Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2007

Lahir Untuk Mencurigai

Gambar
Seorang dosen mata kuliah Pajak Pertambahan Nilai pernah melontarkan bahwa fiskus itu dilahirkan untuk mencurigai Wajib Pajak. Itulah, salah satu alasan mengapa “administrator” perpajakan memandang perlunya dibuat faktur pajak standar. Bukankah setiap transaksi legal mestinya terdapat faktur (komersial)? Kenapa faktur tersebut tidak cukup bagi pajak? Bukankah pembuatan faktur pajak standar akan menambah biaya yang pada ujungnya akan memperkecil laba usaha? Tetapi kalau kita perhatikan, ternyata kecurigaan fiskus itu tidak hanya dalam masalah faktur pajak standar, tetapi hampir semua kegiatan Wajib Pajak. Apalagi jika yang diperhatikan adalah tradisi yang turun-temurun dalam dikehidupan perilaku birokrat fiskus. Akan lebih terasa jika seorang Wajib Pajak sedang diperiksa oleh kantor pajak. Saya tidak tahu, apakah sikap curiga juga tumbuh dalam tradisi general audit seperti yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik dan Badan Pemeriksa Keuangan. Apakah auditor Kantor Akuntan Publik

PRINSIP ASIMETRIS

Gambar
Pada permulaan krisis monoter, dunia perbankan sangat terguncang. Perbankan ibarat seseorang yang berdiri ditengah lautan yang sedang diterjang badai sunami. Masalah timbul dari delapan penjuru arah. Selain harus bersiap-siap yang uang tunai yang banyak untuk mengantisipasi penarikan uang nasabah besar-besaran ( rush ) juga yang paling memukul adalah jatuhnya nilai kurs rupiah terhadap valuta asing. Ditambah lagi sebagian besar debitur mengalami kesulitan likuditas. Akibatnya, banyak pinjaman bank yang macet. Tidak dibayar berbulan-bulan bahkan kemudian bertahun-tahun. Bagi institusi bank, kredit macet adalah masalah besar karena usaha pokok perbankan adalah perkreditan. Jika hanya satu atau dua bank yang macet, mungkin dalam batas toleransi bank. Tetapi pada masa krisis, hanya sebagian kecil saja yang tidak macet. Semua orang bahkan sudah memaklumi kondisi ini karena krisis ini bukan hanya berlaku untuk satu atau dua bank tetapi semua bank di seluruh Indonesia bahkan regional Asia.

GOODWILL NEGATIF

Gambar
PENDAHULUAN Banyak Wajib Pajak besar yang melakukan akuisisi Wajib Pajak lain dengan tujuan mendapatkan manfaat ekonomi! Biasanya tujuan utama akuisisi adalah sinergi usaha pengakuisisi baik untuk jangka pendek atau jangka panjang. Perusahaan yang diakuisisi mungkin memiliki supply bahan baku yang dibutuhkan oleh pengakuisisi sehingga ada jaminan pasokan bahan baku, atau memiliki jaringan pemasaran produk sehingga memudahkan pemasaran, atau bahkan pesaing pengakuisisi sehingga dengan akuisisi tersebut pengakuisisi memiliki pangsa pasar lebih besar. Bisa juga akuisisi untuk melebarkan divisi usaha lain sehingga pengakuisisi memiliki beragam macam usaha, dan lain-lain. Dari segi akuntansi, akuisisi juga bisa berfungsi make-up . Perusahaan yang tidak memiliki kegiatan apa-apa ( paper company ) bisa terlihat memiliki kegiatan di Necara dan Laporan Laba Rugi lainnya dengan mengakuisisi perusahaan sehat. Perusahaan “A” yang membeli lebih dari 50% saham perusahaan “B” harus mencatat inves

KEADILAN DALAM CUKAI

Gambar
APA ITU CUKAI? Segala sesuatu, terutama sesuatu yang abstrak, dapat diketahui dari ciri-ciri sesuatu tersebut. Begitu juga dengan cukai, kita dapat memahami apa yang dimaksud dengan cukai dari ciri-ciri cukai. Dibawah ini beberapa ciri cukai: 1. Cakupan yang selektif Cukai merupakan pajak yang dikenakan kepada barang-barang tertentu atau jasa yang merupakan jenis aktivitas tertentu. Cakupan yang selektif merupakan ciri utama cukai untuk membedakan dengan pajak penjualan. Contoh yang disebut cukai adalah pajak atas produk minyak. Tetapi, di Inggris pada abad tujuh belas, cukai tidak hanya dikenakan kepada makanan, minuman dan barang-barang lain tetap juga dikenakan untuk rumah, perdagangan, kelahiran dan perkawinan. 2. Diskriminasi Banyak sebab mengapa suatu produk atau jasa dikenakan cukai, antara lain: a. Cukai dikenakan untuk mengontrol konsumsi barang-barang yang bertentangan dengan moral atau kesehatan. Contohnya cukai tembakau dan cukai alkohol. Bahkan di be

Pilih Pidana Pajak atau skp?

Gambar
Ketika penulis mengikuti Pendidikan Penyidik PNS Pajak di Pusdik Resintel Polri, seorang perwira polisi yang menjadi instruktur agak terheran-heran dengan jawaban peserta yang berpendapat bahwa proses penyidikan dapat dihentikan jika Wajib Pajak telah membayar pajak terutang ditambah sanksi. Padahal bagi tindak pidana korupsi, misalnya, proses penyidikan harus tetap berlanjut sampai pengadilan walaupun tersangka telah mengembalikan uang yang dicuri. Ingat Buloggate tahun lalu yang menghebohkan negeri ini. Walaupun sang pelaku telah mengembalikan uang yang diambil (konon kabarnya disimpan di lemari di kamar rumahnya) hakim tetap menjatuhkan vonis pidana kepada para pelaku. Perbuatan korupsi adalah satu sisi dan mengembalikan uang yang dicuri adalah sisi lain. Tidak dapat disatukan. Tindak pidana korupsi telah dilakukan dan waktu tidak dapat di rewind agar dapat mengubah sejarah. Karena itu, tindak pidana tetap dapat diproses ke pengadilan dan hakim dapat, jika terbukti, menghukum pe

Jagoan Ga Ada Matinye

Gambar
Namanya Juga Pemerintah Pemerintah berasal dari kata perintah. Saya mengartikan pemerintah sebagai institusi yang berwenang memberikan perintah. Atau bisa juga institusi yang diberi perintah oleh rakyat melalui wakil-wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat. Rakyatlah yang memberikan perintah kepada pemerintah. Karena perintah berasal dari rakyat maka pemerintah menjadi kuat. Perintah bisa juga berbentuk kewenangan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah. Dalam pemeriksaan pajak, kewenangan melakukan pemeriksaan pajak dituangkan dalam Pasal 29 ayat (1) UU KUP. Bunyi lengkapnya seperti ini, “Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” Jelaslah bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dikomandani direktur jenderal pajak adalah bagian dari pemerintah yang diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pajak. Tidak ada in

Tips Equaliasasi Objek Pajak

Gambar
Laporan keuangan setidaknya menyajikan dua hal, yaitu Neraca dan Laporan Laba Rugi. Dua hal itulah yang wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak di Surat Pemberitahuan PPh Badan / OP. Neraca menyajikan harta, kewajiban dan ekuitas per tanggal tertentu. Sedangkan Laporan Laba Rugi menyajikan hasil kegiatan usaha Wajib Pajak selama satu periode tertentu. Kebanyakan Wajib Pajak selalu “menyesuaikan” antara periode akuntansinya dengan tahun kelender atau tahun pajak. Hal inilah yang menjadi patokan fiskus untuk mensinkronkan antara laporan keuangan dengan Surat Pemberitahuan PPh Badan. Karena periode laporan keuangan sama dengan periode tahun pajak, maka angka-angka yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan PPh Badan harus sama dengan laporan keuangan! Entah karena lupa, sengaja, atau belum tahu, masih banyak Wajib Pajak yang melupakan sinkronisasi atau equalisasi antara Surat Pemberitahuan dengan laporan keuangan. Sekedar diingatkan kembali, bahwa fiskus akan dan harus berpatokan kepada Surat

Pilih Adil atau Kemudahan

Gambar
Seorang dokter spesialis terkenal yang sering tampil di acara televisi datang tergopoh-gopoh ke kantor pajak. Raut mukanya sekilas menampakkan kekhawatiran jika kedatangan ke kantor pajak tersebut terlambat sehingga akan dikenakan sanksi. Kekhawatiran timbul karena surat yang dikirim kantor pajak disertai ancaman sanksi jika sang dokter terlambat menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta. Ah, ini dia, surat dari kantor pajak ke wajib pajak selalu dibumbui ancaman. Bahkan ada yang disertai ancaman sanksi pidana. Tapi memang begitulah petunjuk pelaksananya. Kita-kita hanya pelaksana lapangan saja. Tetapi yang menarik penulis adalah pertanyaan sang dokter yang sering jadi pembicara tentang seks. Pertanyaan tersebut sulit dijawab oleh pemeriksa karena menyangkut kebijakan birokrasi. Sedangkan pemeriksa hanyalah petugas lapangan. Pertanyaan sang dokter, “Bisakah penghasilan dokter dikenakan PPh Final seperti penghasilan deposito?” Pertanyaan ini mungkin lebih tepat ditujukan untuk para