Sejak 2012, ada istilah baru di perpajakan Indonesia, yaitu istilah verifikasi. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011, verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Lantas apa bedanya antara penelitian, verifikasi, dan pemeriksaan?
catatan praktek perpajakan
Semua posting di blog ini merupakan pendapat pribadi dan bersifat bebas. Bangga membayar pajak!
Jumat, 22 Februari 2013
Verifikasi
Label:
verifikasi
Selasa, 19 Februari 2013
Tata Cara Pemeriksaan Pajak
Sejak 1 Februari 2013 berlaku peraturan baru tentang tata cara pemeriksaan pajak yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013. Tata cara adalah aturan formal pemeriksaan pajak. Atau bisa juga disebut prosedur standar. Berikut catatan saya terkait PMK ini.
Label:
pemeriksaan
Kamis, 14 Februari 2013
e-filling bikin mudah
Sekarang lapor SPT cukup didepan monitor komputer! Tidak perlu antri ke kantor pajak. Tidak lagi antri untuk memasukkan amplop SPT ke Dropbox. Dimanapun dan kapanpun bisa. Mungkin sambil ngopi di cafe favorit anda. Atau sambil nyantai di rumah. Pengalaman saya kemarin, cukup 1 jam. Selesai! Mulai login, entry data, kemudian lapor. Itupun mengulang (dua kali entry) karena ada sedikit kesalahan "klik".
Label:
Tips Membuat SPT
Rabu, 16 Januari 2013
Pemda yang sudah mengelola PBB P2 di 2013
Ada 122 Pemda Kabupaten atau Kota dan satu Provinsi yang telah mengambil alih kewenangan mengelolan PBB P2, yaitu pajak bumi dan bangunan untuk objek pedesaan dan perkotaan. Intinya PBB atas bumi dan bangunan tempat tinggal dan kantor. Sedangkan PBB untuk perhutanan, perkebunan, dan pertambangan masih dikelola oleh DJP. Berikut ini adalah Pemerintah Kabupaten dan Kota yang sudah mengelola PBB P2 di tahun 2013:
Label:
PBB
Kamis, 27 Desember 2012
Pajak Penjualan
Ada pekerjaan baru bagi Kontraktor batubara generasi pertama. Sejak 2013 para Kontraktor generasi pertama diwajibkan memungut pajak penjualan dan melaporkan ke kantor pajak. Telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2012 tentang tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penjualan atas barang mewah bagi atas kontraktor perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara generasi I.
Label:
PPn
Senin, 05 November 2012
PTKP 2013
Sejak Oktober 2012, Menteri Keuangan telah memberitahukan bahwa mulai tahun 2013 PTKP akan dirubah menjadi Rp.24,3juta. Kebijakan ini tentu akan membawa semangat baru bagi para pegawai dan Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya. Dampak dari kenaikan PTKP adalah penurunan pajak penghasilan! Penurunan pajak penghasilan artinya kenaikan penghasilan yang dibawa ke rumah (take home pay). Kenaikan take home pay artinya kenaikan kemampuan belanja. Menurut kajian yang telah dibuat oleh BKF, "Ada sekitar 35 juta rumah tangga yang akan terkena aturan ini dari 60 juta rumah tangga yang berpotensi."
Label:
PPh Pasal 21
Jumat, 12 Oktober 2012
tax collection cost
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merekomendasikan masyarakat agar
tidak membayar pajak karena penerimaan pajak banyak dikorupsi oknum
pegawai Pajak. ICW membaca rekomendasi ini sebagai tamparan kepada pemerintah. DJP kemudian menjawab bahwa membayar pajak sebagai upaya pembelaan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 27ayat (3) UUD 1945. Seberapa banyakkah yang dikorupsi?
Rabu, 05 September 2012
pasal 16
Pasal 16 UU KUP menurut posting terdahulu, disebut jalur terbatas. Kuasa Pasal 16 UU KUP memungkinkan DJP membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan
Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi,
Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan
Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam
penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau
kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan
perundang-undangan perpajakan. Wah .... banyak yah yang bisa dibetulkan tanpa perlu cape-cape bersitegang di Pengadilan Pajak.
Label:
pembetulan skp
Selasa, 04 September 2012
antara sewa dan jasa angkutan
Diantara peraturan yang sering manjadi perdebatan adalah terkait sewa. Lebih khusus lagi antara sewa aktiva (truk dan alat angkut lainnya) dengan jasa angkutan. Salah satu penyebab banyaknya beda pendapat karena istilah sewa secara umum dengan sewa dalam ketentuan perpajakan beda. Bahkan antara PPh dan PPN pun beda. Dimana bedanya?
Label:
sewa aktiva
pembetulan
Saat ini, sebagian besar pemeriksaan pajak adalah pemeriksaan lapangan dengan objek pemeriksaan all taxes. Salah satu kewajiban Wajib Pajak yang diperiksa adalah memotong PPh orang lain atau sering disebut withholding taxes. Apesnya, seringkali Wajib Pajak tidak tahu kewajibannya sehingga Wajib Pajak tidak memotong. Karena tetap kewajiban pemberi penghasilan, maka pemeriksa pajak tetap membebankan pemotongan tersebut sehingga menjadi beban Wajib Pajak yang diperiksa. Padahal bisa jadi penerima penghasilan sudah melaporkan penghasilannya dan membayar PPh sesuai kewajiban perpajakan. Jadinya, penetapan tersebut terkesan pajak ganda! Satu sisi pemberi penghasilan bayar PPh. Sisi lain penerima penghasilan juga sama-sama bayar PPh. Solusinya gimana?
Label:
pembetulan skp
Selasa, 24 Juli 2012
Pemindahbukuan
Pemindahbukuan sering disingkat Pbk. Saya kira ini istilah lama yang dipakai karena waktu itu setiap jenis pajak memiliki buku masing-masing. Saya bayangkan ada Buku "Register" PPh Pasal 21, Buku PPh Pasal 25, dan seterusnya. Saya sudah lupa, tetapi memang (konon katanya) ada sejenis buku "register" yang mencatat masing SSP. Sama-sama bayar ke Negara, tetapi pembayara tersebut masuk ke jenis pajak tertentu. Misal ada salah tulis, maksudnya PPh Pasal 23 tetapi tertulis PPh Pasal 22. Maka SSP yang sudah dibayar di bank tetap masuk ke Buku Register PPh Pasal 22. Tetapi dengan permintaan Wajib Pajak, atas SSP tersebut dipindahbukukan ke Buku Register PPh Pasal 23.
Kamis, 05 Juli 2012
pemungut PPN
Dalam sistem perpajakan kita, dikenal dua istilah withholding taxes yaitu pemotongan dan pemungutan. Walaupun ada yang bilang bahwa pemungutan bukan withholding tax tetapi "khusus" di Indonesia tetap saya anggap withholding tax. Pemotongan dilakukan terhadap penghasilan yang sudah diterjadi atau saat subjek pajak menerima penghasilan, contohnya PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Sedangkan pemungutan dilakukan terhadap transaksi yang belum jadi penghasilan tetapi masih cost. Contoh pemungutan pajak adalah PPh Pasal 22 Impor dan PPN.
Label:
Pajak Masukan
formulir faktur pajak
Sejak dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 38/PMK.03/2010, tidak ada lagi sebutan "Faktur Pajak Standar". Mungkin karena tidak mengatur standar, maka sejak April 2010 DJP tidak lagi mengatur formulir faktur pajak. Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak. Faktur Penjualan yang memuat keterangan sesuai tertentu dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak. Nah, keterangan apa saja yang harus ada di faktur pajak?
Label:
Faktur Pajak
Jumat, 22 Juni 2012
PPN Jasa Tenaga Kerja
Jasa Tenaga Kerja termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai menurut Pasal 4A UU PPN 1984 amandemen 2009. Hanya saja, sering kali masyarakat umum belum mengerti jasa tenaga kerja yang dikecualikan di undang-undang. Umumnya masih tertukar-tukar dengan jasa outsourcing. Padahal bukan itu. Karena itu perlu dipertegas, jasa tenga kerja yang dikecualikan sebagai objek PPN itu yang bagaimana?
Label:
Objek PPN
Rabu, 20 Juni 2012
PPN sewa kendaraan
Menurut KBBI, kendaraan berarti sesuatu yang dikendarai atau dinaiki. "Sesuatu" ini bisa di darat, di laut, dan di udara. Ada kendaraan darat, laut dan udara. Jika kita tidak memiliki kendaraan, sebenarnya kita menyewa kendaraan tersebut. Kondektur bus kota di Jakarta paling sering menyebut kata "sewa" untuk penumpangnya. Saya kira tidak salah karena pada dasarnya, penumpang memang menyewa kendaraan tersebut. Nah, terkait dengan sewa kendaraan ini, sewa kendaraan yang bagaimana yang merupakan objek PPN?
Label:
Objek PPN
lembaga penerima sumbangan
DJP telah melengkapi daftar penerima sumbangan keagamaan yang dapat dibiayakan. Lembaga penerima sumbangan yang baru ditambahkan di PER-15/PJ/2012 adalah Badan Dharma Dana Nasional Yayasan Adikara Dharma Parisad (BDDN YADP). Nah ..... lebih lengkapnya silakan teliti daftar berikut yang saya copas dari PER-15/PJ/2012 .
Label:
Biaya
pemotongan PPh dividen
Apakah perusahaan anda sedang membagikan dividen? Jika ya, maka ada kemungkinan perusahaan anda wajib memotong PPh atas dividen yang dibagikan tersebut. Tetapi tidak semua penerima dividen wajib dipotong. Saya sudah menulis siapa saja yang wajib dipotong. Bulan Juni 2012 ini ada penegasan bagi pemberi penghasilan berupa dividen untuk memotong PPh atas dividen.
Label:
PPh Pasal 23
Selasa, 01 Mei 2012
Kegiatan Sensus Pajak 2012 adalah Mulia untuk Edukasi Masyarakat
"Sudah nature masyarakat untuk enggan bayar pajak, namun adalah tugas pemerintah untuk mengedukasi masyarakat agar sadar dan patuh bayar pajak," demikian disampaikan Dirjen Pajak Fuad Rahmany saat Re-Launching Sensus Pajak 2012 di Lapangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa, 1 Mei 2012.
Dirjen Pajak menambahkan bahwa Sensus Pajak 2012 ini mencanangkan target yang lebih realistis dengan penambahan wajib pajak baru yang signifikan. Hal tersebut didukung dengan adanya berbagai perbaikan dalam pelaksanaan Sensus Pajak seperti sosialisasi lebih intensif, formulir isian sensus yang lebih sederhana, serta sistem aplikasi yang telah disempurnakan. Dalam Sensus Pajak 2012 ini selain sentra bisnis dan gedung tinggi, juga disasar perumahan mewah dan objek-objek potensial lainnya.
Label:
DJP
Kamis, 12 April 2012
Ujicoba bayar pajak secara elektronik
Apakah anda masih mengira bahwa bayar pajak ke orang pajak? Jika ya, maka anda salah besar. Bayar pajak itu langsung ke rekening Kas Negara! Wajib Pajak setor langsung ke bank persepsi atau Kantor Pos dan disetorkan ke rekening Kas Negara. Tetapi tidak lama lagi, semua Wajib Pajak dapat membayar pajak dengan internet banking sehingga tidak perlu pergi ke kantor bank atau Kantor Pos. DJP telah melakukan uji coba penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik. Sebelumnya diujicobakan di 9 wilayah KPP. Sekarang diperluas di seluruh Jakarta dan Bandung.
Label:
DJP
Selasa, 03 April 2012
Layanan Kring Pajak
Sejak 8 Januari 2008, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengoperasikan Contact Center yang menjalankan fungsi sebagai Pusat Layanan Informasi dan Pusat Pengaduan Pajak dan diberi nama Kring Pajak. Kring Pajak dapat dihubungi oleh masyarakat umum melalui saluran telepon dengan nomor 500200.
Kring Pajak dioperasikan sebagai salah satu sarana bagi DJP dan dengan
dukungan dan partisipasi aktif masyarakat untuk mewujudkan pemerintahan
yang bersih (Clean Government) dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan DJP.
Label:
DJP
Langganan:
Entri (Atom)









