Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2007

Tanggung Renteng

Gambar
Pak Suparman, terima kasih atas bantuannya informasinya . Saya sangat-sangat merasa terbantu.Kalo boleh saya mau Tanya lagi nih. Maaf kalau jadi merepotkan ☺.Beberapa agen layanan jasa yang kami gunakan tidak memiliki NPWP dan tidak dapat mengeluarkan faktur Pajak.1. Apakah kami bertanggung jawab untuk membayarkan PPN nya ?2. Apakah kami harus memotong PPh 23 ? Bukti Potongnya ditujukan kepada siapa ?3. Selama ini, untuk kasus tersebut, kami tidak melakukan pemotongan PPh 23, dan tidak melaporkan nya ke KPP. Apakah hal tersebut akan menjadi masalah saat pemeriksaan pajak ? Salam hormat, Agustinus Jawaban saya: Kewajiban perpajakan baik untuk PPN maupun PPh tetap harus dilakukan walaupun penerima penghasilan yang kita potong itu tidak memiliki NPWP karena kewajiban pemotongan berada di kita sebagai pembayar. Perhatikan kalimat di Pasal 23 ayat (1) UU PPh 1984 berikut : " Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutan

Klinik Kesehatan

Gambar
Melalui email ini saya ingin bertanya mengenai perpajakan apa saja yang akan timbul sehubungan dengan kegiatan usaha " Klinik Gigi ". Sejauh yg saya tau merupakan jasa kesehatan yg tidak dikenakan PPN. Adapun transaksi yg akan terjadi, sbb : 1. Pembagian hasil kepada Rekanan 2. Pembagian hasil / komisi kepada Dokter 3. Perolehan pendapatan dari pelanggan 4. Pembelian alat2 pendukung seperti : Kapas, Alkohol, obat, peralatan gigi 5. Pembayaran gaji kepada karyawan : Admin, satpam, dll 6. Sewa tempat praktek apakah dari kegiatan tsb diatas ada yang dikenakan PPN atau PPh ? jika ada yg dikenakan pajak,mohon penjelasan dasar peraturannya. Atas waktu dan perhatiannya, saya ucapkan terima kasih Salam, Agustinus Jawaban saya : [1] Pembagian hasil kepada rekanan Mohon maaf saya tidak memahami maksud rekanan disini. Apakah rekanan maksudnya suplier alat-alat klinik? Jika ini yang dimaksud maka pemilik klinik hanya berkewajiban membayar PPN atas alat-alat yang dibel

PPh Pasal 25

Gambar
Selamat Pagi...Iva mau tanya lagi mengenai SPT Tahunan, Poin F.ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN BERJALANa. Penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran, bagi Wajib Pajak pada umumnya, adalah berdasarkan penghasilan teratur menurut SPT Tahunan tahun pajak yang lalu; Bagaimana penghasilan yang menjadi dasar perhitungan angsuran pd SPT Tahunan th 2006, Jika perusahaan tersebut baru berdiri pd Oktober th 2006 ? Terima kasih... iva_maniest@yahoo.com Jawaban saya : Secara umum, rumusan penghitungan PPh Pasal 25 diatur dalam Pasal 25 ayat (1) UU PPh 1984, yaitu : Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan kredit pajak PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 24. Hasilnya dibagi 12 (dua belas). Tetapi rumusan tersebut tidak dapat diterapkan untuk Wajib Pajak dengan “hal-hal tertentu” sebagaimana diatur Pasal 25 ayat (6) UU PPh 1984 : [1] Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerug

Layanan Unggulan

Gambar
JANJI PELAYANAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENDAFTARAN NPWP Jangka Waktu Penyelesaian: 1 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Biaya atas Jasa Pelayanan: Tidak ada biaya. Persyaratan Administrasi: [A.] Persyaratan NPWP untuk WP Orang Pribadi yg tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas : [1] Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor; [2] Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang asing. [ B.] Persyaratan NPWP untuk WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas : [1.] Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor [2.] Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang- kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang asing. [3.] Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang. [C.] Persyaratan NPWP untuk WP Badan [1.] Fotocopy Akte Pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Be

Pokok-pokok Perubahan Ketiga UU KUP

Gambar
PASAL 1 Penambahan beberapa definisi meliputi: 1. Pajak; 2. Bukti permulaan; 3. Pemeriksaan bukti permulaan; 4. Penyidik; 5. Putusan gugatan; 6. Putusan Peninjauan Kembali; 7. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga; 8. Tanggal dikirim; dan 9. Tanggal diterima. PASAL 2 PEMBERIAN NPWP dan NPWP Ketentuan sebelumnya : [1] Kewajiban perpajakan dimulai sejak WP memenuhi persyaratan subjektif dan objektif belum diatur secara tegas. [2] Wanita kawin yang dapat memperoleh NPWP hanya wanita kawin yang “hidup terpisah” atau “pisah penghasilan dan harta secara tertulis” dari suaminya. Perubahan : [1] Diatur secara tegas bahwa kewajiban perpajakan WP dimulai sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. [2] Wanita kawin yang tidak pisah harta dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai sarana untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan atas namanya sendiri. PASAL 3 SURAT PEMBERITAHUAN Ketentuan sebelumnya : [1]

Bayar Pajak Jangan Via Perantara!

