Mulai Agustus 2015: Objek Pemotongan PPh Pasal 23 Semakin Banyak

Objek Pemotongan PPh Pasal 23 Semakin Banyak
PPh Pasal 23 adalah cicilan pembayaran pajak bagi penerima penghasilan. Cicilan ini dipotong dan dibayarkan ke Bank Persepsi oleh pemberi penghasilan. Mulai Agustus 2015 daftar perusahaan yang wajib memotong PPh Pasal 23 semakin banyak karena objek PPh Pasal 23 dari jenis penghasilan "lainnya" diperluas dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015. Berikut rinciannya:



Jenis penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 menggunakan tarif 15% dari jumlah bruto terdiri dari :

  • dividen
  • bunga
  • royalti
  • hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.


Sedangkan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 menggunakan tarif 2% dari jumlah bruto terdiri dari :

  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan atau bangunan;
  • jasa teknik,
  • jasa manajemen,
  • jasa konsultan,
  • Jasa lainnya.



Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 yang berlaku 23 Agustus 2015 merinci jenis-jenis jasa lain yang dikenai atau dipotong PPh Pasal 23, yaitu

  1. Jasa penilai (appraisal);
  2. Jasa aktuaris;
  3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
  4. Jasa hukum;
  5. Jasa arsitektur;
  6. Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;
  7. Jasa perancang (design);
  8. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
  9. Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
  10. Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas); 
  11. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
  12. Jasa penebangan hutan;
  13. Jasa pengolahan limbah;
  14. Jasa penyedia tenaga kerja dan/ atau tenaga ahli (outsourcing services);
  15. Jasa perantara dan/ atau keagenan;
  16. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
  17. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);
  18. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
  19. Jasa mixing film;
  20. Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
  21. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
  22. Jasa pembuatan dan/ atau pengelolaan website;
  23. Jasa internet termasuk sambungannya;
  24. Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
  25. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/ atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  26. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan inempunyai izin dan/ atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  27. Jasa perawatan kendaraan dan/ atau alat transportasi darat, laut dan udara;
  28. Jasa maklon;
  29. Jasa penyelidikan dan keamanan;
  30. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
  31. Jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/ atau jasa periklanan;
  32. Jasa pembasmian hama;
  33. Jasa kebersihan atau cleaning service;
  34. Jasa sedot septic tank
  35. Jasa pemeliharaan kolam;
  36. Jasa katering atau tata boga;
  37. Jasa freight forwarding;
  38. Jasa logistik;
  39. Jasa pengurusan dokumen;
  40. Jasa pengepakan;
  41. Jasa loading dan unloading;
  42. Jasa laboratorium dan/ atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
  43. Jasa pengelolaan parkir;
  44. Jasa penyondiran tanah pengujian 
  45. Jasa penyiapan dan/ atau pengolahan lahan;
  46. Jasa pembibitan dan/ atau penanaman bibit;
  47. Jasa pemeliharaan tanaman;
  48. Jasa pemanenan;
  49. Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan;
  50. Jasa dekorasi;
  51. Jasa pencetakan/penerbitan;
  52. Jasa penerjemahan;
  53. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  54. Jasa pelayanan kepelabuhanan;
  55. Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;
  56. Jasa pengelolaan penitipan anak;
  57. Jasa pelatihan dan/ atau kursus;
  58. Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
  59. Jasa sertifikasi;
  60. Jasa survey;
  61. Jasa tester, dan
  62. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 


Hemm... jadi banyak sekali ya. Susah mengingatnya. Baiknya memang kalau sudah banyak begini menggunakan negative list saja. Semua jasa kecuali jasa tertentu.


DASAR PENGENAAN PPh PASAL 23
Secara umum, objek PPh Pasal 23 itu dikenakan dari bruto, total penghasilan yang diterima. Tetapi Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 (artinya hanya berlaku untuk jenis "jasa lain") mengatur pengertian bruto.

Penghasilan bruto jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

Penghasilan bruto "jasa lain" selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan,  tidak termasuk

  • pembayaran gajl, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa, sepanjang dapat dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain; 
  • pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan, sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material; 
  • pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa, sepanjang dapat dibuktikan faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis ; dan/ atau
  • pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan sepanjang dapat dibuktikan faktur tagihan dan/ atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga. 



DEFINISI
Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan) , yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/ atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan.

Jasa freight forwarding adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/ sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barangbarang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya. 

Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas) adalah jasa penunjang berupa:

  1. Jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat di antara pipa selubung dan lubang sumur;
  2. Jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa;         
  3. Jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan;
  4. Jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil;
  5. Jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur;
  6. Jasa uji kandung lapisan (drill steam testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi;      
  7. Jasa reparasi pompa reda (reda repair);
  8. Jasa pemasangan instalasi dan perawatan;
  9. Jasa penggantian peralatan/material;
  10. Jasa mud fogging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur;
  11. Jasa mud engineering;
  12. Jasa well logging dan perforating;
  13. Jasa stimulasi dan secondary decovery
  14. Jasa well testing dan wire line service;
  15. Jasa alat control navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
  16. Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;
  17. Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;
  18. Jasa directional drilling dan surveys;
  19. Jasa exploratory drilling;
  20. Jasa location stacking/positioning;
  21. Jasa penelitian pendahuluan;
  22. Jasa pembebasan lahan;
  23. Jasa penyiapan lahan pengeboran seperti pembukaan lahan, pembuatan sumur air, penggalian lubang cadangan, dan lain-lain;
  24. Jasa pemasangan peralatan rig;
  25. Jasa pembuatan lubang utama dan pembukaan lubang rig;
  26. Jasa pengeboran lubang utama dengan mesin bor kecil;
  27. Jasa penggalian lubang tambahan;
  28. Jasa penanganan penempatan sumur dan akses transportasi;
  29. Jasa penanganan arus pelayanan (service line) dan komunikasi;
  30. Jasa pengelolaan air (water system);
  31. Jasa penanganan rigging up dan/ atau rigging down;
  32. Jasa pengadaan sumber daya manusia dan sumber daya lain seperti peralatan (tools), perlengkapan (equipment) dan kelengkapan lain;
  33. Jasa penyelaman dan/atau pengelasan;
  34. Jasa proses completion untuk membuat sumur siap digunakan;
  35. Jasa pump fees;
  36. Jasa pencabutan peralatan bor;
  37. Jasa pengujian kadar minyak;
  38. Jasa pengurusan legalitas usaha;
  39. Jasa sehubungan dengan lelang;
  40. Jasa seismic reflection studies;
  41. Jasa survey geomagnetic, gravity, dan survey lainnya; dan
  42. Jasa lainnya yang sejenis yang terkait di bidang pengeboran, produksi dan/atau penutupan pertambangan minyak dan gas bumi (migas). 


Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas) adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum berupa:

  1. Jasa pengeboran;
  2. Jasa penebasan;
  3. Jasa pengupasan dan pengeboran;
  4. Jasa penambangan;
  5. Jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum;
  6. Jasa pengolahan bahan galian;
  7. Jasa reklamasi tambang;
  8. Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi, dan penggalian/pemindahan tanah;
  9. Jasa mobilisasi dan/atau demobilisasi;
  10. Jasa pengurusan legalitas usaha;
  11. Jasa peminjaman dana;
  12. Jasa pembebasan lahan;
  13. Jasa stockpiling; dan
  14. Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.


Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara terdiri dari:

  • Bidang aeronautika
  • Bidang non-aeronautika 

Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara bidang aeronautika termasuk:

  1. Jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara, dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara;
  2. Jasa penggunaan jembatan pintu (avio bridge);
  3. Jasa pelayanan penerbangan;
  4. Jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat udara, baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat; dan
  5. Jasa penunjang lain di bidang aeronautika.
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara bidang non-aeronautika termasuk:



  1. Jasa katering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat; dan
  2. Jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika.

 

Komentar

Raden Agus Suparman mengatakan…
Pasal 21
anggap saja pegawai harian.
di tata cara pemotongan PPh Pasal 21 ada contoh penghitungan untuk pegawai harian.

jadi tiap hari upah tersebut dikurangi dulu PTKP
kemudian sisanya dikenakan tarif PPh
paling kena yang 5% jika ada

istilah pegawai dan bukan pegawai di PPh Pasal 21 berbeda dengan istilah umum.
lebih enak jika kita baca contoh pemotongannya.

silakan lihat contoh pemotonganyya di http://pajaktaxes.blogspot.co.id/p/potput.html

adapun PTKP sejak 2015 ada kenaikan
PTKP upah harian berdasarkan PER-32/2015 menjadi Rp.300.000

lihat di http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2015/122~PMK.010~2015Per.pdf

welytan mengatakan…
selamat siang pak,mohon pencerahannya soal pmk 141 saya perusahan percetakan yg ingin saya tanyakan soal material percetakan tersebut,
1.bisa material seperti kertas tinta tidak di masukan sebagai jasa percetakan?
2.klu pembelian material tersebut dilakukan secara sekaligus untuk beberapa PO bisa di jadikan bukti?
3.karena ini sudah berjalan dari akhir bulan agustus sedangkan PO nya dari bulan sebelumnya maka bisa untuk melakukan perubahan PO dan melakukan penggantian e faktur?
atas perhatian dan jawabannya terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
bisa.
syarat material tidak menjadi objek adalah:
"pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan, sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material; "

Menurut saya, faktur atau invoice penagihan ke pelanggan dipisah saja antara faktur "penggantian biaya tinta dan kertas" dengan fee yang diminta.

Jadi misal ada permintaan percetakan 5000 buku. Untuk mencetak buku tersebut percetakan beli kertas ke PT X dan beli tinta ke PT Y. Nah, saat menagih ke pelanggan, maka ada tiga faktur yaitu fee percetakan, dan faktur beli kertas, dan faktur beli tinta. Nanti pelanggan memotong hanya dari faktur fee percetakan saja.
Anonim mengatakan…
aku mau tanya nih, terus bagaimana dengan beli jasa dari non pkp, apakah rate nya sama 2%, sebelumnya kan 4% ya?

terus kalo perusahaan beli AC & harga termasuk jasa pasang, dipotong 2% dari bruto?

terima kasih
Anonim mengatakan…
kenapa rumit sekali? apa tidak sebaiknya difokuskan sbb contoh:

1. wira usaha (self employed) yang menjual jasa atau barang dan jasa
2. perusahaan yang menjual jasa atau barang dan jasa

jadi tidak perlu dispesifikasi jasa nya apa spt diatas? tinggal mengatur tarip/rate nya
Raden Agus Suparman mengatakan…
kembali ke dua metode:
reinvoicing atau reimbursement.

jika reinvoicing maka DPP dari TOTAL harga yang ditagih ke konsumen termasuk harga material, termasuk AC.
Raden Agus Suparman mengatakan…
sedari zaman dahulu kala, PPh Pasal 23 itu positive list.
jadi yang menjadi objek PPh Pasal 23 itu yang disebutkan oleh aturan.
Jika tidak disebutkan maka bukan objek.

Jadi kita harus memotong PPh Pasal 23 itu setiap jasa-jasa tertentu. Tidak semua jasa. Tidak melihat perusahaan pemberi penghasilan
Unknown mengatakan…
Pak mau tanya, klo biaya sandar kapal di dermaga dikenakan pph ga pak?
terima kasih
TBO mengatakan…
selamat sore.. saya mau tanya, kami perusahaan international Air Freight Forwarder. Dalam kegiatan nya kami membeli Air Freight (Pengangkutan Udara) dari Agent dan juga dari Airline nya langsung. Apakah PMK 141 ini juga berlaku untuk transaksi ini? Apakah kami harus memotong atas Air freight ini?
TBO mengatakan…
Mau tanya pak, kami perusahaan International Air Freight Forwarder. Dalam kegiatannya kami melakukan pembelian Air Freight baik itu kepada Agent maupun Airline secara langsung. Apakah kami harus melakukan pemotongan PPh 23 sesuai dengan PMK 141 ini?
Unknown mengatakan…
Pak, mau tanya tentang apakah ada dasar Peraturan Pajak yang menyebutkan bahwa Biaya Expedisi tidak di kenakan PPh Pasal 23 ? apabila saya sebagai pemakai jasa ekspedisi tetapi dalam invoice expedisi saya minta mereka tulis berdasarkan Biaya pengiriman saja apakah masih tetap saya potong PPH 23 ?
Anonim mengatakan…
Saya adlh pngguna jasa pos indonesia dn ada pks, tiap bulan kami ada trima tagihan. Misalnya bln ni kna biaya tagihan pngiriman Rp. 2.500.000,- apakah harus memotong 2% dari besarnya tagihan yg hrs dbyr?
Unknown mengatakan…
Pak mau nanya kl jasa analisa di LAB luar negeri kena pph brapa yach ???
Unknown mengatakan…
pajak tidak melihat formalitas tetapi substansi.
biaya pengiriman secara substansi ya... ekspedisi seperti yang di sebutkan di PMK-141
Unknown mengatakan…
lihat jenis-jenis jasanya.
jangan lihat perusahaannya.

forwarder kan yang dipotong atas jenis jasa freight forwarding.

http://pajaktaxes.blogspot.co.id/2015/10/ppn-jasa-freight-forwarding-dan-pph.html
Unknown mengatakan…
itu jasa kepelabuhan.
cek diatas ada ga jasa kepelabuhan?
Unknown mengatakan…
di luar negeri?
Pasal 26 karena penerima penghasilan subjek pajak luar negeri
Unknown mengatakan…
iya jika itu tagihan jasa ekspedisi
Anonim mengatakan…
Selamat malam pak...
Mohon bantuan penjelasannya.
Di tempat saya bekerja, seringkali ada pembuatan acrylic showcase, cetak kartu garansi, cetak buku tutorial, cetak sticker utk CD, pembuatan roll banner dll. Desain semua dari kami, sedangkan bahan dari perusahaan percetakan. Dalam invoice supplier itu tertulis misalnya 10.000 pcs sticker, 3 roll banner, 50.000 pcs kartu garansi, jadi tidak disebutkan kata2 jasa cetak apa ... Yang ingin saya tanyakan apakah atas tagihan ini semua dikenakan / harus dipotong pph 23 ?? Mohon penjelasannya pak.. Terima kasih
Unknown mengatakan…
Pak, klo jasa pengiriman tiki jne, dikenakan pph 23, apakah ada batas maksimalnya dikenakan jasa tersebut ?
Anonim mengatakan…
Selamat malam pak...
Mohon bantuan penjelasannya.
Di tempat saya bekerja, seringkali ada pembuatan acrylic showcase, cetak kartu garansi, cetak buku tutorial, cetak sticker utk CD, pembuatan roll banner dll. Desain semua dari kami, sedangkan bahan dari perusahaan percetakan. Dalam invoice supplier itu tertulis misalnya 10.000 pcs sticker, 3 roll banner, 50.000 pcs kartu garansi, jadi tidak disebutkan kata2 jasa cetak apa ... Yang ingin saya tanyakan apakah atas tagihan ini semua dikenakan / harus dipotong pph 23 ?? Mohon penjelasannya pak.. Terima kasih
Anonim mengatakan…
Pagi pak..
mohon bantuan penjelasannya..
sehubungan dengan pph 23 untuk jasa percetakan, saya mau tanya, apakah pembuatan acrylic showcase, cetak buku tutorial, cetak sticker untuk cover CD, pembuatan roll banner,.. apakah tagihannya harus dipotong pph 23 ?? Desain semua dari kami, sedangkan bahan dari perusahaan percetakan.
Dalam invoice supplier itu tertulis misalnya 10.000 pcs sticker, 3 roll banner, jadi tidak disebutkan kata2 jasa cetak.
Mohon penjelasannya pak.
terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
objek PPh Pasal 23 itu jasa percetakan.
gampangnya adalah penghasilan yang diterima oleh percetakan.
silakan ditafsirkan sendiri.
menurut saya, percetakan itu sudah umum.
jadi kembali kepada keumuman.
jasa apa yang masuk ke percetakan.
tidak peduli penyebutan atau istilah yang digunakan dalam invoice tetapi kenyataan sebenarnya seperti apa?
Raden Agus Suparman mengatakan…
tidak ada batas nominal.
batasannya adalah jenis jasa-nya
Raden Agus Suparman mengatakan…
dipotong jika itu jasa percetakan
Unknown mengatakan…
PaK Saya mau bertanya.. Bgaimana perhitungan DPP nya jika didalam satu invoice terdapat biaya jasa pengeboran jalan senilai 100 jt, mobilisasi alat bor seniali 30 jt, dan akomodasi penginapan pekerja pengeboran senilai 10 jt. Berapa nilai DPP yg harus saya pakai untuk pengenaan PPN dan PPh 23 nya?

Terima Kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
ini kan semua termasuk jasa pertambangan.
coba perhatikan diatas bahwa jasa pertambangan itu banyak cabangnya...

jadi semua objek jasa pertambangan

tetapi kalau akomodasi pekerja menurut saya bukan objek PPh Pasal 21
perlu diperjelas kembali apa dan bagaimana maksud akomodasi pekerja...
Raden Agus Suparman mengatakan…
maaf, maksudnya PPh Pasal 23
Anonim mengatakan…
Apakah secara umum atas penyedia barang jadi atas dikategorikan sebagai penyedia jasa ? Padahal PT Agel beli barang jadi dan tidak menyediakan bahan baku untuk dibuat barang jadi.
inang.queen mengatakan…
Mohon pencerahan, kalau jasa pengiriman material seperti jasa ekspedisi itu masuknya jasa apa yah? sampai saat ini saya masih bingung antara jasa forwarding dan logistik, karena biasanya saya memasukan pada jasa sewa.
terimakasih.
Anonim mengatakan…
Pak, apakah PNBP juga kena pajak ? ini terkait tempat sy bekerja di BBPOM. Bagaimana cara penghitungan PPh 23 atas Jasa Pengujian/Laboratorium tsb? sementara untuk penetapan harga Jasa Laboratorium dan Pengujian sudah ada di PP No. 48 Tahun 2010. Mohon pencerhannya. Terima kasih.
Raden Agus Suparman mengatakan…
tidak.
PNBP itu iuran kepada negara juga yang disebutkan sebagai "bukan pajak"
masa "pajak memajaki pajak"?
Raden Agus Suparman mengatakan…
di atas, jasa ekspedisi ada di nomor 53
Raden Agus Suparman mengatakan…
PT Agel?

jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitias atau kemudahan atau hak tersedia dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan
Irfan mengatakan…
Pak, jika memang Jasa Pengiriman Dokumen dikenakan PPh Pasal 23, jasa tersebut dikelompokan ke dalam jasa apa di dalam e-SPT? Terima kasih.
Anonim mengatakan…
Untuk tagihan internet kepada instansi pemerintah, pajak apa saja yang harus dipungut oleh bendahara pengeluaran ?
Unknown mengatakan…
PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 22
Anak Perantau mengatakan…
Mengapa ya kita tidak bisa isi untuk jenis jasa perawatan kendaraan dan atau alat transportasi darat,laut dan udara?
dimana apabila kita pilih jenis tsb dan kita simpan maka mucul ke Jasa Penila (appraisal)
Raden Agus Suparman mengatakan…
mungkin perlu update eSPT ...
Unknown mengatakan…
berapa persenkah jasa ekspedisi membuat tagihan kecustomer nya pak ?
Unknown mengatakan…
jadi berapa persenkah jasa ekspedisi membuat tagihan ke customernya pak ?
Anonim mengatakan…
Pak, untuk jasa pelayanan stevadoring,cargodoring,receiving dan jasa pelayanan petikemas diarea pelabuhan apakah menjadi objek pph ps 23?
Anonim mengatakan…
Pak,untuk jasa pelayanan bongkar muat stevadoring,cargodoring,receiving di area pelabuhan apakah mjd objek pajak pph ps 23? Mohon penjelasannya ..terimakasih.
Raden Agus Suparman mengatakan…
sesuai dengan tarif yang berlaku 2% saja
Raden Agus Suparman mengatakan…
asa pelayanan kepelabuhanan
kita bayar ke Pelindo bukan?
Unknown mengatakan…
Siang Pak,
Mau tanya, kalau pengiriman barang melalui Pos Indonesia, apakah dikenakan PPH 23?
Mohon penjelasannya.
Terima Kasih
Unknown mengatakan…
Pak Mau tanya,
Biaya kirim paket (barang) melalui PT Pos Indonesia, apakah tetap dikenakan PPH 23?
Mohon penjelasannya.

Terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
coba tanya PT Pos, itu jasa ekspedisi bukan?
kalau jasa ekspedisi maka pemberi penghasilan atau pelanggan PT Pos-nya wajib motong PPh Pasal 23.

tetapi kalau bukan jasa ekspedisi, tanya jasa apa? nanti cek lagi dengan daftar diatas.
Anonim mengatakan…
Pak..Apakah tagihan leaseline (PT Aplikanusa Lintasarta )dipotong pph 23?
Raden Agus Suparman mengatakan…
leaseline maksudnya "sewa jalur" gitu?
menurut saya tidak


Unknown mengatakan…
Sore pak

Nanya ya
Saya bendahara pembantu pemerintah, ini pertama kalinya sy jd bendahara, info disini masih simpang siur. Pertanyaan sy
1. Jika terdapat 2 kwitansi (1 senilai 1,2jt yg satunya senilai 800rb) dalam 1 bulan kalender dimana lunas dibayar ditanggal yg sama dan pada penyedia jasa yg sama, apakah PPN dan PPh 23 nya dari nilai akumulasi? Jika bukan dr nilai akumulasi maka yg kena ppn hanya yg senilai 1,2jt saja?

2. Untuk jasa fotokopi apakah masuk objek pajak pph23?
Unknown mengatakan…
Sore pak

Nanya ya
Saya bendahara pembantu pemerintah, ini pertama kalinya sy jd bendahara, info disini masih simpang siur. Pertanyaan sy
1. Jika terdapat 2 kwitansi (1 senilai 1,2jt yg satunya senilai 800rb) dalam 1 bulan kalender dimana lunas dibayar ditanggal yg sama dan pada penyedia jasa yg sama, apakah PPN dan PPh 23 nya dari nilai akumulasi? Jika bukan dr nilai akumulasi maka yg kena ppn hanya yg senilai 1,2jt saja?

2. Untuk jasa fotokopi apakah masuk objek pajak pph23?

Trims
Unknown mengatakan…
kalau misalnya mengunakan jasa ekspedisi seperti tiki, yang bruto nya cuma 30ribu. jika di potong pph 23. kayanya perusahaan saya rugi pak. soalnya lebih mahal kertas sama tinta printnya untuk buat bukti potong. apakah tidah ada limit seperti ptkp pada pph 21?
Unknown mengatakan…
Pak.. mau tanya. Apakah untuk lawan transaksi yg berstatus PKP yang dipotongkan penghasilan atas jasa nya selalu wajib menerbitkan faktur pajak??
Terima kasih.
Anonim mengatakan…
Pak mohon pencerahannya..Atas penghasilan Wajib Pajak Pelayaran Dalam Negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya dikenakan pajak penghasilan sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto dan bersifat final..yang mau saya tanyakan jika pengangkutan itu dari pelabuhan ke Mother Vassel apakah termasuk ketentuan diatas yaitu PPh pasal 15?
Raden Agus Suparman mengatakan…
tidak.
itu mah sewa harta, dipotong PPh Pasal 23
Raden Agus Suparman mengatakan…
kewajiban PKP memang memungut PPN.
kalau tidak mungut, salah dia.
Raden Agus Suparman mengatakan…
tidak ada limitnya.
lihat-lihat risiko saja ya....
Raden Agus Suparman mengatakan…
ada sewa mesin fotokopi.
PPh itu atas sewanya

jasa fotokopi?
pagi pak,
maaf mau tanya, untuk pph pasal 23 oleh jasa design, pembayarannya dibebankan pada siapa? apabila kami sdh memiliki SKB, apa bisa dialihkan ke SKB tsb? dan apa benar untuk SKB, pembayaran ditanggung oleh penjual jasa tsb? sekian terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
SKB PP46 ya?
fungsi SKB itu supaya tidak dipotong.
Kenala harus ada SKB?
karena PPh Pasal 23 itu tarifnya 2% sedangkan PP46 hanya 1%. Artinya ada kelebihan bayar.

supaya tidak kelebihan bayar,
maka jangan dipotong
tetapi PPh tetap dibayar
siapa yang bayar?
yang punya penghasilan
berapa bayarnya?
sesuai PP46 sebesar 1% saja
bayar langsung ke bank/Pos

sekali lagi, fungsi SKB supaya tidak dipotong oleh pemberi penghasilan sehingga penerima penghasilan tidak kelebihan bayar pajak
Anonim mengatakan…
Pak saya mau bertanya,perusahaan saya bergerak di bidang freight forwarding,untuk menagih pihak ketiga kami mengeluarkan invoice yg terdiri dari THC,B/L Fee dan Adm Fee,apakah THC terpotong PPh 23 sedangkan THC harus dibayarkan lagi kepihak pelayaran dan harus melampirkan apa agar tidak terpotong pihak ketiga.
Anonim mengatakan…
Mohon pencerahannya pak...klo KLU nya adalah industri kemasan ( boks/kotak karton ), dimana dlm prosesnya termasuk kegiatan pencetakan kemasan, yang bahan baku seluruhnya bukan dari pelanggan. Apakah Hal tersebut masuk sebagai kategori jasa pencetakan juga yang dikenakan PPh 23 ? tks sblmnya
Unknown mengatakan…
saya mau tanya pak , apa service kursi dikenakan potongan pph 23 .
terima kasih pak
Raden Agus Suparman mengatakan…
ya, dipotong sebagai sewa harta
papa dayaxx mengatakan…
ijin brtnya, contoh....pengadaan instalasi listrik lampu jalan. Bgmna cara mnghitung pph dan ppn nya y? Sebelum dan sesudahnya trmksh y.
Unknown mengatakan…
Boleh komunikasi via telp pak? Boleh mnta nmr tlp? Trmksh pak
Unknown mengatakan…
baiknya melalui email saja.
alamatnya ada di bagian kanan atas blog ini
Unknown mengatakan…
baiknya dikembalikan kepada definisi umum.
jika menurut umum percetakan, maka itu jasa percetakan yang dikenakan PPh Pasal 23.
jika menurut umum jasa kemasan, maka bukan objek Pasal 23 karena tidak ada jasa kemasan di daftar.
Anonim mengatakan…
sore pak, Jika tidak dibuatkan bukti potong. Berarti kita hanya menyetorkan saja tidak perlu melaporkan ? Jika dilaporkan, bagamimana pelaopran SPT masa PPh 23 nya? Thx
Nirvanda's mengatakan…
Artikel yang menarik, bagaimana pengenaan PPH 23 untuk Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL)/service charge di berbagai apartemen? karena kami masih dikenakan PPN 10%. sekalian cara menindaknya karena pengelola di apartemen kami cukup nakal :)
Unknown mengatakan…
pak saya fresh graduate da baru mulai bekerja ingin tanya apakah jika orang pribadi yang melakukan jasa dipotong pph 23? atau masuk dalam 21? jika masuk dalam 21 berapa jumlah DPP nya dan tarifnya. terima kasih
Unknown mengatakan…
saya fresh graduate dan baru bekerja ingin tanya jika orang pribadi yang melakukan jasa contoh jasa sewa kendaraan atau jasa service apakah dipotong pph pasal 23 atau masuk dalam pph 21. jika pph 21 berapa dpp dan berapa tarifnya? terima kasih
Unknown mengatakan…
pak saya fresh graduate da baru mulai bekerja ingin tanya apakah jika orang pribadi yang melakukan jasa dipotong pph 23? atau masuk dalam 21? jika masuk dalam 21 berapa jumlah DPP nya dan tarifnya. terima kasih
Unknown mengatakan…
menurut saya masuk ke pasal 23
tapi bisa juga masuk 21 tergantung jasa yang diberikan.
di Juklak PPh Pasal 21 disebutkan "bukan pegawai"
Nah, maksud saya, bisa jadi jasa dimaksud termsuk domain bukan pegawai
pschzeptzophrenic mengatakan…
dasar hukum atau acuannya dimana pak kalau PNBP bukan penghasilan?
pschzeptzophrenic mengatakan…
http://kanwiljogja.pajak.go.id/ppajak.php?id=9957
Raden Agus Suparman mengatakan…
PNBP itu penerimaan negara bukan pajak.
penghasilan bagi negara
sama seperti pajak, penghasilan bagi negara
Nita H. Ode mengatakan…
Assalamuallikum,
maaf pak, sy mau tanya yg benar tarif pajak untuk sewa kendaraan (roda empat) 2%, 3% atau 4%. sya bingung pak soalnya setiap blog yg sy baca beda-beda tarifnya. kalau di www.infopajak.com tarifnya 15%. mohon penjelasannya pak?
oh iyah pak tolong jg diberitahu kalo ada aturan baru tentang dasar pemotongan pph 23.
terima kasih, wassalam
Unknown mengatakan…
silakan baca saja Pasal 23 UU PPh.
jangan katanya blog :D


Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
a. ..
b. ..
c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, ...

kendaraan termasuk "harta"
Puji Rahmat' Blog.... mengatakan…
Jadi kriteria yang termasuk sebagai jasa pengiriman yang dipotong PPh 23 apa saja pak?
Unknown mengatakan…
Pak, PT saya kan menyewa mesin fotocopy di PD xx. Untuk sewa ini dikenakan PPh 23 tapi setelah saya minta npwp mereka hanya ada npwp pribadi. Saya harus potong PPh 23 atau PPh 21 ya pak?

MOhon pencerahannya.
Unknown mengatakan…
Pak mau tanya, apakah Semua tagihan ekspedisi dikenakan pemotongan pph pasal 23?

Bagaimana kalau jasa pengiriman barang melalui ekspedisi misalnya Rp 500.000,- apakah perlu dikenakan / dipotong pph pasal 23 sebesar 2%?

Thanks
Unknown mengatakan…
tetap 23 karena bukan upah.
kalau terkait pekerjaan atau upah memang masuk ke 21. Namanya upah kan dibayar ke OP.

tapi ini sewa. bukan upah.
Unknown mengatakan…
sebenarnya tidak ada batasan nominal di Pasal 23. Tapi, jika receh dan merepotkan membuat bukti potong, silakan hitung-hitung lagi untung ruginya
Unknown mengatakan…
Pak mau tanya terkait dengan Jasa Labotarorium yang di kenakan pph 23.

Apabila pengobatan rajat jalan yang dilakukan di rumah sakit, yang ada konsulan pemeriksaan laboratorium, apakah juga dikenakan pph 23...????

karena kita adalah instansi rumah sakit, berbeda dengan klinik yang khusus melayani pemeriksaan laboratorium..???
erita mengatakan…
mau nanya Pak sewa/carter kendaraan darat/air untuk perjalanan dinas ke daerah senilai 500.000 ke atas dikenakan pajak yg mana. dan dasar peraturan yang terkait klo bisa disebutkan juga terimakasih.
erita mengatakan…
mau tanya Pak sewa/carter kendaraan darat / air untuk perjalanan dinas instansi pemerintah
dikenakan potongan pph berapa ya
HDSG mengatakan…
Mau tanya Pak.,
Kita ada kerjasama dengan distributor., dalam kerjasama itu ada program distribusi promotion price compensation, dimana pihak distributor menerbitkan faktur pajak sebagai lampiran tagihan.,transaksi ini termasuk obyek pajak pph 23 ya Pak., tarif berapa..? 15% atau 2%., mohon pencerahannya
HDSG mengatakan…
Pak mau tanya.,kita ada kerjasama dg distributor, dimana distributor menagih program kerjamasama distribusi promotion price compensation dengan menerbitkan faktur pajak sebagai lampiran tagihan., apakah transaksi ini merupakan objek PPh 23., tarifnya berapa ya Pak..? mohon pencerahannya
Reni SIC mengatakan…
pak mau tanya, jika ada jasa angkutan (ekspedisi) tetapi tagihannya atas nama pribadi. apakah bukti potong tetap pph 23 atau pph 21? sekian terima kasih
Reni SIC mengatakan…
Pak saya mau tanya, jika menggunakan jasa angkutan (ekspedisi) tetapi tagihannya menggunakan nama pribadi (baik WP maupun bukan WP), apakah bukti potong yg saya buat pph 23 atau pph 21?
Unknown mengatakan…
mau tanya donk pak, kalau jasa akomodasi dan konsumsi pada hotel dikenakan pph 23 atau tidak pak, dikeluarkannya dr APBN? makasih
Unknown mengatakan…
mau tanya donk pak, kalau jasa akomodasi dan konsumsi pada hotel dikenakan pph 23 atau tidak pak, dikeluarkannya dr APBN? makasih
Heru mengatakan…
Lengkap sekali pak ulasannya,
Terima kasih
GleNdy mengatakan…
Boleh tanya Pak, Kami perusahan A bergerak di bidang percetakan sticker, kami mencetak dengan bahan semuanya dari kami, hanya untuk desain kami terima dari customer kami.
Jadi kami kirim ke customer dalam bentuk jadi sticker yang sudah tercetak. Apakah dikenakan potongan pph23 tersebut?
Terima kasih.
Anonim mengatakan…
Pak, mau tanya..

Jika kita membeli barang di PT A dan barang tersebut dikirim ke tempat kita, kemudian tertera pada invoice ada Biaya / jasa pengirimannya, apakah itu termasuk ekspedisi? dan apakah harus dipotong pph 23?
Unknown mengatakan…
iya, itu jasa ekspedisi.
tinggal lihat-lihat saja nominalnya.
karena wajib potong artinya wajib buat bukti potong dan wajib lapor SPT Masa.

dan yang penting, kita itu siap?
kalau OP harus diingat bahwa tidak semua OP wajib potong ya
Oca Art mengatakan…
pak tanya donk, kalau jasa travel itu apakah pengertiannya termasuk dalam jasa perantara/ keagenan tidak pak? mohon penjelasannya. terima kasih
salam,
oca
Unknown mengatakan…
kalau jualan tiket termasuk keagenan
Anonim mengatakan…
jadi jasa laundry termasuk kedalam jasa apa ya pak?
Unknown mengatakan…
Iy pertanyaanya sama nh. apakah by. kirim dokumen via jne/tiki/pandu siwi /pos harus dipot pph 23?mohon balasannya
Unknown mengatakan…
tidak.
kan yang bayar biaya pengiriman si pengirim barang
Unknown mengatakan…
Pak, misalkan kami instansi pemerintah yang menggunakan jasa pembuatan spanduk untuk kegiatan kami di bidang pendidikan informal, maka jasa apa sajakah yang dikenakan bila nilai transaksi < 1 juta, >= 1 juta, >=2 juta? Terima kasih
Unknown mengatakan…
siapa yang bayar ekspedisi?
siaya yang bayar dia yang potong
Unknown mengatakan…
wah, ini jawabannya sudah tidak dibawah pertanyaan???
Unknown mengatakan…
Mau tanya Pak, untuk jasa fotografi dengan NPWP Perusahan, itu bisa di kenakan PPh 23 kahh??
Unknown mengatakan…
istilah jasa fotografi tidak ada di PMK-141 tetapi "Jasa pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder"

jika tidak masuk ke kategori terakhir berarti bukan objek PPh Pasal 23
belajarpajak mengatakan…
Pak, kalau PPh29 2015 kurang bayar 100juta.
PPh 22 di bayar dimuka 70 juta
PPh 23 di bayar dimuka 25 juta
PPh 29 yang masih harus dibayar 5 juta.

untuk cicilan PPh 25 perbulan di 2016, itu 5juta/12 atau 100juta/12 ?

Mohon bimbingannya. terima kasih
Unknown mengatakan…
salah.
PPh pasal 29 itu adalah PPh yang dibayar pada saat ngisi SPT.
mungkin maksud yg 100jt adalah PPh terutang ya?

ini bunyi pasal 25 ayat (1) UU PPh:

Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:
a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24

dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

jadi jawabannya 5/12
Unknown mengatakan…
selamat siang, mohon bantuannya dan penjelasannya..
perusahaan saya importir alkes menggunakan jasa forwarding, yang saya ingin tanyakan adalah saya membayar total tagihan pihak forwarding sesuai invoice, apakah saya harus membayarkan pph 23 tsb ke forwarding tsb.. sebelumnya terima kasih atas jawabannya
Raden Agus Suparman mengatakan…
wajib potong PPh Pasal 23 atas jasa forwarding tsb. dan wajib pula buat bukti potong. kemudian PPh Pasal 23 tersebut wajib disetor ke kas negara
Snowy_chan mengatakan…
Siang pak saya mau nanya....
Perusahaan kami bergerak dibidang developer.
Yang ingin saya tanyakan :
1. Biaya Training penggunaan alat proyek yang dilakukan oleh Kampus Negeri itu dipotong pph 23 tdk? Apa itu termasuk Jasa Pelatihan?

2. Biaya laboratorium penyelidikan kandungan air yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dipotong PPH 23? Apa termasuk Jasa Laboratorium?

3. Didlm PMK 141 ada Jasa internet termasuk penyambungannya. Kasusnya : Kami menggunakan jasa internet dari PT. Indosat. Indosat mengeluarkan tagihan dengan rincian sbb :
- Abodemen Telpon Rp. 31.935
- Indosat Business Data 23.167
- Layanan Indosat Business 681.818
Total DPP Rp. 736.920
PPN 73.692
Total Tagihan Rp. 810.612
Yang ingin saya tanyakan PPH 23 itu dipotong dari nilai total atau nilai yang mana? Saya memotong dari Total DPP Rp. 736.920 x 2%, tapi dari pihak indosat berkesikeras tdk mau dipotong karena tidak ada jasa instalasi internet. hanya colok kabel internet jalan. itu gimana ya? Trus klo modem yang disediakan oleh Indosat & ditagihkan ke dalam biaya internet apa ikut dipotong PPH 23? Soalnya di PMK 141 dikatakan " Internet termasuk sambungannya "

Mohon bantuannya pak.
Thanks
Snowy_chan mengatakan…
Siang pak saya mau nanya....
Perusahaan kami bergerak dibidang developer.
Yang ingin saya tanyakan :
1. Biaya Training penggunaan alat proyek yang dilakukan oleh Kampus Negeri itu dipotong pph 23 tdk? Apa itu termasuk Jasa Pelatihan?

2. Biaya laboratorium penyelidikan kandungan air yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dipotong PPH 23? Apa termasuk Jasa Laboratorium?

3. Didlm PMK 141 ada Jasa internet termasuk penyambungannya. Kasusnya : Kami menggunakan jasa internet dari PT. Indosat. Indosat mengeluarkan tagihan dengan rincian sbb :
- Abodemen Telpon Rp. 31.935
- Indosat Business Data 23.167
- Layanan Indosat Business 681.818
Total DPP Rp. 736.920
PPN 73.692
Total Tagihan Rp. 810.612
Yang ingin saya tanyakan PPH 23 itu dipotong dari nilai total atau nilai yang mana? Saya memotong dari Total DPP Rp. 736.920 x 2%, tapi dari pihak indosat berkesikeras tdk mau dipotong karena tidak ada jasa instalasi internet. hanya colok kabel internet jalan. itu gimana ya? Trus klo modem yang disediakan oleh Indosat & ditagihkan ke dalam biaya internet apa ikut dipotong PPH 23? Soalnya di PMK 141 dikatakan " Internet termasuk sambungannya "

Mohon bantuannya pak.
Thanks
Unknown mengatakan…
Biaya Training penggunaan alat proyek jika satu kesatuan dari penjualan alat maka bukan jasa. Tetapi jika terpisah, maka termasuk jasa pelatihan.

Karena penyelenggara Kampus Negeri artinya terpisah ya? :D

Apa termasuk Jasa Laboratorium? Ya. Sebenarnya objek PPN juga jika pengguna jasa membayar dan diterima oleh Dinas.
Jadi dinas punya dua NPWP:
1. NPWP bendahara;
2. NPWP sebagai PKP (pengusaha kena pajak).

NPWP bendahar dia sebagai bagian dari pemerintah. Sedangkan NPWP sebagai PKP karena proses bisnis seperti usaha pada umumnya (ada penghasilan dan biaya) maka dia tetap lapor PPN dan Potput jika ada.

PPh Pasal 23 dasar pemotongannya sama dengan dasar pemungutan PPN.
PPh = PPN
Jika DPP PPN 736.920 maka jasa juga sebesar itu.
Snowy_chan mengatakan…
Siang semuanya...
Mau nanya nih,
Apa kalau biaya internet dari PT. Indosat, Tbk itu tidak dipotong pph 23? Soalnya mereka ngotot bahwa mereka itu matrix jadi tidak dipotong pph.
Apa ada pembedaan ya?
Mohon bantuannya....
ARINI mengatakan…
Salam pak. Saya mhs yg sedang dlm proses menulis tugas akhir, mohon pencerahannya Pak, saya mau bertanya, apakah berlakunya PMK 141 ini membuat objek pajak atas jasa pengelolaan parkir menyebabkan terjadinya pajak berganda domestik? karena sepemahaman saya, pajak berganda domestik prinsipnya adalah atas sumber penghasilan yang sama dikenakan pajak lebih dari satu yang masih dalam satu negara. Klausa ini menitikberatkan atas objeknya bukan siapa yang menjadi wajib pajaknya yang dikenakan pajak. Mohon penjelasannya Pak, terima kasih :)
ARINI mengatakan…
Salam Pak. Saya mhs yg sedang dalam proses menulis Tugas Akhir, mau bertanya Pak. Apakah sejak berlakunya PMK 141 ini menyebabkan atas obek pajak Jasa pengelolaan parkir terjadi pajak berganda domestik? Karena sepemahaman saya, pajak berganda domestik berarti pajak atas sumber penghasilan yang sama dikenakan dua yuridiksi berbeda(dalam hal ini PPh ps 23 dan PPN) yang masih dalam satu Negara. Klausa ini menitikberatkan atas "objek penghasilannya" yang dikenakan pajak berganda bukan "subjek pajak"nya yang dikenakan. Mohon pencerahannya Pak, penjelasan dari Bapak akan sangat membantu, terima kasih :)
Snowy_chan mengatakan…
Siang teman2 ^^
Mau nanya nih....
Kantor saya menggunakan jasa pengantaran uang dari bank ke rekanan.
Trus perusahaan pengantaran uang tsb menagih ke kantor dengan menerbitkan 2 Faktur Pajak.
1. Faktur Pajak : 040.xxx >>> untuk jasa pengantaran
2. Faktur Pajak : 010.xxx >>> untuk biaya asuransi pengantaran uang.
Misalnya :

Invoice 1 :
Biaya jasa pengantaran uang : Rp. 150.000,-
PPN (FP : 040.xxx) : 1.500,-

Invoice 2 :
Biaya asuransi pengantaran uang : Rp. 180.004,-
PPN (FP : 010.xxx) : 18.000,-

Yang mau saya tanyakan :
PPH 23 atas transaksi pengantaran uang ini, saya potong dari kedua invoice tsb (jasa pengantaran uang & biaya asuransi) ataukah hanya invoice 1 (jasa pengantaran uang) saja yang saya potong PPH 23).
Mohon bantuannya rekan2 sekalian.
Thank's

Unknown mengatakan…
cukup dari jasa pengantaran saja.
jasa pengantaran disamakan dengan angkutan karena proses bisnis yang mirip.

adapun asuransi artinya pengguna jasa bayar asuransi. menjadi beban pengguna jasa. silakan dibiayakan.
Unknown mengatakan…
untuk mahasiswa, silakan kirim email ya
Unknown mengatakan…
saya menerima 2 faktur berkenaan dengan jasa service dengan nilai 1 juta dan 1,5 juta. Apakah saya boleh membuat 1 bukti potong sekaligus utk 2 invoice sebesar Rp 50 ribu???
Terlama Lebih lama 201 – 323 dari 323

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru