FAQ e-Billing
Sejak Januari 2016, DJP mengharuskan pembayaran pajak melalui modul MPN G2. Modul ini sering disebut e-Billing . MPN G2 mengharuskan setiap Wajib Pajak membuat kode billing sebelum setor pajak baik di bank, pos, ATM, maupun internet banking . Membuat kode billing bisa dilakukan di laman pajak . Pada prakteknya, ternyata ada beberapa hambatan yang sering ditemui oleh Wajib Pajak untuk membuat kode billing . Berikut ini FAQ e-Billing yang saya copas dari powerpoint karya Rizqa Nulhusna . Sebelumnya, video buatan Rizqa Nulhusna juga saya posting pada bulan Agustus 2015 .