Postingan

Menampilkan postingan dengan label pajak

Ini Cara Menghitung PPh Final Pajak UKM

Gambar
Persepsi rumitnya kewajiban perpajakan bisa dikatakan menjadi salah satu alasan wajib pajak enggan mengurus pajak. Hal ini lah yang melatarbelakangi diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 (PP 46/2013) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu di bawah Rp 4,8 miliar setahun. Lebih jauh, peredaran bruto yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah omzet. Peraturan ini adalah inti dari  Pajak UKM  karena memberikan solusi bagi pelaku UKM berupa kemudahan dan kesederhanaan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Penghitungan pajak yang berdasarkan omzet dimaksudkan agar pelaku UKM dapat mudah menghitung pajak yang harus dibayarkan tanpa keharusan atas pembukuan yang lengkap. Sebagai contoh, Ibu Tisya adalah seorang pedagang batik dan telah merintis usahanya selama tiga tahun dengan omzet setahun terakhir Rp 200 juta. Rinciannya adalah sebagai berikut: Januari 25.0...

Wajib Pajak UKM yang Dikenakan Tarif PPh Final

Gambar
Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung PPh Final adalah jumlah peredaran bruto (omzet) setiap bulan yang dikalikan tarif PPh final satu persen. Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya. Siapa saja yang harus lapor dan setor Pajak PPh Final ? Berikut ini kriteria wajib pajak UKM yang dikenakan dan tidak dikenakan tarif PPh Final/Pajak UKM. Wajib pajak yang dikenakan tarif PPh Final: Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang tidak termasuk bentuk usaha tetap Menerima penghasilan dari usaha, tetapi tidak termasuk penghasilan dari jasa yang berhubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Tidak termasuk wajib pajak yang dikenakan PPh Fi...

Sudah Membaca Tren, Outlook, dan Tantangan Perpajakan 2016?

Gambar
Tepat 1 Januari 2016, Majalah InsideTax mengeluarkan edisi khusus mereka dengan mengangkat tema "Tren, Outlook, dan Tantangan Perpajakan 2016: Apa Kata Mereka?". Mungkin, "Apa Kata Mereka" terdengar janggal namun ternyata isi majalah ini memang penuh dengan profile-profile para pemangku kepentingan di sektor perpajakan. Mereka berbicara sebagai perwakilan suara pengamat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, wajib pajak, akademisi, konsultan dan kuasa hukum, sektor hukum, hingga dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) di tingkat nasional maupun internasional mengenai tren, outlook, dan tantangan perpajakan. Majalah InsideTax Edisi Khusus 2015-2016 Berikut adalah list profile-profile tersebut: Darussalam, pengamat perpajakan dan Managing Parner di DANNY DARUSSALAM Tax Center, Eny Sri Hartati, pengamat ekonomi sekaligus Direktur di Institute for Development of Economics and Finance (INDEF); Rubino Sugana, Revenue Strategy Adviser di Australia Indonesia Par...

Nota Retur dan Nota Pembatalan

Gambar
Retur adalah pengembalian barang. Dokumen yang menyatakan retur disebut nota retur. Hampir sama dengan nota retur, hanya saja nota retur untuk penjualan barang sedangkan untuk jasa disebut nota pembatalan. Jadi nota pembatalan adalah dokumen yang menyatakan bahwa suatu jasa batal dilaksanakan. Nota retur atau nota pembatalan bisa mengurangi pajak keluaran bagi pihak penjual atau pemberi jasa. Syaratnya : nota tersebut dibuat oleh pembeli atau penerima jasa dan memuat informasi nama, alamat, dan NPWP. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 bahwa : [a.] Jika ada pengembalian BKP, pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual. [b.] Jika ada pembatalan penyerahan JKP, Penerima Jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak. [c.] Nota retur dan nota pembatalan paling sedikit harus mencantumkan : nama, alamat dan NPWP Pembeli BKP atau Penerima JKP. [d.] Jika nota...