Postingan

Menampilkan postingan dengan label MPN G2

FAQ e-Billing

Gambar
Sejak Januari 2016, DJP mengharuskan pembayaran pajak melalui modul MPN G2. Modul ini sering disebut e-Billing . MPN G2 mengharuskan setiap Wajib Pajak membuat kode billing  sebelum setor pajak baik di bank, pos, ATM, maupun internet banking . Membuat kode billing bisa dilakukan di laman pajak .   Pada prakteknya, ternyata ada beberapa hambatan yang sering ditemui oleh Wajib Pajak untuk membuat kode billing . Berikut ini FAQ e-Billing yang saya copas dari powerpoint karya Rizqa Nulhusna . Sebelumnya, video buatan Rizqa Nulhusna juga saya posting pada bulan Agustus 2015 .

Begini cara mudah membayar pajak dengan ebilling

Gambar
Bayar pajak sekarang makin mudah dengan sistem billing karena ada layanan MPN G2. Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua atau yang sering disingkat MPN G2 adalah sebuah sistem penerimaan negara yang menggunakan surat setoran elektronik.