Jasa Perhotelan Yang Dikecualikan dan Tidak Dikecualikan Sebagai Objek PPN

kriteria jasa perhotelan yang dikecualikan dan tidak dikecualikan sebagai objek PPN
Jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 4A ayat (3) huruf l Undang-Undang PPN menyebutkan bahwa jasa perhotelan dikecualikan sebagai objek PPN. Tetapi tidak semua jasa yang diberikan oleh hotel dikecualikan sebagai objek PPN. Ada beberapa jasa yang menurut peraturan menteri keuangan bukan jasa perhotelan yang dikecualikan.



Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 43/PMK.010/2015 tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Jasa Perhotelan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut:

Jasa Perhotelan Yang Dikecualikan sebagai Objek PPN, terdiri dari:

  • jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan
  • jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.
Tambahan jasa penyewaan kamar yaitu fasilitas penunjang yang terkait secara langsung dengan jasa penyewaan kamar, antara lain pelayanan kamar (room service), air conditioning, binatu (laundry and dry cleaning), kasur tambahan (extrabed), furnitur dan perlengkapan tetap (fixture), telepon, brankas (safety box), internet, televisi satelit/kabel, dan minibar.

Fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap merupakan fasilitas yang terkait secara langsung dengan kegiatan jasa penyewaan kamar dan semata-mata diperuntukkan bagi tamu yang menginap, antara lain fasilitas olah raga dan hiburan, fotokopi, teleks, faksimile, dan transportasi hotel (kendaraan antar-jemput) yang semata-mata untuk tamu yang menginap. "Semata-mata diperuntukkan bagi tamu yang menginap" biasanya berupa fasilitas gratis yang diberikan hotel. Cirinya hotel tidak memberikan tambahan biaya. Walaupun ciri ini tidak disebutkan dalam peraturan menteri keuangan. Karena jika setiap pengguna fasilitas boleh siapa saja dan dikenai biaya artinya terpisah dengan penginapan dan penyewaan kamar.

Jasa Perhotelah Yang Tidak Dikecualikan sebagai Objek PPN, terdiri dari:

  1. jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel antara lain penyewaan ruangan untuk anjungan tunai mandiri (ATM), kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik;
  2. jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, serta fasilitas penunjang terkait lainnya; dan
  3. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan.
Menurut Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 43/PMK.010/2015, bahwa pengecualian jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, serta fasilitas penunjang terkait lainnya dari kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, didasarkan atas izin usahanya




Komentar

Anonim mengatakan…
apakah aturan ini berdampak pd sewa ruangan milik hotel yg ga dpt fasilitas lain? maksdny objek pph final ato tidak?
Anonim mengatakan…
pak raden. batas PKP peredaran bruto 4,8M itu trmasuk usaha yg dijalankan istri yg memilih mlksnakan kewjiban pjk sndri ato tdk?
trims
Unknown mengatakan…
Kalau masalah uang service unt karyawan peraturannya gimana?dan sanksi apa klau uang service tidak diberikan?
Raden Agus Suparman mengatakan…
posting diatas terkait PPN.
aturan PPh tentu berbeda.
Raden Agus Suparman mengatakan…
kalau memang WPOP tentu se-keluarga, termasuk: suami, istri, dan anak jika masih digabung.
Raden Agus Suparman mengatakan…
"tidak diberikan" maksudnya gimana ya?

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru