Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 254/PMK.03/2010 bahwa zakat atau sumbangan keagamaan dapat dibiayakan, atau dapat dikurangkan dari penghasilan bruo. Tetapi tidak semua sumbangan keagaam dapat dibiayakan. Peraturan Menteri Keuangan No. 254/PMK.03/2010 memberikan syarat sumbangan keagamaan dapat dibiayakan:
[1.] zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;
[2.] sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/ atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;
[3.] Badan amil zakat atau lembaga amil zakat adalah badan atau lembaga yang dibentuk berdas…