Gambar
Pertengahan Agustus 2007 kemarin, aparat polisi dari Polresta Bandung Tengah bekerja sama dengan Kanwil DJP Jawa Barat I telah membongkar “sebagian” jaringan sindikat pemalsuan dokumen perpajakan terutama SSB. Laporan pertama memang hanya pemalsuan SSB tetapi perkembangan selanjutnya, terutama setelah pendalaman kasus, ternyata bukan hanya SSB tetap juga pemalsuan SSP Final atas penjualan tanah dan atau bangunan. Selain itu, sejak kasus itu sering diberitakan di media cetak, banyak Wajib Pajak yang melaporkan “keraguan” keaslian bukti setoran PBB. Ini pelajaran penting bagi Wajib Pajak dan kantor pajak. Setelah didalami, “salah satu” penyebabnya adalah kelemahan system administrasi perpajakan di KP PBB. Untuk kasus SSB, kantor pajak sangat pasif dan haya menerima laporan penerimaan SSB dari bank penerima setoran. Selain itu, adanya kelambatan pelayanan untuk validasi SSB, padahal Wajib Pajak biasanya tidak sabaran, pingin cepat selesai urusan. Padahal untuk memvalidasi SSB tersebut,

Pajak atas Bahan Bakar

Gambar
Dear Pak Raden Suparman, Salam kenal pak. Terima kasih atas blognya yang sangat membantu pekerjaan saya. ada sedikit pertanyaan mengenai perpajakan pak, dan saya sangat berterima kasih sekali bila bapak berkenan membantu saya. rencananya perusahaan kami (PMA) ingin membuat perusahaan niaga terbatas bahan bakar minyak (salah satu kegiatan usaha hilir migas). dengan cara mengimpor minyak bakar (minyak solar dan minyak bakar) dan langsung menjualnya untuk industri dan end user di Indonesia. yang saya ingin tanyakan adalah pajak apa saja yang terkait dengan kegiatan tersebut. 1. Di dalam kegiatan import (PPH, PPN, Bea Masuk, dll) 2. Penjualan kepada industri dan end user (PPN, PPH, pajak untuk pemerintah daerah, dll) 3. di dalam Pengecualian Pemungutan PPH pasal 22 disebutkan di dalam salah satu butirnya: "Pembayaran untuk pembelian bahan bakar, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos". apa maksud dari kalimat ini? apakah untuk pembelian bahan bakar tidak di kenakan PP

Pajak Waris

Gambar
BATASAN PENGHASILAN Warisan adalah harta peninggalan orang (keluarga) yang sudah meninggal. Jika belum meninggal, pemberian dari keluarga disebut hibah. Tulisan ini tentu tidak akan menjelaskan cara pembagian harta waris tetapi membahas aspek perpajakan harta warisan sebagaimana diminta oleh Bu Amalia. Dilihat dari aspek pajak penghasilan, harta warisan adalah penghasilan bagi ahli waris. Coba kita uraikan pengertian penghasilan yang merupakan objek PPh menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh 1984, “ Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun ” Bagi ahli waris, warisan adalah tambahan kemampuan ekonomis dan sudah pasti menambah kekayaan Wajib Pajak. Artinya, tidak diragukan lagi jika warisan adalah penghasilan menurut

PPN Atas Jasa Bengkel

Gambar
Yth Mas Raden, Perkenalkan saya Agung Suryadi, salah satu pengunjung blog pajaktaxes Mas Raden. Sangat informatif, bagi saya yang awam pajak alias "GAPTAXES". Sekirannya berkenan mohon pencerahannya. Ada satu kasus yang sedang kami hadapi saat ini. Kalau boleh cerita : "Kami memiliki usaha jasa dalam bidang perbengkelan, dan juga penyediaan spare parts. kebetulan salah satu customer kami adalah dari pihak asing dalam hal ini badan usaha asing yang berdomisili di luar negeri, mereka mempercayai kami untuk melakukan perbaikan dan perawatan atas alat kerja kepunyaan mereka kepada kami. Dan kami melakukan pekerjaan perbaikan, penggantian spare parts dan perawatan tersebut di bengkel kami (indonesia), Alhamdulillah pekerjaan tersebut sudah selesai dan alat tersebut sudah pihak mereka ambil atau sudah kami serahkan ke mereka. Nah tiba saatnya untuk kami melakukan penagihan pembayaran atas jasa yang sudah kami berikan kepada mereka, yang jadi permasalahan kami adala