Postingan

Menampilkan postingan dari 2009

Data Baru

Gambar
Saya kira, tidak banyak Wajib Pajak yang mau mengungkapkan dan membayar kekurangan pajak padahal Wajib Pajak tersebut telah diperiksa dan diterbitkan surat ketetapan pajak [skp]. Sebenarnya, Wajib Pajak yang telah diterbitkan skp maka perhitungan pajak terutangnya dianggap sudah benar. Lah, siapa yang mau menyalahkan? Kan yang menghitung kantor pajak dan Wajib Pajak sudah setuju atas perhitungan tersebut? Skp adalah perhitungan pajak menurut fiskus. Atas perhitungan tersebut fiskus tidak boleh melakukan perhitungan ulang atau perhitungan kembali kecuali jika fiskus memiliki novum atau data baru. Apa itu data baru? Yang dimaksud dengan "data baru" adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan.

Tempat Pengambilan SPT

Gambar
Pasal 3 ayat (2) UU KUP: Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Jadi, mulai sekarang jangan tunggu kiriman SPT dari kantor pajak J

spanduk SPT

Gambar
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 ayat (1) UU KUP

SKPN Tambahan?

Gambar
KONON kabarnya ada Wajib Pajak yang mengajukan SKB ke salah satu kantor pajak. Salah satu lampiran untuk mendapatkan SKB tersebut, si Wajib Pajak melampirkan Laporan Keuangan yang sudah di audit ( audited ). Kebetulan Wajib Pajak tersebut sudah diperiksa dan telah diterbitkan SKPN dengan rugi [misalnya] 100 milyar rupiah. Tetapi pada Laporan Keuangan yang telah diaudit ternyata Wajib Pajak tersebut mengalami kerugian HANYA [misalnya] 20 milyar rupiah saja. Kemudian kantor pajak tersebut merasa mendapat DATA BARU. Berdasarkan data baru [novum] tersebut, kemudian kantor pajak mengusulkan pemeriksaan ulang ke Dirjen Pajak. Untuk melakukan pemeriksaan ulang memang harus ada novum dan persetujuan Dirjen Pajak. Kemudian timbul pertanyaan : [1] Apa produk hasil pemeriksaan ulang? [2] Berdasarkan novum, bahwa Wajib Pajak tetap mengalami kerugian walaupun ruginya jauh lebih kecil. Ada koreksi positif 80 milyar, tapi Wajib Pajak tetap rugi fiskal. Artinya tidak ada PPh terutang atau PPh kurang

PPh Pasal 21 atas manfaat pensiun

Gambar
Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009 selain mengatur tarif PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pesangon, juga mengatur tarif PPh Pasal 21 atas pembayaran uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua. Peraturan pemerintah [PP] ini mengatur bahwa pemotongan PPh bersifat FINAL. Apakah uang pensiunan bersifat final? Sebelumnya saya berpikir begitu. Ternyata setelah dibaca berulang-ulang, pandangan saya salah . Ada perbedaan antara pembayaran pensiunan yang dibayarkan tiap bulan dengan manfaat pensiun yang dimaksud di PP ini. Kata kuncinya ada di pembayaran SEKALIGUS. Seperti yang diatur di Pasal 2 PP ini bahwa pembayaran uang manfaat pensiun, jaminan hari tua, dan tunjangan hari tua dianggap dibayar sekaligus [walaupun pembayarannya bertahap] jika dibayar dalam waktu 2 (dua) tahun kalender. Berapa tarif PPh Pasal 21 atas uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan hari tua? [1]. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampal dengan Rp50.000.

PPh Pasal 21 Atas Pesangon

Gambar
Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Begitulah definisi uang pesangon menurut Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009. Siapa yang memotong PPh Pasal 21 atas uang pesangon? Saya kira tidak diragukan lagi bahwa pemotongnya adalah pihak yang memberikan uang pesangon. Siapapun! Tapi per definisi bahwa Pemotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja, Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, Dana Pensiun Pemberi Kerja, atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan lain yang membayar Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjarlgan Hari fua, dan Jaminan Hari Tua. Berapa tarif PPh Pasal 21 atas uang pesangon? Sejak Nopember 2009, tarif PPh Pasal 21 sebagai berikut: [1].

BKPM vs DJP

Gambar
Kantor BKPM [Badan Koordinasi Penanaman Modal] dan DJP di Jakarta sebenarnya bertetangga. Kalau dari Jalan Gatot Subroto ke arah Grogol, sebelum kantor Bank Mandiri ada belokan ke daerah Widya Chandra [kompleks perumahan menteri. Nah, dari jalan tersebut sebelah kirinya adalah BKPM sedangkan sebelah kanannya adalah DJP. Persis bersebelahan. Tetapi antara BKPM dan DJP dari dulu hingga sekarang ada yang hal yang bertentangan. Yaitu berkaitan dengan tax holiday atau pembebasan pajak bagi Wajib Pajak tertentu. Bagi BKPM, tax holiday adalah perangsang baru investor baru untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Mungkin seperti bumbu penyedap rasa. Karena itu, BKPM sering mengusulkan untuk diadakan tax holiday di Indonesia. Konon kabarnya, di Vietnam, fasilitas tax holiday selama sepuluh tahun bagi industri baru sangat efektif menyedot investor luar negeri. Modal masuk mengalir karena return on investment cukup tinggi di awal-awal pendirian karena tidak dipotong pajak. Ini tentu

PowerPoint Potput

Gambar
Terus terang, fail-fail yang berbentuk PowerPoint dibawah ini bukan bikinan sendiri. Saya sendiri mendapatkan file tersebut dari fordis perpajakan pertaldjp. Tapi karena di file PPh Pasal 21 halaman pertamanya seperti ini maka saya memberanikan diri untuk meng-unggah di internet. Berikut alamat link -nya : 1. Sosialisasi PPh Pasal 21 2. Sosialisasi PPh Pasal 4 (2) 3. Sosialisasi PPh Pasal 22/23/26 File PowerPoint sebenarnya hanya satu alat untuk memahami sesuatu. Maksudnya supaya lebih mudah dipahami. Begitu juga dengan files diatas. Walaupun demikian, saya jamin bahwa tidak semua orang bisa langsung " jreng " paham peraturan perpajakan hanya dengan melihat PowerPoint . Perlu pemahaman dasar terlebih dahulu! Atau perlu ada penjelasan dari orang lain. Bagi yang membutuhkan, silakan diunduh. Salaam

Penyalahgunaan P3B

Gambar
T ax Treaty diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia [resminya] Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda [P3B]. Kenapa? Karena pada umumnya, tujuan utama dan isi tax treaty untuk menghindari pajak berganda antara Indonesia dengan negara mitra. Walaupun mengatur hal lain, seperti pertukaran informasi, tetapi tidak signifikan. Nah, bagi tax planner , ada celah-celah dalam tax treaty yang sering digunakan untuk menghindari pembayaran pajak. Transaksi diputar-putar supaya pajak terutang nihil. Mulai 1 Januari 2009, Indonesia memiliki peraturan yang mengatur bahwa tidak semua Subjek Pajak Luar Negeri [SPLN] yang memiliki SKD atau CoD atau CoR dapat serta merta menggunakan tax treaty . DJP bisa mengabaikan SKD tersebut sehingga yang berlaku adalah ketentuan domestik sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU PPh 1984. Wajib Pajak Luar Negeri [WPLN] yang bagaimana yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas tax treaty ? Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-62/PJ/2009 bahwa "

Syarat Administratif P3B

Gambar
Wajib Pajak yang memberikan penghasilan kepada orang asing atau subjek pajak luar negeri wajib memotong PPh Pasal 26. Tarif dan ketentuan pemotongan mengacu ke Pasal 26 UU PPh 1984. Pengecualian tarif dan ketentuan tersebut "hanya jika" subjek pajak luar negeri tersebut merupakan penduduk Negeri yang telah memiliki perjanjian pajak dengan Indonesia atau tax treaty . Sebagai contoh : rekan bisnis kita adalah perusahaan yang berada di Singapur. Pada saat kita akan membayar jasa tertentu yang diatur di Pasal 26 UU PPh 1984 maka kita wajib memotong PPh Pasal 26 . Tetapi karena Singapur telah memiliki tax treaty dengan Indonesia, maka ketentuan Pasal 26 UU PPh 1984 direduksi oleh tax treaty . Apa bukti bahwa rekan bisnis kita merupakan penduduk Singapur? Satu-satunya bukti bahwa rekan bisnis kita negara tertentu adalah Surat Keterangan Domisili [SKD] atau C ertificate of domicile (COD) atau Certificate of Residency (COR). SKD harus diterbitkan dan ditandatangan oleh

Rekening Wajib Pajak

Gambar
Rekening Wajib Pajak adalah pencatatan data kewajiban serta seluruh transaksi pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Semua transaksi perpajakan yang dilakukan Wajib Pajak serta data yang berhubungan denngan kewajiban perpajakan akan dicatat dalam rekening ini. Data yang digunakna mengisi rekening Wajib Pajak adalah data Surat Pemberitahuan (SPT) yang disandingkan dengan data kewajiban pajak, data pembayaran serta data yang diperoleh dari pihak ketiga. Untuk mencocokkan data yang didapat dari pihak ketiga, akan dibangun database menggunkan tools (alat bantu) yang dapat mencocokkan informasi tersebut. Apabila informasi yang diterima tidak mempunyai NPWP, maka akan disandingkan melalui kombinasi berdasarkan nama, alamat rumah / tempat usaha, nomor telpon, tanggal lahir dan lain sebagainya yang divalidasi oleh sistem. Untuk menjaga kerahasian data pada rekening Wajib Pajak ini, data Wajib Pajak harus disimpan secara aman, baik secara fisik maupun elektro

Tax Amnesty dan Korupsi

Gambar
Pada waktu pelatihan Fraud Auditing beberapa waktu yang lalu, seorang trainer sempat melontarkan sebuah gagasan. Sebenarnya gagasan tersebut merupakan gagasan awal pembentukan KPK . Tetapi dalam perkembangannya, tidak terlaksana. Gagasan yang dimaksud adalah pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK adalah korupsi yang dilakukan setelah berdirinya KPK. Bagaimana dengan korupsi-korupsi sebelum KPK berdiri? Menurutnya, lupakan saja. Kalau begitu enak pejabat zaman dulu dong? Dengan bergurau dijawab, "Salah siapa terlambat jadi pejabat?" Menurut saya, pemerintah bisa membuat titik batas (maksudnya cut off ) pemberantasan korupsi. Caranya dengan mengadakan tax amnesty . Pengampunan pajak atau tax amnesty bisa tidak sekedar "mengampuni" kewajiban atau sanksi perpajakan. Tetapi pengampunan yang lebih luas, yaitu memberikan pengampunan sanksi pidana (salah satunya pidana korupsi). Contoh nya : Seseorang yang melakukan korupsi dengan memperkaya dirinya send

Restitusi pendahuluan

Gambar
Informasi yang saya dengar dari teman-teman fungsional pemeriksa pajak di KPP Pratama, bahwa saat ini KPP Pratama sangat jarang melakukan pemeriksaan khusus. Sebagian besar pekerjaannya hanya untuk memeriksa restitusi. Ini sebenarnya salah satu kelemahan dari UU KUP kita, yaitu Pasal 17 ayat (1) UU KUP : Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Ketentuan ini menyamaratakan Wajib Pajak. Tidak ada klasifikasi Wajib Pajak baik dan Wajib Pajak jahat. Setiap Wajib Pajak yang meminta kelebihan bayar pajak [restitusi] maka menurut ketentuan ini wajib diperiksa dulu. Jika hasil pemeriksaan menyatakan benar telah terjadi kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran pajak ini diberikan kepada Wajib Pajak. Sebenarnya tidak seharusnya semua Wajib Pajak diperiksa. Bagaimanapun, mesti ada yang baik dan ada yang jaha

UU 42 Tahun 2009

Gambar
Akhirnya, Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 telah "resmi" diamandemen atau dirubah untuk yang ketiga kalinya. Perubahan ketiga ini adalah Undang-undang No. 42 Tahun 2009 . Undang-undang ini tentu saja bukan "pengganti" atau "pencabut". "Judul" Undang-undang No. 42 Tahun 2009 adalah Perubahan Ketiga Undang-undang No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Sementara pasal 20 UU No. 8 Tahun 1983 berbunyi, " Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. " Beberapa tahun yang lalu, ada beberapa pegawai DJP yang tidak setuju dengan adanya Pajak Keluaran dan Pajak Masukan. Waktu itu, saya merasa heran karena mekanisme yang sering disebut PKPM tersebut sangat bermanfaat bagi kantor pajak. Diantaranya, kantor pajak dapat mengetahui transaksi Wajib Pajak dengan lebih detil. Sebagai contoh, pada saat pemeriksaan, pemeriksa pajak biasa melakuka

Simulasi Mengisi SPT Tahunan PPh OP

Gambar
Membuat SPT adalah pekerjaan gampang-gampang susah. Maksudnya, disebut gampang jika semua data sudah tersedia, Wajib Pajak tinggal menyalin dari data yang sudah ada. Misalnya, Wajib Pajak Badan biasanya sudah membuat Laporan Keuangan. Bahkan laporan keuangan tersebut sudah diaudit oleh akuntan publik. Nah, data di Laporan Keuangan tentu sangat membantu. Begitu juga dengan Wajib Pajak orang pribadi. Bahkan untuk Wajib Pajak yang hanya memiliki penghasilan dari pekerjaan, maka data-data dari Bukti Potong yang telah dibuat oleh majikan [pemotong], tinggal disalin. Mungkin kita hanya perlu membuat Daftar Harta . Untuk mempermudah pembaca blog, saya telah posting tips membuat SPT, diantaranya : 1. Menghitung Penghasilan dari Biaya Hidup 2. Melaporkan Penghasilan Istri 3. Bukti Potong sebagai Kredit Pajak 4. Mencetak SPT Baru-baru ini DJP telah membuat file Powerpoint untuk sosialisasi pembuatan SPT Tahunan yang berjudul Simulasi Pengisian SPT PPh Orang Pribadi 1770, 1770 S &

Wajib Pajak Non Efektif

Gambar
Sesama pegawai DJP mungkin tidak asing lagi dengan istilah WPNE. Ya, WPNE adalah singkatan dari Wajib Pajak Non Efektif. Bulan September kemarin, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran No. SE-89/PJ/2009 tentang Wajib Pajak Non Efektif [WPNE]. Berikut ini adalah salinan SE tersebut yang jadi catatan saya : Wajib Pajak Non Efektif yang selanjutnya disebut dengan WP NE adalah Wajib Pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya baik berupa pembayaran maupun penyampaian Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa)dan/atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang nantinya dapat diaktifkan kembali. Wajib Pajak dinyatakan sebagai WP NE apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut: [a.] selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak pernah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan baik berupa pembayaran pajak maupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Tahunan. Nih WP secara administratif per

SPT Format Excel

Gambar
Beberapa pembaca blog meminta file SPT yang sudah dalam bentuk MS Excel. Supaya lebih praktis, saya coba unggah di docs.google.com tapi tidak berhasil. Kemudian saya coba di wordpress.com tapi juga tidak bisa. Ah, rupanya memang harus disimpan di "gudang". Sebelum saya unggah, saya coba cari di tempat lain. Eh ternyata sudah ada yang menyediakan. Terima kasih Pak Begawan . Saya mohon ijin untuk menyebarluaskan. Berikut ini adalah link yang saya copypaste dari Pak Begawan : 1. Penghitungan PPh Pasal 21 2. SPT Tahunan PPh Badan 2009 3. SPT Masa PPh Tahun 2009 Tambahan lagi, format SPT sesuai PER-53/PJ/2009 . SPT Tahunan PPh Badan, di sheet induk diprotek. Passwordnya 123. Untuk penghitungan PPh Pasal 21 yang lebih lengkap, silakan menghubungi email begawan5060@gmail.com Terima kasih

Pajak & Zakat

Gambar
Ada sebagian orang yang berpendapat bahwa pajak dan zakat adalah sama. Tapi saya tidak sependapat karena dua hal. Pertama, zakat itu hubungan Allah subhanahu wa ta'ala dengan mahluk. Pada Hari Perhitungan kelak, setiap insan akan mempertanggungjawabkan kewajibannya termasuk kewajiban pembayaran zakat. Seorang muslim belum sempurna keislamannya jika belum melaksanakan kewajiban zakat karena zakat salah satu dari lima rukun islam. Kedua, penerima zakat sudah ditentukan ada delapan golongan. Saya tidak melihat satu alasan jika uang zakat boleh dibayarkan untuk membayar pertahanan suatu negara atau membiayai penyelenggaraan negara. Apalagi jika negara tersebut didirikan bukan untuk menegakkan Islam. Sebagai contoh NKRI tercinta ini, konstitusi kita tidak menyebut penegakkan syariah dan al-qura'an bukan sumber hukum. Artinya, zakat tidak bisa menjadi andalan penerimaan APBN. Walaupun begitu, saya sebenarnya tidak setuju dengan konstruksi UU PPh sekarang. Sudah dua kali amandem

Risalah Temuan

Gambar
Bagi fungsional pemeriksa pajak yang ditempatkan di Kanwil DJP, salah satu peraturan yang sudah lama ditunggu-tunggu adalah peraturan Dirjen Pajak tentang pemeriksaan Bukti Permulaan. Konon kabarnya, peraturan ini sudah disiapkan sejak perumusan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 202/PMK.03/2007 . Konsep pertama, hasil pemeriksaan Bukti Permulaan cuma ada dua, yaitu penyidikan atau case closed . Ternyata, UU KUP 2007 "memperkenalkan" Pasal 13A. Karena itu, kemudian ditambahkan bahwa hasil pemeriksaan Bukti Permulaan bisa skp Pasal 13A. Selain itu, ada "titipan" dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan bahwa terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat (3) dan ayat (3a) UU KUP supaya bisa dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan. Inilah satu-satunya alasan pemeriksaan bukti permulaan bisa mengeluarkan skp berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU KUP. Maksud saya, produk pemeriksaan Bukti Permulaan dengan alasan ini

NPWP

Gambar
Pengembalian surat pemberitahuan tahunan (SPT) PPh untuk masa pajak 2008 per Juli 2009 tercatat baru mencapai 5,3 juta atau sekitar 40% dari total jumlah pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang wajib menyampaikan SPT 2008 yaitu sebanyak 12,7 juta. Jumlah 12,7 juta NPWP tersebut merupakan hasil ekstensifikasi dari pelaksanaan program pengampunan sanksi administrasi perpajakan atau dikenal sunset policy yang telah berakhir pada Februari 2009. Saat ini, jumlah pemilik NPWP tercatat telah mencapai lebih dari 14 juta. “Kalau tidak ada penambahan wajib pajak baru, SPT yang masuk sebenarnya sudah tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Tapi karena ada tambahan NPWP baru di masa sunset policy, maka otomatis SPT yang masuk jadi kelihatan kecil,” kata Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo, akhir pekan lalu. Sumber : Bisnis Indonesia Komentar : Salah satu indikasi jika para Wajib Pajak yang daftar pada waktu sunset policy tidak semuanya melaporkan SPT Tahunan. Bahkan mun

Pengurangan PBB

Gambar
Salah satu pekerjaan yang paling menyita kepala kantor di DJP adalah permintaan pengurangan PBB oleh Wajib Pajak. Tidak heran karena Subjek Pajak PBB jauh lebih banyak daripada subjek pajak yang memiliki NPWP. Subjek pajaknya mulai para pensiunan sampai perusahaan dan orang kaya. Pembayar PBB jauh lebih beragam. Semua permintaan pengurangan, mulai dari puluhan ribu rupiah sampai jutaan harus dilayani [mungkin yang milyaran rupiah jumlahnya tidak terlalu banyak]. Bagi "para pihak" yang ingin mengajukan pengurangan PBB silakan perhatikan Peraturan Dirjen Pajak No. PER - 46/PJ/2009 . Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan peraturan lebih lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.03/2009 . Catatan terdahulu tentang pengurangan PBB ada tiga yaitu : [1] tanggal 12 Juli 2009 Pengurangan PBB [2] tanggal 10 Maret 2008 Pengurangan PBB [3] tanggal 27 Mei 2007 masih pengurangan PBB, dan [4] tanggal 10 Maret 2008 khusus pengurangan denda PBB. silakan

Penghentian Penyidikan

Gambar
Secara umum, proses penyidikan dapat dihentikan dengan alasan : [1] tidak terdapat cukup bukti; [2] peristiwanya telah daluwarsa; [3] tersangka meninggal dunia; [4] nebis in idem. Tetapi khusus penyidikan yang dilakukan olen PPNS di DJP ada dua tambahan lagi alasan proses penyidikan dapat dihentikan, yaitu: [5] bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, dan [6] kepentingan penerimaan negara. Penghentian penyidikan dengan alasan "kepentingan penerimaan negara" diatur secara khusus di Pasal 44B UU KUP. Berikut bunyi lengkap Pasal 44B UU KUP [amandemen 2007]: (1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan. (2) Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kur

Kontra Intelijen

Gambar
Konon kabarnya, suatu waktu Dit. Inteldik akan melakukan penyidikan terhadap satu Wajib Pajak. Sebelum proses penyidikan, tentu saja dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan. Tetapi sebelum dilakukan pemeriksaan, dikirimlah tim intelijen untuk mencari informasi: [1] Gambaran dan peta lokasi Wajib Pajak, [2] Aktivitas bisnis, [3] Orang-orang yang dianggap "kunci", [4] Tempat dokumen disimpan Pada waktu melakukan kegiatan intelijen, terdapat tanda-tanda bahwa Wajib Pajak tersebut sudah mengetahui bahwa dia akan diperiksa oleh kantor pajak. Dokumen-dokumen Wajib Pajak sudah "diamankan" di suatu tempat yang belum diketahui. Ini artinya, rencana pemeriksaan sudah bocor. Jika pemeriksaan Bukti Permulaan diteruskan, maka ada kekhawatiran dokumen yang penting tidak ditemukan [sekedar tambahan: dokumen sama dengan barang bukti]. Tanpa dokumen [barang bukti], tidak mungkin dilakukan penyidikan. Rencana pemeriksaan sudah bocor? Ini berarti ada orang-orang yang memberikan

Politik NPWP

Gambar
Konon kabarnya, suatu waktu di awal tahun 2000an, Dirjen Pajak "kena" sentil para politisi di Senayan. Saya yakin politisi tersebut tidak mengerti perpajakan. Tetapi supaya tetap dapat mengeluarkan kritikan kepada DJP, maka "ditembak lah " masalah jumlah NPWP. Waktu itu memang NPWP yang sudah terdaftar masih sekitar dua jutaan. Angka dua juta tentu sangat kecil dibandingkan dengan jumlah pendudukan Indonesia. Sehingga "ditembak lah " Pak Dirjen Pajak. Kira-kira begini kritikan yang dilontarkan anggota dewan yang terhormat, "Ngapain saja sih kerja DJP? Masa Wajib Pajak yang terdaftar cuma 1% dari jumlah penduduk?" Ya, tentu saja yang dimunculkan adalah angka 1% dibandingkan dengan jumlah pegawai DJP yang mencapai tiga puluh ribuan. Karena itu, kemudian DJP memiliki "proyek" jumlah Wajib Pajak terdaftar [yang memiliki NPWP] sebanyak sepuluh juta. Bahkan untuk mencapai target tersebut, NPWP ditetapkan secara jabatan. Penetapan NPWP te

Restitusi Express

Gambar
Saya yakin bagi sebagian besar Wajib Pajak, pelayanan restitusi yang cepat akan menguntungkan mereka. Jika bisa, setiap bulan Wajib Pajak bisa mengklaim kelebihan pajak yang dia bayar sehingga akan menambah arus uang [maksudnya cash inflow ] untuk keperluan operasional. Percaya atau tidak, ternyata ada juga Wajib Pajak yang mengeluh karena "harus" restitusi setiap bulan!!! Untuk restitusi tersebut, si Wajib Pajak merasa kewalahan untuk melayani pemeriksaan. Adakah proses restitusi yang tanpa pemeriksaan? Ternyata ada! Sebenarnya disebut Pengembalian Pendahuluan. Tidak perlu dilakukan pemeriksaan tapi cukup dilakukan penelitian. Dua hal yang berbeda! Apa saja yang diteliti oleh petugas pajak? Ini dia menurut Pasal 6 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-40/PJ/2009 : 1. kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya; 2. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; 3. kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak; dan 4. kebenaran alamat yang tercan

Reformasi Jilid Dua

Gambar
Pertama mendengar istilah "reformasi jilid dua", saya mengira hanya gurauan dalam perbincangan. Ya, kenapa harus disebut jilid dua padahal sebelumnya tidak ada istilah jilid satu? Atau sebuah istilah untuk reformasi DJP pasca Pak Darmin? Apa perbedaan jilid satu dan jilid dua? Kira-kira begitu pertanyaan yang ada dibenak. Dan ternyata istilah reformasi jilid dua bukan istilah informal tapi sudah formal. Bahkan DJP telah melakukan pencanangan [mungkin istilah yang tepat peresmian?] program reformasi jilid dua dengan mengundang perwakilan dari masing-masing kantor se Indonesia. Acara pencanangan dilakukan pada tanggal 23 Juli 2009 di Taman Budaya Sentul City Bogor. Salah satu beritanya ada di laman KPP Madya Palembang . Majalah Berita Pajak edisi 1 Juli 2009 juga berjudul "Reformasi Jilid Dua". Ternyata reformasi jilid dua sudah dicanangkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 22 Juni 2009 . Bahkan DJP sudah membuat siaran pers tentang reformasi jilid dua. Saya j