Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan
Jasa Kena Pajak [Pasal 1 angka 23 UU PPN]. Berbeda dengan faktur atau
invoice yang merupakan tagihan kepada pihak pembeli barang atau pemakai
jasa, maka faktur pajak [ada tambahan kata "pajak"] merupakan istilah
khusus di Pajak Pertambahan Nilai [PPN].
Sesuai definisi
yang diberikan UU PPN, faktur pajak merupakan bukti pungutan PPN.
Sehingga akan lebih pas jika kita membaca faktur pajak dari sisi penjual
sebagai pemungut PPN. Dan memang PPN dipungut oleh penjual. Pembeli
adalah pihak yang dipungut.
Faktur pajak harus dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan
[Pasal 13 (2a) UU PPN]. Ini adalah ketentuan khusus jika Pengusaha Kena
Pajak tidak membuat faktur pajak setiap transaksi, tetapi membuat satu
faktur pajak untuk setiap bulan [Pasal 13 (2) UU PPN].
Secara umum, faktur pajak harus dibuat:
[1]. saat penyerahan
[2.] saat penerimaan pembayaran jika pembayaran mendahului penyerahan
[3.] saat penerimaan pembayaran termin
[4.] saat lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Sejak
berlakunya UU PPN amandemen 2009, pengusaha tidak perlu membuat faktur
pajak terpisah dari invoice atau faktur komersial lainnya. Bahkan tidak
perlu diberijudul "faktur pajak". Nama dokumen tersebut boleh apa saja,
yang penting memuat (sekurang-kurangnya) informasi:
[1.] nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
[2.] nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
[3.] jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
[4.] Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
[5.] Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
[6.] kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
[7.] nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Ketujuh syarat yang harus ada diatas diatur di Pasal 13 (5) UU PPN. Jika tidak ada salah
satu dari ketujuh informasi diatas maka faktur pajak tersebut tidak
dapat dikreditkan oleh pembeli BKP atau penerima JKP. Pajak masukannya
tidak dapat dikreditkan oleh pembeli.
Dikecualikan dari
ketentuan Pasal 13 (5) UU PPN, ada dokumen tertentu yang dipersamakan
dengan faktur pajak. Dokumen tertentu ini ditetapkan dengan Peraturan
Dirjen Pajak berdasarkan kewenangan yang diberikan Pasal 13 (6) UU PPN.
Nama-sama dokumen tertentu yang berlaku sejak 19 Sepetember 2011 adalah:
[a.]
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan
ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
[b.] Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
[c.] Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh
PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar
Minyak;
[d.] Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
[e.]
Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill,
yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam
negeri;
[f.] Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
[g.] Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik;
[h.]
Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena
Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak
Tidak Terwujud;
[i.] Pemberitahuan Impor Barang
(PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat
dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dilampiri dengan Surat Setoran
Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti
pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang mencantumkan
identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP), yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak;
[j.]
Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak terwujud atau Jasa Kena Pajak dari
luar Daerah Pabean;
[k.] Bukti tagihan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Perusahaan Air Minum:
[l.] Bukti tagihan (Trading Confirmation) atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perantara efek; dan
[m.] Bukti tagihan atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perbankan.
Daftar
dokumen tertentu diatas berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
No. 27/PJ/2011 yang merubah Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
10/PJ/2010. Sebenarnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 27/PJ/2011
hanya merubah redaksi huruf i yang diatas saya tebalkan. Penambahan huruf k, l, dan m sudah ada di Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 67/PJ/2010.
Jadi sekarang ditegaskan bahwa PIB harus :
a. mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan
b. dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP)
salaam
Semua posting di blog ini merupakan pendapat pribadi, dan tidak mewakili instansi manapun. Pembaca yang mau konsultasi masalah perpajakan jangan ragu mengirim email ke
. Bangga membayar pajak!
Senin, 03 Oktober 2011
Dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak
Label:
Faktur Pajak
Langgan:
Poskan Komentar (Atom)










0 komentar:
Poskan Komentar