saat pembuatan faktur pajak

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak [Pasal 1 angka 23 UU PPN 1984]. Seseorang yang membuat faktur pajak artinya dia memungut pajak orang lain. Agar bisa membuat faktur pajak, atau memungut pajak orang lain, seseorang tersebut harus dikukuhkan dulu sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika belum punya status PKP, maka tidak boleh membuat faktur pajak. Begitu juga jika pernah punya tetapi dicabut status PKP-nya maka tetap tidak boleh membuat faktur pajak. Lantas, kapan PKP harus membuat faktur pajak? Atau, kapan PKP wajib memungut pajak?

Pasal 13 ayat (1a) UU PPN 1984 mengatur saat pembuatan faktur pajak. Berikut kutipannya:

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Terkait lebih lanjut tentang saat pembuatan faktur pajak diatur di Pasal 17 sampai dengan Pasal 20 Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012. Dibawah ini saya copas bagian-bagian terkait saat pembuatan faktur pajak. Beberapa bagian saya tebalkan untuk memudahkan jika akan membaca secara cepat.

[a.] Penyerahan BKP berwujud bergerak
[a.1.] Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;
[a.2.] Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;
[a.3.] Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau
[a.4.] harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

Saat penyerahan barang bergerak merupakan dasar penentuan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan sekaligus sebagai dasar pembuatan Faktur Pajak.  Ketentuan ini dimaksudkan untuk mensinkronisasikan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan praktik yang lazim terjadi dalam kegiatan usaha yang tercermin dalam praktik pencatatan atau pembukuan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum serta diterapkan secara konsisten oleh Pengusaha Kena Pajak.


Dalam praktik kegiatan usaha dan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum, maka:
(a.) penyerahan barang bergerak dapat terjadi pada saat barang tersebut dikeluarkan dari penguasaan Pengusaha Kena Pajak (penjual) dengan maksud langsung atau tidak langsung untuk diserahkan pada pihak lain. Karena itu Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang pada saat hak penguasaan barang telah berpindah kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli.
(b.) Perpindahan hak penguasaan atas barang bisa juga terjadi pada saat barang diserahkan kepada pihak kedua atau pembeli atau pada saat barang diserahkan melalui juru kirim, pengusaha angkutan, perusahaan angkutan, atau pihak ketiga lainnya. Oleh karena itu, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang pada saat barang diserahkan kepada juru kirim atau perusahaan angkutan.

Saat penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, tercermin dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum dalam bentuk pengakuan sebagai piutang atau penghasilan dengan penerbitan faktur penjualan sebagai sumber dokumennya. Dalam kegiatan usaha, saat pengakuan piutang atau penghasilan atau saat penerbitan faktur penjualan dapat terjadi tidak bersamaan dengan saat penyerahan barang secara fisik sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b. Oleh karena itu, dalam rangka memberikan kemudahan administrasi terkait dengan saat penerbitan Faktur Pajak, saat penerbitan faktur penjualan ditetapkan sebagai saat penyerahan barang yang menjadi dasar saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Termasuk dalam pengertian faktur penjualan adalah dokumen lain yang berfungsi sama dengan faktur penjualan.

Contoh saat pembuatan Faktur Pajak Penyerahan Barang Kena Pajak bergerak :
Contoh 1:
PT Aman menyerahkan Barang Kena Pajak secara langsung kepada Tuan Igna pada tanggal 15 Mei 2011. Atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak tersebut PT Aman menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 15 Mei 2011.

Contoh 2:
PT Berkah yang berkedudukan di Jakarta menjual Barang Kena Pajak kepada PT Ceria di Surabaya dengan syarat pengiriman (term of delivery) loco gudang penjual (fob shipping point). Barang Kena Pajak dikeluarkan dari gudang PT Berkah dan dikirim ke gudang PT Ceria pada tanggal 10 Juni 2011 dengan menggunakan perusahaan ekspedisi dengan tanggal DO (delivery order) 10 Juni 2011. Barang diterima oleh PT Ceria pada tanggal 12 Juni 2011. Atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT Berkah menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 10 Juni 2011.

Dalam hal pada contoh 1 dan contoh 2 di atas, faktur penjualan (invoice) diterbitkan tidak pada tanggal penyerahan secara langsung atau pada saat diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan karena kondisi tertentu, maka Faktur Pajak wajib dibuat pada saat penerbitan faktur penjualan. Penerbitan faktur penjualan tersebut harus dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan dilakukan secara konsisten.

Contoh 3:
PT Cantik di Jakarta menjual Barang Kena Pajak kepada PT Sentosa di Semarang dengan syarat pengiriman (term of delivery) franco gudang pembeli (fob destination). Barang dikeluarkan dari gudang PT Cantik dan dikirim ke gudang PT Sentosa pada tanggal 12 Agustus 2011 dengan menggunakan perusahaan ekspedisi. Barang diterima oleh PT Sentosa pada tanggal 13 Agustus 2011. PT Cantik menerbitkan faktur penjualan (invoice) pada tanggal 16 Agustus 2011. Atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT Cantik wajib menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 13 Agustus 2011 (diterima pembeli) atau paling lama tanggal 16 Agustus 2011 (dibuatkan invoice oleh penjual).



[b.] Penyerahan BKP berwujud tidak bergerak
Penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.


Penyerahan Barang Kena Pajak untuk Barang Kena Pajak tidak bergerak terjadi pada saat surat atau akta perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas barang tersebut ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan. Saat tersebut menjadi dasar penentuan saat terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Namun demikian, dalam hal penyerahan hak atas barang tidak bergerak tersebut secara nyata telah terjadi meskipun surat atau akta perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak belum ditandatangani, penyerahan Barang Kena Pajak dianggap telah terjadi.

Contoh saat pembuatan Faktur Pajak Penyerahan Barang Kena Pajak tidak bergerak :
Contoh 1:
Perjanjian jual beli sebuah rumah ditandatangani tanggal 1 Mei 2011.
Perjanjian penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai rumah tersebut dibuat atau ditandatangani tanggal 1 September 2011.  Faktur Pajak harus diterbitkan pada tanggal 1 September 2011.
Bila sebelum surat atau akta tersebut dibuat atau ditandatangani barang tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerimanya, maka Faktur Pajak harus diterbitkan pada saat barang tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang.

Contoh 2:
Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata tanggal 1 Agustus 2011. Faktur Pajak harus diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2011.  Bila sebelum surat atau akte tersebut dibuat atau ditandatangani, barang tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerimanya, maka Faktur Pajak harus dibuat pada saat barang tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang.

Contoh 3:
Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata tanggal 1 Agustus 2011. Perjanjian jual beli ditandatangani tanggal 1 September 2011. Faktur Pajak harus diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2011.

Penyerahan Sebagian Tahap Pekerjaan (Pembayaran Termin )
Atas penyerahan sebagian tahap pekerjaan, misalnya penyerahan jasa pemborong bangunan atau barang tidak bergerak lainnya, saat penerbitan Faktur Pajaknya dapat dijelaskan sebagai berikut:

Umumnya pekerjaan jasa pemborongan bangunan dan barang tidak bergerak lainnya diselesaikan dalam suatu masa tertentu. Sebelum jasa pemborong itu selesai dan siap untuk diserahkan, telah diterima pembayaran di muka sebelum pekerjaan pemborongan dimulai atau pembayaran atas sebagian penyelesaian pekerjaan jasa sesuai dengan tahap atau kemajuan penyelesaian pekerjaan. Dalam hal ini sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat pembayaran tersebut diterima oleh Pemborong atau Kontraktor.

Selanjutnya setelah bangunan atau barang tidak bergerak tersebut selesai dikerjakan, maka jasa pemborongan seluruhnya diserahkan kepada penerima jasa. Dalam hal ini sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak itu dilakukan, meskipun pembayaran lunas jasa pemborongan tersebut belum diterima oleh Pemborong atau Kontraktor.

Contoh:

  1. Tanggal 1 April 2011, perjanjian pemborongan ditandatangani dan diterima uang muka sebesar 20%.
  2. Tanggal 1 Mei 2011, pekerjaan selesai 20%, diterima pembayaran tahap ke-1.
  3. Tanggal 1 Juni 2011, pekerjaan selesai 50%, diterima pembayaran tahap ke-2.
  4. Tanggal 20 Juni 2011, pekerjaan selesai 80%, diterima pembayaran tahap ke-3.
  5. Tanggal 25 Agustus 2011, pekerjaan selesai 100%, bangunan atau barang tidak bergerak diserahkan.
  6. Tanggal 1 September 2011, diterima pembayaran tahap akhir (ke-4) sebesar 95% dari harga borongan.
  7. Tanggal 1 Maret 2012, diterima pembayaran pelunasan seluruh jasa pemborongan.
Pada angka 1 sampai dengan angka 4 Pajak Pertambahan Nilai terutang pada tanggal diterimanya pembayaran (tahap), sedang angka 5 sampai dengan angka 7 Pajak Pertambahan Nilai terutang pada tanggal 25 Agustus 2011 atau saat jasa pemborongan (bangunan atau barang tidak bergerak) selesai dilakukan dan diserahkan kepada pemiliknya. Tanggal pembayaran yang tersebut pada angka 6 dan angka 7 tidak perlu diperhatikan, karena tidak termasuk saat yang menentukan terutangnya Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan dasar akrual yang dianut dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Cara penghitungan sebagaimana tersebut di atas juga berlaku dalam hal penjualan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dilakukan dengan pembayaran uang muka, sedangkan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan kemudian.


[c.] Penyerahan BKP tidak berwujud
[c.1.] harga atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau
[c.2.] kontrak atau perjanjian ditandatangani, atau saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak diketahui.

[d.] BKP Persediaan
Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan terjadi, adalah pada saat yang terjadi lebih dahulu di antara saat:
[d.1.] ditandatanganinya akta pembubaran oleh Notaris;
[d.2.] berakhirnya jangka waktu berdirinya perusahaan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
[d.3.] tanggal penetapan Pengadilan yang menyatakan perusahaan dibubarkan; atau
[d.4.] diketahuinya bahwa perusahaan tersebut nyata-nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau sudah dibubarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan data atau dokumen yang ada.

Yang dimaksud dengan "persediaan" adalah persediaan bahan baku, persediaan bahan pembantu, persediaan barang dalam proses, persediaan barang setengah jadi, dan/atau persediaan barang jadi.

[e.] BKP Restrukturisasi Usaha
Pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 1A ayat (2) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atau perubahan bentuk usaha, terjadi pada saat:
[e.1.] disepakati atau ditetapkannya penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang tertuang dalam perjanjian penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha; atau
[e.2.]  ditandatanganinya akta mengenai penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha oleh Notaris.

Yang dimaksud dengan "penggabungan usaha, pengambilalihan usaha, pemecahan usaha, dan peleburan usaha" adalah penggabungan usaha, pengambilalihan usaha, pemisahan usaha, dan peleburan usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas.

Yang dimaksud dengan "pemekaran usaha" adalah pemisahan satu badan usaha menjadi dua badan usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama.

Yang dimaksud dengan "perubahan bentuk usaha" adalah berubahnya bentuk usaha yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak, misalnya semula bentuk usaha Pengusaha Kena Pajak adalah Commanditaire Vennotschap kemudian berubah menjadi Perseroan Terbatas.

[f.] Penyerahan JKP
Penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat:
[f.1.] harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;
[f.2.] kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui; atau
[f.3.] mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak.

Penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya. Saat penyerahan Jasa Kena Pajak ini merupakan dasar penentuan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dan sekaligus sebagai dasar pembuatan Faktur Pajak.

Namun demikian, dalam praktik kegiatan usaha dan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum, saat pengakuan piutang atau penghasilan, atau saat penerbitan faktur penjualan dapat terjadi tidak bersamaan dengan saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya. Dalam rangka memberikan kemudahan administrasi terkait dengan saat penerbitan Faktur Pajak, saat penerbitan faktur penjualan dapat ditetapkan sebagai saat penyerahan jasa yang menjadi dasar saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mensinkronisasikan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dengan praktik yang lazim terjadi dalam kegiatan usaha yang tercermin dalam praktik pencatatan atau pembukuan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum serta diterapkan secara konsisten oleh Pengusaha Kena Pajak.

Contoh 1:
PT Semangat menyewakan satu unit ruko kepada PT Diatetupa dengan masa kontrak selama 12 (dua belas) tahun. Dalam kontrak disepakati antara lain:

  • PT Diatetupa mulai menggunakan ruko tersebut pada tanggal 1 September 2011.
  • Nilai kontrak sewa selama 12 (dua belas) tahun sebesar Rp 120.000.000,00.
  • Pembayaran sewa adalah tahunan dan disepakati dibayar setiap tanggal 29 September dengan pembayaran sebesar Rp10.000.000,00 per tahun.
Pada tanggal 29 September 2011 PT Diatetupa melakukan pembayaran sewa untuk tahun pertama. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut, PT Semangat wajib menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 29 September 2011 (saat bayar sewa) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.000.000,00.

Contoh 2:
PT Toryung mengontrak Firma Cerah Konsultan untuk memberikan jasa konsultasi manajemen dan pelatihan kepada staff marketing PT Toryung selama 6 (enam) bulan dengan nilai kontrak sebesar Rp60.000.000,00. Pembayaran jasa konsultasi akan dilakukan setiap bulan. Firma Cerah Konsultan mulai memberikan jasa konsultasi sejak tanggal 1 Juli 2011. Pada tanggal 10 Agustus 2011, Firma Cerah Konsultan mengajukan tagihan untuk pembayaran jasa konsultasi bulan Juli sebesar Rp10.000.000,00. PT Toryung melakukan pembayaran atas tagihan tersebut pada tanggal 20 Agustus 2011. Atas transaksi tersebut, Firma Cerah Konsultan wajib menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 10 Agustus 2011 (saat dibuat invoice) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.000.000,00 (sesuai dengan nilai tagihan) meskipun pembayaran baru diterima tanggal 20 Agustus 2011.

Contoh 3:
PT Setiyakom adalah suatu perusahaan jasa telekomunikasi.  PT Setiyakom melakukan penagihan kepada pelanggan sesuai dengan periode pemakaian selama 1 (satu) bulan.  Pengumpulan data-data pemakaian dari pelanggan memerlukan waktu beberapa hari, sehingga faktur penjualan baru dapat diterbitkan beberapa hari setelahnya.  Misalnya untuk pemakaian oleh pelanggan pada tanggal 1 - 30 Juni 2011, PT Setiyakom menerbitkan faktur penjualan (melakukan penagihan) pada tanggal 5 Juli 2011.
Untuk kasus ini, Faktur Pajak diterbitkan pada saat penyerahan jasa tersebut dinyatakan/dicatat sebagai piutang/penghasilan, yaitu pada akhir periode pemakaian (30 Juni 2011) atau paling lama pada saat diterbitkannya faktur penjualan (5 Juli 2011).
Matriks saat penerbitan Faktur Pajak untuk beberapa contoh penyerahan di bidang jasa telekomunikasi adalah sebagai berikut:
No Periode
Pemakaian/
penyerahan
Jasa Kena
Pajak
Periode
pengakuan
penghasilan
Saat diakui
penghasilan
Penerbitan
faktur
penjualan
Faktur Pajak
diterbitkan
paling lama:
Ia 1 - 30 Juni 2011 1 - 30 Juni 2011 Juni 2011 30 Juni 2011 30 Juni 2011
Ib 1 - 30 Juni 2011 1 - 30 Juni 2011 Juni 2011 5 Juli 2011 5 Juli 2011
Ic 1 - 30 Juni 2011 1 - 30 Juni 2011 Juni 2011 31 Juli 2011 31 Juli 2011






2 26 Mei - 25 Juni 2011 26 Mei - 25 Juni 2011 Juni 2011 6 Juli 2011 6 Juli 2011






3 16 Mei - 15 Juni 2011 16 Mei - 15 Juni 2011 Mei 2011 20 Juni 2011 20 Juni 2011






4 16 Mei - 15 Juni 2011 16 Mei - 15 Juni 2011 Juni 2011 20 Juni 2011 20 Juni 2011






5 16 Mei - 15 Juni 2011 16 -31 Mei 2011 Mei 2011 31 Mei 2011 31 Mei 2011
1-15 Juni 2011 Juni 2011 15 Juni 2011 15 Juni 2011


[g.] Impor BKP Tidak Berwujud / JKP
Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean terjadi pada saat:

  1. harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
  2. harga jual Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
  3. harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya, 
yang terjadi lebih dahulu.
 
Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean terjadi pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian, dalam hal saat terjadinya Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean diatas tidak diketahui.

[h.] Pemakaian Sendiri BKP / JKP
Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak terdiri dari tujuan produktif dan tujuan konsumtif.

Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kecuali pemakaian sendiri yang digunakan untuk melakukan penyerahan yang:
a. tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
b. mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Dengan demikian, atas pemakaian sendiri yang wajib dibuatkan faktur pajak adalah:
[h.1.] pemakaian sendiri tujuan konsumtif, atau
[h.2.] pemakaian sendiri tujuan produktif yang output-nya tidak terutang atau dibebaskan.

[h.] Penyerahan BKP melalui Juru Lelang
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang dilakukan dengan penerbitan Faktur Pajak oleh pemilik barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.  Dalam hal pemilik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menerbitkan Faktur Pajak, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang dilakukan sendiri oleh pemenang lelang melalui Surat Setoran Pajak.

Berikut beberapa tampilan terkait faktur pajak dari bahan sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 1 Th 2012 . Silakan di klik gambarnya agar tampilannya lebih jelas!
 




















Komentar

Anonim mengatakan…
Malam Pak Raden,..
Mohon kiranya penjelasan mengenai kesimpulan Contoh saat pembuatan Faktur Pajak Penyerahan Barang Kena Pajak bergerak. Contoh loco gudang penjual, terdapat kalimat "karena kondisi tertentu". Jadi kalau diterbitkan FP tanggal 12 Juni atau seterusnya apakah kena denda?

Sedangkan mengenai Penyerahan BKP melalui Juru Lelang, meskipun Pemilik barang bukan PKP, Pemenang lelang wajib bayar PPN?

Terima kasih sebelunya. Salam Alim
Raden Agus Suparman mengatakan…
Kalo saya AR-nya sih ga sesadis itu kali :D
melaporkan sesuai keadaan sebenarnya bagi saya sudah cukup.
tapi kalo "berdasarkan PP" ini, bisa dikenaka sanksi.

Kalo penjual bukan PKP, otomatis pembeli lelang wajib bayar.
Sophisca mengatakan…
mau tanya pak, klo ada soal ppn , tgl 15 jan : faktur pajak diterima tgl 31 des , 15 jan baru diterima ..
kita gak perlu hitung ppnny lagi kan pak ?
Raden Agus Suparman mengatakan…
ngitung ppn tidak ditentukan oleh kapan faktur diterima tetapi apakah ada penyerahan?
Unknown mengatakan…
Selamat Pagi Pak!

Mohon informasinya,

Karena selama ini simpang siur! Kami punya usaha berbentuk CV bergerak di bidang tehnik, untuk mendukung usaha tersebut kami melengkapi alat Transportasi yaitu: 2 buah kendaraan roda dua atas nama CV dan 1 kendaraan Pick Up atas nama CV juga dan 1 buah kendaraan Ankut Barang Bak Tertutup (Blind Van) apakah pembelian PPNnya tersebut bisa di kreditkan di Pajak Masukan ?

Terima Kasih,

Tio
Unknown mengatakan…
Selamat Pagi Pak!

Mohon informasinya,

Karena selama ini simpang siur! Kami punya usaha berbentuk CV bergerak di bidang tehnik, untuk mendukung usaha tersebut kami melengkapi alat Transportasi yaitu: 2 buah kendaraan roda dua atas nama CV dan 1 kendaraan Pick Up atas nama CV juga dan 1 buah kendaraan Ankut Barang Bak Tertutup (Blind Van) apakah pembelian PPNnya tersebut bisa di kreditkan di Pajak Masukan ?

Terima Kasih,

Tio
Unknown mengatakan…
Selamat Pagi Pak!

Mohon informasinya, karena selama ini Simpang Siur! Kami mempunyai usaha berbentuk CV bergerak dalam bidang Engineering.

Untuk mendukung usaha tersebut kami melengkapi dengan alat Transportasi yaitu:

1 Buah Mobil Pick Up, 1 Buah Mobil Angkut Barang Bak Tertutup (Blind Van) dan 2 Buah Kendaraan Bermotor roda 2, kendaraan tersebut pada waktu beli ber PPN dan atas nama CV kami.

Yang kami tanyakan apakah Pajak Pembelian tersebut bisa di kreditkan Pajak Masukan ?

Terima Kasih,

Tio
Raden Agus Suparman mengatakan…
mohon maaf bapak Tio, tidak ada Pajak Pembelian. Mungkin maksud bapak adalah PPN atas pembelian tersebut boleh dikreditkan atau tidak.

Aturan boleh atau tidaknya PPN dikreditkan diatur di Pasal 9 ayat (8) UU PPN. Supaya tidak simpang siur, saya kutip dulu:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).


---------------------------------------------------

Terkait pertanyaan yang diajukan oleh bapak Tio, saya tidak melihat satupun seperti Pasal 9 (8) UU PPN. Jadi boleh dikreditkan selama belum dibiayakan.
Anonim mengatakan…
Pagi Pak Raden,

untuk contoh nomor 3, PT. Cantik - penjualan franco, dasar hukumnya apa pak?

Thanks

Hengky
Raden Agus Suparman mengatakan…
Silakan pa Hengky baca lagi bagian penjelasan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012.

Seperti disebutkan dibatian atas postingan saya, saya hanya copas. Hanya saja mungkin penempatannya yang tidak sama dengan yang ada di bagian penjelasan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012.
Anonim mengatakan…
Pagi Pak Raden,,

Mau tanya nih... saya bekrja d bidang konsultan lingkungan. ingin mengajukan faktur kepada klien. dalam kontrak Misalnya DPP nya Rp. 25.000.000 kemudian PPN 10% nya berarti Rp. 2.500.000. setelah itu (25.0000+2.500.000)- dikurangi pph 2%. yang ingin saya tanyakan di bagian kolom manakah pada faktur pajak harus saya masukkan potongan pph?
Raden Agus Suparman mengatakan…
PPh tidak masuk ke faktur pajak
faktur pajak adalah bukti pungutan PPN

perhitungan netto yang diterima oleh klien harus dibuat terpisah dari perhitungan PPN.
Anonim mengatakan…
malam pak, perusahaan kami baru beli mobil dari pelelangan. pemilik mobil adalah BUMN. apakah kami perlu membayar PPn ?
Menurut kawan saya PPn hanya diterbitkan hanya sekali atas suatu barang kena pajak apakah itu betul ?
dalam kasus ini siapa yang wajib bayar PPn ?
Anonim mengatakan…
Pagi Pak, mau tanya
betulkah PPN hanya boleh dibayar sekali untuk satu barang kena pajak ? lalu bagaimana kalau beli mobil dari pelelangan bukankah sudah kena PPn waktu pertama pembelian ? apakah pemenang lelang harus bayar lagi ? bagaimana kalau misalnya pemilik lama adalah BUMN ?
Raden Agus Suparman mengatakan…
mungkin maksudnya PPnBM, pajak penjualan atas barang mewah. kalo ini benar sekali saja ditingkat pabrikan atau importir.

Tetapi kalo kita beli barang dari lelang memang ada pajak-pajak yang harus dibayar diantaranya PPN. Pemungut pajaknya adalah penjual, bukan penitia lelang. Jika penjual BUMN, maka PPN anda akan dipungut oleh BUMN.
Raden Agus Suparman mengatakan…
ini sama ya dengan komentar yang atas
Anonim mengatakan…
Selamat siang pak,,
Mau tanya,,misal kan ada faktur pajak bulan desember 2012 karena ada suatu hal faktur pajak baru di berikan kepada pembeli bulan januari 2013..apakah boleh atau harus bagaimana pak..?
Raden Agus Suparman mengatakan…
bagi pembeli ada dua opsi:
bisa dilaporkan di masa Februari 2013, atau
melakukan pembetulan SPT Masa Desember 2012 (asumsi faktur yang baru diterima Januari 2013 belum dilaporkan)
Parfum Murah mengatakan…
selamat siang pak..

mau tanya jika kita menerbitkan faktur pajak, yg membayar ppn 10% itu siapa ya pak, pengusaha kena pajaknya atau orang yg diberikan faktur pajak itu yg harus membayarnya.... maap pak saya masih awam, terimakasih sebelumnya pak
Parfum Murah mengatakan…
selamat siang pak...

saya mau tanya tentang faktur pajak jika kita menerbitkan faktur pajak, siapa yg harus membayar ppn yg 10 % itu ya pak, apakah dari pihak yg mengeluarkan faktur pajak atau dari pihak yg menerima faktur pajak tersebut, maap pak saya masih awam... terimakasih sebelumnya
Raden Agus Suparman mengatakan…
di PPN itu ada istilah pajak masukan (PM) dan ada pajak keluaran (PK).

Pajak masukan adalah saat kita beli barang atau jasa. Kita bayar PPN ke penjual atau penyedia jasa. Mereka menerbitkan faktur pajak. Faktur ini membuktikan bahwa kita (pembeli) telah membayar PPN ke penjual.

Pajak keluaran adalah kebalikan pajak masukan. Kita sebagai penjual memungut pajak dari pembeli. Sebagai bukti pungutan PPN, kita terbitkan faktur pajak.

Setiap bulan, baik pajak masukan yang kita bayar maupun pajak keluaran yang kita pungut dilaporkan di SPT Masa PPN. Jika PK - PM lebih besar PK maka kelebihannya itu harus disetor ke bank oleh kita. Tetapi jika sebaliknya, jika PK - PM lebih besar pajak masukan maka pajak masukan tersebut dapat dikompensasi ke masa pajak berikutnya.

singkatnya begitu pa.
silakan dipraktekkan biar lebih jelas :-)
Raden Agus Suparman mengatakan…
yang ini sama dengan yang atas ya.
Unknown mengatakan…
Selamat Siang Pak,

Mau bertanya, apabila faktur pajak bulan okt 2012 baru bisa dibayrkan bulan jan 2013 bagaimana Pak ? apakah dibuat pembetulan juga untuk bulan okt 2012. terimakash
Raden Agus Suparman mengatakan…
benar,
buatkan SPT Pembetulan saja
Iffan Albar mengatakan…
Siang Pak Raden..!!
dalam 1 bulan kami melakukan transaksi jual barang sebanyak 160 faktur...
dalam 160 faktur terdapat 3 PKP. jadi saya menerbitkan faktur pajak hanya 3 saja..
apa itu benar pak? terimakasih seblumnya....
kemudian untuk Di SPT 1111 bagaimana cara pengisiannya..
Raden Agus Suparman mengatakan…
faktur itu diterbitkan setiap transaksi, bukan setiap PKP.
kalo transaksinya ada 250 maka faktur pajak pun ada 250.
Unknown mengatakan…
Selamat pagi Pak,

Mohon penjelasannya Pak, apakah faktur pajak yang kami keluarkan dibulan Maret 2013, bisa dilaporkan di bulan April? Mengingat kami baru menerima SSP dari bendaharawan atas faktur pajak bulan maret tersebut di bulan april?
Dan untuk pembayaran yang dilakukan bendaharawan atas faktur bulan maret tersebut seharusnya dicatat sebagai SSP masa pajak maret atau april?

Terimakasih atas penjelasannya Pak.
Raden Agus Suparman mengatakan…
boleh bu
silakan cek Pasal 9 ayat (9) UU PPN
Anonim mengatakan…
Sore pak,

Kalau ada pihak luar negeri (XYZ Corp.) membeli barang dari pihak luar negeri juga (ABC Ltd), akan tetapi barangnya ada di Indonesia (PT ABC Indonesia). Apakah harus dibuat faktur pajak juga? Ketentuan ada dimana ya?

Terima kasih
Anonim mengatakan…
sore pak,

saya mau menanyakan bila misal service+spearpart di faktur pajak dijadikan satu nominal apakah bisa?kalo tidak diperaturan pemerintah mana yang mengatur hal tersebut ..

terimakaih,
Raden Agus Suparman mengatakan…
PT ABC Indonesia ekspor ke ABC Ltd.
dokumen yang dilengkapi adalah dokumen-dokumen ekspor
Raden Agus Suparman mengatakan…
bisa tapi sebaiknya dipisah.
kemungkinan service yang ditanyakan merupakan objek jasa PPh Pasal 23. Tetapi sparepart bukan jasa. Sparepart barang. jika digabung maka dari total faktur merupakan objek PPh Pasal 23.
Unknown mengatakan…
yg saya tahu,,
selama pembelian barang menggunakan nama badan usahanya dan terbit sesuai npwp badan usaha
pasti bisa dikreditkan donk untuk bulan berjalan

namun jika pembelian atas nama pribadi namun penggunaan untuk badan usaha juga bisa dikreditkan hanya saja hitungannya di tahunan jatuhnya.
Anonim mengatakan…
Assalam..
Apakah penyerahan antar cabang atau ke pusat bermakna penyerahan secara fisik seprti tersurat dalam pasal 1 ayat 1 huruf f UU PPN?

Trima kasih
Dedi J. mengatakan…
Selamat pagi Pak,
Saya mau tanya kalau, Faktur Pajak dan Surat Jalan tanggal nya berbeda apakah di perbolehkan?
Contoh nya begini, kami menjual barang kpd PT.X yg baru kami kenal, shg kami harus menerima pembayaran 100% dimuka, utk itu kami menerbitkan Faktur Pajak dan Invoice utk menagih pembayarannya, tetapi PT. X baru membayar satu minggu kemudian, setelah kami terima uang nya, baru kami buat kan Surat Jalan nya.
jadi dlm hal ini Faktur Pajak dan Surat Jalan berbeda tanggal nya.


terima kasih


Unknown mengatakan…
slamat siang pak,
mohon bantuan nya, saya kerja di perusahaan property(apartemen), kapan pembayaran dan pelaporan pajak untuk ppn maupun pph psl 4 harus dilakukan oleh perusahaan, sedangkan klien baru melakukan pmbayran 30% (sisanya diangsur, kesepakatan ppn dibyr oleh klien stlh lunas kurang lbh 1-2thn lagi) dan belum melakukan penandatanganan ajb?
trims
Unknown mengatakan…
selamat siang pak, salam kenal..
mohon bantuan nya...saya bekerja di perusahaan baru, bergerak di bidang property (apartemen), perusahaan sudah PKP. kapan perusahaan melalukan pembayaran dan pelaporan ppn dan pph psl 4 ke kantor pajak? dlm hal ini klien baru membayar 30% (sisanya diangsur,kesepakatan dgn klien ppn dibyr setelah angsuran lunas, kurang lebih 1-2thn lagi)
trimakasih sebelum nya.
Anonim mengatakan…
Salam Kenal Pak....
Mohon Bantuannya untuk saat pembuatan faktur pajak atas sewa peralatan periode Juni - Desember 2011 dengan perjanjian tanggal 01 Juni 2011 akan tetapi baru dibayar pada 05 Mei 2012... kapan saat pembuatan faktur pajaknya ? ( saat kontrak 01 Juni 2011 atau saat pembayaran 05 Mei 2012 )
Instant Website mengatakan…
Faktur ini bisa diberikan setelah tanggal pengiriman barang ya min?
Raden Agus Suparman mengatakan…
kalo diberikan sih yang penting sebelum pelaporan pajak.
mungkin maksudnya diterbitkan alias tanggal faktur ya?

faktur pajak dibuat paling lambat saat penyerahan atau pembayaran, atau pembayaran termin (uang muka).
Pasal 13 (1a) UU PPN
Raden Agus Suparman mengatakan…
saat kontrak 1 Juni 2011
ini dianggap saat penyerahan.
Anonim mengatakan…
sore pak, pak bagaimana bila invoive terbayar 1 bulan setelah pembuatan invoice apak ssp kita bayar disaat pembuatan invoice atau setelahnya pak, terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
bayar sebelum lapor SPT Masa PPN
Indra Ardiansyah mengatakan…
ini ada faktur pajak tertanggal 6 juli 2015 dari rekanan. diterima oleh bendahara pemerintah tanggal 28 agustus 2015. masa pajak pada SSP PPN yang disetor oleh bendahara ditulis bulan Juli atau Agustus 2015?
Raden Agus Suparman mengatakan…
tanggal faktur pajak adalah tanggal transaksi.
Jika terkait dengan wajib pungut (bendahara), biasanya dikosongin.
nanti bendahara yang isi.

faktur pajak yang dipungut oleh bendaha langsung dibayar ke kas negera. Jadi nanti diberi tanggal saat dibayar ke kas negara oleh bendahara. Termasuk PPh 22.

jadi bendahara bayar pajak-pajak termasuk tagihan rekanan pada saat yang bersamaan (harus sih gini menurut saya)

setelah disetor, faktur pajak dan dokumen lain diberikan ke rekanan.
Unknown mengatakan…
selamat siang pak...

saya mau tanya saya berkerja dibagian pajak perusahaan kontraktor...
dalam pembuatan faktur pajak apa boleh bulannya locat2..

misal kita buat faktur pajak pada bulan juli 010-15.00000001
alasannya kita baru nerima sp2d dan ssp dari dinas PU Kota pada bulan juli untuk proyek A ..

pada bulan juli kita juga nerima sp2d dan ssp dari PU daerah untuk proyek B padahal pencairan dananya pada bulan februari kita buatkan faktur pajak dengan NSFP 010-15.0000000002

apakah boleh pak, mengeluarkan faktur pajak yang tidak urut bulannya?

terima kasih
Unknown mengatakan…
selamat siang pak...

saya mau tanya saya berkerja dibagian pajak perusahaan kontraktor...
dalam pembuatan faktur pajak apa boleh bulannya locat2..

misal kita buat faktur pajak pada bulan juli 010-15.00000001
alasannya kita baru nerima sp2d dan ssp dari dinas PU Kota pada bulan juli untuk proyek A ..

pada bulan juli kita juga nerima sp2d dan ssp dari PU daerah untuk proyek B padahal pencairan dananya pada bulan februari kita buatkan faktur pajak dengan NSFP 010-15.0000000002

apakah boleh pak, mengeluarkan faktur pajak yang tidak urut bulannya?

terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
tidak diatur boleh loncat atau tidak.
aturan yang ada mengharuskan PKP menerbitkan faktur pada saat transaksi baik saat penyerahan atau pembayaran (mana yang lebih dulu).
Jika sudah penyerahan maka wajib 100%, tetapi jika uang muka artinya ada pembayaran sebelum penyerahan maka faktur pajak dibuat sebesar pembayaran.

Jika rekanan kita bendaharawan pemerintah maka faktur pajak dibuat pada saat faktur komersial dibuat dan diajukan tagihan ke bendahara.
Nanti bendahara membayar faktur pajak tersebut ke kas negara.

jadi, jika pencairan dana bulan Februari, maka seharusnya faktur pajak sudah disetor oleh bendaharawan pemerintah pada bulan Februari.

faktur pajak ini dilaporkan di SPT Masa PPN sesuai dengan tanggal faktur pajak. kalau telat diterima? sekarang yang penting NTPN. Jika sudah dibayar ke bank pasti ada NTPN. Mintalah NTPN ke bendahara. Kan bisa pake sms :D
Unknown mengatakan…
Pak sya mau tnya..
Boleh kah kita melaporkan loporan PPN DN..tetapi pihak customer di bln trsbut belom membayar ppnnya..
Raden Agus Suparman mengatakan…
kalo sekarang tidak bisa.
bukan masalah boleh atau tidak.

dengan efaktur, jika penerbit faktur pajak, efaktur-nya belum "approve" maka si pembeli atau pengguna jasa tidak bisa meng-upload faktur pajak masukan.
Anonim mengatakan…
Selamat Pagi Pak..Kami Mau Tanya ...kami ada menjual jasa periklanan Kepada Si A atau orang pribadi (bukan perusahaan), perusahaan kami sudah PKP apakah Si A ini harus di terbitkan faktur pajak walaupun si A tidak memiliki NPWP. Dan Bagaimana Pula Jika Si A Memiliki NPWP.

Pertanyaan Kami Yang kedua..Sesuai dengan PMK baru bahwa omzet tidak melebihi 4,8m tidak wajib PKP...apakah kami bisa mengajukan non PKP, karena omzet jasa periklanan kami tidak melebihi 400 jt setahun..mohon pencerahannya Pak...
Raden Agus Suparman mengatakan…
sebagai PKP tetap ada kewajiban pungut PPN.
Carrefour itu tetap pungut PPN loh walaupun yang beli ema-ema yang memiliki penghasilan pas-pasan.

untuk wajib pajak yang punya omset dibawah 4,8m diperbolehkan memilih jadi PKP atau nonPKP

jika PKP memilih non PKP maka harus mengajukan menghapusan PKP ke KPP terdaftar.
tetapi jika belum PKP maka sudah begitu saja (jangan mengajukan permohonan PKP).
Anonim mengatakan…
Maaf saya masih awam di pelaporan pajak pak, perusahaan sy bergerak di bidang kontraktor. Ketika sy melakukan tagihan, apakah betul saya harus menerbitkan faktur pajak keluaran ??
Kemudian SSP dari pihak lawan transaksi harus kita lapor sebagai Spt masa Ppn ??
Mohon pencerahannya pak. Terima kasih.
Anonim mengatakan…
Maaf saya masih awam di pelaporan pajak pak, perusahaan sy bergerak di bidang kontraktor. Ketika sy melakukan tagihan, apakah betul saya harus menerbitkan faktur pajak keluaran ??
Kemudian SSP dari pihak lawan transaksi harus kita lapor sebagai Spt masa Ppn ??
Mohon pencerahannya pak. Terima kasih.
fara mengatakan…
Selamat malam pak,
pak kami mau tanya..kami bekerja di perusahaan konstruksi setiap penagihan termin/selesai pekerjaan pasti ada Berita Acara Progres atau Berita Acara Serah terima pekerjaan, Contoh Kasus :
Kita dari PT (A) Mau menagih progres pekerjaan (Termin) 40% ke PT (B) atas pekerjaan fabricatiaon.
Persyaratan Penagihan, PT A harus menerbitkan Berita Acara Progress 40% Ke PT B, Berita Acara dibuatkan PT A tanggal 1 Oktober 2015 akan tetapi Berita Acara tersebut masih proses tanda tangan di PT B sampai 1 Bulan atau baru bisa selesai tanggal 01 November 2015.
Jadi pertanyaan kami disini untuk pembuatan tanggal difaktur pajak kami mengikuti tanggal 01 Oktober 2015 atau tanggal 01 November 2015.
Mohon bantuannya.
Terima kasih banyak
Unknown mengatakan…
lihat kenyataan.
substansi-nya pekerjaan 40% walaupun berita acara belum diteken.
nanti pas diteken, pekerjaan sudah bukan 40% lagi dong...
Anonim mengatakan…
Selamat Siang Pak,
Saya ingin menanyakan tentang e-faktur untuk perusahaan asing.
Perusahaan kami bergerak dibidang pelayaran yang menyewakan jasa tongkang kepada perusahaan asing.
Apakah kami harus menerbitkan e-faktur dengan diisi nama perusahaan asing & alamatnya dengan npwp '00.000' atau masih bisa menggunakan dokumen lain yang di SPT nanti di input di Lampiran AB faktur pajak yang digunggung?
Mohon bantuannya Pak,
Terima Kasih.
Raden Agus Suparman mengatakan…
boleh pake dokumen lain yang penting PPN-nya dibayar :D
Anonim mengatakan…
Selamat Sore Pak,
Saya ingin menanyakan prihal perlakuan pemberian cuma2 secara perpajakan.
Cth: Kami sebagai perusahaan distributor, menerima natura/pemberian cuma2 dari priciple.Dan natura tersebut kami salurkan juga ke customer. Pertanyaan: pada saat kami menerima natura tersebut apakah kami juga akan menerima FP dari principle dan kami harus membayarkan DPP+PPNnya ke Principle?
Sedangkan pada saat kita salurkan ke customer kita juga wajib untuk menerbitkan FP dengan nominal yang sama seperti FP yang kami terima dari Principle?
Mohon bimbingannya Pak
Terima kasih. Salam.
Raden Agus Suparman mengatakan…
natura bentuknya apa?
natura-nya BKP kan?

Jika BKP maka tidak dibedakan apakah BKP tersebut pemberian cuma-cuma atau barang dagangan.
Perlakuannya sama, yaitu wajib diterbitkan faktur pajak dan dilaporkan di SPT Masa PPN.

Perbedaan pemberian cuma-cuma dan barang dagangan adalah harga. Itu saja.
Raden Agus Suparman mengatakan…
pada saat kita salurkan ke customer kita juga wajib untuk menerbitkan FP dengan nominal yang sama seperti FP yang kami terima dari Principle?

-->> benar
Helepp... mengatakan…
Pak, saya punya permasalahan sebagi berikut... saya baru bergabung dgn suatu perusahaan jasa, dimana staff yg sudah berada disini sebelumnya tdk ada yg paham perpajakan PPN. Kasusnya begini, ada transaksi tahun 2010, 2011, 2012, 2013, 2014 yang belum ditagih PPN (belum diterbitkan juga FP nya). nahh bagaimanakah yang bisa saya lakukan? sebab saya sudah menagih ke customer namun mereka tidak mau membayar karena kami telat menagihnya... apakah klien menjadi terbebas dari terutang PPN nya? karena AR kami pun hanya fokus di penerimaan dana, sehingga dia mengatakan kami harus bayar PPN terutang walau klien menolak membayar, padahal konsep PPN adalah kewajiban Konsumen, sebab bukan merupakan bagian dari profit Pengusaha Kena Pajak. terima kasih untuk pencerahan dari bapak, saya sudah sangat buntu...
Anonim mengatakan…
Selamat sore Pak.
Bila kami melakukan penjualan barang dengan cara pembayaran uang muka 50%, pembayaran pada saat barang diterima 40%, dan 10% setelah barang diterima 1 bulan. Yang mau saya tanyakan adalah bagaimana cara pemnbuatan faktur pajaknya untuk pembayaran ke2 dan ke3 Pak?
Terima kasih.
Unknown mengatakan…
faktur pajak dibuat sesuai penerimaan uang
Unknown mengatakan…
memang menjadi kewajiban penjual untuk memungut PPN walaupun pada kenyataannya tidak memungut.

kewajiban tsb tidak hilang dengan tidak memungut.
artinya, PPN tetap wajib dibayar menurut UU PPN
widaya mengatakan…
Saya Widaya, saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS.Who yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah TRACY MORGAN LOAN FIRM.

Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya adalah semua pembohong, saya menghabiskan hampir 40 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

Tapi qualityloan memberi saya mimpi saya kembali. Ini adalah alamat email mereka yang sebenarnya: tracymorganloanfirm@gmail.com. Email pribadi saya sendiri: widayatarmuji@gmail.com. Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda inginkan. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan untuk saran saya. Hati-hati
Anonim mengatakan…
Selamat siang Pak,
saya mau tanya, untuk PPN masukan apakah ada kemungkinan faktur pajak di bulan november kita terima di bulan Desember?
jika memang ada, transaksi spt apa ya pak?? mohon penjelasannya, Pak
Unknown mengatakan…
sore pak...
saya mau Tanya, krna perusahaan kami dari CV jadi PT,masih baru menggunakan system perpajakan.dan kami mengikuti sesuai petunjuk KPP untuk membuat faktur pajak.apa yang harus saya lakukan apabila ada customer lama(sblmnya tidak kena pajak PPN)menolak di potong PPN 10% dan ngotot cuma harga DPP..jdi saya mau tnya,apakah bsa saya terbitkan FP yg di bebaskan ato tetap di terbitkan FP terutang tpi kami yg nanggung??
Unknown mengatakan…
CV atau PT sebenarnya tidak berpengaruh ke status PKP. Karena wajib PKP itu ukurannya omset 4,8m. Jika sudah lewat 4,8M baik pengusaha tsb PT, CV, firma, atau perseorangan tetap wajib PKP.

Jika pelanggan menolak dipungut PPN tidak berarti lepas tanggung jawab. Kewajiban memungut PPN tetap melekat ke penjual. Pinter-pinter penjual saja melaporkan omset. Kan bisa pakai gross-up .... eh gross-down kali........
rory mengatakan…
Informasi yang sangat bermanfaat, ijin copas ya pak.
Unknown mengatakan…
selamat sore..
saya mau tanya pak, ada permintaan dr customer kami minta dibuatkan invoice dan faktur pajak dibulan juni sedangkan pembelian customer kami di tanggal 19 mei 2016 apakah itu bisa atau bermasalahkah bila dibuatkan invoice dan faktur pajak dibulan juni?
mohon penjelasanya pak, terimakasih
Unknown mengatakan…
selamat sore..
saya mau tanya pak, ada permintaan dr customer kami minta dibuatkan invoice dan faktur pajak dibulan juni sedangkan pembelian customer kami di tanggal 19 mei 2016 apakah itu bisa atau bermasalahkah bila dibuatkan invoice dan faktur pajak dibulan juni?
mohon penjelasanya pak, terimakasih
Unknown mengatakan…
tentu bermasalah
Unknown mengatakan…
silakan cek Pasal 13 UU PPN:

Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak
Anonim mengatakan…
Selamat malam PaK.
saya bekerja di perusahaan jasa angkutan, yakni mengangkut barang suatu perusahaan sesuai SPK ( surat perintah Kerja ) yang berlaku selama seminggu. seminggu sekali kami mengajukan invoice disertai faktur pajak dgn PPN 10%. sbg contoh tagihan kami 10 juta dgn PPN 1 juta jadi 11 juta, siapakah yg membayar 1 juta tersebut apakah kami penerbit faktur atau penerima jasa ? apakah kami harus laporkan pada SPT PPN setiap bulannya? Siapa kkah yang membayar PPNnya ?
Raden Agus Suparman mengatakan…
semua bayar :D

pengguna jasa yang bayar.
bayar ke pemberi jasa.
pemberi jasa bayar ke Negara.

jika sudah membuat faktur pajak, artinya sudah PKP. Wajib Pajak yang belum PKP haram hukumnya membuat faktur pajak.

Setiap bulan, PKP wajib lapor SPT Masa PPN. Baik pada bulan tsb ada transaksi atau tidak. Baik ada faktur pajak yang diterbitkan ataupun tidak.

Sebelum lapor, jika ada PPN yang dipungut dari pelanggan maka wajib setor dulu ke Kas Negara melalui bank
Unknown mengatakan…
Selamat Sore Pak,

Mohon Bantuannya Pak, saya ingin menanyakan Seputar Faktur Pajak. Kronologisnya seperti ini Pak, Perusahaan tempat saya Bekerja Menerbitkan Faktur Pajak atas Claim (Promo, atau Jasa yang kami Claim dan sekaligus di buatkan Faktur Pajak) nah yang jadi pertanyaan Pak, apakah Faktur Pajak yang saya terbitkan itu sebagai data Pajak Keluaran atau Pajak Masukan saya di SPT PPN?? Mohon Bantuannya Pak Terima Kasih.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru