SKB PPh Atas Waris
Warisan bukan objek Pajak Penghasilan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh bahwa warisan dikecualikan sebagai objek pajak. Artiya, bagi penerima warisan itu merupakan penghasilan tetapi tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Apapun jenis harta warisan tersebut.
Jika warisan berupa tanah dan/atau bangunan, maka ada proses pengalihan hak milik atas tanah dan/atau bangunan tersebut. Pengalihan hak dari almarhum pemilik lama kepada ahli waris sebagai pemilik baru. Ketentuan tentang pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan mewajibkan mengsyaratkan pajak-pajak atas tanah tersebut sudah lunas. Seperti PBB, BPHTB, dan PPh pengalihan atas tanah dan/atau bangunan. Karena transaksinya berasal dari warisan, maka sebenarnya tidak ada PPh pengalihan atas tanah dan/atau bangunan.
Untuk membuktikan bahwa tidak ada PPh yang terutang, pihak Badan Pertanahan mensyaratkan adanya SKB (surat keterangan bebas) dari kantor pajak. Ketentuan terbaru tentang SKB PPh atas waris diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam bentuk Surat Edaran nomor SE-20/PJ/2015 tentang Pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Karena Warisan.
Adapun isi dari surat edaran tersebut kurang lebih seperti dibawah ini:
Pengajuan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.
Hal terpenting dari syarat pemberian SKB adalah pelaporan dalam SPT Tahunan. Bahwa harta yang diwariskan sudah dilaporkan di SPT Tahunan pewaris.
Jika warisan berupa tanah dan/atau bangunan, maka ada proses pengalihan hak milik atas tanah dan/atau bangunan tersebut. Pengalihan hak dari almarhum pemilik lama kepada ahli waris sebagai pemilik baru. Ketentuan tentang pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan mewajibkan mengsyaratkan pajak-pajak atas tanah tersebut sudah lunas. Seperti PBB, BPHTB, dan PPh pengalihan atas tanah dan/atau bangunan. Karena transaksinya berasal dari warisan, maka sebenarnya tidak ada PPh pengalihan atas tanah dan/atau bangunan.
Untuk membuktikan bahwa tidak ada PPh yang terutang, pihak Badan Pertanahan mensyaratkan adanya SKB (surat keterangan bebas) dari kantor pajak. Ketentuan terbaru tentang SKB PPh atas waris diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam bentuk Surat Edaran nomor SE-20/PJ/2015 tentang Pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Karena Warisan.
Adapun isi dari surat edaran tersebut kurang lebih seperti dibawah ini:
Pengajuan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.
- Pada prinsipnya PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dengan demikian dalam hal atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikecualikan dari pengenaan PPh, maka pengecualian tersebut diberikan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
- Pengecualian dari kewajiban pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diberikan dengan penerbitan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
- Permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau terdaftar atau bertempat tinggal.3
- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan merupakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari pewaris kepada ahli waris.
- Mengingat pewaris telah meninggal dunia maka pengajuan permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diajukan oleh ahli waris ke KPP tempat pewaris, sebagai pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan, terdaftar atau bertempat tinggal.
- Persyaratan terkait pengajuan permohonan SKB atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2009.
Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan terkait Akta Pembagian Hak Bersama (APHB).
- Pembagian hak bersama atas harta warisan berdasarkan APHB menjadi hak individu masing-masing ahli waris termasuk dalam pengertian pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan, sepanjang hak bersama tersebut dibagi kepada seluruh ahli waris (pemegang hak bersama) sesuai bagian masing-masing berdasarkan hukum waris yang berlaku di Indonesia.
- Atas pembagian hak bersama merupakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penerbitan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
- Dalam hal pada saat pembagian hak bersama atas harta warisan pihak yang menerima tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dengan pihak yang memberi atau mengalihkan, pengalihan hak tersebut terutang PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan;
- Dalam hal pada saat pembagian hak bersama atas harta warisan pihak yang menerima merupakan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008, pengalihan hak tersebut dapat merupakan hibah yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Hal terpenting dari syarat pemberian SKB adalah pelaporan dalam SPT Tahunan. Bahwa harta yang diwariskan sudah dilaporkan di SPT Tahunan pewaris.
SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Komentar
saya kutip kembali huruf E Materi angka 2 huruf a) angka 4) dari SE-20/PJ/2015
"Mengingat pewaris telah meninggal dunia maka pengajuan permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diajukan oleh ahli waris ke KPP tempat pewaris, sebagai pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan, terdaftar atau bertempat tinggal."
buat sesuai permintaan KPP.
setelah diterima oleh KPP copy tanda terima dan SPT tsb.
kemudian ajukan kembali permohonan SKB.
Pelaporan SPT sebagaimana dimaksud di SE-20/2015 tidak menyebut tahun pajak tertentu. Patokannya dilaporkan sebelum mengajukan permohonan SKB.
kalau benar dilakukan oleh kantor pajak (pegawai DJP) silakan dilaporkan ke kantor pusat DJP melalui pengaduan@pajak.go.id
Jika dalam sertifikat tanah/rumah nama pemilik terdiri atas 2 orang pewaris yg tinggal di kota yang berbeda (Malang dan Bekasi), dimanakah SKB harus diurus oleh ahli waris?
Mohon pencerahannya...Thanks...
diantaranya:
1. surat permohonan,
2. surat kematian,
3. akta notaris pembagian waris,
4. surat pernyataan pembagian waris,
5. copy KTP masing-masing ahli waris.
mungkin masing-masing KPP ada syarat tambahan.
silakan tanyakan langsung ke AR di waskon satu KPP terdaftar.
SKB waris diurus di KPP tempat pewaris.
KPP dimana surat kematian diterbitkan.
Sudah 2 bln proses kami belum mendapat kepastian dikabulkan atau ditolak.
SKB dari pewaris nama 1 sudah berhasil dikeluarkan oleh KPP Malang Selatan, dengan keringanan sebesar 50% dari keseluruhan pembayaran Pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan alasan memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh.
AR di KPP Bekasi Selatan menyatakan bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh KPP Malang Selatan (meminta ahli waris dari pewaris nama 2 untuk mengurus sesuai domisili/dikeluarkannya surat kematian, dan hanya memberikan 50% keringanan atas dasar ada 2 nama dalam sertifikat rumah/tanah) tidak memiliki dasar referensi.
Menurut AR Bekasi Selatan, seharusnya SKB waris diurus di satu KPP saja, dengan alasan tidak bisa mengeluarkan 2 SKB untuk satu objek pajak.
Dalam kasus saya ini, menurut AR KPP Bekasi Selatan, dia harus mengkonsultasikannya dengan Pusat (Direktorat Peraturan Perpajakan) sebelum mengeluarkan SKB untuk ahli waris dari pewaris nama 2.
Pertanyaan saya:
Pendapat AR manakah yang paling benar/paling sesuai dengan peraturan Dirjen Pajak? AR Bekasi Selatan atau AR Malang Selatan.
Mohon penjelasan atas kasus saya ini...Terimakasih sebelumnya.
Sementara itu, pihak ahli waris dari pewaris nama X sudah memperoleh SKB dari KPP Malang Selatan sebesar 50% dari keseluruhan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atas dasar warisan emenuhi ketentuan Pasasl 4 ayat (3) huruf b UU PPh.
AR Bekasi Selatan menyatakan bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh KPP Malang Selatan (yaitu: mengeluarkan SKB hanya 50% dari keseluruhan, dan meminta ahli waris dari pewaris nama Y untuk mengurus di KPP Bekasi Selatan sesuai domisili terakhir/surat kematian pewaris nama Y) tidak memiliki dasar referensi.
AR Bekasi Selatan menyatakan harus berdiskusi dahulu dengan Direktorat Peraturan Perpajakan mengenai permasalahan saya ini sebelum mengeluarkan SKB ataupun menolak SKB Waris yang saya ajukan atas nama ahli waris dari pewaris nama Y. Alasan AR Bekasi Selatan adalah: Tidak bisa mengeluarkan 2 SKB untuk satu objek pajak. Seharusnya ketika ahli waris dari pewaris nama X mengurus SKB di KPP Malang Selatan juga mencantumkan semua ahli waris dari pewaris nama X maupun nama Y.
Pertanyaan saya: Keputusan atau alasan AR/KPP manakah yang paling benar menurut peraturan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak mengenai SKB waris?
Mohon penjelasannya… Terimakasih….
dan tidak diatur bahwa harus ada 1 SKB atau 2 SKB.
aturannya hanya menyebut bahwa SKB dikeluarkan oleh KPP tempat pewaris meninggal.
itu saja.
Jika AR berpendapat, tentu wajib pajak juga boleh berpendapat. Namanya pendapat, beda-beda ya.... wajar saja.
Jika sudah punya SKB, saran saya gunakan SKB yang ada. SKB waris hanya berguna pada saat pengurusan sertifikat. Pihak BPN selalu meminta SSP kecuali ada SKB.
Jadi, gunakan saja SKB yang ada dan tidak perlu menyampaikan pendapat ke pihak BPN.
Kronologis:
Saya mau urus skb waris, dimana orang tua sudah meninggal. pada form pengajuan skb ada kolom npwp, dimana pada saat hidup almarhum ayah tidak urus npwp, karena beliau juga tidak berpenghasilan tetap. Informasi yang kami dapatkan dari kpp bahwa saya harus membayar 5% dari total NJOP. Saya tidak dikenakan biaya tersebut jika pewaris memiliki penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Ayah saya sudah meninggal, kalau mau urus surat keterangan penghasilan di bawah PTKP dimana urusnya dan apakah badan tersebut mau keluarkan bilamana sudah almarhum.
pihak yang membuat surat penyataan ahli waris.
kan pewaris sudah meninggal dunia.
ahli waris menerangkan / menyatakan bahwa pewaris sewaktu hidup berpenghasilan dibawah PTKP.
jangan lupa pake materai.
Terima Kasih
itu seharusnya jual beli biasa.
menurut Surat Edaran nomor SE-20/PJ/2015 bahwa SKB itu dikeluarkan "untuk pewaris" yang permohonannya diajukan oleh ahli waris.
prrtama2 izinkan saya mengapreasiasi bapak karena berkenan berbagi ilmu.
Pak mohon pencerahan bapak.
Ada sebidang tanah BELUM BERSERTIFIKAT milik Almarhum. Ahli warus Alm bermaksud menupjual tanah tsb dlm keadaan As Is (BELUM SERTIFIKAT).
Pajak apakah yang harus di urus ? Dan pajak apakah yg bisa memperoleh SKB?
FYI: Almarhum meninggal sudah lama, tidak ber NPWP.
terima kasih pak
salam
yant
dari ahli waris ke pembeli
harus begitu.
Saya tidak tahu apakah urutasn diatas berlaku juga untuk tanah yang belum bersertifikat.
Maksud saya apakah bisa dipotong langsung dari ahli waris ke pembeli saja.
SKB waris itu dari almarhum ke ahli waris.
Tetapi pada saat ahli waris jual ke pembeli, maka tetap terutang PPh dan wajib disetor ke kas negara sebesar 5% dari harga transaksi.
Tetapi tidak semua permohonan pasti diberikan SKB.
Orang yang belum berNPWP tentu belum pernah lapor SPT. Apalagi melaporkan harta yang diwariskan di SPT.
Tetapi ada syarat lain kan?
Sebelum mengajukan permohonan SKB, silakan konsultasikan dulu dengan petugas AR di Waskon Satu di KPP yang wilayah kerjanya tempat alamat pewaris
BPHTB sudah saya bayarkan karena NJOP di atas 350jt, apakah SKB PPH juga harus diurus? bilamana skb saya ditolak dengan alasan bukan dari kelurahan/kecamatan yang keluarkan surat keterangan penghasilan di bawah ptkp, apa yang harus saya lakukan?
Untuk balik nama waris apakah skb tersebut ditanyakan oleh BPN ya pa Incuna.
Dan bilamana surat bermetarai itu ditolak, apakah saya harus membayar 5% dari total NJOP.
Terima kasih atas tanggapannya.
kalo ditanya pihak pajak mestinya dijawab saja apa adanya.
tidak boleh mengarang-ngarang.
ini kan logam mulia ya?
simpen saja dulu.
nanti saat dijual, baru dilaporkan dan bayar pajaknya.
jadi bayar pajak sekali saja saat kita punya duit.
biasanya kalo lagi banyak duit, bayar pajak itu ringan ko :D
kalau bagi waris tinggal dijual terus hasilnya bagi rata :D
tapi kalau bagi waris prosedur untuk mendapatkan SKP ada di sini
http://pajaktaxes.blogspot.co.id/2015/03/skb-pph-atas-waris.html
Namun jika asal nya dr harta waris ( alm. Punya 4 anak, lantas balik nama waris ke 4 orang tersebut, lalu di serahkan hak nya ke seluruhan ke salah satu ahli waris) maka tidak di kenakan pph final.
Di bpn bisa menggunakan skb waris yg di keluarkan ketika balik nama waris sebelum nya.
dari pewaris (almarhum) ke ahli waris
kemudan kalau sudah besar, sianak kasih "jatah" rumah tersebut.
"jatah" maksudnya buatkan akta hibah dari ibu ke anak.
jika tidak dibuatkan akta hibah sampai meninggal, maka nantinya akan jadi harta warisan.
karena sudah dilaporkan di SPT suami, maka warisan tersebut bukan objek PPh.
tidak wajib bayar pajak.
1. ada akta waris
2. harta warisan tsb sudah dilaporkan di SPT Tahunan
Apabila pengajuan permohonan SKB PPh pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditolak oleh KPP, karena pewaris tidak memiliki NPWP dan juga obyek pajaknya tidak dilaporkan pada SPT Tahunan atau tidak melaporkan SPT Tahunan OP sama sekali karena tidak ada NPWP dan kemudian para ahli warisnya memutuskan untuk membayar PPh pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut, NPWP siapa yang akan digunakan di dalam SSP ketika hendak melakukan pembayaran ke kas negara?; dan seandainya NPWP yang digunakan adalah salah satu milik ahli waris, apakah nantinya akan dilaporkan pada SPT Tahunan ahli waris yang NPWP nya digunakan untuk membayar PPh pewaris.
Terima kasih atas bantuannya.
Jika pewaris tidak punya NPWP silakan pakai NPWP salah satu ahli waris. Penggunaan NPWP ini hanya untuk pembayaran PPh warisan.
SPT Tahunan adalah media pelaporan penghasilan yang diterima. Jika memang bukan penerimaan atau penghasilan ybs, maka tidak wajib dilaporkan. Yang wajib dilaporkan adalah bagian dia saja.
Misal warta warisan senilai Rp100m, dan bagia dia saja hanya Rp35m maka yang dilaporkan adalah bagian dia saja.
Tapi kalau dia mau "ngaku-ngaku" dapat warisan Rp100m juga tidak masalah bagi kantor pajak. Kan pajaknya sudah dibayar!
Hal ini berarti bahwa dikarenakan pewaris sudah meninggal dunia, sehingga diperbolehkan menggunakan NPWP salah satu ahli waris untuk keperluan pembayaran PPh pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Merujuk kepada jawaban bapak kepada Destrianti di atas, bahwa syarat kumulatif pengakuan warisan adalah adanya akta waris dan harta warisan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan; terkait dengan masalah ini, berarti setelah PPh pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sudah dibayarkan dengan menggunakan NPWP salah satu ahli waris, harta warisan tersebut sudah bisa diakui dan dilaporkan di dalam SPT Tahunan ahli waris karena dianggap sama seperti obyek pajaknya telah dilaporkan dalam SPT Tahunan pewaris, benar begitu pak?
Hal lain yang hendak saya tanyakan, menurut UU PPh, kewajiban pajak subyektif orang pribadi berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; terkait hal ini, apakah ahli waris tetap harus membayar PPh pengalihan atas tanah dan/atau bangunan yang seharusnya menjadi kewajiban pewaris walaupun pewaris sudah meninggal dunia.
Mohon maaf pak, sangat panjang pertanyaannya, terima kasih atas kesediaan dan waktunya untuk menjawab.
--> sebenarnya harta warisan itu untuk bagi waris saja atau mau dijual lagi?
maka saat bayar PPh menurut aturan pajak bahwa harta "dibeli" oleh si ahli waris.
karena dibeli, maka harta tersebut hak si pembeli. maka harus dilaporkan di SPT Tahunan
--> benar!
apakah ahli waris tetap harus membayar PPh pengalihan atas tanah dan/atau bangunan yang seharusnya menjadi kewajiban pewaris?
-->pajak tidak mengakui adanya harta yang dimiliki oleh pewaris karena tidak dilaporkan. Jadi pada saat diterima oleh ahli waris, maka ada kemampuan ekonomis alias penghasilan di ahli waris. Ini yang dikenakan PPh.
makanya, ahli waris yang bayar PPh dianggap beli harta tsb
Terima kasih banyak pak atas penjelasannya.
kalau mau cepet, silakan datang ke waskon satu. Tanyakan perkembangannya. Mungkin ada kekurangan berkas, silakan dilengkapi.
jangan khawatir, semua pelayanan pajak gratis. Yang bayar, ya bayar pajak di bank persepsi :D
tidak ada pemungut di jenis penghasilan waris.
kasus pa Ratno gimana sih?
kata notaris, logikanya begini:
pemilik tanah itu yang sudah meninggal. orang meningga tidak mungkin jual tanah. jadi siapa yang jual, oh ternyata ahli waris.
nah, ahli waris jual tanah yang mana? tidak mungkin si A jual tanah si B. Kalau kejadian namanya kriminal :(
jadi ahli waris harus terima dulu dari orang meninggal. baru dijual ke pembeli sebenarnya.
skb? coba saja ajukan ke KPP. Jika memang memenuhi syarat, pasti dikasih. Jangan lupa syarat skb diantaranya warisan tsb dilaporkan di SPT Tahunan sebelum pewaris meninggal
jika sebulan belum selesai, langsung saja tanya di Seksi Waskon Satu KPP tsb. Tanyakan siaya yang menangani dan progres-nya sampai mana? tanya juga syarat-syaratnya atau kelengkapan SKB, apakah sudah cukup atau tidak?
semua layanan perpajakan gratis.
tapi kalau biaya balik nama di KPP tidak ada. Balik nama apa ya?
setahu saya balik nama itu untuk kendaraan.
1. saya tidak diizinkan memasukan emas tersebut ke dalam SPT dikarenakan alm. kakek tidak memiliki npwp dan SPT. jika dalam kasus ini berarti saya ada emas/uang tp tidak bs di gunakan untuk belanja . bagaimana solusi nya ya pak?
2. karena pengalaman dari kasus alm.Kakek saya, maka ortu saya sekarang ingin cepat cepat membuat surat hibah untuk harta nya dia kepada saya . ( harta ortu yang hendak di hibahkan ada terlapor dalam SPT ) bagaimana prosedur pembuatan surat hibah ya pak? apa perlu Surat Keterangan Bebas juga untuk harta yang sudah di laporkan di SPT ?
terima kasih pak
2. buat akta hibah di notaris.
di laporan SPT ortu berkurang sejumlah hibang, kemudian di SPT anak anak penghasilan hibah dan harta hibah.
tidak ada SKB hibah untuk contoh kasus diatas.
Jika di warisan tersebut dianggap sebagai penghasilan lain lain nya yang bersifat Final, Berapa besar kah Pajak yang harus saya bayar pak ?
masuk penghasilan yang digunggungkan
bisa dilihat di PER-30/2009
diantaranya:
1. surat permohonan,
2. surat kematian,
3. akta notaris pembagian waris,
4. surat pernyataan pembagian waris,
5. copy KTP masing-masing ahli waris.
Untuk Point 2-5 saya tidak menemukannya diaturan tersebut atau memang ada aturan lainnya yang mengatur persyaratan yang wajib dilampirkan dalam pengajuan SKB tersebut
lebih lengkapnya tanya ke AR waskon satu saja.
kenapa?
pengalaman saya, untuk keyakinan si petugas AR yang mengerjakan, seringkali dia meminta dokumen tertentu.
tentu sesuai kasusnya
kan kasus beda-beda walaupun sama-sama tentang waris
Ada shm skrng sdh atas nama ahli waris.Yg awal ny dr almarhum ayah sy di rubah ke 8 ahli waris.
Di dlm nya ada 8 orang termasuk ibu saya.
Lalu dr 8 orang tsb, 2 meninggal.
Skrng rmh tersebut sedang proses jual,
Ketika saya nanti merubah ahli waris dr 8 ke 6, apakah sy terkena pajak waris? Krn sebelum nya sdh terkena pajak waris di saat dr almarhum ayah saya ke 8 orang ahli waris...
Dan apakah sy perlu urus skb lg.
dengan penjelasalan langsung ahli waris, tentu lebih jelas bagi petugas. Jangan menyuruh orang lain. Kita butuh, kita yang berusaha. Gitu kan pa???
dengan njop 1,500,000 .
pbb dri thn 2000-2016 sudah trhitung 28jt sudah trmasuk denda .
yg buat saya pusing saat ini proses pemecahan sertifikat induk jadi 11 waris .
biaya yg harus di bayarkan menurut saya yg buat pusing jungkir balik .
begitu banyak pajak yg harus dibayar .
sampe skarang blm ketemu solusiny .
tolong pencerahan agar tak ada perang saudara di keluarga saya
trimakasih
dengan njop 1,500,000 .
pbb dri thn 2000-2016 sudah trhitung 28jt sudah trmasuk denda .
yg buat saya pusing saat ini proses pemecahan sertifikat induk jadi 11 waris .
biaya yg harus di bayarkan menurut saya yg buat pusing jungkir balik .
begitu banyak pajak yg harus dibayar .
sampe skarang blm ketemu solusiny .
tolong pencerahan agar tak ada perang saudara di keluarga saya
trimakasih
padahal bukan sms juga :(
stpkt apaan ya? itu bakan istilah pajak
Saya mendapatkan warisan berupa uang sebesar 200jt, apa boleh dimasukkan ke SPT dan apakah kena pajak?
Terimakasih
Jika warisan tersebut sudah dilaporkan di SPT pewaris, maka tidak kena PPh.