Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2008

Pertanyaan

Gambar
Akhir-akhir ini saya jarang up-date blog dan bahkan sekedar menjawab pertanyaan yang disampaikan di komentar pun sangat jarang. Penyebabnya karena kartu yang biasa saya pakai, fren, tidak bisa mengakses situs blogger dan email Gmail. Karena itu, saya mohon maaf jika banyak pertanyaan tidak terjawab. Tetapi pertanyaan yang masuk lewat email pasti dijawab! Hal ini karena email Gmail diforward ke email@pajak.go.id sehingga email yang masuk ke Gmail diteruskan ke email kantor dan saya bisa buka lewat jaringan intranet. Insya Allah semua email masuk pada hari yang sama atau besoknya langsung saya jawab. Kecuali saya sedang dinas luar kota. Jadi, jika memang butuh "jawaban atau komentar saya " tentang masalah perpajakan, jangan ragu untuk mengirim email ke raden[dot]suparman[at]gmail[dot]com

Keuntungan Wajib Pajak

Gambar
Bagi fiskus yang mengejar target, sebenarnya gregetan dengan program sunset policy yang ditawarkan oleh pemerintah [disebut pemerintah karena program ini berdasarkan UU KUP]. Banyak potensi-potensi pajak yang dapat digali tapi digratiskan dan petugas pajak seolah-olah diborgol supaya bersabar. Mohon diperhatikan bahwa tidak semua SPT Pembetulan merupakan SPT Sunset Policy. Satu-satunya ciri SPT Sunset Policy adalah judul di SPT Pembetulan berdasarkan Pasal 37A UU KUP atau jika bukan pembetulan maka ciri khasnya adalah SPT berdasarkan Pasal 37A UU KUP . Silakan perhatikan catatan sebelumnya. Walaupun banyak di DJP sendiri yang mempertanyakan dasar hukumnya, tetapi karena sudah merupakan kebijakan pimpinan, SPT Sunset Policy memiliki keuntungan bagi Wajib Pajak, yaitu : [1] Penghapusan Sanksi Pasal 37A UU KUP memang hanya menyebutkan penghapusan sanksi bunga. Karena itu, beberapa teman merujuk ke Pasal 8 UU KUP karena memang masalah pembetulan diatur di Pasal 8 UU KUP. Nah, di

Bayar PBB Online

Gambar
Hari Rabu kemarin saya bayar PBB via ATM BCA untuk rumah yang di Depok. Pihak pengembang memang baru bulan lalu memberikan SPPT PBB tahun 2008. Sedangkan tahun 2005 sampai dengan tahun 2007, SPPT PBB belum pernah diterima. Memang rumahnya juga baru diselesaikan tahun 2007 [kasus] walaupun rumah dibeli sejak tahun 2003. Ya, ini kasus pengembang yang bangkrut memang. Karena kasus itu, saya sendiri tidak tahu jika tanah tersebut sudah dialihnamakan ke konsumen oleh pengembang. Bahkan sampai akhir 2006, bangunan masih setengah jadi, dan hanya rumah hantu. Tetapi si pengembang sudah mendaftarkan tanah berikut bangunan. Tetapi daripada repot-repot, saya bayar saja. Oh ya, saya tahu kewajiban PBB sejak 2005 karena saya intip di intranetDJP. Tinggal memasukkan nomor objek pajak [NOP] ke aplikasi di intranetDJP, keluar data PBB. Status pembayaran sampai 10 tahun ke belakang langsung nampak. Dan, status pembayaran PBB yang saya ceritakan diatas tentu belum dibayar. Sorenya, sekitar jam em

Siaran Pers

Gambar
Dibawah ini merupakan kutipan Siaran Pers. Bagian tengah yang mencantumkan persyaratan bagi Wajib Pajak dengan sengaja saya potong karena catatan sebelumnya saya pikir lebih lengkap. Berikut kutipannya: Jakarta, 1 Juli 2008 - Direktur Jenderal Pajak, Darmin Nasution, hari ini bertempat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan penjelasan mengenai Sunset Policy yang diamanatkan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) beserta peraturan pelaksanaannya. Sunset Policy merupakan fasilitas penghapusan sanksi pajak penghasilan orang pribadi atau badan berupa bunga atas kekurangan pembayaran pajak yang dapat dinikmati oleh masyarakat baik yang belum memiliki NPWP maupun yang telah memiliki NPWP pada tanggal1 Januari 2008. Wajib Pajak yang memanfaatkan Sunset Policy memperoleh fasilitas: 1. penghapusan sanksi pajak berupa bunga atas keterlambatan pem

Bayar Pajak Harus Di Mana?

Gambar
Pada harian “Pikiran Rakyat” tanggal 2 Juli 2008, ada surat pembaca yang mengeluhkan pelayanan di KPP Pratama. Berikut bunyi lengkap suratnya : Pelayanan KPP Pratama Majalaya yang Lamban? PADA 08 Mei 2008, saya mengajukan untuk membayar PBB di KPP Pratama Majalaya yang belum pernah saya bayar untuk rumah di Perumnas Rancaekek Kencana Kab. Bandung. Saya diberi tanda pendaftaran pelayanan PBB yang akan selesai 08 Juni 2008. Tanggal 10 Juni 2008 saya datang ke KPP Pratama Majalaya, tetapi ternyata sesudah 1 (satu) bulan berkas punya saya belum juga selesai. Saya tanyakan kepada bagian yang mengurus hal ini, ternyata tidak bisa menjawab kapan selesainya berkas punya saya. Untuk itu saya bertanya kepada Ka. KPP Pratama Majalaya. 1. Adakah standar operasi pekerjaan di tempat yang Bapak/Ibu pimpin? 2. Kalau ada, pernahkah dicek apakah standar pelayanan tersebut telah dipatuhi? 3. Apakah sudah dicantumkan di tempat yang jelas mengenai lama pelayanan dan sanksi yang dikenakan jika tida