Postingan

Menampilkan postingan dengan label AEOI

Rekening Keuangan Saldo 1 Milyar Rupiah Wajib Dilaporkan

Gambar
Kementerian Keuangan baru-baru ini meralat batas minimum saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak yang semula 200 juta rupiah menjadi 1 milyar rupiah. Perubahan batasan saldo ini tertuang dalam siaran pers yang dikeluarkan Kementrian Keuangan, Rabu (7/6). Dengan perubahan ini berarti hanya 0,25% rekening keuangan yang wajib dilaporkan.

Siapa Yang Wajib Melaporkan Rekening Keuangan ke Ditjen Pajak?

Gambar
Lembaga keuangan mulai tahun depan memiliki kewajiban baru yaitu melaporkan rekening keuangan ke Ditjen Pajak. Sebelumnya, rekening keuangan merupakan rahasia perbankan, bahkan Ditjen Pajak perlu ijin ke OJK melalui Menteri Keuangan jika akan membuka rekening bank. Tapi sejak terbit Perppu nomor 1 tahun 2017 maka rahasia perbankan tersebut dihapus untuk tujuan perpajakan.

Ini penjelasan Menteri Keuangan Pentingnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Data Perbankan Untuk Kepentingan Perpajakan

Gambar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  menyampaikan penjelasan  perlunya diterbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tentang Akses Keterbukaan Informasi Data Perbankan Untuk Kepentingan Perpajakan dalam rapat kerja bersama Komisi XI di Gedung DPR RI, Jakarta,  Senin  (29/5/2017) . Selain itu, di akun instagram Menteri Keuangan juga memberikan penjelasan secara tertulis. Nah, dibawah ini merupakan copy  penjelasan Menteri Keuangan yang dimuat di instragram .

Jadikan Perppu Momentum Meningkatkan Tax Ratio

Gambar
Sampai dengan tahun 2017 ini, tax ratio Indonesia masih sekitar 11%. Rasio ini dipandang kecil dibandingkan dengan negara-negara G20 dimana Indonesia sebagai anggota. Pun begitu dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia . Salah satu alasan kenapa tax ratio  Indonesia kecil adalah rahasia bank. Ditjen Pajak sebagai otoritas pajak tidak memiliki kewenangan untuk mengakses data perbankan seperti otoritas pajak di negara lain. Nah, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2017 mencabut rahasia tersebut dan memberikan kewenangan kepada Ditjen Pajak untuk mengakses informasi keuangan. 

Inilah Informasi Yang Akan Dipertukarkan Oleh Otoritas Pajak Dunia

Gambar
Dunia semakin transparan. Saat ini otoritas perpajakan global sedang bersiap-siap menyambut era baru, yaitu era saling bertukar informasi diantara otoritas perpajakan. Walaupun saat ini Indonesia tidak memungkinkan bertukar informasi dikarenakan Undang-Undang Perbankan masih menutup diri, tetapi sebentar lagi segera diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dibuat khusus untuk mencabut rahasia perbankan dan memberikan kewenangan kepada otoritas perpajakan Indonesia untuk mengakses informasi perbankan.