Pajak Penjualan

Ada pekerjaan baru bagi Kontraktor batubara generasi pertama. Sejak 2013 para Kontraktor generasi pertama diwajibkan memungut pajak penjualan dan melaporkan ke kantor pajak. Telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2012 tentang tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penjualan atas barang mewah bagi atas kontraktor perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara generasi I.


Boleh dibilang, sebelumnya mereka "dilupakan" dengan kewajiban memungut pajak penjualan. Ya, pajak penjualan. Mungkin bagi sebagian orang pajak penjualan masih asing apa itu pajak penjualan. Sikilas pandang saya terangkan disini.

Pajak penjualan (disingka PPn) adalah rejim pajak sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berbeda dengan PPN yang ada sistem pajak masukan dan pajak keluaran, PPn ini seperti withholding taxes lainnya yaitu pungut dan setor ke Negara. Dan setahu saya, PPn itu dikenakan ditingkat pabrikan atau sekali saja. Tidak seperti PPN yang dikenakan berbagai tingkatan sampai pengecer (end user). Tetapi jika dilihat dari saat atau waktu pemungutan, baik PPn maupun PPN dipungut saat penyerahan barang dan atau jasa.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2012 Kontraktor generasi  pertama yang diwajibkan memungut PPn yaitu:
1. PT Arutmin Indonesia
2. PT BHP Kendilo Coal Indonesia
3. PT Kaltim Prima Coal
4. PT Kideco Jaya Agung
5. PT Adaro Indonesia
6. PT Berau Coal

Artinya, selain wajib pajak diatas tidak diwajibkan mungut dan setor PPn. Sedangkan jenis jasa dan/atau barang yang merupakan objek PPn serta tarif masing-masing jasa dan/atau barang telah ditentukan di Lampiran I dan Lampiran II  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2012. Tarifnya saya lihat mulai 1%, 2%, 2,5% sampai 5%. Sehingga tidak mungkin dihapal karena masing-masing tarif jenis jasa dan barangnya banyak sekali.

Bagi yang mau mengoleksi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2012 tunggu saja di http://www.pajak.go.id/peraturan_tkb atau di http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan

Oh ya, kalau dalam bahasa lisan:
PPN ---> PPN
PPn ---> PPn kecil
ada tambahan "kecil" untuk PPn



Komentar

Abah mengatakan…
Mungkin sebenarnya bukan karena dilupakan juga, Pak. Karena PMK ini dilatarbelakangi sengketa antara pemerintah dengan kontraktor PKP2B Gen I. :)
attayaya mengatakan…
Pak, mohon bantuannya.
Teman saya pengusaha kue/roti, yang menjual makanan tersebut di sebuah ruko tanpa menyediakan meja/kursi sehingga makanan dikirim ke pelanggan dan sebagian dibeli langsung oleh pelanggan di tempat penjualan tersebut.
Kondisi ini mirip dengan penjualan brownies, kartika sari bandung, holland bakery, hoya dan jenis usaha lainnya.
Teman tersebut telah membayar Pajak Pertambahan Nilai ke kantor pajak. Tetapi menurut Dinas pendapatan daerah, teman tersebut harus menjadi Wajib Pajak Restoran karena usaha tersebut menjual makanan.

Kami mohon bantuan pencerahannya, pajak mana yang sebenarnya harus dibayar sehingga tidak membayar pajak 2 kali.
Atas bantuannya, kami ucapkan terima kasih.
Raden Agus Suparman mengatakan…
saya kutip Pasal 37 UU 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah:

(1) Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran.

(2) Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun ditempat lain.

(3) Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pengertian restoran ada di Pasal 1 angka 23:
Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.

Jadi:
toko kue termasuk restoran karena penyedia makanan.

hanya saja, adakah Perda yang dimaksud Pasal 37 ayat (3) UU 28/2009???
@ mengatakan…
www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2015/18~PMK.010~2015Per.HTM

m.kontan.co.id/news/aturan-pajak-jasa-katering-dipertegas
@ mengatakan…
m.kontan.co.id/news/aturan-pajak-jasa-katering-dipertegas

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru