Bayar pajak

Sudah lama kantor pajak [DJP] tidak menerima pembayaran pajak. DJP adalah administrator perpajakan khususnya pajak-pajak pusat. Untuk tahun APBN 2010 ini, target penerimaan pajak sekitar 743 trilyun rupiah. Penerimaan pajak tersebut adalah penerimaan bersih setelah dikurangi dengan restitusi yang minta oleh Wajib Pajak.

Untuk mengamankan hal tersebut, saya kira berkaitan juga dengan kasus di Surabaya DJP sudah mengeluarkan Surat Edaran No. 67/PJ/2010 supaya Wajib Pajak :
[1]. melakukan pembayaran langsung ke bank persepsi, tidak melalui perantara, dan jangan menitipkan pembayaran pajak kepada pegawai instansi/institusi/konsultan terkait;

[2]. melakukan konfirmasi piutang pajak kepada KPP terkait.

Berkaitan dengan himbauan yang kedua, banyak cerita dari para petugas juru sita yang melakukan penagihan pajak. Antara lain bahwa Wajib Pajak merasa sudah membayar pajak tapi saat minta SSP (bukti bayar pajak) si Wajib Pajak tidak bisa menunjukkan. "Pokoknya saya sudah melunasi hutang!" Kira-kira begitu jawaban Wajib Pajak.

Nah, konfirmasi piutang pajak ke KPP terkait merupakan rekonsiliasi piutang pajak antara kantor pajak dan Wajib Pajak supaya petugas juru sita tidak "bersitegang" dengan Wajib Pajak.

Saya kira, Wajib Pajak yang menitipkan pembayaran pajak kepada orang lain, wajib hukumnya melakukan konfirmasi kepada KPP terkait apakah pajak yang dibayar sudah tercatat di kantor pajak atau belum. Konfirmasi dilakukan dengan mengirim surat langsung ditujukan kepada Kepala KPP Pratama dimana Wajib Pajak terdaftar. Surat tersebut dilengkapi dengan salinan (copy) bukti bayar, jika ada.

Dianjurkan bagi Wajib Pajak yang membayar :
[a]. BPHTB (biasa nitip ke Notaris),
[b]. PPh Final atas penjualan tanah dan atau bangunan (ini juga sering dititipkan ke Notaris), dan
[c]. PBB (kalo ini sering dititipkan ke petugas desa / kelurahan / pemda)
untuk mengirim surat konfirmasi ke KPP terkait.

Komentar

pajak mengatakan…
sebagai warga negara yang baik taat bayar pajak ya
Anonim mengatakan…
kalo cara bayar pajak koperasi gemana bos?
Raden Agus Suparman mengatakan…
pajak tidak membedakan bentuk usaha, jadi baik orang pribadi, CV, PT, firma, koperasi tata cara perpajakannya sama saja.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru