Tata Cara Pemeriksaan Pajak

Sejak 1 Februari 2013 berlaku peraturan baru tentang tata cara pemeriksaan pajak yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013. Tata cara adalah aturan formal pemeriksaan pajak. Atau bisa juga disebut prosedur standar. Berikut catatan saya terkait PMK ini.


Tujuan Pemeriksaan
Tujuan pemeriksaan ada dua:
Pertama,
menguji kepatuhan, yaitu pemeriksaan yang akan berujung pada penetapan pajak terutang. Hasilnya berupa: SKPKB, SKPLB, SKPN, atau STP.

Kedua,
tujuan lain, yaitu pemeriksaan yang berujung rekomemdasi atau pendapat pemeriksa.

Bagaimana Wajib Pajak tahu tujuan pemeriksaan pajak? Wajib Pajak dapat mengetahui tujuan pemeriksaan dari surat pemberitahuan yang wajib disampaikan oleh pemeriksa. Di surat pemberitahuan tertulis tujuan pemeriksaan. Atau bisa juga dari SP2 (surat perintah pemeriksaan). Setiap pemeriksaan harus memperlihatkan SP2 kepada Wajib Pajak. Disitu tercantum kode pemeriksaan dan kriteria pemeriksaan.

Ruang Lingkup
Ruang lingkup pemeriksaan bisa juga disebut audit scope. Hanya saja, ruang lingkup pemeriksaan pajak terkait dengan kewajiban SPT yang disampaikan Wajib Pajak. Sedangkan kewajiban SPT tersebut  terkait dengan periode tertentu. Ruang lingkup pemeriksaan:
Pertama:
Satu atau beberapa bulan (masa), yaitu ruang lingkup untuk menguji kewajiban pemungutan dan pemotongan. Termasuk kewajiban pemotongan dan pemungutan adalan PPN, PPnBM, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 (2).

Kedua:
Bagian tahun pajak atau tahun pajak, yaitu ruang lingkup untuk menguji kewajiban PPh Badan atau PPh OP. Bagian tahun pajak artinya tidak 12 bulan penuh. Bisa 1 sampai dengan 11 bulan. Saat terutang PPh Badan dan PPh OP adalah pada akhir tahun. Dan periode pajak yang dihitung tahunan. Sehingga ruang lingkup pemeriksaan juga satu tahun atau bagian tahun. Contoh bagian tahun pajak adalah bulan April sebuah perusahaan dibubarkan dan dilikuidasi bulan Agustus. Maka pemeriksaan tahun tersebut disebut bagian tahun pajak karena periode yang dihitung adalah Januari sampai dengan Agustus.

Kriteria Pemeriksaan
Kriteria pemeriksaan merupakan alasan atau dasar dilakukannya. Ada dua kriteria pemeriksaan pajak, yaitu kriteria rutin dan kriteria khusus. Jenis-jenis kriteria rutin lebih lanjut diatur dalam surat edaran. Tetapi kriteria pemeriksaan khusus sudah pasti pemeriksaan yang berdasarkan analisis risiko, baik analisis tersebut secara komputerisasi (massal) maupun analisis manual (individual). Kriteria pemeriksaan khusus lebih sering disingkat pemsus.Tetapi jika mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013, maka kriteria pemeriksaan rutin diatur di Pasal 4 yang terdiri:
[a.] Pemeriksaan SPT LB dengan permohonan (mengacu ke Pasal 17B UU KUP);
[b.] Pemeriksaan SPT LB tetapi tidak ada permohonan (mengacu ke Pasal 17 (1) UU KUP)
[c.] Pemeriksaan atas Wajib Pajak yang telah diberikan pendahuluan kelebih pembayaran pajak
[d.] Pemeriksaan SPT yang menyatakan rugi (dulu disebut RTLB)
[e.]  Pemeriksaan karena Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
[f.]  Pemeriksaan karena Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap

Jenis Pemeriksaan
Jenis pemeriksaan pajak ada dua: yaitu pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak. Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan di kantor DJP. Sesuai namanya, seharusnya hanya pemeriksaan kantor yang dilakukan di kantor DJP. Tetapi prakteknya, dari definisi tadi pemeriksa pajak "mengartikan" tempat lain sebagai kantor DJP. Sehingga (praktenya) sebagian besar pemeriksaan lapangan tetap dilakukan di kantor pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 menentukan (sebagian) pemeriksaan kantor. Pasal 5 ayat (2) mengharuskan bahwa pemeriksaan restitusi (Pasal 17B) dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor dengan syarat:
Pertama, laporan keuangan Wajib Pajak untuk Tahun Pajak yang diperiksa diaudit oleh akuntan publik atau laporan keuangan salah satu Tahun Pajak dari 2 (dua) Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak yang diperiksa telah diaudit oleh akuntan publik, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian; dan

Kedua, Wajib Pajak tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana perpajakan, dan/atau Wajib Pajak dalam 5 (lima) tahun terakhir tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Berdasarkan persyarat diatas, jika tahun pajak 2011 diaudit oleh akuntan publik maka DJP akan melakukan pemeriksaan dengan jenis pemeriksaan kantor jika tahun 2013 ini Wajib Pajak memohon restitusi. Baik restitusi PPh Badan, maupun restitusi PPN. Apa untungnya dengan pemeriksaan kantor? Ada kebijakan baru mulai 2013 bahwa pemeriksaan restitusi pajak dilakukan dengan satu jenis pajak saja (yaitu jenis pajak yang memohon restitusi saja) dan "disederhanakan" jika pemeriksa tidak mendapatkan risiko audit tinggi.

Jangka Waktu Pemeriksaan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 membagi jangka waktu pemeriksaan menjadi dua:
a. jangka waktu pengujian, dan
b. jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (closing conference) dan pelaporan.

Sebelumnya, jangka waktu pemeriksaan itu hanya satu. Termasuk pengujian dan pembahasan. Akibatnya ada kerancuan di Pasal 5 dengan Pasal 5A ayat (4) dan Pasal 23 ayat (11) PMK tata cara pemeriksaan. Pasal 5A ayat (4) mengatur bahwa SPHP harus diselesaikan dan disampaikan terlebih dahulu dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor atau perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Lapangan. Pasal 23 ayat (11) mengatur bahwa SPHP sampai LHP harus diselesaikan paling lama 1 (satu bulan). Dengan demikian, total jangka waktu pemeriksaan lapangan menjadi 4 bulan + 4 bulan perpanjangan + 7 hari + 1 bulan pembahasan, total 9 bulan lebih. Sedangkan di Pasal 5 mengatur bahwa jangka waktu pemeriksa paling lama 8 bulan.

Dengan dipecahnya menjadi dua jangka waktu, maka jangka waktu pengujian menjadi konsisten. Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 mengatur bahwa SPHP harus disampaikan kepada Wajib Pajak apabila:
a. pemeriksaan kantor --- akhir bulan ke 4 atau ke 6 jika ada perpanjangan
b. pemeriksaan lapangan --- akhir bulan ke 6 atau 8 jika ada perpanjangan

Karena kecenderungan pemeriksaan pajak diperpanjang, maka anggap saja bahwa pemeriksaan kantor itu 6 bulan, dan pemeriksaan lapangan 8 bulan. Ditambah dengan jangka waktu pembahasan 2 bulan. Sehingga total jangka waktu pemeriksa akan menjadi 8 bulan untuk pemeriksaan kantor atau 10 bulan untuk pemeriksaan lapangan.

Tetapi jangka waktu perpanjangan diatas ada pengecualian. Untuk Wajib Pajak berikut total jangka waktu pengujian dapat 24 bulan ditambah jangka waktu pembahasan sehingga total jangka waktu pemeriksaan menjadi 26 bulan, yaitu berlaku untuk pemeriksaan atas:
[a.] Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi
[b.] Wajib Pajak dalam satu grup
[c.] Wajib Pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan.

Jangka Waktu Restitusi Pajak
Restitusi pajak adalah pengembalian pajak (refund). Dilihat dari sisi pemeriksaan, pengembalian pajak ada yang dimohonkan kepada DJP dan tidak dimohonkan. Pengembalian pajak yang dimohonkan diatur di Pasal 17B UU KUP, sehingga kadang disebut pemeriksaan Pasal 17B. Sedangkan kelebihan pajak yang tidak dimohonkan mengacu ke Pasal 17 ayat (1) UU KUP.

Kenapa harus dibedakan? Karena jatuh tempo pengembalian pengembalian diatas berbeda. Pasal 17B mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Ini kadang disebut jatuh tempo restitusi. Jangka waktu 12 bulan ini saya sebut saja jangka waktu restitusi. Jangka waktu ini berbeda dengan jangka waktu pemeriksaan. Tetapi berlaku prinsip mana yang lebih dulu!
a. berlaku jangka waktu pemeriksaan jika jangka waktu restitusi pajak lebih lama
b. berlaku jangka waktu restitusi pajak jika jangka waktu restitusi lebih dulu.

Contoh jangka waktu restitusi lebih dulu:
SPT LB dengan permohonan restitusi diterima DJP tanggal 4 Juni 2012. Berdasarkan peraturan Pasal 17B UU KUP, DJP harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 3 Juni 2013. Jika pemeriksaan pajak baru dimulai 7 Januari 2013 maka pemeriksa harus mengatur waktu sebelum 3 Juni 2013. Artinya harus ada 2 bulan jangka waktu pembahasan. Awal April 2013 pemeriksa pajak harus menerbitkan SPHP karena pemeriksa harus mengalokasikan jangka waktu pembahasan 2 bulan. Padahal dari 7 Januari 2013 sampai akhir Maret 2013 jangka waktu pemeriksaan baru 3 bulan saja. Kecuali jika pemeriksa yakin bahwa pembahasan (closing conference) hanya dilakukan satu atau dua hari dan Wajib Pajak setuju! Pada kasus ini, jangka waktu pembahasan tidak berlaku.

Sedangkan pengembalian pajak yang tidak dimohonkan tidak ada jangka waktu restitusi 12 bulan. Jatuh tempo DJP harus menerbitkan surat ketetapan pajak adalah sebelum daluwarsa penetapan, alias 5 (lima) tahun. Pengembalian pajak ini mengacu ke Pasal 17 ayat (1) UU KUP. Contoh yang seperti ini adalah lebih bayar PPN tetapi dikompensasi ke masa pajak berikutnya, atau kelebihan PPh Badan dengan mencontreng "diperhitungkan dengan utang pajak" di Formulir 1771, atau lebih bayar PPh karena edit penelitian SPT di KPP (Wajib Pajak salah hitung).

Penyelesaian Pemeriksaan
Setiap SP2 akan diselesaikan dengan membuat LHP (laporan hasil pemeriksaan) atau LHP Sumir. Kecuali jika atas SP2 tersebut dibatalkan. Ciri penyelesaian dengan membuat LHP adalah pemeriksa pajak menyampaikan SPHP. Tetapi jika pemeriksa pajak sampai dengan jangka waktu pemeriksaan habis tidak menyampaikan SPHP berarti penyelesaian pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir. Tidak ada ketentuan bahwa WP harus diberitahu jika penyelesaian pemeriksan dengan membuat LHP Sumir. Kenapa? Karena awalnya LHP Sumir itu hanya untuk WP tidak ditemukan!

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 mengatur bahwa LHP Sumir tidak hanya untuk WP tidak ditemukan. Berikut alasan LHP Sumir yang saya ringkas dari Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013:
a. Wajib Pajak tidak ditemukan (kecuali pemeriksaan restitusi Pasal 17B);
b. Pemeriksaan terus di-Buper dan Buper-nya diselesaikan dengan Pasal 8 (3), Pasal 13A, Pasal 44B KUP
c. Pemeriksaan ulang tetapi pemeriksa pajak tidak menemukan novum
d. Pertimbangan Dirjen Pajak.

Pertemuan dengan Wajib Pajak
Pemeriksa pajak wajib bertemu dengan Wajib Pajak yang diperiksa, baik untuk pemeriksaa lapangan maupun pemeriksaan kantor. Ada perbedaan antara pemeriksaan lapangan dengan pemeriksaan kantor, yaitu jika pemeriksaan lapangan maka pemeriksa pajak wajib datang ke tempat Wajib Pajak (aktif) dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan. Sedangkan pemeriksaan kantor, Wajib Pajak diundang ke kantor pajak dengan mengirim Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor.

Pada saat pertama kali bertemu dengan Wajib Pajak, pemeriksa pajak wajib memberikan penjelasan mengenai:
[a.] alasan dan tujuan Pemeriksaan;
[b.] hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan;
[c.] hak Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
[d.] kewajiban dari Wajib Pajak untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya, yang dipinjam dari Wajib Pajak.
Kemudian penjelasan terkait 4 hal diatas wajib dibuatkan berita acara pertemuan dengan Wajib Pajak.

Peminjaman Dokumen dan Penyegelan
Pemeriksa pajak memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan.  Kewenangan penyegelan ini berdasarkan Pasal 30 UU KUP. Apa objek penyegelan dalam pemeriksaan pajak? Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 benda yang disegel adalah buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik, dan benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak. Artinya semua benda yang menurut pemeriksa pajak akan memberikan petunjuk tentang kegiatan usaha Wajib Pajak.

Penyegelan dilakukan manakala:
[a.] Wajib Pajak tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk memasuki tempat atau ruang serta memeriksa barang yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dan/atau dokumen, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik;
[b.] Wajib Pajak menolak memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
[c.] Wajib Pajak tidak berada di tempat

Penyegelan hanya ada dalam pemeriksaan lapangan. Sehingga jika pemeriksa pajak datang ke tempat Wajib Pajak dengan membawa Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan maka hal yang pertama kali dilakukan adalah memberikan penjelasan mengenai 4 hal diatas kemudian membuat berita acara. Selanjutnya, pemeriksa pajak memeriksa tempat Wajib Pajak (tanpa pengecualian). Jika menolak, maka pemeriksa pajak berwenang untuk melakukan penyegelan. Setelah melakukan pemeriksaan tempat Wajib Pajak, maka pemeriksa pajak saat itu juga meminjam dokumen. Kemudian dibuatkan bukti peminjaman dokumen. Inilah yang diatur di Pasal 28 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013.

Dalam hal (artinya kondisi tertentu saja) pemeriksa pajak ternyata tidak menemukan dokumen yang terkait kegiatan usaha di tempat Wajib Pajak tetapi pemeriksa pajak yakin bahwa dokumen tersebut ada maka pemeriksa pajak akan membuat Surat Permintaan Peminjaman Dokumen. Silakan cek ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 yang diawali dengan kata "dalam hal". Artinya, Surat Permintaan Peminjaman Dokumen sebenarnya tidak boleh dijadikan standar yang harus dibawa oleh pemeriksa pajak saat datang ke tempat Wajib Pajak. Kalaupun dibuat surat permintaan peminjaman tersebut maka daftar dokumen yang menjadi lampiran dari surat permintaan peminjaman tersebut harus persis sama dengan yang dimiliki oleh Wajib Pajak. Jika pemeriksa pajak membuat daftar dokumen secara umum dan tidak dimiliki oleh Wajib Pajak maka Wajib Pajak tidak wajib memenuhinya.

Peminjaman dokumen melalui surat permintaan peminjaman juga memiliki kelemahan, yaitu Wajib Pajak dapat menunda pemenuhannya sampai 1 (satu) bulan sejak sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen disampaikan. Ketentuan satu bulan diatur di Pasal 29 ayat (3a) UU KUP dan ditegaskan kembali di Pasal 28 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013. Artinya, pemeriksa pajak pasti buang-buang waktu (wasting time) selama sebulan. Ketentuan satu bulan ini berlaku untuk setiap surat permintaan peminjaman dokumen disampaikan!

Permintaan Keterangan
Pemeriksaan pajak membagi dua keterangan, yaitu:
[a.] keterangan yang berasal dari Wajib Pajak atau pegawai Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau anggota keluarga; dan
[b.] keterangan yang berasal dari pihak ketiga.

Terhadap pihak Wajib Pajak seperti [a.] diatas maka pemeriksa pajak dapat meminta keterangan langsung. Pemeriksa Pajak dapat memanggil, dan membuat berita acara pemberian keterangan. Tetapi untuk keterangan yang berasal dari pihak ketiga hanya dapat diminta dengan surat konfirmasi yang ditandatangan oleh kepala UP2.

SPHP dan Closing Conference
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) merupakan batas awal penghitungan jangka waktu pembahasan. Jangka waktu pengujian telah berakhir. SPHP wajib disampaikan oleh pemeriksa pajak. SPHP diberikan hanya sekali saja. Konsep pemeriksaan pajak: satu SP2 satu SPHP satu LHP.

SPHP merupakan materi pemeriksaan pokok yang harus diatur di Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (2) UU KUP yang berbunyi:
Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.
Materi penting tata cara pemeriksaan menurut Pasal 31 (2) UU KUP terdiri dari:
[a.] pemeriksaan ulang,
[b.] jangka waktu pemeriksaan,
[c.] kewajiban menyampaikan SPHP, dan
[d.] hak WP untuk hadir dalam pembahasan (closing conference)

Selain itu SPHP dan Closing Conference juga salah satu rukun (meminjam istilah santri) pemeriksaan yang harus ditunaikan. Jika SPHP tidak ada maka hasil pemeriksaan menjadi batal, dan pembatalan tersebut bisa dengan permohonan Wajib Pajak atau inisitif DJP sendiri. Ketentuan "rukun" pemeriksaan ini diatur di Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP:
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat
membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak
Karena UU KUP mengamanatkan hak Wajib Pajak untuk hadi dalam closing conference maka di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 diatur lebih detil masalah penyampaian SPHP, undangan pembahasan, dan pembahasan (closing conference). Setidaknya ada 16 pasal di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 yang mengatur SPHP dan closing conference, yaitu mulai Pasal 41 sampai dengan Pasal 57 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013.

SPHP harus disampaikan kepada Wajib Pajak, baik secara langsung melalui kurir maupun dikirim melalui faksimili. Tidak diatur pengiriman melalui email karena tidak ada dasar hukumnya di UU KUP. Padahal sekarang era email (surel).

Wajib Pajak diharapkan memberikan tanggapan. Jika setuju, sudah disediakan formulir persetujuan. Jika tidak setuju sebagian atau seluruhnya maka harus dijelaskan apa dan kenapa tidak setuju. Poin ketidaksetujuan inilah sebenarnya yang menjadi pokok pembahasan di closing conference. Sehingga jika Wajib Pajak menuangkan ketidaksetujuan secara tertulis, maka akan membantu pemeriksa pajak untuk membuat risalah pembahasan.

Apakah jika tidak ada tanggapan maka tidak ada closing conference? Era sebelum UU KUP 2007 ada pendapat seperti itu. Tetapi karena ada rukun pemeriksaan diatas, dan UU KUP mengamanatkan pengaturan pemberian hak kepada Wajib Pajak maka ada atau tidak ada tanggapan SPHP, tetap wajib dibuat undangan pembahasan!

Undangan pembahasan 10 hari kerja setelah SPHP diterima atau dikirim. Kira-kira dua minggu kalender. Tetapi bisa kurang dari 10 hari kerja jika Wajib Pajak sudah memberikan tanggapan SPHP. Misal pada hari kerja ke 2 tanggapan SPHP sudah diterima pemeriksa pajak maka pada hari kerja ke 3 dapat dikirim undangan closing conference. Pasal 43 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 mengatakan bahwa hak hadir diberikan melalui penyampaian undangan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan mencantumkan hari dan tanggal dilaksanakannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Pada tanggal sesuai tertera di undangan, Pemeriksa Pajak membuat risalah pembahasan dengan mendasarkan pada lembar pernyataan persetujuan hasil Pemeriksaan dan membuat berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak. Ini jika Wajib Pajak hadir. Jika tidak hadir maka dibuatkan berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak. Pembahasan tidak harus dilakukan sehari sesuai tanggal undangan. Jika memang belum selesai, maka pembahasan bisa dilakukan hari berikutnya sesuai yang disepakati oleh Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak asalkan dalam periode jangka waktu pembahasan dua bulan.

Tetapi jika Wajib Pajak sudah berniat mengajukan pembahasan ke Tim Quality Assurance Pemeriksaan (Tim QA) maka tidak perlu lama-lama pembahasan dengan Wajib Pajak. Diskusi atau pembahasan dengan pemeriksa pajak sebenarnya bisa dilakukan pada periode jangka waktu pengujian. Sehingga ada waktu 6 bulan atau 8 bulan diskusi masalah pemeriksaan antara Wajib Pajak dengan pemeriksa pajak. Lebih baik memberi ruang waktu pembahasan  lebih banyak kepada Tim QA supaya lebih independen. Perlu dipertimbangkan "jeda" waktu permohonan pembahasan dengan Tim QA, yaitu 3 hari, kemudian "jeda" waktu pembuatan undangan pembahasan oleh Tim QA. Dan pembahasan dengan Tim QA tetap harus dalam periode jangka waktu pembahasan dua bulan sejak SPHP diterima oleh Wajib Pajak.

Menurut Pasal 49 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tim QA memiliki tugas:
[a.] membahas perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
[b.] memberikan simpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak; dan
[c.] membuat risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang berisi simpulan dan keputusan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan bersifat mengikat.

Pembahasan dengan Tim QA bukan berarti pemeriksaan selesai. Proses closing conference baru berakhir jika telah dibuat berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ihtisar hasil pembahasan akhir. Artinya, Setelah pembahasan dengan Tim QA, Wajib Pajak harus menandatangani risalah pembahasan Tim QA, dan berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Tetapi jika Wajib Pajak tidak meminta pembahasan dengan Tim QA maka saat pembahasan dengan pemeriksa pajak, langsung saja dibuatkan  berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri ihtisar hasil pembahasan akhir. Pastikan bahwa angka yang masuk ke ihtisar hasil pembahasan akhir adalah angka terakhir yang dibahas atau angka sesuai keputusan Tim QA yang dituangkan dalam risalah Tim QA.

Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Selama Pemeriksaan
Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) UU KUP dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, sepanjang Pemeriksa Pajak belum menyampaikan SPHP. Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Laporan tersendiri secara tertulis  harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan:
[a.] penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format SPT;
[b.] SSP atas pelunasan pajak yang kurang dibayar; dan
[c.] SSP atas pembayaran sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50%.

Kalau melihat sanksi administrasi Pasal 8 ayat (5) UU KUP diatas (yaitu 50%) maka sanksi ini akan lebih tinggi 2% dibandingkan sanksi bunga di surat ketetapan pajak. Sanksi bunga di surat ketetapan pajak paling banyak (maksimal) 48% saja. Tetapi beberapa Wajib Pajak ternyata tidak peduli dengan besarnya sanksi ini. Mereka bersedia bayar lebih besar. Salah satu motif melakukan pengungkapan ini adalah menghindari koreksi pajak yang besar. Jadi lebih kepada pencitraan. Karena kalo pengungkapannya benar, maka nanti di surat ketetapan pajak tidak ada lagi koreksi fiskal. Produk pemeriksaan pun SKPN. Karena hasil pemeriksaan menjadi nihil, maka citra manajemen Wajib Pajak dianggap lebih baik. Padahal, sebelum pemeriksaan selesai mereka telah bayar lebih dulu!  

Usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan Bukti Permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. Pemeriksaan Bukti Permulaan setara dengan penyelidikan menurut istilah di KUHAP. Dalam hal pemeriksa pajak menemukan indikasi tindak pidana pajak pada saat pemeriksaan, maka pemeriksa harus mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Wajib Pajak tentu saja tidak pernah tahu apakah pemeriksa pajak mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau tidak sampai dengan adanya surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan dari pemeriksa Bukti Permulaan. Jika pemeriksaan pajak kemudian menjadi pemeriksaan Bukti Permulaan, maka Wajib Pajak akan menerima:
1. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan dari pemeriksa Bukti Permulaan, dan
2. Surat Pemberitahuan Penangguhan Pemeriksaan dari pemeriksa.

Ya, semua pemeriksaan yang "ditingkatkan" menjadi pemeriksaan Bukti Permulaan maka pemeriksaan pajaknya tertangguh. Tergangguh jangka waktunya, dan penyelesaiannya. Setelah dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan, "nasib" pemeriksaan kemungkinannya disumir atau dilanjutkan. Proses pemeriksaan akan dilanjutkan jika:
[a.] Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka meninggal dunia;
[b.] Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dihentikan karena tidak ditemukan  adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;
[c.] Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dilanjutkan dengan penyidikan namun penyidikan dihentikan karena memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A Undang-Undang KUP, atau
[d.] Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan serta telah terdapat putusan pengadilan mengenai tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

Coba perhatikan keempat syarat diatas! Pada intinya, pemeriksa Bukti Permulaan atau penyidik tidak mendapatkan cukup bukti tindak pidana. Pertama, pemeriksaan Bukti Permulaan tidak dapat dilanjutkan karena calon tersangka meninggal. Kedua, secara jelas menyebutkan tidak ada bukti pidana. Ketiga, penyidikan dihentikan oleh penyidik karena bukan tindak pidana perpajakan. Sebenarnya Pasal 44 A UU KUP mengatur empat alasan dihentikannya penyidikan, yaitu tidak cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, atau penyidikan dihentikan karena peristiwanya telah daluwarsa, atau tersangka meninggal dunia. Hanya saja jika penyidikan saja sudah daluwarsa maka penetapan pajak pun sudah pasti daluwarsa karena daluwarsa penetapan hanya 5 tahun saja. Keempat, terbukti di pengadilan bahwa Wajib Pajak telah melakukan tindak pidana perpajakan. Alasan keempat ini cukup rasional, artinya Wajib Pajak terbukti berbuat salah. Hanya saja setiap sanksi pidana ada denda 2 kali pajak terutang sampai dengan 4 kali denda pajak terutang. Ini bukan denda administrasi. Sedangkan pemeriksaan akan menimbulkan pajak terutang yang secara administrasi ditagih oleh negara dan dicatat sebagai penerimaan pajak. Surat ketetapan pajak akan disetor oleh Wajib Pajak melalui MPN ke kas negara. Sedangkan sanksi denda pidana akan dieksekusi oleh Kejaksaan.

Oh ya, pemeriksaan yang dilakukan setelah empat kondisi diatas dilakukan dalam jangka waktu paling lama empat bulan. Ketentuan 4 bulan ini diatur di Pasal 67 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013. Empat bulan ini adalah jangka waktu pengujian. Ditambah jangka waktu pembahasan maka dalam enam bulan, pemeriksaan harus selesai dan diterbitkan surat ketetapan pajak. Ketentuan 4 bulan ditambah 2 bulan ini berlaku baik untuk pemeriksaan lebih bayar maupun bukan pemeriksaan lebih bayar. Bagaimana jika jangka waktu

Pemeriksaan Ulang
Pemeriksaan ulang didasarkan pada Pasal 15 UU KUP. Berikut ketipan Pasal 15:
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
Fungsi pemeriksaan ulang untuk melakukan koreksi atas surat ketetapan pajak lebih rendah dari yang seharusnya. Koreksi atas surat ketetapan pajak sebenarnya bisa lewat keberatan, atau pembetulan Pasal 16 UU KUP, atau pembatalan Pasal 36 UU KUP. Masing-masing memiliki "jalur" atau alasan. Misalnya, keberatan terkait dengan beda pendapat antara Wajib Pajak dengan fiskus, pembetulan karena ada salah tulis dan salah hitung, sedangkan pembatalan karena surat ketetapan tidak benar. Sedangkan pemeriksaan ulang disebabkan karena ditemukan data baru.

Karena itu perlu dipahami apa dan bagaimana data baru. Nah, untuk lebih jelas masalah data baru sebagaimana dimaksud di Pasal 15 UU KUP, saya copy paste bagian penjelasan Pasal 15 UU KUP:
Yang dimaksud dengan “data baru” adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan.

Selain itu, yang termasuk dalam data baru adalah data yang semula belum terungkap, yaitu data yang:

a. tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan/atau

b. pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan/atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.

Walaupun Wajib Pajak telah memberitahukan data dalam Surat Pemberitahuan atau mengungkapkannya pada waktu pemeriksaan, tetapi apabila memberitahukannya atau mengungkapkannya dengan cara sedemikian rupa sehingga membuat fiskus tidak mungkin menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang secara benar sehingga jumlah pajak yang terutang ditetapkan kurang dari yang seharusnya, hal tersebut termasuk dalam pengertian data yang semula belum terungkap.

Contoh:

1. Dalam Surat Pemberitahuan dan/atau laporan keuangan tertulis adanya biaya iklan Rp10.000.000,00, sedangkan sesungguhnya biaya tersebut terdiri atas Rp5.000.000,00 biaya iklan di media massa dan Rp5.000.000,00 sisanya adalah sumbangan atau hadiah yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Apabila pada saat penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan perincian tersebut sehingga fiskus tidak melakukan koreksi atas pengeluaran berupa sumbangan atau hadiah sehingga pajak yang terutang tidak dapat dihitung secara benar, data mengenai pengeluaran berupa sumbangan atau hadiah tersebut tergolong data yang semula belum terungkap.

2. Dalam Surat Pemberitahuan dan/atau laporan keuangan disebutkan pengelompokan harta tetap yang disusutkan tanpa disertai dengan perincian harta pada setiap kelompok yang dimaksud, demikian pula pada saat pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan perincian tersebut sehingga fiskus tidak dapat meneliti kebenaran pengelompokan dimaksud, misalnya harta yang seharusnya termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan kelompok 3, tetapi dikelompokkan ke dalam kelompok 2. Akibatnya, atas kesalahan pengelompokan harta tersebut tidak dilakukan koreksi, sehingga pajak yang terutang tidak dapat dihitung secara benar. Apabila setelah itu diketahui adanya data yang menyatakan bahwa pengelompokan harta tersebut tidak benar, maka data tersebut termasuk data yang semula belum terungkap.

3. Pengusaha Kena Pajak melakukan pembelian sejumlah barang dari Pengusaha Kena Pajak lain dan atas pembelian tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak penjual diterbitkan faktur pajak. Barang-barang tersebut sebagian digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usahanya, seperti pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, dan sebagian lainnya tidak mempunyai hubungan langsung. Seluruh faktur pajak tersebut dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli.

