berkewajiban memotong pph 23 kepada pihak ketiga?ataukah dalam mekanisme ini tidak ada pihak yang dipotong PPh 23 nya?mohon penjelasanya, soalnya artikel pemungutan PPH 23 terhadap pihak ketiga itu tidak ada, atau mungkin juga ada cuma saya yang kurang memahami, Terimakasih sebelumnya
Unknown mengatakan…
Gini pak...sy bekerja d pt.alam indah...saya menerima tahihan invoice dr pt forwarfing...dimn d tagihan itu ada by penumpukan (pt.pelindo) yang faktur nya atas nama pt.trijaya...jd sy bingung itu sy kenakan pph 23 apa tidak ?? Soalnya pt.forwarding membuat faktur pajak dmn nilai yg ada d faktur yg di keluarkan pt.pelindo juga di masukan ke dalam faktur pajak pt.forwarding
Anonim mengatakan…
Jadi Pak walaupun tanggal invoice/faktur sebelum tanggal 27 Agustus 2015, tetapi apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal 27 Agustus 2015 berarti tetap kena PPh 23 ? Apakah begitu maksudnya ?
Anonim mengatakan…
Pak, jasa penimbunan tanah (untuk PKS / atau kebun sawit) apakah masuk ke PMK 141/2015 (Jasa penyiapan dan atau pengolahan lahan) atau masuk Pasal 4(2)? trims.
Anonim mengatakan…
Pak, mohon pencerahannya. Untuk jasa medical cek up calon karyawan yang dilakukan di lab kesehatan apakah termasuk jasa laboratorium yang dipotong PPh 23? Dan apabila jasa diberikan oleh Rumah Sakit, apakah dipotong juga? Terima kasih atas jawabannya, Pak.
3Ry mengatakan…
pak perusahaan saya depo penumpukan sementara container di wilayah tg.priok termasuk lini 2 (dibawah pengawasan beacukai), apakah setiap tagihan Invoice JICT, TPK Koja yang saya dapat dipotong pph 23 sesuai peraturan baru untuk semua jenis jasa kepelabuhan?
Raden Agus Suparman mengatakan…
PNBP jelas bukan penghasilan
Raden Agus Suparman mengatakan…
PPh itu pajak atas penghasilan.
pajak itu untuk NEGARA.

dan negara tidak mungkin memungut pajak dari negara.
memungut pajak pada dirinya sendiri untuk apa?

Jika jasa pengujian sudah dikenakan PNBP artinya lembaga tsb adalah lembaga pemerintah dan bagian dari Negara.
Kalau bukan pemerintah kenapa diatur PNBP?
seperti swasta yang memungut fee sesuai "kepantasan" bisnis yang dijalankan.
Raden Agus Suparman mengatakan…
jawabannya ada di dua komen diatas
Raden Agus Suparman mengatakan…
PT A pihak pertama
PT B pihak kedua
PT C pihak ketiga
asumsi: semua jasa adalah objek PPh Pasal 23

C memberikan / menyuruh pihak B untuk mengerjakan pekerjaan (jasa). Harganya Rp75
pihak B menyuruh A untuk mengerjakan sebagian pekerjaan yang diminta oleh C. Hargnya Rp50.
Atas transaksi tsb A membuat invoice ke B sebesar Rp.50
Invoice A ke B termasuk objek PPh Pasal 23 dan B memotong PPh Pasal 23.

Atas invoice ini kemudian ditagihkan lagi ke C oleh B.
Selain invoice Rp50 ini, B juga membuat invoice sebesar Rp25 sehingga total invoice yang dibuat oleh B ke A itu Rp.75 sesuai kesepakatan.
Invoce ke C juga dilampirkan copy invoce dari B.

Karena ada dua invoice, yaitu yang dibuat oleh A dan B, maka C secara otomatis HARUSNYA berpikir bahwa ada reimbursment seharga Rp.50. Yaitu penggantian biaya yang dibayarkan oleh B ke A.

Karena ada reimbursment, maka fee yang diterima atau penghasilan yang diterima, atau jasa yang diberikan oleh B sebenarnya Rp.25 saja.

Maka objek PPh Pasal 23 yang dipotong oleh C adalah Rp25 saja. Bukan yang total Rp.75
Raden Agus Suparman mengatakan…
jasa medical cek up tidak masuk di PMK-141
jadi bukan objek PPh Pasal 23
Raden Agus Suparman mengatakan…
ini Jasa pelayanan kepelabuhanan.
Anonim mengatakan…
untuk telkom tagihan pembayaran selama ini autodebet, barusan telp ke 147, CS nya ga tau soal pemotongan pph 23. kalau bayar via internet banking kan harus dari total angka tagihan. bagaimana potong pph 23 nya ya? pls adv. thx
Anonim mengatakan…
Seperti yang di ilustrasikan di atas,
C memberikan / menyuruh pihak B untuk mengerjakan pekerjaan (jasa). Harganya Rp75
"pihak B menyuruh A untuk mengerjakan sebagian pekerjaan yang diminta oleh C. Hargnya Rp50.
Atas transaksi tsb A membuat invoice ke B sebesar Rp.50
Invoice A ke B termasuk objek PPh Pasal 23 dan B memotong PPh Pasal 23."
yang saya tanyakan bagaimana jika A membuat faktur/invoice atas nama PT. C ? jadi yang harus melakukan pemotongan PT. B atau PT.C Pak ?
Mohon dengan sangat penjelasannya Pak,
Terimakasih
Anonim mengatakan…
Seringali yg tjdi spt ini:
PT A : shipper Pihk 1
PT B : emkl ppjk Pihak 2
PT C : forwarder Pihak 3

PT A menunjuk PT B utk pengurusan expor. Tapi karena PT B hanya bisa mengurusi cutom clearence maka urusan ke pelayaran spt menerbitkan BL diserahkan ke PT C, yg ditunjuk oleh A dan disepakati B.
Stlh selesai C menerbitkan inv ke dan atas nma A. Tapi dalam pembayarannya dibayarkan dulu oleh B ke C.
Kemudian B menerbitkan inv custom clearnc nya ke A, Juga ada Re-invoicing tagihan C ke A td.
Jadi A mendpat 2 inv yg sama persis dr B dan C, kemudian A tidak membayar inv dari C td, tp melakukan reinbursement ke B.
Dgn begini potongan pph 23 A Ditujukan ke siap? A atau B, mengingat semua inv ditujukan ke A
Anonim mengatakan…
Seringkali yg tjd spt ini
PT A shipper PIHAK 1
PT B emkl ppjk PIHAK 2
PT C forwarder PIHAK 3

A menunjuk Buntuk pengurusan ekspor, tapi karena B hanya bisa mengurus custom clearence maka urusan ke pelayaran diserahkan ke C, yg ditunjuk A dan disepakati B.
Setelah selesai C membuat inv ke A, tp inv tsb dibayarkan / ditalangi dulu oleh B.
Selanjutnya B membuat inv ke A untuk jasa custom clearance dan satu lagi re-invoicing dari inv C ke A.
Kemudian A tidak membayar inv yg diterbitkan C tetapi melakukan reinbursement ke B.
Kalau spt ini, untuk inv re-invoicing B tadi, A memotong pph 23 ke siapa? apakah lgsung ke C mengingat inv C juga diatasnamakan A.

Unknown mengatakan…
Pak, saya mau menanyakan mengenai jasa pengiriman/ekspedisi yang dimiliki oleh orang pribadi (atas usahanya tsb menggunakan NPWP orang pribadi), apakah tetap dikenakan PPh Psl 23? Bila tidak, apakah menjadi obyek pajak PPh Psl 21?
Unknown mengatakan…
Pak, mohon pencerahannya mengenai jasa ekspedisi yang dimiliki oleh orang pribadi, apakah tetap dikenakan PPh Psl 23? Bila tidak, apakah menjadi obyek pajak PPh Psl 21? Terima kasih
Anonim mengatakan…
Jadi Pak walaupun tanggal invoice/faktur sebelum tanggal 27 Agustus 2015, tetapi apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal 27 Agustus 2015 berarti tetap kena PPh 23 ? Apakah begitu maksudnya ?
Mohon tanggapannya Pak
Anonim mengatakan…
Selamat Pagi Pak,
Berdasarkan ilustrasi di atas bagaimana kalau PT. A membuat invoice atau faktur ke PT.C, bukan PT. B, tetapi pembayaran dilakukan oleh PT. B terlebih dahulu, setelah itu baru dilakukan pembayaran atau penggantian oleh PT. C ke PT. B atas seluruh tagihan yang diterima.
Kalau begitu, apakah PT. C yang harus melakukan pemotongan PPh 23 terhadap PT.A dan PT. B ?
Mohon tanggapannya Pak, karena memang benar, artikel mengenai PMK-141 ini belum banyak yang membahas.
Terimakasih.
Anonim mengatakan…
Pak, ada saya pertanyaan kalo pengiriman dokumen melalui TIKI. mohon konfirmasinya apabila di SPT dicantumkan sbg jasa pengangkutan/ekspedisi. Terima kasih sebelumnya
Unknown mengatakan…
selamat siang Pak , apakah kita sebagai EMKL ( Pengguna jasa ) wajib memungut PPH 23 kepada pihak Pelayaran ( Penyedia jasa ) atas tagihan biaya freight kapal / jasa tambang sebesar 1,2 % dari nilai bruto tagihan dimana pada PMK 141 dijelaskan khusus jasa pengangkut/ekspedisi dalam hal ini pelayaran kecuali yang diatur dalam UU PPH pasal 15 yang dimana pelayaran yang bersifat umum bukan carter dikenakan PPH final 1,2% bukan 2%

mohon arahan dan penjelasannya, terima kasih
Unknown mengatakan…
selamat siang Pak , apakah kita sebagai EMKL ( Pengguna jasa ) wajib memungut PPH 23 kepada pihak Pelayaran ( Penyedia jasa ) atas tagihan biaya freight kapal / jasa tambang sebesar 1,2 % dari nilai bruto tagihan dimana pada PMK 141 dijelaskan khusus jasa pengangkut/ekspedisi dalam hal ini pelayaran kecuali yang diatur dalam UU PPH pasal 15 yang dimana pelayaran yang bersifat umum bukan carter dikenakan PPH final 1,2% bukan 2%

mohon arahan dan penjelasannya, terima kasih
Unknown mengatakan…
selamat siang Pak

saya minta arahan dari bapak atas contoh yang disampaikan

PT A pihak pelayaran ( jasa pengangkut / ekspedisi )
PT B pihak EMKL ( jasa freight forwarder )
PT C pihak shipper ( pemilik barang )
asumsi: semua jasa adalah objek PPh Pasal 23

C ( shipper ) memberikan / menyuruh pihak B ( EMKL ) untuk mengerjakan pengiriman barang menggunakan container dengan kapal laut (jasa). Harganya Rp7.500.000
pihak B ( EMKL ) menyuruh A ( Pelayaran ) untuk mengerjakan sebagian pekerjaan yang diminta oleh C ( Shipper ) . Hargnya Rp5.000.000

Atas transaksi tsb A ( Pelayaran ) membuat invoice ke B ( EMKL ) sebesar Rp.5.000.000 dimana invoice atas nama B ( EMKL ) bukan C ( shipper )
Invoice A ( Pelayaran ) ke B ( EMKL ) termasuk objek PPh Pasal 23 dan B ( EMKL ) memotong PPh Pasal 23 sebesar 1,2% dimana ada pengecualiaan atas UU PPH pasal 15 atas industri pengangkut/ekspedisi bersifat umum bukan carter dikenakan PPH Final 1,2 % bukan 2 % ( Apakah benar ? )

Atas invoice yang atas nama B ( EMKL ) ini kemudian ditagihkan lagi ke C ( Shipper ) oleh B ( EMKL )
Selain invoice Rp5.000.000 ini, B ( EMKL ) juga membuat invoice sebesar Rp2.500.000 sehingga total invoice yang dibuat oleh B( EMKL ) ke C ( Shipper ) itu Rp.7.500.000 sesuai kesepakatan.
Invoce ke C ( Shipper ) juga dilampirkan copy invoce dari B ( EMKL )

Karena ada dua invoice, yaitu yang dibuat oleh A ( Pelayaran ) dan B ( EMKL ), maka C ( Shipper ) secara otomatis HARUSNYA berpikir bahwa ada reimbursment seharga Rp.5.000.000 Yaitu penggantian biaya yang dibayarkan oleh B ( EMKL ) ke A( Pelayaran )

Karena ada reimbursment, maka fee yang diterima atau penghasilan yang diterima, atau jasa yang diberikan oleh B ( EMKL ) sebenarnya Rp.2.500.000 saja.

Maka objek PPh Pasal 23 yang dipotong oleh C ( Shipper ) adalah Rp2.500.000 saja. Bukan yang total Rp.7.500.000

mohon koreksi dan penjelasannya , terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
benar begitu.

PPh yang 1,2% itu memang bukan PPh Pasal 23 tetapi PPh Pasal 15 karena diatur di Pasal 15 UU PPh. Ini adalah pembayaran ke Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri.

lebih lengkap sila cek di http://pajaktaxes.blogspot.co.id/p/potput.html

Unknown mengatakan…
terima kasih atas penjelasan bapak


jika dari contoh yang saya lampirkan itu " Benar begitu " menurut jawaban bapak

berarti mengacu pada PMK 141 kita sebagai perusahaan EMKL ( pengguna jasa ) wajib melakukan pemotongan PPH pasal 15 terhadap Pelayaran sebesar 1,2% atas pengiriman jasa container bersifat umum ( satu kapal terdiri dari beberapa pemilik barang ) bukan Carter/Sewa

mohon saran dan penjelasannya, terima kasih
Unknown mengatakan…
selamat sore Pak

berdasarkan penjelasan dari Bapak , berarti Pengangkutan darat dalam hal ini Truck termasuk objek PPH pasal 15 yang bersifat Final ? jika "iya" , pihak pengguna jasa yang menggunakan jasa angkutan truck ( angkutan container yang isinya 1 pemilik barang ) kita wajib memungut atau tidak ?, karena sesuai aturan UU PPH pasal 15 , kita yang pungut sendiri dan setor sendiri

mohon saran dan penjelasannya , terima kasih
Anonim mengatakan…
Pak, bagaimana kalau kasusnya PT. A(Pelayaran) menerbitkan invoice/faktur yang ditujukan ke PT. C (Shipper) ? Apakah yang melakukan pemotongan PPh 23 atas PT. A (Pelayaran) tetap oleh PT.B (Forwarder) ?
Anonim mengatakan…
Salam pak, saya ingin bertanya kalau jasa laundry dikenakan pph 23 atau tidak ? mohon penjelasannya. terima kasih
Unknown mengatakan…
Selamat siang Pak..
Sehubungan dgn PMK No. 141/PMK.03/2015, pada huruf 'ba'. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yg telah diatur dalam Pasal 15 UU PPh.
Maksud "kecuali" disini berarti yg telah diatur dalam UU PPh Pasal 15 adalah Tidak termasuk, ya?
Kemudian,
Kami perusahaan pelayaran swasta sebagai penyedia jasa menerbitkan tagihan kepada perusahaan EMKL sebagai pengguna jasa. Dalam hal ini jasa pelayaran yg kami berikan bersifat umum (bukan sewa/charter). Namun pihak pengguna jasa akan memotong PPh 15 terhadap tagihan kami. Sudah kami jelaskan bahwa kami adalah perusahaan pelayaran dengan SIUPAL terdaftar, dan juga sudah kami sampaikan mengenai KMK no. 416/KMK.04/1996 dan SE-29/PJ.4/1996.
Intinya, atas jasa pelayaran selain sewa/charter maka kami sebagai WP perusahaan pelayaran dalam negeri wajib Memotong, Menyetor dan Melaporkan sendiri PPh 15 terhutang atas jasa tersebut.
Apakah SIUPAL dari kami, dan KMK no. 416/KMK.04/1996 dan SE-29/PJ.4/1996 sudah cukup kuat menjadi dasar sehingga pengguna jasa tidak perlu khawatir tidak menjalankan kewajibannya (pungut PPh 15) terhadap kami?
Mohon saran dan masukan dari Bapak, terima kasih.
Unknown mengatakan…
Saya sudah download file updatenya tp stelah saya buka SPTnya kok tidak bertambah ya jenis2 jasanya, mohon pencerahan. matur nuwun
Unknown mengatakan…
cara instalny gimana ya mas? sudah saya instal tp jenis2 jasany tidak bertambah, mohon bantuan
Unknown mengatakan…
Selamat siang Pak, Saya mau menanyakan jika kita menggunakan Jasa Taksi apa perlu di potong PPh23? sedangkan pembayarannya dilakukan saat itu jg? untuk sewa rental kendaraan Apakah perlu dipotong PPh23 jg?
terima kasih
chie mengatakan…
pak saya mau tanya, saya lg bikin bukti potong pph 23 dengan menggunakan e-spt, tp untuk jasa intenet dikelompokkan ke dalam jasa apa y? soalnya disana ga ada jasa pelayanan internet. terimakasih
Anonim mengatakan…
Pak, perusahaan saya bergerak di bidang jasa pengiriman barang seperti JNE.
Saya lakukan pengiriman langsung ke penerbangan,
Saya sudah buat invoice ke customer saya dengan rincian sbb :
Biaya jasa pengiriman : Rp. 2.000.000
PPN 1% : Rp. 20.000
total tagihan Rp. 2.020.000
nah customer info untuk pemotongan PPH 23 .
Yang saya mau tanya karena saya kurang paham dengan istilah kata-2 baku perpajakan , PPH 23 ini nanti dipotong dari nilai sebelum terkena PPN atau nilai DPP dari Rp. 2.000. 000, mohon informasinya.
Terimakasih .
Anonim mengatakan…
Selamat siang,
Saya sudah baca pernyataan di atas cuma masih bingung. mohon informasi.
Perusahaan saya bergerak di bidang jasa pengiriman barang, untuk tagihan Agustus saya kirim invoice ke customer saya yang mana untuk jasa pengiriman barang dari Jakarta ke Gorontalo via udara.
Tagihan saya sebesar Rp. 2.000.000 + PPN 1% Rp. 20.000 total Rp. 2.020.000, baru saja customer info ke saya untuk potongan PPH 23 yang baru berlaku agustus karena kebetulan invoice jatuh bulan agustus untuk laporan pajak agustus 2015.
Yang mau saya tanya, potongan PPH ini dihitung dari jumlah tagihan Rp. 2.000.000 kah ? karena nanti customer saya akan berikan bukti potongnya .

mohon infonya .. terimakasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
benar.
dasarnya Rp.2000.000,00 x 2%
jadi bapak pungut 20.000 tetapi dipotong oleh kunsumen 40.000.

harusnya net yang diterima bapak 2jt kurang 20ribu
Raden Agus Suparman mengatakan…
menurut saya harusnya tidak melihat subjek penerima penghasilan karena Pasal 23 UU PPh mengatur pemotongan atas jenis penghasilan tertentu.

silakan perhatikan di Pasal 23 ayat (1) UU PPh"
"... kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap..."

nah jelas kan penerima penghasilan tidak dibedakan apakah orang pribadi atau badan
Raden Agus Suparman mengatakan…
pengiriman dokumen termasuk jasa ekspedisi kan?
Raden Agus Suparman mengatakan…
ini kan terkait Pasal 23
kalau yang sudah diatur di Pasal 15 jelas beda

Jadi maksud "kecuali" disitu kira-kira bahasanya begini:
"Kalau sudah diatur di Pasal 15, ya... sudah disitu saja. Tetapi jika tidak diatur di Pasal 15 pakai Pasal 23 ya!"

Pasal 15 itu final
Pasal 23 itu tidak final

Pajak itu sering tidak peduli dokumen
tapi lebih penting substansi transaksi.
jadi....
tetap ke kegiatan pelayaran yang digunakan oleh wajib pajak.

contoh ekstrim begini:
Perusahaan pelayaran lagi sepi.
Daripada rugi, dia paksakan kapalnya buat angkut hasil tambang. Nah, atas transaksi angkut hasil tambang ini bukan pelayaran. Walaupun dia punya SIUPAL
Anonim mengatakan…
Selamat siang,
Perusahaan di tempat saya bekerja bergerak di bidang broker asuransi,
ada salah satu client kami bergerak di bidang jasa freight forwarding.
atas barang yang diasuransikan c client memotong pph 23 ke perusahaan tempat saya bekerja. Itu betul apa tidak ya? soalnya perusahaan saya telah kena potong pph 23 atas jasa perantara dari pihak asuransinya.
Mohon penjelasannya pak. Terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
nampaknya beda penghasilan deh.
antara asuransi ke broker dan forwarding ke broker beda jasa.
Benar ga?

hubungan forwarding vs broker apa ya?
sebagai jasa perantara?
jasa freight forwarding?

bayangan saya malah yang motong penghasilan adalah broker atas jasa freght forwarding yang diterima oleh forwarder.
Raden Agus Suparman mengatakan…
maksud saya "penghasilan yang diterima oleh forwarder"
Raden Agus Suparman mengatakan…
taksi itu angkutan umum
Raden Agus Suparman mengatakan…
coba tanya ke AR-nya
mungkin dia punya update terakhir
Unknown mengatakan…
Mau tanya pak...jika perusahaan sama memesan pembuatan meja dan kursi sesuai model yang diinginkan pada sebuah tokoh apakah merupakan objek pajak pph 23
Hendra mengatakan…
Selamat pagi Pak.

Saya mau bertanya, apabila kita mau mengirimkan dokumen (bukan barang jualan) melalui perusahaan kurir seperti TIKI, JNE, dll, apakah sekarang dikenakan PPh 23? Contohnya biaya pengiriman dokumen dari Jakarta ke Bandung sebesar Rp. 20.000,-, apakah dikenakan 2% dari Rp. 20.000,- tersebut Pak? Terima kasih.
Hendra mengatakan…
Iyah nih, saya masih bingung soal ini, apbila termasuk objek PPh 23, kondisinya semakin ribet dikarenakan saya tinggal di kota kecil, TIKI atau JNE-nya tidak mau pembayaran secara kredit bulanan
Raden Agus Suparman mengatakan…
kalo nyicil susah juga ya :(
apalagi nominal kecil.
tapi secara aturan memang jasa ekspedisi objek PPh 23
Raden Agus Suparman mengatakan…
kalo cuma Rp200,00 ga material kali.
malah dibanding buat bukti potong, mahalan bukti potong

lihat-lihat nominal sajalah....
Raden Agus Suparman mengatakan…
mesan meja?
meja kursi bukan jasa....
Anonim mengatakan…
Selamat Siang Pak, saya mau tanya ilustrasi dibawah ini:
PT.A Penjual Barang dagang agap domisili Jakarta
PT.B Pembeli Barang dagang angap domisili Palembang
PT.C Jasa Pengiriman Barang dagang (TIKI,JNE,atau dll)

Jika kita PT. B notabene kita pembeli barang dagang agap seharga 1000 ppn 100 ong.angkut 50, apakah atas ong.angkut 50 itu kita potong pph 23, sedangan yang kirim barang itu PT. langsung ke Expedisi kita bayar ong.angkutnya ke PT.A ? terima kasih atas jawabanya.
Nesha mengatakan…
mengenai PMK-141 atas jasa forwader ditetapkan pada tgl 27juli 2015. berlaku nya 30hari dr tgl yg di tetapkan.

pertanyaannya

1. tanggal apa yg menjadi patokan utk memotong pph 23, tgl booking atau tgl invoice?

contoh : booking di bulan juli dan invoice yg ditagihkan per tgl 28 agustus.

mohon penjelasannya , Terima kasih.
Anonim mengatakan…
Setelah instal deploy patch nya, restart komputer supaya terupdate.
lalu dari shortcut yg muncul di desktop, update database yg dipakai.
kemudian jalankan spt seperti biasa.

semoga bisa membantu
Unknown mengatakan…
Pak kalau media promosi berbentuk barang miniatur kena pph 23 ga ya? Terimakasih
Unknown mengatakan…
Jd kl jasa pemesanan pembuatan meja meeting dan lemari kantor ...tdk di kenakan pemotongan pph ya pak ?
Raden Agus Suparman mengatakan…
tidak.
kecuali jika yang beli bendahara pemerintah,
bendahara motong PPh Pasal 22
Raden Agus Suparman mengatakan…
eh, bukan motong tapi mungut PPh Pasal 22
Raden Agus Suparman mengatakan…
barang miniatur seperti apa ya?
media promosi kan billboard, televisi, internet

yang jadi objek PPh 23 itu penghasilan berbentuk jasa.
Raden Agus Suparman mengatakan…
lihat-lihat nominalnya saja.
kalau cuma bayar ekspedisi Rp.25.000,00 buat apa kita motong.
ribet.

DPP PPN = DPP PPh Pasal 23
Raden Agus Suparman mengatakan…
tanggal saat dibayar.
contohnya kan belum ada pembeyaran :D
Raden Agus Suparman mengatakan…
PPh Pasal 23 itu pemotongan PPh atas penghasilan jenis jasa tertentu yang diterima orang lain.
Jadi gampangnya, saat kita bayar jasa maka kita potong pajak atas penghasilan tersebut.
Karena kita motong maka kita wajib buat BUKTI POTONG.

Jadi jangan asal potong ya.
Masih ada 3 kewajiban lagi, yaitu buat Bukti Potong, setor ke Bank, dan lapor SPT PPh Masa Pasal 23
Miki mengatakan…
Siang pak mau tanya.
Jika Invoice tertanggal 12 Desember 2015 dan Vendor melampirkan SKB (belaku s.d tanggal 31 Desember) sementara pembayaran baru kami lakukan pada 15 Januari 2015.
Apakah tidak dipotong PPh 23? Sementara patokan kami untuk pembuatan bukti potong adalah tanggal pembayaran. Bukankah seharusnya walaupun ada SKB tetap dipotong PPh karena pembayaran di Januari 2015 dan SKB sudah tidak berlaku?

Mohon bantuannya
Miki mengatakan…
Mohon bantuannya.

Saya juga memiliki kasus yang hampir sama seperti rekan Anonim dan sepertinya belum ada jawaban.

PT A pihak pertama (Penerima Jasa)
PT B pihak kedua (Forwarder)
PT C pihak ketiga (Jasa Kepelabuhan)

PT. A memakai jasa forwarder (PT. B) untuk transaksi impor.

PT. B memakai Jasa PT. C atas Jasa Kepelabuhan sebesar Rp. 1.000.000. Faktur yang diterbitkan PT. C atas nama PT. A
Sehingga saat PT. B tidak memotong PPh saat melakukan pembayaran ke PT. C

PT. B menerbitkan Invoice ke PT. A sbb:
1. Jasa Forwarder Rp. 2.000.000
2. Debit Note Rp. 1.000.000 atas Invoice Jasa Kepelabuhan PT. C (Invoice dilampirkan)

Invoice PT. B sebesar Rp. 2.000.000 sudah jelas dipotong PPh 2% (Jasa Forwarder)

Bagaimana dengan Debit Note dari PT B ke PT. A atas Jasa Kepelabuhan dari PT. C ke PT. A?

Apakah ini termasuk kategori reimburse sehingga A tidak perlu melakukan pemotongan PPh 23 karena PT. B melampirkan Invoice/ Faktur dari PT. C pada Debit Note yang dibuat?
Raden Agus Suparman mengatakan…
sebaiknya taat pada aturan.
aturan mengharusnya memotong pajak maka potongnya.
jika tidak memotong maka aturan tetap aturan.
artinya, PPh Pasal 23 akan jadi beban pengguna jasa.
Raden Agus Suparman mengatakan…
kalau pakai autodebet memang tidak bisa potong PPh Pasal 23.

Potongan PPh Pasal 23 artinya pengguna jasa MENAHAN alian momotong sebagian uang pemberi jasa. Uang yang dipotong tersebut merupakan PPh yang wajib disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi (tidak semua bank). Dan sebagai "ganti" uang, pengguna jasa membuat Bukti Potong PPh Pasal 23 dan diserahkan ke penyedia jasa
Raden Agus Suparman mengatakan…
jika sudah diatur Pasal 15 jelas tidak perlu nengok Pasal 23 lagi.
kapling yang berbeda
Raden Agus Suparman mengatakan…
tanya AR di KPP
ada update eSPT 32
Raden Agus Suparman mengatakan…
pake SKB saja.
Sayang jika tidak dimanfaatkan :D

Raden Agus Suparman mengatakan…
eh, Pasal 15 itu untuk penerbangan dan pelayarang.
Kalau trucking masuk kapling Pasal 23

Pasal 15 bersifat final.
Pasal 23 itu cicilan dan tidak final.
Raden Agus Suparman mengatakan…
tagihan biaya penumpukan (Pelindo) atas nama Trijaya.
Siapa trijaya? :D

Sebagai pengguna jasa forwarder, PT Alama indah hanya memotong fee atas jasa forwarder saja.
Pelindo nampaknya urusan forwarder.

Nampaknya ini metode reimbursment
Raden Agus Suparman mengatakan…
Ya benar, ini metode reimbursment.
Jadi atas debit note bukan objek PPh Pasal 23.

Tapi ingat ya, untuk PPN ketentuannya tidak ada reimbursment. Harus dari total yang Rp.3juta
Miki mengatakan…
Tapi ingat ya, untuk PPN ketentuannya tidak ada reimbursment. Harus dari total yang Rp.3juta

Mengenai ini ada peraturannya tidak ya?
Selama ini PT. B hanya menagihkan PPn dari Invoice pertama saja.

1. Jasa Forwarder Rp. 2.000.000 + PPn Rp. 200.000

Sedangkan yang Debit Note tidak kenakan PPn. Jadi Nominal DN tetap Rp. 1.000.000
Karena Faktur Pajak sudah dibuat langsung dari Pihak PT. C ke PT. A.
Raden Agus Suparman mengatakan…
ada.
PMK nilai lain.
silakan unduh di:
http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2015/121~PMK.03~2015Per.pdf
Unknown mengatakan…
Masuk ke jasa lain 6.w jasa internet termasuk sambungannya
Anonim mengatakan…
kok masuk jasa forwarding ya bukan ekpedisi ?

ada penjelasan rinci mengenai pembedaan nya ?
Anonim mengatakan…
tanya juga pak, perusahaan saya (A) kirim barang pake jasa PT B (jelas potong PPh 23).
Trs kita pake asuransi pengiriman barang dari PT C.
Nah atas premi yg ditagihkan oleh PT C (perusahaan asuransi) ke saya (PT A) kita potong PPh 23 ga?
Anonim mengatakan…
Pak, apabila op pribadi menerima bukti potong pph 23 atas hadiah dan penghargaan sebesar 15% apakah boleh di kreditkan?
Anonim mengatakan…
selamat pagi, saya mau tanya... jika perusahaan saya ada pasang iklan di sebuah majalah... dan dalam iklan tersebut kami sebutkan sponsorship dr beberapa perusahaan rekanan...
maka yg terjadi adalah : perusahaan majalah membuat tagihan kepada perusahaan kami (terbit fp & inv)
lalu kami menagih biaya sponsor kepada perusahaan rekanan (dengan debit note)
pertanyaannya yg menjadi objek pemotongan pph 23 yg mana ya pak ?
apakah tagihan biaya sponsor kami ke persh rekanan wajib di potong pph23 ?

