Saturday, November 7, 2009

Tax Amnesty dan Korupsi

Pada waktu pelatihan Fraud Auditing beberapa waktu yang lalu, seorang trainer sempat melontarkan sebuah gagasan. Sebenarnya gagasan tersebut merupakan gagasan awal pembentukan KPK. Tetapi dalam perkembangannya, tidak terlaksana. Gagasan yang dimaksud adalah pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK adalah korupsi yang dilakukan setelah berdirinya KPK.

Bagaimana dengan korupsi-korupsi sebelum KPK berdiri? Menurutnya, lupakan saja. Kalau begitu enak pejabat zaman dulu dong? Dengan bergurau dijawab, "Salah siapa terlambat jadi pejabat?"

Menurut saya, pemerintah bisa membuat titik batas (maksudnya cut off) pemberantasan korupsi. Caranya dengan mengadakan tax amnesty. Pengampunan pajak atau tax amnesty bisa tidak sekedar "mengampuni" kewajiban atau sanksi perpajakan. Tetapi pengampunan yang lebih luas, yaitu memberikan pengampunan sanksi pidana (salah satunya pidana korupsi).

Contohnya : Seseorang yang melakukan korupsi dengan memperkaya dirinya sendiri sebesar seratus milyar rupiah. Dan pemerintah menyetujui UU Pengampunan Pajak. Kemudian orang tersebut membayar pajak (sekali lagi ini "misal") 40% atau empat puluh milyar rupiah. Maka orang tersebut akan bebas dari ancaman sanksi pidana korupsi.


Dengan Pengampunan Pajak tersebut, sekarang kita memiliki cut off. Undang-undang Pengampunan Pajak yang akan dipersiapkan oleh DPR bisa saja mengatur dua hal utama :
[1]. Periode perolehan penghasilan
[2]. Jenis-jenis Pengampunan

Periode perolehan penghasilan tentu sangat penting untuk menentukan penghasilan mana yang masuk program Pengampunan Pajak. Artinya, bisa jadi lima tahun atau sepuluh tahun ke belakang sejak berlakukan UU tersebut.

Jenis-jenis Pengampunan juga perlu diperluas bukan hanya pengampunan sanksi perpajakan seperti sanksi bunga atau denda kenaikan. Penghapusan sanksi juga harus berlaku bagi pidana perpajakan dan pidana korupsi atau bahkan pidana umum lainnya. Hal ini tentu untuk memberikan "bonus" bagi orang yang mengambil program ini.

Konon kabarnya, tanpa bonus yang lebih luas, program tax amnesty di beberapa negara terbukti tidak berhasil alias tidak diminati oleh Wajib Pajak. Selain itu, di kita juga sebenarnya sudah dilakukan soft tax amnesty berupa kebijakan pra benam (sunset policy). Sehingga perlu ada "iming-iming" yang lebih besar bagi Wajib Pajak.

Jika program tax amnesty ini berhasil maka pemerintah setidaknya memiliki dua keuntungan :
[1]. Fokus pada pencegahan dan pemberantasan korupsi ke depan;
[2]. Asset Recovery lebih mudah karena tidak perlu melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan proses hukum lainnya untuk mengambil asset para koruptor. Kabarnya, selama ini prosentase asset recovery cukup kecil. Prosentase asset recovery bisa dijadikan acuan penentuan tarif tax amnesty.

Salaam

NB :
asset recovery adalah perbandingan antara jumlah kerugian negara yang didakwakan dengan penyitaan asset atau pengembalian asset hasil korupsi.




Friday, October 30, 2009

Restitusi pendahuluan

Informasi yang saya dengar dari teman-teman fungsional pemeriksa pajak di KPP Pratama, bahwa saat ini KPP Pratama sangat jarang melakukan pemeriksaan khusus. Sebagian besar pekerjaannya hanya untuk memeriksa restitusi. Ini sebenarnya salah satu kelemahan dari UU KUP kita, yaitu Pasal 17 ayat (1) UU KUP :

Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.

Ketentuan ini menyamaratakan Wajib Pajak. Tidak ada klasifikasi Wajib Pajak baik dan Wajib Pajak jahat. Setiap Wajib Pajak yang meminta kelebihan bayar pajak [restitusi] maka menurut ketentuan ini wajib diperiksa dulu. Jika hasil pemeriksaan menyatakan benar telah terjadi kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran pajak ini diberikan kepada Wajib Pajak.

Sebenarnya tidak seharusnya semua Wajib Pajak diperiksa. Bagaimanapun, mesti ada yang baik dan ada yang jahat. Alangkah baiknya jika negara "berpikiran positif" terhadap Wajib Pajak. Siapapun yang meminta restitusi, langsung dikabulkan. Nah, tugas para pemeriksa pajak lah untuk mencari mana Wajib Pajak yang tidak jujur. Pemeriksaan dilakukan jika ada indikasi-indikasi tertentu [secara teori auditing berpotensi kecurangan]. Saya kira, cara ini akan lebih efektif.

Tapi dengan UU No. 42 Tahun 2009, sudah ada kemajuan. Setidaknya ada dua catatan saya :

Pertama, restitusi dilakukan hanya pada akhir tahun buku, Pasal 9 ayat (4a). Jika akhir tahun buku Wajib Pajak bulan Desember, maka restitusi hanya bisa dilakukan pada bulan Desember. Kelebihan pajak pada bulan-bulan sebelumnya hanya bisa dilakukan kompensasi, Pasal 9 ayat (4). Pengecualian atau restitusi bisa dilakukan tiap bulan atau tiap masa pajak hanya untuk :
a. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

b. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;

c. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;

d. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

e. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak; dan/atau
Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi.

Kedua, untuk Wajib Pajak yang memiliki resiko rendah, maka dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, Pasal 9 ayat (4c). Mungkin ini yang dimaksud di berita tanggal 7 September 2009. Tetapi, pengembalian pendahuluan tetap mengacu ke Pasal 17C ayat (1) UU KUP [perhatikan penyebutan UU KUP di ayat (4c) ini, cukup dengan ".. dan perubahannya"].

Coba kita kutif Pasal 17C ayat (1) UU KUP amandemen 2007 :
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.


Apakah "kriteria resiko rendah" sebagaimana dimaksud di Pasal 9 ayat (4c) UU No. 42 Tahun 2009 menggantikan "kriteria tertentu" sebagaimana dimaksud Pasal 17C ayat (1) UU No. 27 Tahun 2007???

Kitu tunggu saja peraturan menteri keuangan yang akan mengatur hal ini!

UU 42 Tahun 2009

Akhirnya, Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 telah "resmi" diamandemen atau dirubah untuk yang ketiga kalinya. Perubahan ketiga ini adalah Undang-undang No. 42 Tahun 2009. Undang-undang ini tentu saja bukan "pengganti" atau "pencabut".

"Judul" Undang-undang No. 42 Tahun 2009 adalah Perubahan Ketiga Undang-undang No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Sementara pasal 20 UU No. 8 Tahun 1983 berbunyi, "Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984."

Beberapa tahun yang lalu, ada beberapa pegawai DJP yang tidak setuju dengan adanya Pajak Keluaran dan Pajak Masukan. Waktu itu, saya merasa heran karena mekanisme yang sering disebut PKPM tersebut sangat bermanfaat bagi kantor pajak. Diantaranya, kantor pajak dapat mengetahui transaksi Wajib Pajak dengan lebih detil. Sebagai contoh, pada saat pemeriksaan, pemeriksa pajak biasa melakukan equalisasi pembelian di harga pokok penjualan [HPP] dengan pajak masukan di SPT Masa PPN. Walaupun tidak mesti sama, tapi perbedaannya harus bisa dijelaskan.

Rupanya sistem PKPM ini juga sangat-sangat rawan. Terutama jika ada kolusi antara Wajib Pajak dengan petugas pajak. Masih teringat ucapan Helmy Yahya saat ngajar sistem akuntansi, "Sehebat apapun sistem dibuat, tidak ada gunanya jika semuanya berkolusi." Ya, jika "para pihak" sudah sepakat untuk satu tujuan, semua jalan akan terbuka :-)

Yang saya maksud adalah sebuah kesepakatan untuk melakukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai. Benar bahwa sejak dahulu para pelaku faktur pajak fiktif [sekarang disebut faktur pajak bermasalah] sudah diburu dan dijebloskan ke penjara. Tapi upaya melakukan restitusi dengan jalan melakukan "transaksi maya" sampai sekarang terus berlangsung. Sudah pasti perburuan pun masih tetap berlanjut. Inilah tugas para penyidik di DJP.

Saya berharap modernisasi jilid II di DJP akan mempersempit kesempatan untuk melakukan kolusi. Terutama pada proyek PINTAR. Selain itu, menurut saya, perlu dibuat aturan bahwa para eksportir tidak perlu dipungut pajak masukan. Artinya, siapapun yang melakukan ekspor barang atau jasa, pada waktu melakukan pembelian bahan baku atau pembelian lainnya, si eksportir dibebaskan dari kewajiban membayar PPN. Ini mirip dengan pola "kawasan berikat".

Bagaimana jika ada penjualan lokal? Ya ... dikenakan seperti biasa. Saya kira negara tidak akan rugi dengan "menunda" memungut PPN [yaitu dari saat beli menjadi hanya saat jual]. Sekali lagi, ini sekedar upaya untuk memperkecil Wajib Pajak yang melakukan restitusi. Tentu tidak menghapus upaya restitusi dengan transaksi fiktif.

Jika bermaksud menghapus restitusi di PPN, maka satu-satunya cara yaitu dengan menghapus sistem PKPM. Dan kembali ke Pajak Penjualan dengan sedikit modifikasi. Misalnya dikenakan hanya di level pengecer dengan tarif 2%. Sekarang kan toko modern sudah mulai merambah kemana-mana sehingga memudahkan pengenaan Pajak Penjualan seperti ini.

Tetapi, Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 baru saja diamandemen! Masa mau dihapus???

Thursday, October 8, 2009

Simulasi Mengisi SPT Tahunan PPh OP

Membuat SPT adalah pekerjaan gampang-gampang susah. Maksudnya, disebut gampang jika semua data sudah tersedia, Wajib Pajak tinggal menyalin dari data yang sudah ada. Misalnya, Wajib Pajak Badan biasanya sudah membuat Laporan Keuangan. Bahkan laporan keuangan tersebut sudah diaudit oleh akuntan publik. Nah, data di Laporan Keuangan tentu sangat membantu.

Begitu juga dengan Wajib Pajak orang pribadi. Bahkan untuk Wajib Pajak yang hanya memiliki penghasilan dari pekerjaan, maka data-data dari Bukti Potong yang telah dibuat oleh majikan [pemotong], tinggal disalin. Mungkin kita hanya perlu membuat Daftar Harta.

Untuk mempermudah pembaca blog, saya telah posting tips membuat SPT, diantaranya :
1. Menghitung Penghasilan dari Biaya Hidup
2. Melaporkan Penghasilan Istri
3. Bukti Potong sebagai Kredit Pajak
4. Mencetak SPT

Baru-baru ini DJP telah membuat file Powerpoint untuk sosialisasi pembuatan SPT Tahunan yang berjudul Simulasi Pengisian SPT PPh Orang Pribadi 1770, 1770 S & 1770 SS. Silakan diklik dulu!

Contoh tampilan Powerpoint sosialisasi ini :


Ada satu lagi file Powerpoint yang berisi foto-toto kemiskinan. Ya, memang target sosialisasi sesuai Surat Dirjen Pajak No. S-238/PJ/2009 adalah anggota DPRD I dan II, pejabat eksekutif, WP Potensial dan anggota profesi seperti IKPI, IAI, dan Kadinda.

Inilah salah satu fotonya :

DJP menekankan perlunya pajak untuk membantu kesejahteraan kaum miskin.

Tuesday, October 6, 2009

Wajib Pajak Non Efektif

Sesama pegawai DJP mungkin tidak asing lagi dengan istilah WPNE. Ya, WPNE adalah singkatan dari Wajib Pajak Non Efektif. Bulan September kemarin, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran No. SE-89/PJ/2009 tentang Wajib Pajak Non Efektif [WPNE]. Berikut ini adalah salinan SE tersebut yang jadi catatan saya :

Wajib Pajak Non Efektif yang selanjutnya disebut dengan WP NE adalah Wajib Pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya baik berupa pembayaran maupun penyampaian Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa)dan/atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang nantinya dapat diaktifkan kembali.

Wajib Pajak dinyatakan sebagai WP NE apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
[a.] selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak pernah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan baik berupa pembayaran pajak maupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Tahunan.
Nih WP secara administratif perpajakan telah dinyatakan membandel :D Saya kira, WP yang begini percuma saja daftar NPWP. Nyusah-nyusahin ajah.

[b.] tidak diketahui/ditemukan lagi alamatnya.
Biasanya kirt nyari-nyari alamat WP sampai ke tingkat RT. Kalau Pak/Ibu RT sajah sudah tidak kenal, maka anggap saja alamat bodong atau fiktif. Tapi lucunya, ada WP yang tidak ditemukan di alamat terdaftar tetapi setiap bulan dia rajin melaporkan SPT. Dimana gerangan? Nah, kalau pemeriksa jaman dulu biasanya ngintipnya justru di kantor pajak. Pas dia melaporkan SPT, si pengantar SPT ditanya alamat yang benarnya, baru didatangi.

[c.] Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya atau belum mengajukan penghapusan NPWP.
Belum ada pemberitahuan tapi kantor pajak sudah tahu bahwa si WP meninggal. Mungkin maksudnya informasi secara lisan.

[d.] secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
Wajib Pajak dalam keadaan bangkrut, atau bisa juga pindah usaha di tempat baru. Dan di tempat lama tidak ada kegiatan.

[e.] bendahara tidak melakukan pembayaran lagi.
Saya kira bendahara yang seperti ini adalah bendahara yang sudah pensiun sebagai bendahara.

[f.] Wajib Pajak badan yang telah bubar tetapi belum ada Akte Pembubarannya atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang).
Pada kenyataannya memang Wajib Pajak tersebut sudah bubar. Tapi belum ada dokumen formalitas berupa Akta Pembubaran. Dokumen ini bisa dibuat oleh Notaris

[g.] Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Saya kira subjek pajaknya sudah berubah dari subjek pajak dalam negeri menjadi subjek pajak luar negeri. Nah ini yang sering saya anjurkan bagi para pekerja Indonesia di Luar Negeri. Mungkin saja waktu di Indonesia, yang bersangkutan sudah memiliki NPWP, tapi karena menurut perpajakan sudah bukan "penduduk" Indonesia lagi, maka sebaiknya para pekerja meminta status WPNE ke kantor pajak. Surat Edaran inilah salah satu dasar permintaan status WPNE.

WP NE dapat berubah status menjadi Wajib Pajak efektif apabila :
a. menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan;
b. melakukan pembayaran pajak;
c. diketahui adanya kegiatan usaha dari Wajib Pajak;
d. diketahui alamat WP; atau
e. mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali.

Bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan label “NE” tetap tercantum dalam Master File Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan;

b. tidak turut diawasi pembayaran masa/bulanannya dan tidak diterbitkan STP atas
sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT

Komentar Terakhir