Apabila pada saat penetapan semula Pengusaha Kena Pajak tidak mengungkapkan rincian penggunaan barang tersebut dengan benar sehingga tidak dilakukan koreksi atas pengkreditan Pajak Masukan tersebut oleh fiskus, sebagai akibatnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak dapat dihitung secara benar. Apabila setelah itu diketahui adanya data atau keterangan tentang kesalahan mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dimaksud, data atau keterangan tersebut merupakan data yang semula belum terungkap.
Ada aturan yang baru di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 terkait pemeriksaan ulang, yaitu pengaturan bahwa pemeriksaan ulang boleh sumir. Sebelumnya tidak diatur. Karena tidak diatur boleh berujung LHP Sumir, maka sebelumnya pemeriksaan ulang selalu ditekankan harus berujung SKPKBT. Harus jelas dulu novum-nya apa. Jika novum masing samar-samar maka tidak boleh dilakukan pemeriksaan ulang. Sejak 1 Februari 2013, novum yang sama-sama pun boleh menjadi pemeriksaan ulang. Nanti pemeriksa pemeriksaan ulang yang menilai apakah benar-benar sudah ada novum atau tidak.


Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain
Ada perbedaan mendasar antara pemeriksaan untuk menguji kepatuhan dengan pemeriksaan untuk tujuan lain, yaitu pemeriksaan untuk tujuan lain tidak menerbitkan surat ketetapan. Jika pemeriksa pemeriksaan untuk tujuan lain menemukan potensi pajak yang belum disetor pada saat pemeriksaan untuk tujuan lain maka pemeriksa pajak tersebut harus mengusulkan pemeriksaan khusus. Sesuai dengan Pasal 69 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 bahwa ruang lingkup Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan.


Contoh pemeriksaan untuk tujuan lain:
[a.] pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan selain yang dilakukan berdasarkan Verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara Verifikasi;
[b.] penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak selain yang dilakukan berdasarkan Verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara Verifikasi;
[c.] pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain yang dilakukan berdasarkan Verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara Verifikasi;
[d.] Wajib Pajak mengajukan keberatan;
[e.] pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto;
[f.] pencocokan data dan/atau alat keterangan;
[g.] penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
[h.] penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai;
[i.] Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
[j.] penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/atau
[k.] memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.


Jangka waktu pemeriksaan untuk tujuan lain empat bulan jika jenis pemeriksaannya pemeriksaan lapangan. Tetapi jika pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor maka jangka waktu pemeriksaan untuk tujuan lain hanya 14 hari saja. Di pemeriksaan untuk tujuan lain tidak ada jangka waktu pembahasan karena memang tidak ada yang dibahas. Juga tidak ada jangka waktu pengujian karena memang bukan menguji SPT. Intinya, pemeriksaan untuk tujuan lain bersifat pelayanan atau pendapat kedua (second opinion).



semoga bermanfaat.



Komentar

Anonim mengatakan…
mantap, ringkas dan mudah dimengerti, sangat membantu menjelaskan beberapa poin yang selama ini saya anggap "blur", nice post :D
Raden Agus Suparman mengatakan…
terima kasih atas komentarnya :-)
Hendry Kurniawan mengatakan…
Tulisan bapak mencerahkan pemahaman saya mengenai sistem dan prosedur pemeriksaan pajak. Sangat suka penjelasan surat permintaan peminjaman dokumen. Saya baru tahu bahwa surat itu pada dasarnya baru diberikan pada WP jika memang diperlukan.
Terima kasih atas pencerahannya.
Eko Nicho Putranto mengatakan…
sangat bermanfaat untuk referensi tugasku ^^ atur nuhun. :)
Eko Nicho Putranto mengatakan…
sangat bermanfaat untuk referensi tugas kuliahku ^^ atur nuhun :)
Anonim mengatakan…
Artikel yang sangat bagus, pertanyaan saya apa peraturan ini berlaku untuk pemeriksaan yang dimulai pada tahun 2013 atau apakah berlaku juga untuk pemeriksaan tahun2 sebelumnya misalnya tahun 2012 yg belum selesai ? , thx
Raden Agus Suparman mengatakan…
PMK-17/2013 berlaku sejak 1 Februari 2013 dan berlaku untuk pemeriksaan yang sedang berlakung saat itu. Misalkan SPHP diterima tanggal 1 Februari 2013 maka pembahasan berlangsung 2 bulan sejak itu. Di PMK sebelumnya pembahasan hanya sebulan.
KUSNADI mengatakan…
Bener di PMK 17 sudah dibedakan antara SPHP normal (pembukuan) dengan SPHP yang penetapannya secara jabatan.
Namun masalahnya di format SPHP normal (pembukuan) sebagaimana lampiran PMK 17 (kalau tidak salah download), tidak tercantum lagi batas waktu kapan WP harus menanggapi SPHP tersebut dan kesempatan WP untuk memperpanjang jangka waktu menanggapi SPHP dan sarana apa yang dapat dipakai Wajib Pajak jika menyetujui seluruh hasil temuan pemeriksaan.
Seharusnya dengan mempertimbangkan fungsi edukasi dan pelayanan kepada Wajib Pajak, menurut saya format SPHP lama sudah cukup baik. Kenapa perubahannya kok malah mundur ke belakang. (mana ada mundur ke depan, ya.........? He..he....)
Terkait dengan SPHP yang penetapan pajaknya secara jabatan, Kalau kita cermati format SPHP secara jabatan ini lebih condong untuk penetapan PPh Badan/OP, karena yang disinggung hanya masalah Penghasilan Kena Pajak saja yang tidak dapat dihitung.
Sedangkan kita ketahui bahwa PMK-17 ini adalah aturan formal atau aturan beracara kita dalam melaksanakan pemeriksaan. Padahal dalam pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan WP tidak terbatas hanya PPh Badan/OP saja, masih ada PPN dan PPh Pot/Put. Dan di jenis pajak tersebut tidak dikenal terminologi Penghasilan Kena Pajak.
denisaha mengatakan…
Assalamualaikum Wr. Wb.
Yth, Pak Agus.

Mohon bantuan informasinya Pak...

Perusahaan saya hanya melakukan transaksi usaha pada tahun 2008 saja, kewajiban pembayaran pajak sudah terpenuhi, malah karena kekurang pahaman kami, akhirnya terjadi lebih bayar senilai PPN yang sudah dibayarkan oleh mitra kerja kami (artinya kami membayar tunai lagi ke negara).
Untuk tahun-tahun berikutnya sampai tahun ini tidak ada kegiatan usaha alias pendapatan nihil. Pihak Kantor Pajak baru melakukan pemeriksaan tahun 2013. Apakah hal ini dibenarkan ?
Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dari nota-nota pembelian sebagai pelengkap data keuangan, apakah akan berpengaruh pada hasil pemeriksaan ?
Terima kasih PAk.
denisaha mengatakan…
Assalamualaikum Wr. Wb.

Yth, Pak Agus.

Untuk transaksi usaha di tahun 2008 (PPN sudah terbayarkan, malah kami kelebihan bayar sejumlah nilai PPN tersebut), kemudian tahun-tahun berikutnya tidak ada transaksi usaha alias pendapatan nihil. Kenapa pemeriksaan dan permintaan data/dokumen baru dilakukan pada tahun 2013 ya ....

Kemudian apabila kekurangan data pendukung keuangan seperti nota-nota pembelian, apakah akan berpengaruh terhadap hasil pemeriksaan ?

Terima kasih untuk penjelasannya Pak.

Wassalamualaikum Wr. Wb.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Pak Kus, jawabannya sudah ya di milis :-)
Raden Agus Suparman mengatakan…
wa alaikum salaam,
tahun pajak 2008 akan daluwarsa tahun 2013.
silakan perhatikan.

transaksi dan dokumen apa yang diminta, itu kewenangan pemeriksa
Prastowo mengatakan…
Pak Agus, mungkin yang dimaksud Pasal 28 ayat (2) di atas adalah Pasal 31 ayat (2) UU KUP ya,,terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
terima kasih atas koreksinya.
pa Pras benar.
indah hairani mengatakan…
Assalamualaikum pak, saya mau tanya,penyelesaian LHP sumir salah satunya dgn pertimbangan Direktur Jenderal Pajak. Maksud dan contohnya seperti apa ya pak? mohon jawabannya pak, terima kasih bnyak..
Anonim mengatakan…
Pak , kok saya diminta untuk memberikan foto kopi SPT Tahunan sejak Th 2008,dan mengisi Formulir Isian Data Visit dan Pengamatan Wilayah oleh AR, tujuannya untuk apa ya? terima kasih
Anonim mengatakan…
Pak, ada yang hendak saya tanyakan.
Mengenai Pokok pajak pada STP yang diakui sebagai kredit pajak. Apakah pokok pajak yang belum/kurang dibayar atas STP tetap dapat diakui sebagai kredit pajak pada SPT?
Apakah ada dasar hukumnya?
Terima kasih sebelumnya.
Raden Agus Suparman mengatakan…
silakan nanti baca SE kebijakan pemeriksaan :-)
Raden Agus Suparman mengatakan…
tujuan visit adalah mengenal Wajib Pajak.
jika tidak visit, AR tahu wajib pajak itu seperti ucapan "katanya-katanya"

minta SPT? saya kira itu kreatifitas petugas AR
Raden Agus Suparman mengatakan…
kalau belum dibayar ga bisa dikreditkan dong!
SSP aja yang dikreditkan yang dibayar.
setidaknya pemeriksa harus ngecek NTPN.
Unknown mengatakan…
Wah artikel bapak sangat membantu untuk tugas saya. Pak, ada yang ingin saya tanyakan, kalo untuk mengenai pemeriksaan untuk pph pasal 21 itu masuknya kedalam ruang lingkup pemeriksaan kantor atau pemeriksaan lapangan ya pak? terima kasih sebelumnya. :)
Raden Agus Suparman mengatakan…
bisa kantor bisa lapangan
karena jenis pemeriksaan tidak ditentukan oleh ruang lingkup pemeriksaan.
pemeriksaan pasal 21 adalah ruang lingkup pemeriksaan
Anonim mengatakan…
Yth Pak Raden

Ada yang mau saya tanyakan sedikit, kalau akhir April 2013 perusahaan kami memasukkan SPT tahunan PPh badan 2012 lebih bayar, kemudian pada bulan Juni 2013 kami melakukan pembetulan SPT PPh badan yang tadinya lebih bayar menjadi kurang bayar. Apakah perusahaan kami tetap diperiksa soalnya SPT terakhir kurang bayar? dan apakah kami harus menyetor sendiri sanksi kurang bayarnya?
Trims sebelumnya....
Raden Agus Suparman mengatakan…
setor dulu pa
kalo belum setor jangan lapor SPT
kan posisi terakhir jadi kurang bayar

SPT Kurang Bayar tidak diperiksa kecuali dipilih karena kriteria seleksi atau ada analisis risiko yang dibuat petugas.
Anonim mengatakan…
Pak Agus

Apakah penerbitan SKPKB yang tidak ada didalam koreksi SPHP bisa dianggap cacat SKPKB nya ?
Mohon sharing penglamannya Pak
nuhun

imam
Raden Agus Suparman mengatakan…
tidak dikenal cacat SKPKB
surat ketetapan pajak dibatalkan dengan dua cara:
- putusan keberatan atau banding;
- kuasa Pasal 36 KUP

jadi, jangan ragu untuk berbeda hihih
Raden Agus Suparman mengatakan…
menambahkan terkait SPHP:
jangka waktu pemeriksaan sekarang dibagi dua:
a. tahapan pengujian dokumen/bukti
b. tahapan pembahasan

Tahapan pembahasan dimulai SPHP sampai dengan pembuatan pembuatan laporan (LHP). Dilihat dari sisi pemeriksa, angka final hasil pemeriksaan adalah setelah ditandatanganinya berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri ihtisar hasil pembahasan akhir.

jadi..... berapapun angka yang dituangkan dalam SPHP sangat mungkin berubah di LHP dan SKP. Kenapa, karena bisa berubah saat pembahasan dengan Wajib Pajak, atau berubah saat pembahasaan dengan Tim QA Pemeriksaan.

Berubah bisa berarti bertambah atau berkurang. Tidak diatur larangan, misalnya larangan menambah jumlah koreksi, larangan menambah objek pajak, larangan mengurani objek pajak, atau larangan mengurangi angka.

Batasannya adalah semua diserahkan pada peraturan yang berlaku. Artinya, semua perubahan harus bisa dijelaskan berdasarkan peraturan yang berlaku sesuai pemahaman pemeriksa pajak atau Tim QA Pemeriksa.
Anonim mengatakan…
Pak, mau tolong tanya..

Apabila WP tidak memberikan tanggapan tertulis tetapi hadir dalam pembahasan akhir, apakah hasil yang tertuang dalam pembahasan akhir itu dapat digunakan utk mengajukan keberatan (dan banding nantinya bila perlu)? Karena ada bbrp hal yang masih tetap dikoreksi tapi tidak disetujui WP.
Sebagai catatan : Dalam pembahasan akhir, pada kolom Yang Disetujui WP sudah benar tertulis sesuai dengan yang disetujui oleh WP.

Terima kasih atas bantuannya...
Mel
Raden Agus Suparman mengatakan…
keberatan itu hak wajib pajak.
tidak perduli apakah dia menanggapi SPHP, tidak hadir dalam pembahasan tetapi hak wajib pajak tersebut tetap ada.

wajib pajak bebas apakah menggunakan hak tersebut atau tidak.
Theos mengatakan…
Selamat siang pak Agus,

Ada Kasus pemeriksaan atas Pajak POT/PUT, selama masa pemeriksaan ada diminta SPT masa pph 23, ada beberapa bulan sudah diberikan, dan asda yang masih belum di berikan, sehingga timbul surat peringatan 1 dan 2...kemudian pada saat menanggapi SPHP, SPT masa PPh 23 dilengkapi, pihak pemeriksa tidak mau menerima, dengan alasan sudah keluar SP 1 dan SP 2, sesuai aturan setelah surata peringatan ke 2 itu tidak ada lagi menerima data/dokumen pada saat SPHP.

apa demikian pak ? WP tidak diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen/data pada saat tanggapan SPHP ?

Terima kasih atas perhantian bapak.
Anonim mengatakan…
Pak Raden,

Terima kasih, pak untuk infonya.

Mengenai mslh tsb ada yang mengatakan katanya bila WP tidak memberi tanggapan tertulis atau bila memberi tanggapan tapi melewati jangka waktu yang ditentukan (terlambat), nanti bila mengajukan keberatan akan ditolak karena tidak memenuhi syarat formal (tidak memberi tanggapan tertulis/terlambat memberi tanggapan saat pemeriksaan).

Kalo saya baca di peraturan ttg keberatan saya tidak melihat adanya ketentuan mengenai "tidak memberi tanggapan tertulis/terlambat memberi tanggapan saat pemeriksaan". Tapi kok ada yang mengatakan seperti itu ya?

Apakah untuk prakteknya memang benar begitu, pak?

Terima kasih atas bantuannya.
Mel
Anonim mengatakan…
Pak mau tanya...
Kalo sphp udh trlnjur disampaikan k wp, tp tnyta ad salah hitung bunga d skpkb-nya..apakah msi bs dibetulkan saat closing?dituangkan d risalah pembahasan?mohon pencerahannya pak..thks..
-gya-
Anonim mengatakan…
Pak..
Kalo salah hitung sanksi pd skpkb, pdhl sphp udh disampaikan k wp gmn?apakah msi bs dibetulkan saat closing?mekanismenya gmn?lalu gmn dgn kkp-nya?ap hrs bkin kkp perubahan?mohon pencerahannya...makasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
harusnya bapak/ibu tanya kepada orang yang mengatakan begitu.

seperti komentar sebelumnya, pendapat saya tetap bahwa keberatan itu hak wajib pajak.
boleh digunakan boleh tidak.
walaupun pada saat pemeriksaan wajib pajak setuju 100% atas koreksi pemeriksa, maka persetujuan tersebut tidak menggugurkan hak wajib pajak.
hak ini dijamin oleh UU KUP.
Raden Agus Suparman mengatakan…
peminjaman dokumen itu kewenangan pemeriksa.
pemeriksa boleh menerima atau menolak dokumen selama proses pemeriksaan.
setelah peringatan 2 pemeriksa tidak mau menerima dokumen? sementara ada juga pemeriksa yang menerima dokumen setelah SPHP?? ada juga pejabat PK yang menerima dokumen yang tidak dipinjam/diterima oleh pemeriksa??? so, masalahnya bukan di dokumen kan???
Anonim mengatakan…
pak...saya mau tanya apakah pemeriksaan rutin dilakukan dengan pemeriksaan sederhana atau dengan pemeriksaan lengkap? terimakasih...
Anonim mengatakan…
Pak saya mau tanya,

Kalo wajib pajak sudah diperiksa oleh Kanwil, apakah itu berarti sudah kasus serius ya pak?
Raden Agus Suparman mengatakan…
kalau salah hitung bunga tidak mengapa.
bunga itu dihitung sampai dengan tgl skp
jadi, sangat logis jika perhitungan bunga di sphp dengan skp beda
Raden Agus Suparman mengatakan…
cukup kasih penjelasan ke wp bahwa penghitungan bunga yg benar yang akan muncul di skp.
tidak perlu masuk ke risalah pembahasan karena sanksi itu ikutan.
tidak ada pembahasan masalah sanksi.
sanksi itu given
Raden Agus Suparman mengatakan…
tidak ada istilah pemeriksaan sederhana atau pemeriksaan lengkap.
sekarang jenis pemeriksaan itu pemeriksaan kantor atau pemeriksaan lapangan.

pemeriksaan rutin bisa pemeriksaan kantor atau pemeriksaan lapangan. tetapi khusus terkait pemeriksaan restitusi diarahkan untuk pemeriksaan kantor karena diasumsikan pemeriksaan kantor itu "pemeriksaan sederhana"
Anonim mengatakan…
Sukses selalu Pak..
Mohon pencerahannya, teman saya diperiksa, tapi sudah lebih dari 1 tahun sejak menerima surat perintah periksa belum ada dia menerima SPHP. padahal katanya itu wajib diberikan ke wajib pajak maksimal 6 bln atau 8 bln (klo ada perpanjangan). dan sampai saat ini pun teman saya tidak pernah merasa terima surat perpanjangan.
1. Apakah SPHP itu merupakan hak wajib pajak? kalau iya, bagaimana wajib pajak menuntutnya? karena kesannya akhirnya terkatung2.
2. ada sanksi bagi pemeriksa nggak krn sampe batas waktu tidak menerbitkan SPHP ?
3. bagaimana nasib pemeriksaan tersebut? apananti hasilnya bisa dibatalkan krn ada prosedural yg tdk tepat waktunya?
4. bagaimana dengan nasib spt-nya? apa bisa dianggap sudah incracht?
terima kasih sebelumnya, sukses selalu
Raden Agus Suparman mengatakan…
sebenarnya Wajib Pajak bisa melakukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas jangka waktu pemeriksaan yang tidak sesuai dengan PMK-17. Jadi masalahnya bukan di SPHP tetapi di jangka waktu pemeriksaan. Apapun keputusan Pengadilan Pajak, DJP sudah pasti akan ikut.

SPT itu akan final atau dianggap sudah benar dan tidak dapat dikoreksi oleh fiskus setelah 5 tahun. Kenapa? Karena kedaluwarsa penetapan menurut UU KUP adalah 5 tahun sejak tahun pajak berakhir.

Walaupun sudah diperiksa dan diterbitkan SKPKB, tetapi bisa saja ada pemeriksaan ulang dan diterbitkan SKPKBT jika memang ada novum. Dan pemeriksaan ulang bisa berulang-ulang. Begitu juga SKPKBT bisa berulang-ulang.
Unknown mengatakan…
mau tannya dong , bagaimana cara perusahaan menghindari koreksi pajakpada pph pasal 21, kan komponen tenaga kerja diluar tunjangan dan gaji sangat bnyak , apa yang harus dilakukan perusahaan untuk tax planning ya ? terimaksih
Anonim mengatakan…
pak sy mau tanya,

wp ketika tanda tangan berita acara pembahasan akhir dalam keadaan sakit dan tidak mengerti serta tidak diterangkan oleh pemeriksa,dan jg mendapat tekanan secara tidak langsung dari pemeriksa sehingga wp menandatangani seluruhnya/sebagian dan setuju, menurut bapa apakah berita acara tersebut sah atau tidak, karna di UU/peraturan perpajakan tidak ada pengaturan tentang penandatangan berita acara jika wp sakit
terimakasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
rekap tiap bulan :D
kalo mau tax planning lebih baik pake konsultan pajak saja ya
Raden Agus Suparman mengatakan…
tetap sah.
tetapi Wajib Pajak masih tetap punya hak mengajukan keberatan. Hak keberatan ini ada di UU KUP dan tidak bisa diganggu gugat :D

selama Wajib Pajak belum setuju atas hasil pemeriksaan, maka pajak belum terutang. Karena belum terutang, jika hasil pemeriksa menyatakan kurang bayar maka kekurangan bayarnya tidak dapat dieksekusi atau ditagih.

Tetapi jika hak keberatan tsb tidak digunakan, maka langsung terutang dan dapat ditagih.
M N Bisri mengatakan…
Pak Agus,

Bagaimana apabila pemeriksaan lapangan telah melewati 2x perpanjangan (8 bulan) tetapi SPHP tetap belum keluar karena pemeriksa sibuk dengan pemeriksaan WP lainnya ?

Kemudian setelah lewat 1 tahun lebih baru WP dipanggil lagi untuk pembahasan SPHP, Apakah WP dapat menolak SPHP tersebut apabila memberatkan WP dan dapat menuntut untuk dikeluarkan SPT Nihil (SPT WP dianggap sudah sah) ?

Terima kasih atas penjelasannya.
Raden Agus Suparman mengatakan…
bisa digugat ke Pengadilan Pajak
Sebaiknya gugatan diajukan sehari setelah lewat jangka waktu sebagaimana diatur di PMK.

Perkara yang membatalkan pemeriksaan:
1. tidak ada SPHP
2. tidak ada pembahasan (closing conference)
itu saja sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUKP.
Jericho mengatakan…
salam pak,
mohon tanya, jika pada waktu menanggapi SPHP & di akhir pembahasan tidak mendapati kesepakatan, sehingga WP setuju dg satu jumlah tertentu dan tim pemeriksa tetap pada pendiriannya akan satu nilai tertentu , dan akhirnya keluar SKPKB dg jumlah yg besar dan terdapat kolom tapi pada akhirnya wp tidak punya uang sehingga tidak dapat mengajukan keberatan.
pertanyaannya :
Apa ada langkah /tindakan WP untuk naik keberatan ke Kanwil tanpa harus membayar angka yg wp sudah setujui ?
mohon petunjuknya pak.
matur suwun
Raden Agus Suparman mengatakan…
Jika wajib pajak setuju, SKPKB memang menjadi terutang sejak diterbitkan. Jika belum dibayar, seksi penagihan wajib mengeluarkan surat tegoran.

Walaupun demikian, keberatan tetap HAK wajib pajak. Silakan layangkan permohonan keberatan ke Kanwil
Jericho mengatakan…
Apakah wp bs mngajukan srt Keberatan ke kanwil tanpa hrs membayar pokok dr SKP? thx
Raden Agus Suparman mengatakan…
Sejak UU KUP 2007 tidak ada lagi kewajiban untuk melunasi pajak terutang. Jadi proses penagihan dan keberatan berbeda.
Anonim mengatakan…
assalamu'alaikum pak

saya dapet tugas pak dari dosen saya manajemen pajak

maksud dari memanfaatkan surat ketetapan dan/atau surat keputusan yang tidak diterbitkan oleh direktur jenderal pajak dalam jangka waktu yang telah ditentukan itu apa
Raden Agus Suparman mengatakan…
wa alaikum salaam
mestinya tanya ke pa dosen langsung waktu itu :D
ini bahasa yang tidak umum dipakai di kantor pajak.

mungkin jawabannya seperti ini:
surat ketetapan pajak itu identik bayar pajak.
mungkin maksudnya kurang bayar.
jadi nambah bayar lagi.

kalo tidak diterbitkan berarti "bonus" bagi wajib pajak.
Unknown mengatakan…
Bagai mana jika djp dalam menyampaikan skpkb melalui jasa pengiriman tdk sampai kepada wajib pajak, kemudian atas dasar telah jth tempo u mnjwb skpkb djp menerbitkan surat paksa? Bgmn pendapatnya
Raden Agus Suparman mengatakan…
berarti alamat wajib pajak yang tidak update.
skp dicetak dan dikirim oleh seksi pelayana ke alamat wajib pajak sesuai database di sistem.

walaupun "kembali pos" atas skpkb tersebut tetap sah dan aturan penagihan tetap berlaku. SKPKB menjadi tidak sah jika dibatalkan oleh (sekarang ini) kanwil atau pengadilan pajak.
Renyonathan mengatakan…
Mohon Bantuannya,

Bila tidak hadir dalam Pembahasan akhir, tetap dapat mengajukan pembahasan ke Team Quality Assurance?
Di tempat saya ada kasus, kami mendapatkan undangan pembahasan akhir sehari sebelumnya melalui fax, dan karena ada human error fax tersebut tidak sampai ke atasan. Pada hari pembahasan kami di tlp karena tidak ada persiapan kami langsung ke KPP, ternyata pada saat pembahasan harus hadir wakil wajib pajak/ kuasa. Karena yang hadir hanya wakil yang biasa mengurus kami dianggap tidak hadir dalam pembahasan.
Apakah dalam kasus tersebut kami masih bisa mengajukan pembahasan ke Team Quality Assurance?

Terima kasih sebelumnya.
Unknown mengatakan…
Pak..apakah masih bisa mengajukan pembatalan setelah sphp disetujui dan sdh closing conferense setelah ditemukan data baru..mohon bantuanny???
Raden Agus Suparman mengatakan…
tidak bisa
kalau sudah closing, maju terus sampai terbit ketetapan pajak.
Raden Agus Suparman mengatakan…
siapa yang bilang mau mengajukan pembahasan ke tim QA? kan wajib pajak dianggap tidak hadir?

seharusnya si boss tetap hadir pada saat pembahasan kemudian niatkan pembahasan dengan tim QA "biar ada persiapan"
Unknown mengatakan…
saya mau nanya pak..
strategi apa yang harus dilakukan wajib pajak dalam menghadapi pemeriksaan pajak? tolong dibantu jawab ya pak :) soalnya udah nyari jwaban kmana-mana gak nemu2 juga :D
Anonim mengatakan…
Terkait dengan daluwarsa penetapan.
Apakah tepat bila fiskus menerbitkan SKPN sekalipun confirm dengan Wajib Pajak?
Mohon dilengkapi dengan dasar hukumnya. Terima kasih sebelumnya.
Unknown mengatakan…
menurut saya tidak tepat.
kewenangan skp itu 5 tahun saja.
Unknown mengatakan…
strateginya sangat gampang, berikan informasi apa adanya.
Unknown mengatakan…
Assalamualaikum,

Apakah diatur batas waktu penerbitan SKPLB sejak Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan ditandatangani? Kalo ada aturannya, brp lama batas waktu terbitnya surat tsb?

Mohon pencerahannya pak, terima kasih :)
Unknown mengatakan…
Assalamualaikum,

Berapa lamakah secara normatif SKPLB bisa terbit setelah proses pemeriksaan berakhir (BA Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan telah ditandatangani) serta berapa lama pula SPM diterbitkan oleh KPP untuk ditindaklanjuti oleh KPPN?

Mohon pencerahannya pak :)
Terima kasih.

Salam
Unknown mengatakan…
sebulan harus sudah cair oleh KPPN
kalau belum cair juga, silakan tanyakan progres-nya ke KPP.
tanyakan kendalanya dimana?

kadang masalah ada di koordinasi KPP dan KPPN
Unknown mengatakan…
Assm... pak sy punya Perusahan (PT) yg menyerahkan ikan beku dgn omset 1 miliar thn. Di thn 2003 2004 ada pemeriksaan pajak dan di tetepkan harus byr PPN. Yg sy tanyakan apakah ikan beku kena ppn?( klo sy baca di uu ppn,pp dan kmk barang hasil pertanian bebas ppn tapi diserahkan lsng oleh petani atau klmp tani) klo yg diserahkan oleh PT bgm apa kena ppn? Alasan pemeriksa karena diserahkan oleh pt dan omsetnya 1 miliar dan di tetapkan ppn, sy mohon penjlasnny disertai dasar hukumnya. Tksh
Unknown mengatakan…
Assm... pak sy punya Perusahan (PT) yg menyerahkan ikan beku dgn omset 1 miliar thn. Di thn 2003 2004 ada pemeriksaan pajak dan di tetepkan harus byr PPN. Yg sy tanyakan apakah ikan beku kena ppn?( klo sy baca di uu ppn,pp dan kmk barang hasil pertanian bebas ppn tapi diserahkan lsng oleh petani atau klmp tani) klo yg diserahkan oleh PT bgm apa kena ppn? Alasan pemeriksa karena diserahkan oleh pt dan omsetnya 1 miliar dan di tetapkan ppn, sy mohon penjlasnny disertai dasar hukumnya. Tksh
Unknown mengatakan…
wa alaikum salaam,
ini pertanyaan tidak penting. Karena kajadiannya sudah lewat.

Perama:
tahun pajak 2003 sudah daluwarsa.
Kapan pemeriksaan selesai?
Saya khawatir surat ketetapan dikeluarkan setelah daluwarsa.

Kedua:
hasil pemeriksaan bisa dibatalkan dengan cara mengajukan keberatan dan banding.
Hanya saja ada batas kapan boleh keberatan dan banding. Jika batas tersebut sudah lewat, saya sarankan minta pengurangan berdasarkan Pasal 36.

Ketiga:
bahwa ikan termasuk golong kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (2) UU PPN. Kebutuhan pokok dikecualikan sebagai objek PPN.

Bagian penjelasan ayat tersebut menyebut:
Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:
beras;
gabah;
jagung;
sagu;
kedelai;
garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

ikan beku masuk kelompok daging yang dikecualikan dari objek PPN? Jika sebatas dibekukan kemudian dijual (tidak ada proses pabrikasi) maka jawabannya "ya".

Di Undang-undang tidak disebutkan "jenis dagaing". Jadi ikan juga termasuk daging.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru