Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2015

Perbedaan SPT Pembetulan dan Pengungkapan Ketidakbenaran

Gambar
Semua form Surat Pemberitahun (SPT) terdapat pilihan "Normal" atau "Pembetulan". Untuk SPT yang berbentuk kertas, letaknya ada di bagian pojok kanan atas. SPT yang dibuat secara efiling biasa diisi atau dipilih pada bagian depan sebelum mengisi. SPT Normal maksudnya adalah SPT yang pertama kali dilaporkan. Pertama untuk tahun pajak tersebut jika itu SPT Tahunan. Pertama kali untuk masa pajak tersebut jika itu SPT Masa. Contoh SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2014, ada yang normal dan pembetulan. Atau SPT Masa PPN masa pajak Februari 2015 ada yang normal dan pembetulan. Normal hanya sekali. Sedangkan SPT pembetulan bisa berulang kali, tidak dibatasi.

Wajib Pajak Yang Wajib Menyampaikan SPT

Gambar
Pada dasarnya setiap wajib pajak yang memiliki NPWP wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) ke kantor pajak. SPT ini adalah media untuk menyampaikan pajak yang sudah dibayar atau setidaknya penghasilan yang diterima atau diperoleh. Walaupun nihil. Hanya saja SPT yang wajib disampaikan itu bermacam-macam. Terutama bagi wajib pajak yang memiliki usaha.  Berikut ini adalah SPT yang wajib disampaikan ke kantor pajak berdasarkan penggolongan wajib pajak.

Jenis, Bentuk, dan Isi SPT

Gambar
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. etiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Berikut ini copypaste  dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 tentang SPT, khususnya terkait jenis, bentuk, dan isi SPT.

Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak

Gambar
Ini merupakan bagian yang paling disukai oleh Wajib Pajak. Angsuran atau penundaan pajak merupakan bagian dari manajemen pajak. Manajemen untuk mengurani beban cash flow  perusahaan. Walaupun demikian, tidak semua hutang pajak dapat diangsur.  Postingan ini merupakan catatan saya dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014 yang berlaku sejak 24 Desember 2014. Dengan memperhatikan batasan-batasannya, semoga fasilitas pembayaran pajak ini dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak.

Jangka Waktu Pembayaran Dan Penyetoran Pajak

Gambar
Seringkali kita agak susah mengingat kapan hari terakhir harus bayar pajak. Padahal Undang-Undang KUP sudah memberikan batasan. Disamping itu, Undang-Undang KUP juga mendelegasikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menentukan tata cara pembayaran pajak sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang KUP. Berikut ini saya copypaste  batasan bayar pajak menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014 . Saya kelompokkan berdasarkan batasan tanggal. Maksudnya untuk memudahkan mengingat saja. Semoga membantu.

Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Seorang Kuasa

Gambar
Seorang kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dengan surat kuasa, maka seorang kuasa seperti Wajib Pajak. Sehingga hak dan kewajibannya dilaksanakan oleh kuasa. Berikut ini adalah peraturan terbaru tentang persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2008. Peraturan terbaru adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/PMK.03/2014  yang berlaku sejak 18 Desember 2014. Berikut catatan saya.

Daftar Kompilasi Kode Error Aplikasi E-Faktur

Gambar
Namanya juga buatan manusia, sangat mungkin banyak kekurangan. Termasuk aplikasi e-faktur. Mungkin pengusaha kena pajak banyak menemukan kesalahan aplikasi. Nah, daripada bingung, semoga posting dibawah ini memberikan solusi. Posting ini jelas bukan bikinan saya. Saya malah tidak banyak tahu teknologi aplikasi yang dipakai. Daftar di bawah ini saya dapat dari portaldjp. Semoga bisa memberikan manfaat bagi pengusaha kena pajak pada umumnya.

Kriteria Jasa Pendidikan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Gambar
Seingat saya, ini merupakan peraturan menteri keuangan yang pertama yang mengatur batasan jasa pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Artinya dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 223/PMK.11/2014 maka ada jenis jasa pendidikan yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Berikut ini adalah copypaste  isi dari peraturan menteri keuangan yang dimaksud.

Frequently Asked Question E-Faktur Pajak

Gambar
Posting kali ini saya copypaste dari  FAQ e-faktur yang disusun oleh Tim e-faktur Kantor Pusat DJP. Pada dokumen aslinya ada kolom dasar hukum. Tetapi demi memudahkan copypaste di web maka kolom terakhir saya hilangkan. Terlalu banyak kolom tidak cocok di web. Semoga bermanfaat.

Juklak Pengenaan PPN Dan PPnBM Atas Penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah Berupa Hunian Mewah

Gambar
Bahwa dalam rangka memberikan keseragaman pemahaman dan pelaksanaan atas peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang terkait dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disingkat PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disingkat PPnBM) atas penyerahan hunian mewah di seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dipandang perlu untuk menegaskan peraturan mengenai hal tersebut. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran nomor SE-45/PJ/2014  Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Hunian Mewah

tata cara membuat faktur pajak elektronik

Gambar
Faktur pajak elektronik akan memudahkan para Pengusaha Kena Pajak baik pada saat pembuatan faktur maupun pada saat pelaporan. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2014 mengatur tata cara pembuatan faktor pajak elektronik. Berikut adalah pasal penting yang dikutip dari Perdirjen tersebut.

Aplikasi e-faktur Memudahkan Pengusaha Kena Pajak Mengadministrasikan Kewajiban Perpajakan

Gambar
Aplikasi e-faktur dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak melaksanakan kewajiban Undang-Undang PPN. Aplikasi ini akan mengurangi risiko bagi Wajib Pajak dari pengusaha yang tidak bertanggung jawab. Penerbit faktur yang tidak melaporkan fakturnya kepada kantor pajak akan merugian pembeli barang kena pajak atau pengguna jasa kena pajak. Sehingga bisa jadi pembeli atau pengguna membayar PPN dua kali yaitu saat dipungut oleh penerbit faktur dan saat diperiksa oleh kantor pajak. Dengan aplikasi e-faktur pajak, setiap faktur dikonfirmasi ke server Direktorat Jenderal Pajak sehingga lebih aman.

informasi yang wajib ada di e-faktur pajak

Gambar
Faktur Pajak Elektronik pada dasarnya adalah faktur pajak sebagaimana dimaksud Pasal 13 UU PPN 1984. Ketentuan Faktur Pajak Elektronik tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud UU PPN. Termasuk dengan informasi minimal yang wajib ada di Faktur Pajak Elektronik.

saat penyerahan barang dan jasa menurut peraturan PPN

Gambar
Kewajiban membuat faktur pajak adalah kewajiban setiap Pengusaha Kena Pajak. Setiap kali Pengusaha Kena Pajak menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak maka saat itu wajib membuat faktur pajak. Lebih umum, faktur pajak dibuat untuk setiap transaksi. Tetapi secara khusus, peraturan perundang-undangan merinci saat penyerahan barang dan jasa dimaksud. 

Pengusaha Kena Pajak Yang Dikecualikan Membuat e-Faktur

Gambar
Secara umum semua Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak secara elektronik sejak 1 Juli 2015. Ini berlaku untuk Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di Pulau Jawa dan Bali saja. Tetapi sejak 1 Juli 2016, semua Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak secara elektronik. Walaupun demikian, ada beberapa transaksi yang dikecualikan.

Akun PKP pada aplikasi e-faktur pajak

Gambar
Surat Edara Direktur Jenderal Pajak nomor SE-20/PJ/2014 telah memberikan penjelasan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 terkait dengan permohonan Kode Aktivasi dan Password , permintaan aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak dan permintaan Sertifikat Elektronik, serta permintaan, pengembalian dan pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak. Dengan Surat Edaran ini kita kenal istilah "Akun PKP". Posting kali ini seputar akun pengusaha kena pajak yang saya copas dari Surat Edaran.

manfaat e-faktur pajak untuk pengusaha

Gambar
e -Faktur adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Bentuk e -Faktur adalah berupa dokumen elektronik Faktur Pajak, yang merupakan hasil keluaran ( output ) dari aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. e-Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas ( hardcopy ).  Sumber: PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

PENGUMUMAN: Syarat Dan Ketentuan Pemberian Sertifikat Elektronik

Gambar
PENGUMUMAN Nomor: PENG-3/PJ.02/2014 Tentang Syarat Dan Ketentuan Pemberian Sertifikat Elektronik. Dalam rangka memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan menggunakan layanan perpajakan secara elektronik, disampaikan hal-hal sebagai berikut: