Rabu, 25 Februari 2009

Kartu NPWP Baru

Sekarang kartu NPWP sudah mirip kartu ATM. Dengan SE- 17/PJ/2009 ke depan kartu NPWP bagian depan akan tampak seperti ini :



Sedangkan bagian belakang akan tampak seperti ini :



Sekedar mengingatkan bahwa Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak [NPWP] adalah kartu yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berisikan NPWP dan identitas lainnya sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dan dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

cag!

1 komentar:


Penerimaan perpajakan yang selalu BERTAMBAH setiap tahun membuktikan kinerja DJP. Salah satu bukti keberhasilan reformasi birokrasi di DJP.

Link PajakTaxes

PajakTaxes

thank you for your donations

thank you for your donations
KCU Bandung 008.0435.771