Postingan

Menampilkan postingan dengan label DPP Nilai Lain

PPN Jasa Freight Forwarding dan PPh Pasal 23 atas Jasa Freight Forwarding

Gambar
Berhubung banyaknya pertanyaan terkait dengan freight forwarding di postingan sebelumnya , saya berpikir akan lebih jelas jika pembahasannya dalam satu tulisan antara PPN dan PPh Pasal 23. Peraturan yang berlaku sekarang ada perbedaan antara PPN dan PPh Pasal 23. Terutama dilihat dari sisi dasar pengenaan atau yang sering disebut DPP. Berikut pembahasannya.

mulai 1 Januari 2016 Pajak Pertambahan Nilai rokok naik

Gambar
Rokok memang candu. Istilah untuk barang candu dalam teori ekonomi disebut inelastis. Maksudnya, orang tetap beli rokok walaupun harganya naik. Karena itu, pemerintah sering menaikkan cukai rokok. Nah, ditambah lagi mulai 1 Januari 2016 tarif efektif Pajak Pertambahan Nilai atas rokok menjadi 8,7% dari Harga Jual Eceran.

Dasar pengenaan PPN Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara dan Gambar

Gambar
gambar dari www.tomshw.it Menteri Keuangan sudah mengembalikan dasar pengenaan PPN atas penyerahan produk rekaman suara dan gambar dari "nilai lain" menjadi nilai transaksi sebenarnya. Sejak tahun 1994 , nilai lain penyerahan produk rekaman suara dan gambar adalah harga jual rata-rata. Dalam prakteknya, saat kita beli kaset, VCD, DVD, CD sudah melekar stiker "Lunas PPN". Nah, dasar pengenaan PPN tersebut adalah harga jual rata-rata.