leaflet PP 46 Tahun 2013

Sesuai dengan judul, posting kali ini saya hanya copy paste materi leaflet PP 46 Tahun 2013. Tentu saja leaflet ini merupakan bagian penjelasan resmi DJP. Bagi yang mau mendapatkan sumber aslinya bisa unduh di pajak.go.id Biar lebih lengkap, saya tambahkan beberapa dari bagian lain.

Termasuk jenis Pajak Penghasilan apakah ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013?
Pajak Penghasilan yang diatur oleh PP Nomor 46 Tahun 2013 termasuk PPh Pasal 4 ayat (2), bersifat final, setoran bulanan dimaksud merupakan PPh Pasal 4 ayat (2),  bukan PPh Pasal 25.  Jika penghasilan semata-mata dikenai PPh final, tidak wajib PPh Pasal 25.
Bagaimana penyetoran dan pelaporan PPh sesuai ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013?
Penyetoran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).  Jika SSP sudah validasi NTPN, Wajib Pajak tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) karena dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai tanggal validasi NTPN. Penyetoran dimaksud dengan mencantumkan kode pada
SSP sebagai berikut:

Kode Akun Pajak : 411128
Kode Jenis Setoran : 420

Penghasilan yang dibayar berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pada kelompok penghasilan yang dikenai pajak fi nal dan/atau bersifat final.
Hal apa sajakah yang diatur dalam PP No 46 Tahun 2013?
Ketentuan Pajak Penghasilan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, merupakan kebijakan Pemerintah yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Apakah maksud dan tujuan kebijakan Pemerintah terkait dengan pemberlakuan PP Nomor 46 Tahun 2013 ini?
Kebijakan Pemerintah dengan pemberlakuan PP ini didasari dengan:

Maksud:
a. untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan aturan perpajakan;
b. mengedukasi masyarakat untuk tertib administrasi;
c. mengedukasi masyarakat untuk transparansi;
d. memberikan kesempatan masyarakat untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan negara.

Tujuan:
a. kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan;
b. meningkatnya pengetahuan tentang manfaat perpajakan bagi masyarakat;
c. terciptanya kondisi kontrol sosial dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Hasil yang diharapkan:
a.  Perluasan partisipasi dalam pembayaran pajak;
b. Kepatuhan sukarela meningkat;
c. Meningkatkan penerimaan PPh dari WP yang memiliki peredaran bruto tertentu, dan
d. Penerimaan pajak meningkat  sehingga kesempatan untuk mensejahterakan masyarakat meningkat
Objek Pajak apa saja yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013?
Yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) ini adalah Penghasilan dari USAHA yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun Pajak.

Peredaran bruto (omzet) merupakan jumlah peredaran bruto (omzet) semua gerai/counter/outlet atau sejenisnya baik pusat maupun cabangnya. Pajak yang terutang dan harus dibayar adalah:

tarif PPh terutang untuk WP UMKM

Catatan:
Usaha meliputi usaha dagang, industri, dan jasa, seperti misalnya toko/kios/los kelontong,
pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, waruing/rumah makan, salon, dan usaha lainnya.

Objek Pajak apa saja yang TIDAK dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013?
Objek Pajak yang tidak dikenai PPh ini harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Penghasilan dari jasa sehubungan dengan Pekerjaan Bebas, seperti misalnya: dokter, advokat/pengacara, akuntan, notaris, PPAT, arsitek, pemain musik, pembawa acara, dan sebagaimana diuraikan dalam penjelasan PP tersebut;
b. Penghasilan dari usaha yang dikenai PPh Final (Pasal 4 ayat (2)), seperti misalnya sewa kamar kos, sewa rumah, jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan), PPh usaha migas, dan lain sebagainya yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah tersendiri.
c. Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri.
Catatan:
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan
tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

Siapa yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013?
Yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013, adalah:
a. Orang Pribadi;
b. Badan, tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menerima penghasilan dari usaha dengan
peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Siapa yang TIDAK dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013?
Yang tidak dikenai Pajak Penghasilan sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013 adalah:

a. Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang menggunakan sarana yang dapat dibongkar pasang dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum.
misalnya:
pedagang keliling yang berjualan di fasum,
pedagang asongan yang berjualan di jalan raya,
warung tenda di area kaki-lima, dan sejenisnya.

b. Badan yang belum beroperasi secara komersial atau yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah
beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto (omzet) melebihi Rp4,8 miliar.

Catatan:
Orang Pribadi atau Badan yang diterangkan di atas wajib melaksanakan ketentuan
Perpajakan sesuai dengan UU KUP maupun UU PPh secara umum.

Menurut bisnis.com, mulai September 2013 pembayaran pajak bisa di ATM. Semoga saja terlaksana.


Contoh pengisian SSP untuk bayar PPh UMKM

 
halaman #1 Leaflet PP 46 tahun 2013
halaman #2 Leaflet PP 46 tahun 2013



Komentar

PANJI MIRANT mengatakan…
Kalo telah terlanjur lapor PPh-25 ANgsuran masa juli 2013 bagaimana pak..?
karena disebabkan Info kami terbatas, daerah perbatasan.
Raden Agus Suparman mengatakan…
bisa di Pbk.
nanti wajib pajak mengajukan permohonan ke KPP meminta Pbk dari angsuran Ps 25 ke setoran diatas.
Yohanes Edward Yusuf mengatakan…
Pak, saya baca c. Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri.
apakah untuk eksportir juga masuk dalam pp46 ini? karena saya baca ada tulisan tersebut diatas
Yohanes Edward Yusuf mengatakan…
Pak untuk eksportir apakah juga ikut dalam pp46?
karena saya baca tulisan leaflet dibawah ini

c. Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri.
Raden Agus Suparman mengatakan…
ekspor merupakan penghasilan yang diterim di dalam negeri. usaha di dalam negeri.
penghasilan yang diperoleh luar negeri itu jika usaha kita di luar negeri.
Anonim mengatakan…
jika saya memenuhi syarat dikenakan PPh sesuai dengan PP 46 tersebut, bagaimana pak cara pengisian spt tahunan atas pelaporan PPh Pasal 25 yang sudah dilakukan untuk masa januari ke masa juni
Raden Agus Suparman mengatakan…
tata cara pengisian SPT lebih baik tunggu bulan Desember saja.
saya sudah berencana membuat posting tentan SPT karena pasti banyak yang bingung terkait PP 46 ini
Unknown mengatakan…
pak raden suparman saya ini awam dibidang perpajakan, saya mau tanya masalah pp 46, misalnya saya badan dan bukan BUT Omzet kurang dari 4,8 m kalo saya tidak pakai pp 46 dan memilih mengunakan UU pasal 17 tarif umum sanksinya apa??
dasarnya apa?? bukan nya UU lebih tinggi daripada PP
Unknown mengatakan…
Pak Raden saya ini awam dibidang perpajakan yang saya mau tanyakan masalah pp 46 ini adalah bila saya wajib pajak badan bukan BUT dan omset dibawah 4,8 M saya melakukan kewajiban perpajakna saya dengan mengunakan UU Ps 17 (tarif Umum) tidak Mengunakan PP 46 sanksinya apa ya?? terus dasar nya apa ya pak?? antara UU dan PP kan derajatnya Lebih tinggi UU ya?
Anonim mengatakan…
"ekspor merupakan penghasilan yang diterim di dalam negeri. usaha di dalam negeri.
penghasilan yang diperoleh luar negeri itu jika usaha kita di luar negeri"

Peraturannya dimana ya?
Cenn4 mengatakan…
kewajiban pelaporan PPH 25 untuk PPh Pasal 4 (2) sebenarnya ada tidak pak? nuwun
Unknown mengatakan…
Kalau saya sebagai graphic designer lepas dengan pendapatan 5-7 juta sebulan, apakah kena PP 46 ini? Terima kasih untuk feedbacknya
Anonim mengatakan…
Saya wajib pajak januari - Juni bayar pph 25 sesesuai angsuran
Buli Juli - Desember bayar pajak pph 25 bukan pph final 1% jika dihitung PPh final menjadi kurang bayar.
Pertanyaan :
1. Laporan tahunan 2013 bagaimana januari - juni
2. Pembayaran Pph finak yang kurang bagaimana Juli - Desember
Anonim mengatakan…
Kalau saya lapor pph 25 tahun 2013 bagaimana, karena jan-juni setor pph 25 sedangkan jul-des setor pph final. Apakah kekurangan pajak pph 25 jan-juni dibayar sekarang. Sedangkan pph final jan-des saya salah bayar menjadi kurang, apakah kekurangan dapat dibayar sekarang.
Raden Agus Suparman mengatakan…
kalau kurang bayar tetap harus disetor dulu dong ke bank persepsi.
Raden Agus Suparman mengatakan…
laporan keuangan tetap setahun. yang memisahkan final dan non final itu cara menghitung pajak penghasilan terutang. silakan dicermati lagi.
Raden Agus Suparman mengatakan…
kena karena usaha dan usaha tsb tidak dikecualikan seperti dijelaskan di bagian penjelasan PP46
Raden Agus Suparman mengatakan…
PP46 bayarnya per bulan. ini menggantikan PPh 25
Unknown mengatakan…
Untuk tahun 2012 Perusahaan tempat saya bekerja memiliki omzet lebih dari 4,8 M, dan saya sudah membayar PPh 25 sampai bulan Desember 2013,,,dan untuk tahun 2013 ini ternyata omzet dibawah 4,8 M otomatis harus dengan aturan PP 46,,saya mau bertanya untuk pph 25 yang sudah dibayar itu bagaimana ? apakah tetap ada koreksi fiskal atau yang kena koreksi fiskal masa januari-juni atau selama tahun 2013 tidak ada koreksi fiskal? mohon penjelasannya pak
Unknown mengatakan…
Untuk tahun 2012 Perusahaan tempat saya bekerja memiliki omzet lebih dari 4,8 M, dan saya sudah membayar PPh 25 sampai bulan Desember 2013,,,dan untuk tahun 2013 ini ternyata omzet dibawah 4,8 M otomatis harus dengan aturan PP 46,,saya mau bertanya untuk pph 25 yang sudah dibayar itu bagaimana ? apakah tetap ada koreksi fiskal atau yang kena koreksi fiskal masa januari-juni atau selama tahun 2013 tidak ada koreksi fiskal? mohon penjelasannya pak
Unknown mengatakan…
kalau sudah bayar pph 25 sampai Desember 2013 perlakuannya seperti apa? apakah untuk bulan jan-juni terkena koreksi fiskal,, atau setahun itu di koreksi fiskal,,,atau tidak ada koreksi sama sekali?
mohon bantuannya pak
Raden Agus Suparman mengatakan…
Pbk mba.
silakan optimalkan tenaga AR di KPP
Unknown mengatakan…
pak saya baru mendapat informasi masalah pp46 sedangkan saya sudah setor pajak saya masih pakai pp 25 jan sd april 2014 gimana cara perubahanya pak tks
Raden Agus Suparman mengatakan…
pemindahbukukan.
silakan hubungi AR saja
Ratih Kumala Sari's Blog mengatakan…
pak saya sudah coba download leaflet dari situs pajak tapi tidak bisa, mohon solusinya trims :)
Anonim mengatakan…
pak saya minta saran,gimana kalau ada petugas yg mendatangi wajib pajak di daerah2,dan menjelaskan tentang seluk beluk kewajivan pajak ini,soalnya wajib pajak di daerah2 masih awam dengan masalah pelaturan pajak dan masalah npwp saya pun masih kurang pengetahuan tentang ini dan masih pusing tentang pengisian spt tahunan.saya tinggal di kab.bandung.terinakasih

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru