Postingan

Menampilkan postingan dengan label kup

Jadikan Perppu Momentum Meningkatkan Tax Ratio

Gambar
Sampai dengan tahun 2017 ini, tax ratio Indonesia masih sekitar 11%. Rasio ini dipandang kecil dibandingkan dengan negara-negara G20 dimana Indonesia sebagai anggota. Pun begitu dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia . Salah satu alasan kenapa tax ratio  Indonesia kecil adalah rahasia bank. Ditjen Pajak sebagai otoritas pajak tidak memiliki kewenangan untuk mengakses data perbankan seperti otoritas pajak di negara lain. Nah, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2017 mencabut rahasia tersebut dan memberikan kewenangan kepada Ditjen Pajak untuk mengakses informasi keuangan. 

Wakil Yang Dapat Mewakili Menurut Undang-Undang KUP

Gambar
Tidak semua orang dapat mewakili Wajib Pajak. Tidak semua pegawai bisa mewakili perusahaan. Wajib Pajak badan diwakili oleh pengurus. Ini jika kondisi perusahaan normal. Tetapi jika perusahaan tersebut sudah pailit maka kurator mewakili Wajib Pajak badan tersebut. Atau Wajib Pajak badan tersebut dalam proses pembubaran, maka wakil dilakukan oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan.

Dokumen dan Informasi Wajib Bagi Yang Melakukan Transfer Pricing

Gambar
Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 termasuk aturan yang sudah lama ditunggu oleh para konsultan pajak. Aturan ini merupakan aturan domestik dari action 13 BEPS yang sudah dirilis oleh OECD sejak tahun 2015 lalu. Peraturan menteri keuangan ini mengatur dokumen apa saja yang harus dibuat oleh Wajib Pajak yang melakukan transfer pricing . Istilah yang digunakan oleh kita adalah Dokumen Penentuan Harga Transfer.

STP Sekarang Ada Daluarsanya

Gambar
Direktorat Jenderal Pajak berpendapat bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) harus ada daluwarsanya. Penegasan ini disebutkan dalam Surat Direktur Peraturan Perapajakan I nomor S-411/PJ.02/2016 tanggal 2 Mei 2016. Salah satu alasan harus ada daluwarsa adalah untuk memberikan dan menjamin kepastian hukum kepada masyarakat. Jaminan kepastian hukum sesuai dengan asas hukum Litis Finiri Oportet yang pada intinya menyatakan bahwa setiap perkara harus ada akhirnya.

penafsiran yang bersifat a contrario tidak bisa diterapkan dalam UU KUP

Gambar
Kewajiban perpajakan di Indonesia berlaku hanya 5 tahun. Setelah lewat 5 tahun, otoritas pajak tidak bisa lagi menagih hak negara dari Wajib Pajak. Kecuali jika Wajib Pajak terbukti melakukan tindak pidana dalam perpajakan. Artinya penagihannya bukan melalui hukum administrasi pajak tetapi menggunakan pidana pajak. Hanya saja ada banyak penafsiran darimana 5 tahun dihitung.

Indonesia Butuh Badan Otonomi Pajak

Gambar
Judul diatas adalah judul tulisan pegawai DJP, Wiyoso Hadi , yang dimuat di laman DJP. Saya sengaja mengutip beberapa kalimat dari tulisan tersebut untuk mengingatkan bahwa NKRI memang butuh semua lembaga atau otoritas pajak yang otonom. Asisten Peneliti Pusat Kajian Ilmu Administrasi cluster perpajakan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Maria Tambunan , menyebut bahwa kewenangan yang dimiliki oleh administrasi perpajakan Indonesia tidak cukup luwes dibandingkan dengan negara lain yang status kelembagaannya sama seperti Indonesia yaitu Thailand dan India.

Petunjuk Pelaksana Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi

Gambar
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-40/PJ/2015 lebih banyak ditujukan untuk internal DJP. Terutama terkait dengan bagaimana permohonan penghapusan sanksi yang diajukan oleh Wajib Pajak diselesaikan. Apakah permohonan diproses berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK.93/2015 atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013 . Kedua peraturan mengatur pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. 

Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tahun 2015

Gambar
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian  Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak sering disebut-sebut sebagai Sunset Policy  Jilid II setelah tahun 2008. Ada juga yang menyebut sebagai Reinventing Policy. Apapun istilah "mereka", dalam Bahasa Indonesia program yang dimaksud adalah Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (disingkat PPSA). Program PPSA diadakan pada tahun 2015 karena tahun ini disebut sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak. Setelah tahun pembinaan, tahun depan direncanakan akan dilakukan program penegakkan hukum yang lebih keras .

Penetapan Tempat Tinggal Orang Pribadi Dan Tempat Kedudukan Badan

Gambar
Tempat kedudukan sangat penting bagi perpajakan internasional. Tempat kedudukan wajib pajak disebut juga domisili wajib pajak. Negara domisili wajib pajak memiliki hak memajaki secara penuh atas penghasilan yang diterima. Jika domisili di Indonesia, maka otoritas perpajakan Indonesia menganggap bahwa wajib pajak tersebut adalah Wajib Pajak Dalam Negeri.

Perbedaan SPT Pembetulan dan Pengungkapan Ketidakbenaran

Gambar
Semua form Surat Pemberitahun (SPT) terdapat pilihan "Normal" atau "Pembetulan". Untuk SPT yang berbentuk kertas, letaknya ada di bagian pojok kanan atas. SPT yang dibuat secara efiling biasa diisi atau dipilih pada bagian depan sebelum mengisi. SPT Normal maksudnya adalah SPT yang pertama kali dilaporkan. Pertama untuk tahun pajak tersebut jika itu SPT Tahunan. Pertama kali untuk masa pajak tersebut jika itu SPT Masa. Contoh SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2014, ada yang normal dan pembetulan. Atau SPT Masa PPN masa pajak Februari 2015 ada yang normal dan pembetulan. Normal hanya sekali. Sedangkan SPT pembetulan bisa berulang kali, tidak dibatasi.

Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak

Gambar
Ini merupakan bagian yang paling disukai oleh Wajib Pajak. Angsuran atau penundaan pajak merupakan bagian dari manajemen pajak. Manajemen untuk mengurani beban cash flow  perusahaan. Walaupun demikian, tidak semua hutang pajak dapat diangsur.  Postingan ini merupakan catatan saya dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014 yang berlaku sejak 24 Desember 2014. Dengan memperhatikan batasan-batasannya, semoga fasilitas pembayaran pajak ini dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak.

Jangka Waktu Pembayaran Dan Penyetoran Pajak

Gambar
Seringkali kita agak susah mengingat kapan hari terakhir harus bayar pajak. Padahal Undang-Undang KUP sudah memberikan batasan. Disamping itu, Undang-Undang KUP juga mendelegasikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menentukan tata cara pembayaran pajak sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang KUP. Berikut ini saya copypaste  batasan bayar pajak menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014 . Saya kelompokkan berdasarkan batasan tanggal. Maksudnya untuk memudahkan mengingat saja. Semoga membantu.

Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Seorang Kuasa

Gambar
Seorang kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dengan surat kuasa, maka seorang kuasa seperti Wajib Pajak. Sehingga hak dan kewajibannya dilaksanakan oleh kuasa. Berikut ini adalah peraturan terbaru tentang persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2008. Peraturan terbaru adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/PMK.03/2014  yang berlaku sejak 18 Desember 2014. Berikut catatan saya.

Pemindahbukuan

Gambar
Pemindahbukuan sering disingkat Pbk. Saya kira ini istilah lama yang dipakai karena waktu itu setiap jenis pajak memiliki buku masing-masing. Saya bayangkan ada Buku "Register" PPh Pasal 21, Buku PPh Pasal 25, dan seterusnya. Saya sudah lupa, tetapi memang (konon katanya) ada sejenis buku "register" yang mencatat masing SSP. Sama-sama bayar ke Negara, tetapi pembayara tersebut masuk ke jenis pajak tertentu. Misal ada salah tulis, maksudnya PPh Pasal 23 tetapi tertulis PPh Pasal 22. Maka SSP yang sudah dibayar di bank tetap masuk ke Buku Register PPh Pasal 22. Tetapi dengan permintaan Wajib Pajak, atas SSP tersebut dipindahbukukan ke Buku Register PPh Pasal 23.

imbalan bunga

Gambar
Dulu ada yang berpendapat, kalau Wajib Pajak yang diperiksa memilki uang untuk membayar hasil pemeriksaan dan Wajib Pajak yakin bahwa di tingkat banding bisa menang, maka lebih baik bayar 100% hasil pemeriksaan. Kemudian keberatan, dan banding ke Pengadilan Pajak. Anggap saja pembayaran tersebut investasi karena setelah banding akan keluar restitusi sejumlah uang yang kita investasikan ditambah imbalan bunga 2% per bulan maksimal 24 bulan. Artinya, setahun dapat imbalan bunga 24%! Adakah bank yang bisa memberikan bunga deposito sebesar itu? Apakah benar begitu perhitungannya?

Laporan Tersendiri

Gambar
Seorang widyaiswara Pusdiklat Perpajakan di Kemanggisan pada penghujung tahun 1994, waktu itu saya sebagai siswa DPT Khusus Ajun Akuntan, mengatakan [kurang lebih] seperti ini, "Undang-undang perpajakan kalau dibaca berulang-ulang bukannya tambah jelas tetapi tambah bingung." Mendengar kalimat seperti itu, biasa saja karena tentu untuk para ajun akuntan yang baru lulus tidak mengerti apa yang membuat bingung. Tetapi kalimat tersebut teringat kembali ketika saya menyimak diskusi di milis berkaitan dengan "SPT Pembetulan" versus "Laporan Tersendiri" sebagaimana diatur di Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) UU KUP. Kesimpulan yang saya dapat dari diskusi tersebut adalah : Pertama , maksud dari Pasal 8 ayat (1) adalah SPT Pembetulan . Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Pembetulan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. Sesuai penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU KUP bahwa pemeriksaan dimulai sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak diterima Wajib Pajak atau ...

Surat Keterangan Fiskal

Gambar
Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berisi data pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu. Biasanya SKF dibutuhkan oleh Wajib Pajak yang sedang dalam proses pengajuan tender untuk pengadaan barang/jasa untuk keperluan instansi pemerintah. SKF adalah salah satu syarat mengikuti proses tender. Bagaimana supaya kantor pajak dapat memberikan SKF? Menurut Peraturan Dirjen Pajak No. PER-69/PJ/2007 , Wajib Pajak yang mengajukan Permohonan Surat Keterangan Fiskal wajib memenuhi persyaratan : [a]. fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun terakhir; [b]. beserta tanda terima penyerahan Surat Pemberitahuan tersebut; [c]. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir; dan [d]. fotokopi Surat Setoran Bea (SSB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khusus untuk Wajib Pajak yang baru memper...

Perpanjangan Sunset Policy

Gambar
Perpanjangan Sunset Policy dengan Perpu semula “dinyatakan” TIDAK MUNGKIN! Pada tanggal 5 Desember 2008, Dirjen Pajak di Auditorium Gedung Keuangan Negara Bandung [pengarahan ke pegawai pajak yang kebetulan saya hadir] mengatakan bahwa peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perpu tentang perpanjangan sunset policy tidak memungkinkan karena alasan diterbitkanya Perpu harus “keadaan memaksa” atau keadaan darurat yang jika Perpu tersebut tidak diterbitkan akan menimbulkan kekacauan pada negara. Pernyataan senada juga dikemukakan pada hari yang sama, tetapi di tempat yang berbeda [Hotel Savoy Homann] pada acara Sosialisasi Sunset Policy dengan WP Besar di Kanwil Jabar I. Hal yang terakhir saya ketahui dari Berita Pajak No. 1626 halaman 37. Tetapi pada kenyataannya sunset policy tetap diperpanjang hingga tanggal 28 Februari 2009 dengan dikeluarkannya PERPU No. 5 Tahun 2008 . Inti dari Perpu ini adalah mengganti kata-kata di Pasal 37A ayat (1) dari : “paling lama dalam jangka...

UU KUP 2007

Gambar
Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan biasa disingkat UU KUP. Ini adalah undang-undang formal atau prosedur perpajakan. Berbeda dengan dua undang-undang materil, yaitu Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, UU KUP tidak ada tambahan “1984”. Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (disingkat UU PPh 1984) disebutkan di Pasal 36 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1983 , yaitu : Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Sedangkan UU No. 7 Tahun 1991, UU No. 10 Tahun 1994, dan UU No. 17 Tahun 2000 merupakan perubahan UU PPh 1984. Perubahan tentu berbeda dengan pengganti. Perubahan hanya mengganti atau mencabut sebagian pasal saja, tidak semua. Dan Pasal 36 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1983 tidak pernah dicabut. Begitu juga dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah disebut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (disingkat UU PPN 1984). Pasal 20 UU No. 8 Tahun 1983 berbunyi : Undang-undang ...

Pokok-pokok Perubahan Ketiga UU KUP

Gambar
PASAL 1 Penambahan beberapa definisi meliputi: 1. Pajak; 2. Bukti permulaan; 3. Pemeriksaan bukti permulaan; 4. Penyidik; 5. Putusan gugatan; 6. Putusan Peninjauan Kembali; 7. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga; 8. Tanggal dikirim; dan 9. Tanggal diterima. PASAL 2 PEMBERIAN NPWP dan NPWP Ketentuan sebelumnya : [1] Kewajiban perpajakan dimulai sejak WP memenuhi persyaratan subjektif dan objektif belum diatur secara tegas. [2] Wanita kawin yang dapat memperoleh NPWP hanya wanita kawin yang “hidup terpisah” atau “pisah penghasilan dan harta secara tertulis” dari suaminya. Perubahan : [1] Diatur secara tegas bahwa kewajiban perpajakan WP dimulai sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. [2] Wanita kawin yang tidak pisah harta dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai sarana untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan atas namanya sendiri. PASAL 3 SURAT PEMBERITAHUAN Ketentuan sebelumnya : [1]...