Penghasilan Dana Pensiun


Untuk kepentingan kesejahteraan pegawai di saat pensiun, beberapa pemberi kerja banyak mendirikan lembaga Dana Pensiun. Lembaga ini berbeda dengan perusahaan asuransi. Iuran yang dipotong dari gaji yang kita terima atau iuran yang dibayar oleh pekerja dikurangkan dari penghasilan objek PPh Pasal 21. Ini artinya, pada saat gajian, bagian penghasilan kita disisihkan dari pengenaan Pajak Penghasilan [PPh].

Penghasilan yang kita sisihkan untuk hari-hari pensiun tersebut akan dikenakan pada saat dibayarkan pensiunan. Dari segi waktu, artinya ada penangguhan waktu pengenaan PPh. Tetapi selain itu, Dana Pensiun yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan [artinya dianggap sebagai Dana Pensiun legal] dapat fasilitas lain. Yaitu, investasi yang dilakukan oleh Dana Pensiun dari dana / iuran yang diterim pekerja dikecualikan sebagai objek PPh. Ini artinya, sebagian penghasilan yang kita sisihkan akan berkembang tanpa dipotong PPh terlebih dahulu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 234/PMK.03/2009 bahwa :
Penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dari penanaman modal berupa:
a. bunga, diskonto, dan imbalan dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, serta Sertifikat Bank Indonesia;

b. bunga, diskonto, dan imbalan dari obligasi, obligasi syariah (sukuk), Surat Berharga Syariah Negara, dan Surat Perbendaharaan Negara, yang diperdagangkan dan / atau dilaporkan perdagangannya pada bursa efek di Indonesia; atau

c. dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat pada bursa efek di Indonesia,
dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.

Peraturan menteri keuangan [PMK] ini berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh 1984. Sengaja saya memberi alur dana sebelum ke hasil investasi. Jika kita baca PMK saja maka kita bisa menduga bahwa semua yang disebutkan diatas akan dikecualikan dari objek PPh. Padahal tidak! Hasil investasi yang dilakukan oleh Dana Pensiun yang dikecualikan hanya yang berasal dari iuran pekerja.

Bisa jadi Dana Pensiun menerima titipan dari seorang milyarder yang menyimpan uangnya. Uang titipan seperti ini jelas bukan iuran pensiun. Karena itu, walaupun investasi diterima oleh Dana Pensiun tetapi karena dana bukan dari iuran maka tetap merupakan objek PPh!



Komentar

Anonim mengatakan…
Mau tanya Pak Raden. Kalau penjualan saham pendiri suatu PT, dan PT itu blm masuk bursa kena PPh dengan tarif berapa ya? dan dasar hukum yang menyatakan itu di mana ya? Terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
penjualan saham yang tidak dijual dibursa dikenakan PPh biasa alias TIDAK final.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Semua penghasilan itu merupakan objek PPh secara umum kecuali :
[1.] dikenakan tarif final
[2.] bulan objek sesuai Pasal 4 (3) UU PPh 1984.

jadi selama tidak ada di aturan khusus yang dua tersebut maka berlaku ketentuan umum tentang PPh.
Anonim mengatakan…
Pak Raden, dengan demikian memakai tarif psl 17?
Anonim mengatakan…
pak Raden sy Harry mahasiswa perpajakan yg sdg mengerjakan skripsi, bs g PMK ini saya jadiin bahan skripsi? kalo bs saya menganalisanya dari sisi mana? thx

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru