Sedangkan bagian belakang akan tampak seperti ini :
Sekedar mengingatkan bahwa Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak [NPWP] adalah kartu yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berisikan NPWP dan identitas lainnya sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dan dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
cag!










Numpang lewat...
BalasHapus