PPN Jasa Tenaga Kerja

Jasa Tenaga Kerja termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai menurut Pasal 4A UU PPN 1984 amandemen 2009. Hanya saja, sering kali masyarakat umum belum mengerti jasa tenaga kerja yang dikecualikan di undang-undang. Umumnya masih tertukar-tukar dengan jasa outsourcing. Padahal bukan itu. Karena itu perlu dipertegas, jasa tenga kerja yang dikecualikan sebagai objek PPN itu yang bagaimana?

Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.03/2012 mengatur lebih rinci maksud jasa tenaga kerja yang dikecualikan sebagai objek PPN. Dibawah ini adalah catatan saya yang diambil dari Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.03/2012.

Ada 3 kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai PPN, yaitu:
[1.] jasa tenaga kerja
Jasa Tenaga Kerja adalah jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja dengan kriteria:
[a.] tenaga kerja tersebut menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya; dan
[b.] tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya.

[2.] jasa penyediaan tenaga kerja
Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut. Jasa penyediaan tenaga kerja adalah jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja. Contoh jasa penyediaan tenaga kerja: kegiatan perekrutan, pendidikan, pelatihan, pemagangan, dan/ atau penempatan tenaga kerja, yang kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja.

Kelompok jasa penyediaan tenaga kerja memiliki syarat:
[a.] pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga
kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen,
jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/ atau jasa lainnya;
[b.] pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan,
dan/ atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan;
[c.] pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan
setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja; dan
[d.] tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

Nah .... kalau lihat syarat diatas, maka jasa outsourcing berbeda dengan jasa penyediaan tenaga kerja. Apapun istilah jasa tersebut, jika keempat syarat diatas (syarat kumulatif) tidak terpenuhi maka terutang PPN sehingga harus dipungut oleh pengguna jasa. Hanya saja Dasar Pengenaan Pajak (DPP) jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak memenuhi syarat diatas terdiri dari dua :
pertama ---> total tagihan
kedua ---> total tagihan dikurangi gaji / upah / honor pegawai

Cara pertama, DPP dari total tagihan jika dalam faktur pajak atau tagihan tidak di pisah antara tagihan yang seharusnya diminta oleh pengusaha dengan imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.

Cara kedua, DPP dari total tagihan yang seharusnya diminta oleh pengusaha dikurangi dengan  imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.


[3.] Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja
Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja adalah jasa penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah memperoleh izin atau terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Termasuk dalam kelompok jasa ini adalah kegiatan pemagangan yang dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.


Komentar

Rudy Tjandra mengatakan…
Dear Mas Raden,

Bisa share softfile peraturan di atas?

Terima Kasih
Agung mengatakan…
bagaimana jika penyedia jasa tenaga kerja hanya bersifat perantara pembayaran gaji?
jadi pengguna jasa yang membayar gaji tetapi gaji tersebut dititipkan ke penyedia jasa untuk diberikan ke tenaga kerja.
sementara syarat yang lain telah terpenuhi, apakah terutang PPN atau tidak?
Raden Agus Suparman mengatakan…
saran saya perusahaan bayar langsung ke pegawai, jangan diparkir dulu. kan susah nanti pembuktiannya karena harus diperiksa dua2nya
tutorial mengatakan…
Tutorial yang sangat bagus gan...!
unjuk gigi mengatakan…
ini yang ane cari, makasih postingannya bagus
Unknown mengatakan…
Dear mas Raden,

saya mau tanya terkait posting diatas.

perusahaan saya melakukan perekrutan tenaga kerja agen asuransi jiwa untuk di serahkan ke pengguna jasa perusahaan asuransi jiwa dimana :
1. Kontrak Kerja Keagenan antara tenaga kerja agen asuransi jiwa dengan Perusahaan asuransi jiwa.
2. Kompensasi dibayarkan langsung oleh perusahaan asuransi jiwa ke tenaga kerja agen asuransi jiwa
3. Perusahaan saya tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja agen asuransi jiwa yang sudah diserahkan ke perusahaan asuransi jiwa
4. Tenaga kerja agen asuransi jiwa tersebut masuk dalam struktur organisasi Perusahaan asuransi jiwa.

pertanyaannya :
1. apakah perusahaan saya termasuk Jasa Penyediaan Tenaga Kerja yang tidak kena PPN ?
2. Jika termasuk Jasa yang bebas PPN, apakah PPN yang sudah perusahaan kami bayar sejak 2009 s/d skrg bisa diajukan restitusi karena salah memotong Objek Pajak ?
3. apakah saya harus membuat surat ke Dirjen Pajak untuk meminta penegasan status usaha Perusahaan saya termasuk Jasa Penyediaan Tenaga Kerja ?

mohon pencerahannya.

terimakasih

Eka
Raden Agus Suparman mengatakan…
1. mungkin
2. restitusi adalah hak wajib pajak. silakan gunakan hak anda. nanti pemeriksa yang menguji lebih lanjut.
3. tidak harus tapi boleh. silakan ajukan surat di direktur peraturan perpajakan.
run's boyz mengatakan…
mas raden mau tanya nih, yang harus bayar pajak 10% itu perusahaan penerima jasa tenaga kerja apa perusahaan penyedia tenaga kerja ? butuh pencerahan .. tks tanggapannya
Raden Agus Suparman mengatakan…
perusahaan jasa penyedia tenaga kerja bukan objek PPN.

jasa penyediaan tenaga kerja memiliki syarat:
[a.] pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga
kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen,
jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/ atau jasa lainnya;
[b.] pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan,
dan/ atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan;
[c.] pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan
setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja; dan
[d.] tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.
Riri Dwika mengatakan…
Terimakasih atas postingannya. Tapi ada beberapa pertanyaan yang ingin saya ajukan. Kebetulan sedang melakukan penelitian terkait postingan ini.
1. Perusahaan X menggunakan jasa penyedia tenaga kerja Y dengan total tagihan sebesar Rp.29.118.189 berdasarkan management fee. Dan jumlah DPP yang tertera di SPT sama dengan total tagihan yaitu sebesar Rp.29.118.189 . Yang mau saya tanyakan adalah, apakah yang dilakukan perusahaan X sudah benar? Saya masih bingung karena tidak jumlah total tagihan tidak termasuk PPN. Apa transaksi yang dilakukan perusahaan Y dan perusahaan X berarti salah satu yang tidak dikenakan PPN? Terima Kasih sebelumnya.
Dien Anindia mengatakan…
jadi, yang memungut PPN itu perusahaan outsourcing atau perusahaan pengguna jasa? trims, mhon bantuannya
Raden Agus Suparman mengatakan…
PPN dipungut oleh penjual/pemberi jasa.
PPN yang dipungut atas jasa outsourcing.
Pemberi jasa outsourcing adalah perusahaan outsorucing.

Perusahaan outsourcing pada saat menagih kepada pengguna jasa, beserta tagihan dia juga menyertakan faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN


Raden Agus Suparman mengatakan…
sudah benar.

PT X membayar ke PT Y sebesar Rp.29.118.189 x 110%
yang seratus persen adalah omset
yang sepuluh persen adalah PPN
Berkah Motor mengatakan…
saya mau tanya,,kalo perusahaan saya memberikan kebijakan untuk memberikan uang cuti, uang penghargaan dan uang THRK. atas kebijakan itu, perusahaan saya dikenakan Management fee oleh vendor outsourcing.
pertanyaannya:
- apakah itu dikenakan PPN dan kalo iya bagaimana cara perhitungannya ?
Raden Agus Suparman mengatakan…
iya
itu termasuk objek PPN.
harga menurut PPN itu semua yang dibayarkan.

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak
Anonim mengatakan…
Mohon pencerahannya,
Semisal di kontrak tertera :
a. Gaji, b. THR, c. Lembur Hari Besar, d. BPJS, e. Seragam, f. Management Fee

Pertanyaan saya:
1. Yg Dikenakan PPN 10% item d-f bkn ?
2. Untuk Pengkodean Faktur Pajaknya, menggunakan kode Faktur Pajak 010 atau 040 ?
Unknown mengatakan…
invoice dipisah apa disatukan?
kalau dipisah maka yang dikenakan PPN yang bagian perusahaan yaitu manajemen fee
Anonim mengatakan…
Pak, saya mau menanyakan, untuk tagihan outosurcing apabila ada rekap gaji dan management fee
1 apakah penyerahannya kena ppn dari total rekap gaji dan fee
2 invoice nya dua invoice atau gabung saja jadi satu invoice.

terimakasih sebelumnya
Unknown mengatakan…
harus saya yang nanya, itu invoice-nya digabung apa dipisah?
Anonim mengatakan…
invoicenya dipisah pak ,

salam
Unknown mengatakan…
Cara kedua, DPP dari total tagihan yang seharusnya diminta oleh pengusaha dikurangi dengan imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.

invoice atas gaji merupakan reimbursement sedangkan invoice management fee merupakan fee atas jasa yang diberikan perusahaan ocutsourcing

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru