Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2017

SSE Pajak Online: Aplikasi Surat Setoran Elektronik

Gambar
Layanan eBilling yang diwajibkan pemerintah sejak setahun silam, telah memberikan keleluasaan bagi wajib pajak untuk dapat menyetor pajak melalui sejumlah tempat dan saluran yang sudah disediakan. Selain itu, wajib pajak juga tak perlu lagi repot mengisi surat setoran pajak secara manual dikarenakan sudah ada Surat Setoran Elektronik (SSE). SSE pajak online untuk penerbitan kode billing atau ID Billing pajak dapat diakses melalui sejumlah kanal, di antaranya adalah sse.pajak.go.id. Ini adalah aplikasi SSE Pajak Online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menerbitkan kode billing pajak. Untuk menerbitkan kode billing pajak di website sse.pajak.go.id ini, wajib pajak harus menginput satu per satu NPWP, Kode Akun Pajak, Kode Jenis Setoran, masa pajak, nominal, dan keterangan lainnya. Selain itu, wajib pajak juga dapat mempersiapkan setoran pajak online melalui page eBilling OnlinePajak. OnlinePajak adalah mitra resmi DJP yang telah dikukuhkan sebagai penyedia la

e-Billing, Evolusi Sistem Perpajakan di Tanah Air

Gambar
Sistem perpajakan di Indonesia perlahan mulai tertata seiring dengan kemunculan sistem elektonik mulai dari e-Reg, e-Faktur, e-Filing, hingga e-Billing Pajak . Selama bertahun-tahun, pengelolaan penerimaan negara di Indonesia dilakukan secara terpisah baik oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan sistem Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3), Direktorat Perbendaharaan Negara dengan SISPEN-nya, maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui sistem Electronic Data Interchange. Akhirnya, pada 2006 hingga kini disatukan melalui sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) yang berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pajak. Dulu, sistem tersebut kerap disebut juga dengan MPN-G1 atau MPN Generasi 1 sebelum pemerintah meluncurkan sistem yang lebih baik, yaitu MPN-G2 pada 2014. Sebelum mengetahui perbedaan kedua sistem ini, Anda perlu memahami terlebih dahulu pengertian Modul Penerimaan Negara. MPN adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penye

5 Manfaat e-Billing Pajak Ini Wajib Diketahui

Gambar
e-Billing dapat dikatakan sebagai salah satu terobosan di dalam dunia perpajakan Indonesia. Sistem pembayaran pajak elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak ini, adalah pembaharuan dari sistem Modul Penerimaan Negara, yang disebut Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua. Pengguna e-Billing Pajak tak perlu lagi membuat Surat Setoran Pajak dengan kertas, karena e-Billing merupakan sistem yang memfasilitasi penerbitan kode billing, dalam rangka pembayaran atau penyetoran penerimaan negara. Pertanyaannya, mengapa harus menggunakan e-Biling pajak? Berikut ini 5 manfaat yang didapat jika Anda menggunakan e-Billing: Memberikan akses kepada wajib pajak untuk memonitor status penyetoran pajak; Meminimalisir terjadinya kesalahan manusia atau sistem, dalam perekaman data, pembayaran, hingga penyetoran; Memberikan keleluasaan kepada Wajib Pajak untuk membuat draft data setoran; Membuat proses kerja menjadi lebih ringkas karena tidak perlu lagi membawa banyak do

e-Billing Pajak: Cara Bayar Pajak dengan Mudah

Gambar
Kini, bayar pajak tak perlu repot lagi. Teori ini dapat dibuktikan dengan kehadiran sistem pembayaran pajak secara elektronik yang disebut e-Billing. Sistem yang resmi diluncurkan tahun silam ini, disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka memberikan kemudahan cara penyetoran pajak, melalui berbagai alternatif media pembayaran atau penyetoran pajak. Singkatnya, jika Anda sudah pernah melakukan pembayaran listrik atau tagihan telepon melalui ATM, maka e-Billing Pajak tak akan membuat Anda kesulitan. Sebab, secara garis besar prosedurnya sama dengan transaksi-transaksi pembayaran di atas. Bedanya, Anda perlu mengetahui kode instansi pajak pada ATM dan ID Billing atau Kode Billing pajak Anda. Kode Billing Pajak Kode billing adalah kode identifikasi yang terdiri dari 15 digit numerik dan diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran, atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi penerbit kode billing d

Dokumen dan Informasi Wajib Bagi Yang Melakukan Transfer Pricing

Gambar
Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 termasuk aturan yang sudah lama ditunggu oleh para konsultan pajak. Aturan ini merupakan aturan domestik dari action 13 BEPS yang sudah dirilis oleh OECD sejak tahun 2015 lalu. Peraturan menteri keuangan ini mengatur dokumen apa saja yang harus dibuat oleh Wajib Pajak yang melakukan transfer pricing . Istilah yang digunakan oleh kita adalah Dokumen Penentuan Harga Transfer.