Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2016

Peraturan Dirjen Pajak Yang Menenangkan Wajib Pajak

Gambar
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2016 untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dengan penghasilan kecil. Peraturan yang ditandatangani pada tanggal 29 Agustus 2016 pada intinya memberikan kepastian bahwa Wajib Pajak yang memiliki penghasilan kurang dari PTKP di tahun 2015 bukan sasaran amnesti pajak. Begitu juga dengan Wajib Pajak yang memiliki status subjek pajak luar negeri (SPLN) dan tidak memiliki penghasilan dari Indonesia, boleh tidak memanfaatkan fasilitas amnesti pajak.

Repot Menagih Invoice? Gunakan Manajemen Piutang

Gambar
Manajemen piutang adalah pengaturan pengelolaan piutang perusahaan sehingga performa kredit dapat dicapai secara optimal. Manajemen piutang juga bisa sebagai proses pendataan, pengumpulan, dan penagihan piutang perusahaan dari konsumen. Manajemen piutang juga merupakan sebuah elemen penting dalam aktivitas bisnis perusahaan karena beberapa alasan; antara lain sebagai media penanaman modal, untuk meningkatkan penjualan dan laba, pengaturan arus kas, serta menghadapi persaingan bisnis. Demi mewujudkan sejumlah hal di atas, maka dari itu perusahaan harus melakukan manajemen piutang dengan baik. Artinya, piutang harus dikelola dan diorganisir sehingga dapat ditagih dan dikonversi dengan cepat menjadi kas yang pada akhirnya akan menghasilkan laba bagi perusahaan. Selain untuk memastikan bahwa piutang dapat terbayarkan, manajemen piutang juga dapat meminimalisir risiko bisnis. Hal-hal seperti pemberian piutang kepada non-potential customer , piutang yang tertunggak, kesalahan/k

KURSUS & SEMINAR PAJAK DIBULAN AGUSTUS 2016

Gambar
Di bulan Agustus, DDTC Academy kembali mengadakan kursus pajak yang mengangkat tema-tema khusus yaitu: TAX POLICY TRAINING PROGRAM* Fiscal Decentralization and Local Tax Management Course (Batch 1) Kursus ini dirancang khusus bagi mereka yang tertarik dalam memperluas pengetahuan teori dan praktek keuangan publik lokal. Peserta dalam kursus ini akan diajak mengeksplorasi tantangan dan peluang bagi pemerintah daerah untuk memobilisasi pendapatan mereka dalam konteks desentralisasi fiskal. Kursus ini memberikan gambaran desentralisasi fiskal dari dua sudut: optimalisasi pembagian tanggung jawab dan /atau optimalisasi kapasitas pemerintah daerah dalam mengumpulkan pajak. Terlepas dari pendekatan teoritis, kami juga menganalisa dari perspektif komparatif tentang bagaimana berjalannya manajemen pajak lokal yang ada didunia. Materi yang disajikan dalam kursus ini akan mampu mendukung pejabat pemerintah dalam pengaturan agenda dan prioritas kebijakan mereka. Topik yang dibahas: •

kehebohan karena moratorium pemeriksaan pajak

Gambar
Direktur Jenderal Pajak telah menandatangani intruksi nomor INS-03/PJ/2016 tentang kebijakan pemeriksaan dalam rangka mendukung pelaksanaan Undang-Undang nomor 11 tahun 2016 tendang Pengampunan Pajak. Hal terpenting dalam intruksi ini adalah Direktorat Jenderal Pajak "menahan diri" untuk tidak menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) baru dan Wajib Pajak yang sedang diperiksa didorong untuk memanfaatkan amnesti pajak. Ditandatangani pada tanggal 3 Agustus 2016 dan pagi ini (4/8) di kantor terjadi kehebohan dan cukup mengejutkan.

Bagaimana Mengisi Surat Pernyataan Harta Untuk Amnesti Pajak?

Gambar
Mungkin masih ada yang mengira bahwa mengisi Surat Pernyataan Harta untuk amnesti pajak seperti mengisi SPT Tahunan. Tentu saja tidak sama karena Surat Pernyataan Harta sesuai namanya berbasis harta, sedangkan SPT Tahunan mencakup penghasilan, harta, dan utang. Amnesti pajak sejenis "pajak baru" yang berbasis harta. Uang tebusan yang dibayarkan ke Negara bukan berdasarkan penghasilan. Dasar penghitungan uang tebusan adalah harta yang belum dilaporkan.