Postingan

Menampilkan postingan dari 2011

Tax Holiday

Gambar
Tax holiday adalah pembebasan pajak penghasilan badan untuk Wajib Pajak tertentu. Pengalaman Indonesia, Wajib Pajak yang masih mendapatkan fasilitas tax holiday selalu menunjukkan untung atau laba dan memberikan dividen bagi pemegang saham. Tetapi begitu fasilitas tax holiday sudah habis, maka Wajib Pajak tersebut berubah menjadi perusahaan yang merugi :( Tentu saja tida semua Wajib Pajak seperti itu. Tetapi berdasarkan informasi dari lisan ke lisan, secara umum karakteristiknya seperti itu. Itulah salah satu alasan kenapa DJP sebelumnya menghindari memberikan fasilitas tax holiday . Tetapi karena desakan dari instansi lain dan persaingan dengan Negara lain, mulai 2011 Indonesia mengeluarkan kebijakan tax holiday yang diatur lebih detil di Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.011/2011 . Beleid tax holiday ternyata langsung disambut oleh dunia industri. Sejak Desember 2011 setidaknya sudah tujuh perusahaan yang sudah mengajukan tax holiday . Menurut Kontan , tiga da

Lembaga Sumbangan Keagamaan

Gambar
 Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 254/PMK.03/2010 bahwa zakat atau sumbangan keagamaan dapat dibiayakan, atau dapat dikurangkan dari penghasilan bruo. Tetapi tidak semua sumbangan keagaam dapat dibiayakan. Peraturan Menteri Keuangan No. 254/PMK.03/2010 memberikan syarat sumbangan keagamaan dapat dibiayakan: [1.] zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; [2.] sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/ atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; [3.] Badan amil zakat atau lembaga amil zakat adalah badan atau lembaga yang dibentuk

Pemeriksaan Batal

Gambar
Pembatalan pemeriksaan ada dua, yaitu pembatalan hasil pemeriksaan dan pembatalan penugasan pemeriksaan. Pembatalan hasil pemeriksaan artinya yang dibatalkan adalah "hasil" pemeriksaan berupa surat ketetapan pajak (skp). Pembatalan hasil pemeriksaan terkait dengan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP. Sedangkan pembatalan penugasan hanya diatur di Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. Di SE-10/PJ/2008 bilang bahwa pembatalan penugasan disebabkan: [1.] Kesalahan administrasi yang bersifat manusiawi atau human error . Contoh kesalahan yang bisa menyebabkan pembatalan penugasan adalah kesalahan tahun pajak, masa pajak, atau kode pemeriksaan di SP2. [2.] Pertimbangan Dirjen Pajak. Kalau penyeban yang ini tidak diatur secara khusus apa saja penyebabnya. Sejak 15 November 2011, SE-10/PJ/2011 diganti dengan SE-85/PJ/2011. Penyebab pembatalan kemudian bertambah menjadi empat. Berikut alasan pembatalan menurut SE-85/PJ/2011 : [1.] Kesalahan administrasi yang bersifat manusiawi ata

Tim QA Pemeriksaan

Gambar
Pada catatan bulan Mei 2011 , diakhir catatan tertulis "bersambung ...". Catatan ini merupakan sambungan catatan tentang revisi aturan pemeriksaan pajak. Catatan kali ini masalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan, atau kita sebut tim QA Pemeriksaan. Aturan lebih lanjut tentang tim QA Pemeriksaan diatur di Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-34/PJ/2011 tentang petunjuk pelaksana pemeriksaan untuk menguji kepatuhan. Peraturan ini ditandatangani pada tanggal 15 November 2011 jam 5 sore lewat 5 menit :-) [kalau menit sih dipas-pasin ] Tim Quality Assurance Pemeriksaan adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka membahas hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan guna menghasilkan Pemeriksaan yang berkualitas. Menurut Pasal 11A ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.03/2011, Tim QA Pemeriksaan bertugas : a. membahas perbedaan pendapat antara Wajib Pajak deng

Premi Jamsostek

Gambar
Bayangkan saat kita terima gaji setiap bulan. Diantara penghasilan gaji tersebut ada yang kita "sisihkan" atau pisahkan untuk masa pensiun. Sebagian lain untuk berjaga-jaga jika ada musibah yang tidak diharapkan dan membutuhkan biaya, seperti sakit atau kecelakaan. Penghasilan yang disisihkan tersebut akan dibayarkan ke perusahaan asuransi. Tetapi khusus pensiunan, kita bisa memberikannya ke lembaga Dana Pensiun atau perusahaan asuransi. Jika kita memberikannya ke lembaga Dana Pensiun yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, maka disebut iuran pensiun dan boleh dibiayakan atau dikurangkan dari penghasilan bruto. Sedangkan jika kita bayar ke perusahaan asuransi, maka tidak boleh dibiayakan. Menurut Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh, pembayaran premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi tidak boleh dibiayakan. Artinya, penghasilan yang diterima oleh WPOP (termasuk pen

PPN pemakaian sendiri dan cuma-cuma

Gambar
Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak adalah pemakaian untuk kepentingan Pengusaha sendiri, Pengurus, atau diberikan kepada anggota keluarganya atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, selain pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif [Pasal 1 angka 1 KEP-87/PJ/2002].  Pemakaian sendiri termasuk penyerahan yang terutang PPN. Artinya jika barang tersebut merupakan Barang Kena Pajak [BKP] maka atas penyerahan yang terutang PPN. Tetapi jika bukan BKP tentu penyerahannya juga menjadi tidak terutang PPN. Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli [Pasal 1 angka 3 KEP-87/PJ/2002]. Sama seperti pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma juga merupakan penyerahan terutang PPN. Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-87/PJ/2002 merupakan penjabaran dari Keputusan Menteri Keuanga

Bidang Usaha Berbasis Syariah

Gambar
Berdasarkan kuasa Pasal 31D UU PPh amandemen 2008, yang mengatur bahwa ketentuan perpajakan dibidang usaha berbasis syariah diatur lebih lanjut oleh peraturan pemerintah, keluar Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2009. Peraturan pemerintah ini mengatur: [a.] Perlakuan Pajak Penghasilan dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah. Usaha Berbasis Syariah dilakukan melalui beberapa pendekatan antara lain: transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah ; transaksi jual beli dalam bentuk murabahah, salam, dan istisna ; transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik ; dan transaksi pinjam meminjam dalam bentuk qardh. [b.] Biaya dari Kegiatan Usaha Berbasis Syariah. Hak pihak ketiga atas bagi hasil yang dibayarkan merupakan biaya yang dapat dikurangkan. Bagi hasil ini berbeda dengan dividen yang dibagikan, terkait dengan status dana yang digunakan. Dividen diberikan atas modal yang ditanamkan pada usaha yang menunjukkan kepemilikan usaha. Seda

Dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak

Gambar
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak [Pasal 1 angka 23 UU PPN]. Berbeda dengan faktur atau invoice yang merupakan tagihan kepada pihak pembeli barang atau pemakai jasa, maka faktur pajak [ada tambahan kata "pajak"] merupakan istilah khusus di Pajak Pertambahan Nilai [PPN]. Sesuai definisi yang diberikan UU PPN, faktur pajak merupakan bukti pungutan PPN. Sehingga akan lebih pas jika kita membaca faktur pajak dari sisi penjual sebagai pemungut PPN. Dan memang PPN dipungut oleh penjual. Pembeli adalah pihak yang dipungut. Faktur pajak harus dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan [Pasal 13 (2a) UU PPN]. Ini adalah ketentuan khusus jika Pengusaha Kena Pajak tidak membuat faktur pajak setiap transaksi, tetapi membuat satu faktur pajak untuk setiap bulan [Pasal 13 (2) UU PPN]. Secara umum, faktur pajak harus dibuat: [1]. saat penyerahan

PM atas Kebun Kelapa Sawit

Gambar
CPO merupakan komoditas unggulan ekspor nasional dan penghasil devisa terbesar di luar migas. Sebagai gambaran,  ekspor CPO dari Indonesia untuk tahun 2011 sekitar 180 trilyun rupiah. Menurut  Kementrian Pertanian , pertumbuhan permintaan CPO dunia selama lima tahun sekitar 9,92%. Artinya, tahun depan, bisa jadi ekspor CPO dari Indonesia mencapai 200 trilyun rupiah. Dan akan terus tumbuh sebagai komoditas unggulan nasional. Tidak heran jika ada perhatian lebih besar pemerintah. Termasuk dari DJP sebagai regulator dan administrator perpajakan. Salah satu perhatiannya adalah Surat Edaran No. SE-90/PJ/2011 yang secara khusus menafsirkan pengkreditkan pajak masukan perusahaan kelapa sawit. Tentu saja surat edaran ini hanya berlaku untuk perusahaan kelapa sawit.  Sebenarnya yang paling berkepentingan dengan keseragaman penafsiran adalah Wajib Pajak. Karena peraturan yang ada tidak jelas, sangat mungkin setiap pemeriksa yang akan menghitung pajak terutang menafsirkan berbeda. Pa

Ayo Sukseskan SPN

Gambar

Jasa Konstruksi vs Jasa Pemeliharaan Bangunan

Gambar
Banyak yang bingung membedakan "jasa konstruksi" dengan "jasa pemeliharaan bangunan". Kedua harus dibedakan karena memang perlakuan perpajakan yang beda. Yang pertama, jasa konstruksi dikenakan tarif final. Dilihat dari sisi penerima jasa alias pemberi penghasilan maka dia pada saat membayar tagihan maka si pemberi penghasilan wajib potong PPh. Hanya saja, apakah si pemberi penghasilan memotong PPh Final atas jasa konstruksi atau PPh Pasal 23 atas jasa pemeliharaan bangunan? Saya pernah mem-tweet lewat twitter, kalo dilihat dari sisi pemberi penghasilan atau pemotong sangat sederhana. Tanya saja ke penerima penghasilan, apakah dia di SPT PPh Tahunannya melaporkan PPh Final atau bukan. Jika si penerima penghasilan melaporkan PPh dengan tarif umum, bukan tarif final jasa konstruksi, maka si pemberi penghasilan tinggal memotong PPh Pasal 23. Begitu juga sebaliknya. Bisa terjadi ketidaksinkronan antara Bukti Potong dengan dengan SPT Tahunan jika si pemberi penghasila

fasilitas pembebasan pajak

Gambar
Ini tentu berita baik bagi para pebisnis besar. Bagi kalangan UMKM (usaha menengah, kecil, dan mikro) tidak termasuk. Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan PPh Badan. Ah, siapa pula yang menolak bebas bayar pajak? Bermula dari Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Penanaman Modal dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Saya kutip dulu Pasal 29 PP 94/2010: (1) Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir, yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. (2) Industri pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Kapan Buat Faktur Pajak?

Gambar
Berikut catatan yang diringkas dari SE-50/PJ/2011 terkait dengan saat pembuatan faktur pajak. Secara umum pembuatan faktur pajak adalah saat penyerahan atau saat pembayaran, mana yang lebih dulu. Tetapi SE-50/PJ/2011 lebih detil menyebutkannya : Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak pada saat: [a.] penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; atau [b.] penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak. [c.] pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan, sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diselesaikan dalam suatu masa tertentu, misalnya penyerahan jasa pemborong bangunan; atau [d.] pada saat Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah menyampaikan tagihan, sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada P

PPN dan PPh Film Impor

Gambar
Menteri Keuangan telah mengubah Nilai Lain yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN dari semula perkiraan hasil rata-rata per judul film menjadi Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) saja. Semula Nilai Lain DPP PPN (semua) diatur di Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.03/2010 yang mengatur bahwa Nilai Lain DPP PPN adalah : a.untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor; b.untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor; c. untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata; d. untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film ; e. untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran; f. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa