Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2017

Practical Course : Penyelesaian Sengketa Pajak Internasional

Gambar
​ Pajak internasional adalah sebuah permasalahan yang sering diperdebatkan antara para praktisi pajak dan otoritas pajak. Lebih lanjut, perbedaan-perbedaan dalam menginterpretasikan peraturan-peraturan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara wajib pajak dan otoritas pajak dan juga masalah mengenai penerapan dari prosedur P3B seringkali menjadi penyebab terjadinya sengketa pajak internasional di Indonesia.

Ini penjelasan Menteri Keuangan Pentingnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Data Perbankan Untuk Kepentingan Perpajakan

Gambar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  menyampaikan penjelasan  perlunya diterbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tentang Akses Keterbukaan Informasi Data Perbankan Untuk Kepentingan Perpajakan dalam rapat kerja bersama Komisi XI di Gedung DPR RI, Jakarta,  Senin  (29/5/2017) . Selain itu, di akun instagram Menteri Keuangan juga memberikan penjelasan secara tertulis. Nah, dibawah ini merupakan copy  penjelasan Menteri Keuangan yang dimuat di instragram .

Ini Cara Menghitung PPh Final Pajak UKM

Gambar
Persepsi rumitnya kewajiban perpajakan bisa dikatakan menjadi salah satu alasan wajib pajak enggan mengurus pajak. Hal ini lah yang melatarbelakangi diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 (PP 46/2013) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu di bawah Rp 4,8 miliar setahun. Lebih jauh, peredaran bruto yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah omzet. Peraturan ini adalah inti dari  Pajak UKM  karena memberikan solusi bagi pelaku UKM berupa kemudahan dan kesederhanaan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Penghitungan pajak yang berdasarkan omzet dimaksudkan agar pelaku UKM dapat mudah menghitung pajak yang harus dibayarkan tanpa keharusan atas pembukuan yang lengkap. Sebagai contoh, Ibu Tisya adalah seorang pedagang batik dan telah merintis usahanya selama tiga tahun dengan omzet setahun terakhir Rp 200 juta. Rinciannya adalah sebagai berikut: Januari 25.000.000 Ju

Jadikan Perppu Momentum Meningkatkan Tax Ratio

Gambar
Sampai dengan tahun 2017 ini, tax ratio Indonesia masih sekitar 11%. Rasio ini dipandang kecil dibandingkan dengan negara-negara G20 dimana Indonesia sebagai anggota. Pun begitu dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia . Salah satu alasan kenapa tax ratio  Indonesia kecil adalah rahasia bank. Ditjen Pajak sebagai otoritas pajak tidak memiliki kewenangan untuk mengakses data perbankan seperti otoritas pajak di negara lain. Nah, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2017 mencabut rahasia tersebut dan memberikan kewenangan kepada Ditjen Pajak untuk mengakses informasi keuangan. 

Wajib Pajak UKM yang Dikenakan Tarif PPh Final

Gambar
Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung PPh Final adalah jumlah peredaran bruto (omzet) setiap bulan yang dikalikan tarif PPh final satu persen. Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya. Siapa saja yang harus lapor dan setor Pajak PPh Final ? Berikut ini kriteria wajib pajak UKM yang dikenakan dan tidak dikenakan tarif PPh Final/Pajak UKM. Wajib pajak yang dikenakan tarif PPh Final: Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang tidak termasuk bentuk usaha tetap Menerima penghasilan dari usaha, tetapi tidak termasuk penghasilan dari jasa yang berhubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Tidak termasuk wajib pajak yang dikenakan PPh Fi

PPh Final: Mengapa Harus Bayar Pajak UKM?

Gambar
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penghasilan terbagi menjadi dua; penghasilan yang merupakan objek pajak dan penghasilan yang bukan objek pajak. Begitu pula cara pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang merupakan objek pajak, juga terbagi menjadi dua. Pertama, dikenakan PPh secara umum dengan menggunakan tarif pasal 17 (tarif umum), dan pengenaannya dilakukan di SPT Tahunan. Kedua, dikenakan PPh Final . Pengenaan PPh secara final berarti penghasilan yang diterima atau diperoleh akan dikenakan PPh dengan tarif tertentu, dan dasar pengenaan pajak tertentu pada saat penghasilan tersebut diterima atau diperoleh. PPh yang dikenakan, baik yang dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri, bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang, tetapi sudah langsung melunasi PPh terutang untuk penghasilan tersebut. Maka dari itu, penghasilan yang dikenakan PPh Final ini tidak akan dihitung lagi PPh nya di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama-sama dengan pe