salam,

Anita
Anonim mengatakan…
pak nanya

a.Bagaimana Pengenaan Pajak untuk kontrak pemeliharaan bangunan jika konstruksinya menambah bangunan? Contoh : pemasangan atap dengan menambah atap dilanjutan bangunannya? pasal 23 atau 4 ayat 2
b.Bagaimana membedakan pengenaan pajak pada pembayaran jasa pelaksanaan konstruksi berdasarkan kualifikasi kecil/menengah/besar? Contoh : untuk kualifikasi kecil apakah diliat dari nilai kontrak? Apakah ada klasifikasi nilai kontrak untuk membedakannya?
c.Untuk pemotongan pajak PPH pasal 23, apakah SPJ pengadaan/ fotocopy, cetak foto (dokumentasi), cetak spanduk juga dikenakan?
Anonim mengatakan…
Pak mau tanya... kita melukakan pendataan penduduk miskin dimana honor kegiatan tsb dibebankan ke kegiatan belanja jasa survey, kegiatan ini dilakukan oleh pihak ketiga perorangan..saat pembayaran honornya nanti apakah terkena PPh 23 juga kah pak ? klo kena apakah ada besaran max/ min dimana honor tersebut terkena atau tidak terkena pajak ?
Anonim mengatakan…
Selamat Pagi Pak,
Saya masih belum begitu paham mengenai pembahasan ini,.
Yang saya tarik dari kasus diatas :
"Jika PT C (Kepelabuhanan) menerbitkan invoice atau faktur atas nama atau yang ditujukan untuk PT. B (forwarder), maka PT A (Shipper) tidak perlu melakukan pemotongan PPh 23 terhadap PT. C (Kepelabuhanan).
PT. A (Shipper) hanya melakukan pemotongan terhadap PT. B (Forwarder) hanya sesuai jasa yang diberikan oleh PT. B saja, karena itu yang dinamakan reimbursement.

Nah yang ingin saya tanyakan,
Bagaimana kasusnya jika PT C (Kepelabuhanan) menerbitkan invoice atau faktur atas nama atau yang ditujukan untuk PT. A(Shipper) ? Berarti seharusnya PT A (Shipper) melakukan pemotongan terhadap PT. B (forwarder) dan juga PT C (kepelabuhanan) dong Pak ?
Apakah benar begitu ?

Mohon tanggapannya Pak, sepertinya pertanyaan saya ini masih belum ada penjelasannya.

Terimakasih.
Raden Agus Suparman mengatakan…
asuransi bukan objek PPh Pasal 23
Raden Agus Suparman mengatakan…
terkait iklan di nomor 20 diatas disebutkan:
"Jasa pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder"

jadi yang menjadi objek adalah jasa pembuatan materi iklan.
bukan penayangan iklan.

sponsorship itu bukan jasa.
sponsor memberikan atau menerima jasa apa?
Raden Agus Suparman mengatakan…
a. lebih baik cek perusahaan yang jadi rekanan. Jika dia sebagai perusahaan konstruksi maka dia dipotong PPh Pasal 4 (2) supaya klop dengan pelaporan tahunan.

b. sama seperti a diatas, baiknya cek penerima penghasilan agar klop dengan pelaporan SPT Tahunan. Kalau beda nanti dia repot saat pelaporan SPT Tahunan. Tanyakan saja dia lapor final atau tidak? kalau tidak lapor suka-suka yang motong saja :D

cetak spanduk termasuk pembuatan materi iklan.
di posting diatas termasuk nomor 20
Raden Agus Suparman mengatakan…
ini pake uang APBN, APBD atau swasta?

penerima penghasilan sebagai pegawai atau bukan pegawai masuk pada "wilayah" pasal 21.

pasal 23 itu terkait jasa terntentu yang sudah disebutkan
Raden Agus Suparman mengatakan…
sama saja sih.
jika memakai truck disebut trucking.
dan trucking salah satu bagian dari forwarding.

posting terbaru terkait freight forwarding ada di :
http://pajaktaxes.blogspot.co.id/2015/10/ppn-jasa-freight-forwarding-dan-pph.html

silakan dibaca :D
Anonim mengatakan…
pake uang APBD Pk...
penerima penghasilan bukan pegawai, masyarakat biasa yg kerja berdasarkan surat tugas dari instansi terkait, jadi untuk honornya kena PPH pasal berapa dan berapa tarifnya ?
Tks
Unknown mengatakan…
Mau tanya pak...kl fee asuransi itu knp potongan pajak gak pak ? Kl kena pph berapa yach ???
Raden Agus Suparman mengatakan…
fee asuransi?
ini bayar premi atau fee broker asuransi?

premi asuransi bukan objek PPh Pasal 23
fee broker asuransi termasuk jasa keagenan yang dalam jenis jasa diatas termasuk yang nomor 15


1 – 200 dari 323 Lebih baru Terbaru

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru