Perubahan Pemungut PPh Pasal 22 Tahun 2015

Perubahan Pemungut PPh Pasal 22 tahun 2015
Menteri Keuangan semakin melebarkan sayap dalam rangka pemungutan PPh Pasal 22. Sayap yang dimaksud adalah menetapkan "badan-badan tertentu" yang memungut PPh Pasal 22 atas kegiatan impor atau melakukan transaksi atau kegiatan usaha.

Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UU PPh bahwa pemungut PPh Pasal 22 itu terdiri dari : bendahara, badan-badan tertentu yang memungut PPh Pasal 22, dan badan-badan tertentu yang memungut PPh Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Golongan ketiga, Menteri Keuangan sudah terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015.  Posting terkait peraturan ini dapat dilihat di postingan tanggal 26 Mei 2015.

Perubahan golongan ketiga menyusul dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.010/2015. Kalau kita perhatikan, walaupun sama-sama terkait PPh Pasal 22 tetapi kode nomenklatur pembuat (pengusul) peraturan berbeda, yaitu 03 dari DJP sedangkan 010 dari BKF.

Karena pemungut PPh Pasal 22 makin banyak, maka penggolongan saya kembalikan ke Pasal 22 ayat (1) huruf a dan b UU PPh, yaitu:
  • bendahara, 
  • badan-badan tertentu.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.010/2015, bendahara wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari pembelian, yaitu:
  1. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
  2. bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
  3. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);

Sedangkan badan-badan tertentu menurut penjelasan Pasal 22 ayat (1) UU PPh bisa badan pemerintah atau swasta. Badan pemerintah yang ditugaskan untuk memungut adalah Direktoran Jenderal Bea dan Cukai atau impor dan ekspor barang-barang tertentu yang ditentukan dalam Lampiran Peraturan Menteri nomor 107/PMK.010/2015. Jenis barangnya banyak banget. Bukang untuk dihapalkan.

Kemudian badan-badan tertentu dari golongan BUMNBadan usaha tertentu berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari pembelian.

Badan tertentu dari golongan BUMN yang saya maksud, menurut bahasa peraturannya:

  1. Badan Usaha Milik Negara, yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan;
  2. Badan Usaha Milik Negara yang dilakukan restrukturisasi oleh Pemerintah setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada Badan Usaha Milik Negara lainnya; dan
  3. badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, meliputi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Tambang Timah, PT Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRI Syariah, dan PT Bank BNI Syariah,

Golongan terakhir dari badan-badan tertentu adalah perusahaan swasta. Perusahaan swasta yang ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22 dibagi dua:
  • perusahaan yang memungut PPh Pasal 22 saat penjualan,
  • perusahaan yang memungut PPh Pasal 22 saat pembelian.
Perusahaan swasta yang wajib memungut PPh Pasal 22 saat penjualan adalah:

  1. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri;
  2. Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;
  3. Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
  4. Badan usaha yang memproduksi emas batangan, atas penjualan emas batangan di dalam negeri.
Perusahaan swasta yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi memungut PPh Pasal 22 sebesar:
  • 0,25% dari penjualan semua jenis semen;
  • 0,1% dari penjualan kertas
  • 0,3% dari penjualan baja;
  • 0,45% dari penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih;
  • 0,3% penjualan semua jenis obat. 
Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45%  atas penjualan kendaraan bermotor.

Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar:
  • 0,25% dari penjualan bahan bakar minyak untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakan umum Pertamina,
  • 0,3% dari penjualan bahan bakar minyak untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum bukan Pertamina,
  • 0,3% dari penjualan bahan bakar minyak untuk penjualan kepada pihak selain diatas (bukan ke SPBU),
  • 0,3% dari penjualan bahan bakar gas dan pelumas.
Badan usaha yang memproduksi emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45% dari harga jual emas batangan.


Sedangkan perusahaan swasta yang wajib memungut PPh Pasal 22 saat pembelian yaitu:
  1. Industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industrinya atau ekspornya;
  2. Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan;

Perusahaan sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir.

Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari harga beli dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan.


Milik siapa PPh Pasal 22?
PPh Pasal 22 pada dasarnya adalah cicilan PPh pada tahun berjalan. Artinya pada akhir tahun, cicilan ini akan diperhitungkan sebagai kredit pajak PPh badan atau PPh orang pribadi.

PPh Pasal 22 yang dikreditkan di SPT Tahunan ada dua bentuk:
  • Surat Setoran Pajak (SSP),
  • Bukti Pungut.

PPh Pasal 22 yang berbentuk SSP artinya PPh Pasal 22 tersebut  dibayar langsung ke bank persepsi oleh wajib pajak yang bersangkutan pada saat transaksi. Transaksi yang wajib dibayar langsung oleh yang bersangkutan (artinya di SSP ditulis NPWP yang dapat mengkreditkan) adalah transaksi yang terkait dengan impor dan bendahara.

Sedangkan selain impor oleh DJBC dan pembelian oleh bendahara, maka BUMN dan badan-badan tertentu dari swasta sebagai pemungut PPh Pasal 22. Dia wajib memungut PPh Pasal 22 orang lain dan wajib membuat Bukti Pungut.

Kewajiban membuat Bukti Pungut tertulis dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri nomor 107/PMK.010/2015.

Pemungut PPh Pasal 22 selain wajib membuat Bukti Pungut juga wajib menyetor PPh yang dipungut dengan kode pajak 411122-900 ke bank persepsi, kemudian melaporkan ke KPP terdaftar dalam SPT Masa PPh Pasal 22.

Sedangkan pihak yang terpungut mendapat Bukti Pungut dan dapat dikreditkan pada akhir tahun di SPT Tahunan.

Dari transaksi diatas, ada pengenaan PPh yang bersifat final yaitu penjualan bahan bakan minyak dan bahan bakar gas ke agen atau penyalur. Artinya, jika wajib pajak "semata-mata" hanya usaha tersebut, maka kewajiban PPh-nya tinggal pelaporan SPT Tahunan yang dilampiri Bukti Potong.



Komentar

Anonim mengatakan…
Terima kasih info nya rekan,

Jadi apabila perusahaan saya adalah industri peternakan, Maka tiap penjualan saya dipotong PPh 22 oleh customer saya? Wah bisa jadi lebih bayar tiap tahun dong di PPh Badan. Alamat diperiksa tiap tahun dong.

Salam
Anonim mengatakan…
Maaf mau tanya, jenis barang/ bahan yang perusahaan swasta wajib memungut PPh Pasal 22nya saat pembelian untuk sektor perkebunan kelapa sawit apa saja ya?
Raden Agus Suparman mengatakan…
bisa jadi ya.
tapi tidak setiap restitusi diperiksa dulu.
sekarang bisa dengan SKPPKP, cukup penelitian
Raden Agus Suparman mengatakan…
industri sawit.
semua yang terkait dengan turunan buah kelapa sawit.
Soffi mengatakan…
mau tanya... untuk eksportir setiap pembelian ika ke nelayan harus memungut pph 22,, bagaimana jika para nelayan tidak mau dipungut,, apakah kita para eksportir yang akan menanggungnya?? mohon penjelasannya
ppy mengatakan…
maaf mau tanya apakah PPh pribadi dan PPh badan keduanya termasuk kedalam penerimaan pemerintah pusat?
ppy mengatakan…
maaf mau tanya, apakah PPh pribadi dan PPh badan keduanya merupakan penerimaan pemerintah pusat?
Raden Agus Suparman mengatakan…
PPh itu pajak-pajak pemerintahan pusan.

Tetapi khusus penerimaan PPh Orang Pribadi, pemerintah pusat membagi penerimaan yang berasal dari PPh Orang Pribadi dengan pemerintah daerah.
Raden Agus Suparman mengatakan…
eksportir sudah diberikan kewajiban memungut.
tidak peduli si nelayan rela/terpaksa/terdolimi atau kondisi apa pun yang dirasakan.

pajak itu iuran yang DIPAKSAKAN
Achmad Setiabudi mengatakan…
Produsen Pupuk Organik yang di jual kepada Perusahaan BUMN, apakah juga dipungut Pph Psl 22?
Trimakasih Infonya
Anonim mengatakan…
Mohon info, saya mensupply batubara ke pabrik jamu di solo, salah satu staff nya menginformasikan bahwa terhitung bulan oktober 2015 ini, saya sebagai supplier akan dikenai potongan sebesar 1.5% dari harga jual.
saya menggunakan UD, bukan CV ataupun PT. dan NPWP pun adalah NPWP pribadi..mohon pencerahan, benarkah adanya peraturan tersebut? dan apa yg harus saya persiapkan? matur nuwun, Hartono, UD.Usaha Sejati
Raden Agus Suparman mengatakan…
benar.
perusahaan swasta saat beli batubara wajib pungut PPh Pasal 22.

postingan diatas dijelaskan bahwa ini termasuk tipe dua. Tipe pertama saat jual. Tipe kedua saat beli.

Raden Agus Suparman mengatakan…
PPh Pasal 22 adalah cicilan.
Cicilan PPh tahun berjalan.
Pemotong PPh Pasal 22 wajib membuat Bukti Potong.
Bukti Potong setara dengan surat setoran pajak.

Pada saat membuat SPT Tahunan, Bukti Potong PPh Pasal 22 ini dapat diperhitungkan sebagai pajak yang sudah dibayar. Tepatnya di bagian PPh yang sudah dipotong oleh pihak lain di bagian induk dan lampiran III.

Jadi, siapkan copy NPWP saja :D

Jika pa Hartono termasuk WP dengan omset dibawah 4,8m maka bapak boleh minta SKB.
Fungsi SKB adalah agar orang lain tidak memotong pajak kita. Kewajiban pajak kita bayar langsung ke bank persepsi.
Unknown mengatakan…
Saya mau tanya mengenai pmk No.107 th 2015 tentang PPh 22 ini hanya dikenakan pada prusahaan yg bergerak di bidang pertanian,perkebunan,pertambangan dan kelautan apakah kebijakan ini juga berdampak bagi industri textile. Tq wahyono solo
Anonim mengatakan…
pak, dari PPh 22 yang diatur di PMK terbaru ini yang pengenaannya bersifat final yang mana ya?

salam, devi
Unknown mengatakan…
siang Pak, Mengenai PPh 22 Perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan & ekspor kopi, membeli kopi dari para petani atau kelompok petani ,apakah perusahaan wajib memunggut pph 22 ? dan data2 apa yang bisa memberikan keterangan sebagai bukti bahwa memang barang tersebut dibeli dari para petani bukan dari pedagang pengumpul ? trims
Raden Agus Suparman mengatakan…
penjualan baja
penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih
penjualan semua jenis semen
penjualan kertas
penjualan semua jenis obat
Penjualan Migas oleh Pertamina dan badan usaha lain yang bergerak di bidang bahan bakar kepada AGEN (bukan agen tidak final).
Raden Agus Suparman mengatakan…
benar wajib pungut.
diatas sudah dijelaskan bahwa eksportir yang membeli hasil perkebunan untuk diekspor wajib pungut PPh Pasal 22 dari penjual
Raden Agus Suparman mengatakan…
apapun yang dibeli, BUMN memiliki kewajiban untuk pungut PPh Pasal 22 kecuali dibawah batas niminal.
Nata mengatakan…
Pak, mengenai PPh Pasal 22, apabila perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan apabila akan menjual hasilnya kepada supplier, apakah penjualan hasil perkebunan tersebut dipotong PPh Pasal 22 sebesar 0,25% oleh pembeli?

Merujuk pada PMK No.107/PMK.010/2015 Pasal 1 ayat (1) huruf i.

Mohon petunjuk dari bapak.
Nata mengatakan…
Pak, mengenai PPh Pasal 22, apabila perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan akan menjual hasilnya kepada supplier, apakah penjualan hasil perkebunan tersebut dipotong PPh Pasal 22 sebesar 0,25% oleh pembeli?

Merujuk pada PMK No.107/PMK.010/2015 Pasal 1 ayat (1) huruf i.

Mohon petunjuk dari bapak
Unknown mengatakan…
tolong dong dijelaskan agak terperinci. Thxs.
Unknown mengatakan…
jawaban saudara tidak jelas arah nya. Thxs.
Raden Agus Suparman mengatakan…
arahnya jelas bahwa pajak itu dipaksakan.
walaupun nelayaran tidak mau bayar pajak atau tidak mau dipungut pajak tetapi NEGARA memaksakan untuk tetap ada pungutun.

Mau itu sukarela.
berlawanan dengan dipaksakan
Raden Agus Suparman mengatakan…
mohon maaf, untuk dampak kebijakan harusnya ada penelitian yang komprehensif biar tidak terkesan asbun
Raden Agus Suparman mengatakan…
Pasal 1 ayat (1) huruf i terkait Badan usaha tertentu meliputi:
Industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor
kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan
perikanan, atas pembelian bahan-bahan untuk
keperluan industrinya atau ekspornya.

Perhatikan frase "untuk keperluan industrinya atau ekspornya". Artinya pelaku usaha atau Wajib Pajak yang memiliki "pabrik" (industri) atau tidak memiliki pabrik tetapi dia eksportir,

Jangan lupa, kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 disini terletak di dua wajib pajak tsb, industri dan eksportir.

Jika perkebunan bukan industri dan bukan eksportir maka atas pembeliannya tidak wajib memungut.

Sebaliknya.
Jika yang bergerak dibidang perkebunan menjual hasilnya ke industri maka dia dipungut. Bukan memungut.
www.mengenalpajak.com mengatakan…
saya mau tanya ... saya slalu bayar PPH Pasal 22 dan mendapat lembaran Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 yang tertera,
NOMOR : 011/5199/05/15.19926939 - Apakah maksud Nomor Itu dan apa yang membedakan dengan KPP daerah lain ...??
Apakah Nomor itu slalu sama dengan KPP lain ??
www.mengenalpajak.com mengatakan…
Pak saya mau tanya mengenai PPH Pasal 22 ... waktu saya bayar PPH Pasal 22, saya mendapat lembaran bukti setoran yang terdapat :
NOMOR : 011/5199/05/15.19926939 (Bayar di KPP jakarta)...yang saya mau tanyakan ...
Apa Maksud dari Nomor Tersebut ..??? dan Nomor mana yang membedakan dengan KPP daerah lain / KPP batu licin...????
Mohon Info nya Pak ..
www.mengenalpajak.com mengatakan…
Pak saya mau tanya mengenai PPH Pasal 22 ... waktu saya bayar PPH Pasal 22, saya mendapat lembaran bukti setoran yang terdapat :
NOMOR : 011/5199/05/15.19926939 (Bayar di KPP jakarta)...yang saya mau tanyakan ...
Apa Maksud dari Nomor Tersebut ..??? dan Nomor mana yang membedakan dengan KPP daerah lain / KPP batu licin...????
Mohon Info nya Pak ..
www.mengenalpajak.com mengatakan…
Pak saya mau tanya mengenai PPH Pasal 22 ... waktu saya bayar PPH Pasal 22, saya mendapat lembaran bukti setoran yang terdapat :
NOMOR : 011/5199/05/15.19926939 (Bayar di KPP jakarta)...yang saya mau tanyakan ...
Apa Maksud dari Nomor Tersebut ..??? dan Nomor mana yang membedakan dengan KPP daerah lain / KPP batu licin...????
Mohon Info nya Pak ..
Raden Agus Suparman mengatakan…
Masa bayar di KPP?
bayar di bank persepsi dong....

kirim email saja.
foto lembar bukti setoran
biar jelas dokumennya...

alamat email ada di sebelah kanan atas
Unknown mengatakan…
perusahaan kami bergerak perdagangan limbah pertanian yaitu tongkol jagung yang kami beli dari pengumpul......apakah ini dikenakan pph psl 22 ya....
Raden Agus Suparman mengatakan…
kalau tidak ekspor, tidak wajib pungut
Unknown mengatakan…
saya mau bertanya.. selama ini perusahaan tempat saya bekerja belum pernah menyetorkan pph 22 padahal perusahaan ini bergerak dibidang industri sektor kehutanan. Lalu kami mendapat info dari konsultan pajak bahwa mulai wajib menyetorkan pph 22 per tanggal berlaku nya Juli 2014. Jadi kami harus menyetorkan pph 22 mulai dari masa Juli 2014 sd. sekarang. Apa itu benar? atau kami seharusnya cukup dengan masa pajak 2015? terima kasih -
Raden Agus Suparman mengatakan…
lebih baik terlambat daripada tidak.
bayar saja yang sekarang.
jika sudah ada himbauan dari AR, baru direspon

jika masih ragu, lebih baik hubungan petugas AR di KPP terdaftar. saya yakin dia akan sangat senang :D
Anonim mengatakan…
nanya:
Perusahaan kami adalah distributor pelumas dari importir.., pada saat pembelian dari importir kami sudah di pungut PPh Pasal 22 sebesar 0,3%..
apakah pada saat penjualan perusahaan kami ke pengguna/konsumen juga terhutang PPh pasal 4 ayat (2) Final 1% dari omset? (Perusahaan kami omset < 4,8 m setahun)
Terimakasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
tidak.
pelumas ini khusus dan final.
Kewajiban BAYAR pajaknya terpenuhi saat bayar ke Pertamina.
Uchenk mengatakan…
bagaiman menghitung dan mencari dpp pph 22 atas nilai pembelian jagung Rp.150.000.000
Kenapa Dicoba...? mengatakan…
Pengerjaan bangunan dan dalam spk disebutkan pembelian barangnya , dikenakan pph psl 22 tidak ya. Contoh pembuatan garasi kendaraan dengan nilai 14 juta sesuai kontrak dengan rincian pembelian bahan 7 juta, upah tukang 4 juta dan jasa pengerjaan 3 juta. klu kenah pph psl 22 berapa besarnya. terima kasih.
Raden Agus Suparman mengatakan…
ini masuk jasa konstruksi.
kalau jasa konstruksi itu PPh Pasal 23

bukan dengan bendaharawan kan?
Raden Agus Suparman mengatakan…
dijumlahkan saja :D

*maaf saya belum ngerti maksud pertanyaan*
Unknown mengatakan…
Maaf mau tanya, jenis barang/ bahan yang perusahaan swasta wajib memungut PPh Pasal 22 nya saat pembelian untuk sektor perikanan budidaya udang apa saja ya? pak mohon penjelasannya, apakah semua yg berkaitan dengan bahan baku yg dibeli untuk industri tersebut seperti pakan obat2an dll
Raden Agus Suparman mengatakan…
perusahaan swasta yang wajib memungut PPh Pasal 22 saat pembelian yaitu:
[1] Industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industrinya atau ekspornya;

[2] Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan;

--> siapapun yang bergerak di bidang komoditas diatas maka wajib pungut PPh Pasal 22 saat beli.
menurut saya, maksud pembelian diatas adalah pembelian bahan baku utama terkait komoditas dimaksud.
tidak masuk akal jika beli tali plastik kemudian wajib pungut PPh Pasal 22
Unknown mengatakan…
bagaimana cara menghitung pajak (PPN dan PPh 22) terhadap barang yang dibeli, misal: harga barang tersebut seharga 8.000.000,-
dan apakah DPP (dasar pengenaan pajak) itu = Nilai/ harga barang sebelum adanya pajak (PPN dan PPh 22)
Unknown mengatakan…
maaf mau tanya pak
bagaimana cara menghitung PPN dan PPh 22 dari pembelian barang?? misal harga barangnya sebesar 10.000.000,-
dan apakah DPP (Dasar Pengenaan Pajak itu sama dengan harga/nilai pajak sebelum barang tersebut di bebani oleh pajak (PPN ataupun PPh 22)
Anonim mengatakan…
pak saya mau tanya, perusahaan kami PLTU swasta, membeli batubara dari BUKAN dari badan pemegang izin usaha pertambangan , apa saya harus pungut pph 22 ?
bila beli dari badan yang memiliki izin usaha perdagangan , apa potong pph 22 ?
febby blog mengatakan…
pak mau tanya, perusahaan swasta yg bergerak di bidang distribusi obat ada transaksi dengan RS pemerintah, dan yang membuat SSP PPh 22 dan PPN diserahkan kepada perusahaan, bukan RSnya.
pertanyaan saya, berapa besar tarif yang digunakan untuk PPh 22nya pak? dan
apabila ada transaksi kemarin yg saya beri tarif 1,5% dari DPP jika salah, apa yg harus saya lakukann...
Unknown mengatakan…
Selamat siang pak. Saya staf keuangan di salah satu perusahaan konstruksi BUMN, saya diberi instruksi dari atasan saya untuk memungut PPh ps 22 dari setiap pembelian material min DPP 10 juta. Yang masih jadi pertanyaan saya barang2 apasaja yang dikenai PPh ps 22 ini? Apakah material alam, kemudian barang2 yang dibeli dari toko material apakah juga dikenai PPh ps 22 ini? Tks pak, saya tunggu jawabannya.
Unknown mengatakan…
Selamat siang pak. Saya staf keuangan di salah satu perusahaan konstruksi BUMN, saya diberi instruksi dari atasan saya untuk memungut PPh ps 22 dari setiap pembelian material min DPP 10 juta. Yang masih jadi pertanyaan saya barang2 apasaja yang dikenai PPh ps 22 ini? Apakah material alam, kemudian barang2 yang dibeli dari toko material apakah juga dikenai PPh ps 22 ini? Tks pak, saya tunggu jawabannya.
yos_hia mengatakan…
Selamat Siang Pak,

Mohon pencerahan PPh apa saja kewajiban di perusahaan Perkebunan (industri/diolah menjadi minyak)
Raden Agus Suparman mengatakan…
banyak.
pajak itu tergantung transaksi.
semua jenis pajak bisa ada.
Raden Agus Suparman mengatakan…
itu tarif PPh Pasal 22

Pasal 22 itu cicilan PPh tahun berjalan.
jadi pada akhir tahun boleh diperhitungkan sebagai pajak perusahaan.
jika memang kelebihan bayar silakan minta restitusi.
sebaliknya jika memang kurang barang, lunasi dulu (disebut PPh Pasal 29) baru dilaporkan ke kantor pajak
Raden Agus Suparman mengatakan…
adakah PLTU di daftar?
barusa saya cek ko ga ada.
artinya tidak wajib pungut
Anonim mengatakan…
Selamat Siang Pak,
Penjualan kami dipungut pph 22 oleh bendahara pemerintah sebesar 1,5%.

Bagaimana jika kami tidak menerima bukti pungut pph 22 sehingga tidak kami kreditkan pada SPT Tahunan PPh Badan?

Bagaimana jika bukti pungut pph 22 tsb kami terima namun tidak kami kreditkan juga supaya SPT tidak LB?

Terima kasih atas penjelasannya.

Salam,.

Unknown mengatakan…
Bagaimana jika kami tidak menerima bukti pungut pph 22 sehingga tidak kami kreditkan pada SPT Tahunan PPh Badan?
--> tidak bisa dikreditkan tapi penghasilan bruto tetap wajib dilaporkan.

Bagaimana jika bukti pungut pph 22 tsb kami terima namun tidak kami kreditkan juga supaya SPT tidak LB?
--> penghasilan bruto tetap wajib dilaporkan. nanti akan dihimbau jika datanya signifikan
Unknown mengatakan…
bukti potong tidak dilaporkan artinya wajib pajak bayar 2x
Anonim mengatakan…
Pak Incuna,

Sehubungan dengan peraturan PPh Pasal 22 yang terbaru dan dengan diterbitkannya surat edaran Dirjen Pajak No. SE-70/PJ/2015, maka saya ingin menanyakan perihal tentang pemungutan PPh pasal 22 atas transaksi diperusahaan kami.

Perusahaan kami bergerak dibidang perdagangan bahan makanan, khususnya komoditi gandum impor.
Gandum tersebut diimpor dari luar negeri dan pada saat pengurusan PIB , kami telah membayarkan PPh Pasal 22 Impor sebesar 0,50% sesuai yang tertera pada PIB.

Atas gandum tersebut, kami melakukan transaksi penjualan kepada beberapa perusahaan pengolahan tepung, perusahaan pakan ternak, dll di daerah pabean di Indonesia, sebagai bahan baku untuk produksi.

Apakah atas transaksi penjualan tersebut, pihak pembeli wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,25%?

Dimana menurut kami , pembelian gandum tersebut oleh rekanan kami bukan objek pemungutan PPh Pasal 22, karena bukan merupakan hasil pertanian di Indonesia melainkan dari transaksi impor yang PPh Pasal 22nya telah diatur pada pasal tersediri dalam peraturan menteri keuangan No.107/PMK.010/2015.

Selain itu perusahaan rekanan kami seperti perusahaan pengolahan tepung terigu (tanpa perkebunan) dan pabrik pakan ternak, bukan merupakan perusahaan dibidang industri pertanian, perkebunan dan sejenisnya, melainkan di sektor industri pengolahan (manufacturing) yang dapat terlihat dengan jelas dari Kode Klasifikasi Usaha dan Kewajiban perpajakan pada SKTnya.

Harap bantuannya untuk memberikan jawaban dan tanggapan atas pertanyaan dan pernyataan tersebut diatas.

Terima kasih.





Anonim mengatakan…
Waaah, terima kasih penjelasannya pak Raden Agus.. sy jadi tahu. Tapi bukankah yang wajib melaporkan bukti potong pph 22 itu dari pihak pemotong? Atau wajib pajak yang melaporkan?
Anonim mengatakan…
Selamat sore Pak<,mengenai maksud dari Pasal 3 ayat 1 PMK 107 hruf e angka 6 itu bagaimana penjelsannya. Mohon pencerahan. Trims
Unknown mengatakan…
benar, pemotong wajib lapor.

dari sisi pemotong/pemungut begini:
dia memungut pajak orang lain, maka dia wajib buat bukti pungut. Selain wajib bikin bukti pungut, dia juga wajib menyetor pajak yang dia pungut ke bank. Terakhir dia wajib laporkan pungutan dan setoran dia ke kantor pajak.

dari sisi yang dipungut:
dia sudah bayar pajak.
pembayaran pajak tersebut akan diakui oleh kantor pajak jika dilaporkan di SPT Tahunan. Jika tidak dilaporkan, dianggap "merelakan" pembayaran pajak. Tapi kantor pajak tetap akan menagih pajak atas penghasilan tersebut. Itulah kenapa saya sebut bayar 2x
Unknown mengatakan…
Pasal 3 ayat (1) huruf e adalah batasan minimal pembelian.

seperti postingan diatas, bahwa pemungutan dilakan pada saat:
1. penjualan, atau
2. pembelian

kasus bapak menurut saya adalah saat pembelian oleh industri. Jika bapak jual ke industri dengan harga dibawah Rp.20juta sekali transaksi maka industri tidak wajib memungut.

BTW, pajak yang dipungut masih dibawah 1%, tepatnya 0,75% saja yaitu saat impor bayar 0,5% dan jika langsung dijual ke industri maka dipungut 0,25%.

Bandingkan dengan usaha kecil yang omsetnya dibawah 4,8m dia bayar 1% dari bruto.

selain itu, jika memang net profit dibawah 0,75% bagi perusahaan yang menggunakan pembukuan dapat meminta restitusi atau pengembalian pajak.
Berkat anugerah mengatakan…
Selamat pagi Pak, mau nanya kalau persh impor barang dikenakan PPh 22 impor terus barang tersebut dijual ke BUMN kena lagi PPh 22 sesuai 107/PMK/2015. Apakah berarti pemungutan PPh 22 nya 2 x. Mohon penjelasannya. Terima kasih atas perhatian Bapak
Unknown mengatakan…
iya.
PPh Pasal 22 itu kredit pajak. Selama perusahaan untuk, maka pungut PPh Pasal 22 akan meringankan perusahaan membayar PPh Pasal 29 pada saat akan lapor SPT Tahunan.

Jika tidak mau dipungut, silakan minta SKB. Misal jika perusahaan dalam kondisi rugi, maka boleh mengajukan SKB ke KPP.

saat impor, sertakan SKB.
Begitu juga saat penyerahan ke BUMN, sertakan SKB.
Dengan SKB, tentu bebas pungutan PPh Pasal 22
Anonim mengatakan…
Selamat siang Pak, mau nanya tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai PMK 107 pasal 9 ayat 3 mengenai penjualan pelumas yang sudah tidak bersifat final. Jika pembelian pelumas dilakukan di Juli 2015 dan penjualan produk pelumas atas pembelian tersebut baru terjadi di Agustus atau September 2015, maka penjualan tersebut dianggap final atau tidak?

Terima kasih sebelumnya atas bantuannya.
Unknown mengatakan…
Selamat pagi Pak,saya mau nanya
Perusahaan kami bergerak dalam bidang penjualan cat, ada beberapa customer kami yang termasuk bendaharawan. Sesuai dengan PMK 107 bendaharawan wajib memungut pph pasal 22, akan tetapi bendaharawan tersebut tidak memungut pph tersebut.
yang akan saya tanyakan, apabila bendaharawan tersebut tidak memungut pph ps 22, sebagai gantinya apakah perusahaan kami yang harus membuatkan bukti potong pph ps 22 tersebut? ada tidak peraturannya mengenai hal tersebut.
Terima kasih
Unknown mengatakan…
tidak.
PPh pasal 22 yang dimaksud adalah kewajiban melekat di bendahara. Kewajiban bapak adalah PPh atas OP atau badan.
Unknown mengatakan…
lihat tanggal penjualan.
Ronald mengatakan…
Tolong beritahu cara pengisian formulir pph 22?
Unknown mengatakan…
datang ke help desk di KPP terdaftar.
tugas mereka untuk menerangkan secara detil.
nanti diunjukkin form yang dimaksud dan bagaimana mengisinya.

kalau menerangkan di blog bukan tidak bisa tapi repot. enakan secara lisan dan langsung ke form dimaksud
Anonim mengatakan…
Pak selamat pagi.

Mohon penjelasannya atas industri yg bergerak di sektor kehutanan yg wajib memungut PPh 22.

Kalo kami perusahaan eksportir wooden tile ( lantai kayu ) yg bahan bakunya kayu gelondongan, beli dari perusahaan kayu di luar pulau.

Apakah kami wajib pungut PPh 22 padahal kami bukan industri di sektor kehutanan ? Apakah yg wajib memungut hanya perusahan penjualan kayu gelondongan saja, atau juga semua turunanannya seperti mebel, furniture dab

Tksh pak
Unknown mengatakan…
Apakah setiap BUMN yang dikenakan PPh 22 atas pembelian barang atau hanya BUMN tertentu seperti yang telah disebutkan? tks.
Unknown mengatakan…
BUMN semuanya dibebani kewajiban mungut pajak orang lain (Pasal 22) pada saat beli
Unknown mengatakan…
ini dilihat dari sisi ekspor-nya.
eksportir wajib mungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang akan diekspor.

saat beli kayu gelondongan wajib pungut PPh Pasal 22. wajib buat bukti pungut.

Bukti Pungut PPh Pasal 22 oleh penjual kayu akan dikreditkan. Diperhitungkan sebagai PPh yang sudah disetor di SPT Tahunan PPh Badan/OP

Jika si penjual kayu tidak lapor SPT Tahunan, nanti terjaring dengan Bukti Potong PPh Pasal 22.

Anonim mengatakan…
Terima kasih pak Raden atas penjelasannya.

Namun ada satu pertanyaan lagi, kalo kami eksportir yg tdk bergerak di sektor kehutanan apakah tetap dikenakan PPh 22 juga pak pembeliannya.

Krn kami eksportir mebel dan wooden tile, bukan ekspor sektor kehutanan seperti kayu.

Mohon bantuannya yah pak, soalnya saya awam pajak pak.

Tksh
Unknown mengatakan…
iya. karena eskportir-nya
Teguh Megantara Saputra mengatakan…
Salam succes Pak..
Saya mau menanyakan apakah perusahaan yang notabenya bukan BUMN bisa menjadi WAPU ?
terimakasih Pak
Anita mengatakan…
numpang nanya, kalo barang impor yang sudah dikenakan pph 22 saat impor, apakah harus dipotong pph 22 lagi waktu jualan? kalau tidak, bagaimana mekanismenya?
Unknown mengatakan…
itu transaksi berbeda bapak/ibu.
impor ya impor.
PPh Pasal 22 sebagai kredit pajak badan saat impor (beli). Ini PPh punya kita.

saat jual, kalau ada kewajiban pungut Pasal 22 maka kita pungut PPh punya orang. Bukan PPh punya kita.

nah ... saat kita pungut PPh Pasal 22 punya orang maka kita wajib buat bukti potong.
bukti potong kita kasih ke pihak pembeli.
kita wajib setorkan potongan tsb
kita wajib laporan potongan dan pembayaran tsb
Unknown mengatakan…
Pengadaan Barang di PLN di dalam mengisi kredit pajak dalam negeri pada kolom jenis penghasilan apa masuk "pembelian barang oleh bendaharawan" mohon penjelasan
Unknown mengatakan…
istilah bendaharawan untuk di perpajakan itu artinya bendahara pemerintah baik bendahara untuk gaji maupun pengadaan.

Pokoknya uang APBN itu pasti lewat bendahara.

Salah satu kewajiban bendaharawan adalah memungut PPh Pasal 22. PPh jenis ini adalah pajak penghasilan yang dibayar dimuka. Siapa pembayar pajak? Rekanan pemerintah.

Rekanan pemerintah pada akhir tahun wajib melaporkan pungutan pajak ini di SPT Tahunan
erny mengatakan…
Pak mohon dibantu, saya mau lapor SPT Tahunan dan menerima bukti pungut 1,5 % atas PPh ps 22 dari bendahara pemerintah apakah saya tetap harus menyetor 1% pph Final atas peredaran usaha yh telah dipungut bendahara melalui PPH ps 22? mohon penjelasan karna masih bingung
Unknown mengatakan…
iya, tetap bayar yg 1% PP45
PPh Pasal 22 yang sudah dibayar bendahara diperhitungkan. Nanti SPT akan lebih bayar sebesar PPh Pasal 22

Supaya tidak dipotong bendaha, silakan minta SKB ke KPP sebelum nagih bendahara
Unknown mengatakan…
Pak Raden, PPh 22 bersifat final selain penjualan migas yang bapak sebutkan di atas dasar hukum apa ya?

Terima kasih
Unknown mengatakan…
PMK-nya di atas kan disebutkan
LILIS mengatakan…
Selamat siang Pak..perusahaan kami adalah badan usaha industri yg membeli bahan baku (bahan tambang) yg dikenakan PPh pasal 22, ketika kami membuat laporan spt masa dan bukti pungut kemana kami harus melaporkan KPP Pratama apa Madya ? Terimakasih..
Unknown mengatakan…
KPP terdaftar
terdaftar di KPP mana?
Anonim mengatakan…
selamat malam, maaf mau tanya untuk bukti pungut oleh badan usaha farmasi bagaimana cara mengkreditkannya ya ? karena di program eSPT Tahunan Badan tidak ada pilihan untuk bukti pungut oleh badan usaha industri farmasi. Terima kasih sebelumnya
Unknown mengatakan…
Mau tanya jika pph pasal 22 dibawah 2juta atau sama dengan 2 juta.tidak kena pajak pph psl 22, kalau ppn nya kena potongan 10% atau tidak?
Unknown mengatakan…
Kalau pph psl 22 tidak kena pajak.bagaimana dengan ppn nya?
Unknown mengatakan…
Mau tanya jika pph pasal 22 dibawah 2juta atau sama dengan 2 juta.tidak kena pajak pph psl 22, kalau ppn nya kena potongan 10% atau tidak?
Unknown mengatakan…
PPN tidak ada batasan nilai penjualan
Unknown mengatakan…
kita belanja di Indomart selalu dipotong PPN ko
indosegar mengatakan…
Salam Pak Radem.

ada yang ingin saya tanyakan, perusahaan saya bergerak di bidang ekspor bunga pala dan pinang dll (hasil pertanian dan perkebunan). Pembelian dilakukan langsung dari petani di daerah. Seperti kita ketahui banyak petani tradisional di daerah tidak memiliki npwp dan selalu keberatan apabila akan dipotong pph 22 sebesar 0,5%. apabila dalam hal ini perusahaan tetap wajib memungut dari petani? apabila tetap diwajibkan, dengan opsi perusahaan yang menanggung biaya pph 22 sebesar 0,5% tersebut, apakah biaya tersebut dapat menjadi biaya untuk pengurangan pajak di akhir tahun? dan apabila disetorkan sebesar 0,5% dari jumlah nilai pembelian satu masa, apakah wajib dibuat bukti potong ke masing masing petani yang dimana tidak memiliki NPWP?

demikian yang hendak ditanyakan, dan terima kasih sebelumnya atas penjelasan dari Bapak.

Salam.
Unknown mengatakan…
digross-up.
contoh:
harga beli Rp100
pungut PPh 22 0,5% atau Rp.0,5
artinya perusahaan bayar Rp.100,5 kan

begini rumus gross-up
100 dibagi 99,5%
atau 100 bagi 0,995
dari mana angka 99,5%?
dari 100% dikurangi 0,5%

jadi misal harga beli dari petani Rp600
digross-up harga beli jadi Rp6003
yang Rp.3 dibayar ke kas negara
yang Rp.600 dibayar ke petani
Unknown mengatakan…
digross-up harga beli jadi Rp603
indosegar mengatakan…
ok pak. dimengerti. terima kasih pak penjelasannya. salam.
tanaman sehat mengatakan…
Pak,bisa gak diberikan contoh pengisian spt tahunan badan dengan bukti potong pph pasal 22/23. Terima kasih
Unknown mengatakan…
SPT 1771 apa 1770?
laporan keuangannya mana?
Unknown mengatakan…
bingung isi SPT?
silakan datang ke KPP
cari help desk
jika tidak ada help desk, datang ke waskon satu

silakan bawa laporkan keuangan
nanti akan dibantu bagaimana angka-angka di laporkan keuangan disalin ke SPT
Bambang mengatakan…
Selamat pagi Pak.
misalkan Omsetz kami 5milliar, laba komersial 50 juta.
setelah dipotong perhitungan fiskal dihasilkan menjadi 60 juta.

di SPT PPH Wajib Badan form B.PPh terhutang ada pilihan a,b,c.

Mohon bimbingannya Pak, berapa persen harus kami kalikan dengan 60 juta, dan tarifnya PPh pasal 17(1) atau 17(2b) atau 31E ?

Terima kasih
Unknown mengatakan…
sebenarnya yg dikenai pajak bukan laba komersial tapi laba fiskal atau penghasilan kena pajak.

laba fiskal itu laba komersial setelah ditambah dan/atau dikurangi penyesuaian fiskla. Di form 1771 dan 1770 sudah ada formatnya.

Pasal 31E ayat (1) UU PPh
Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

>> jadi ini rumusnya:
penghasilan kena pajak x 25% x 50%
Anonim mengatakan…
Mohon tanya Pak,
Kalau ada cabang Bank BUMN seperti BRI cabang di kota saya yang belanja di toko saya, dengan total belanja sekitar 5jutaan, apakah itu juga harus dipungut PPh pasal 22 nya?
Lalu bagaimana cara pemungutannya?
Karena saya sudah memasukkan semua penjualan toko ke dalam omzet dimana toko saya terdaftar dengan NPWP saya pribadi (karena bukan PKP, dengan omzet di bawah 4,8M dalam setahun) dan saya menjalankan membayar PPh Final pasal 4 ayat 2 sebesar 1% dari omzet. Trims
Unknown mengatakan…
Menyambung pertanyaannya "unknown", misalkan importir td adalah importir mobil. Sdh dikenakan pph 22 saat impor. Kemudian dijual ke pak Budi yg misalkan penghasilannyahanya bersumber dr gaji pegawai saja. Yg dikenakan pph 22 atas penjualan otomotif td si penjual atau si pembeli, pak? Kl si pembeli, berarti pph 22 nya jadi final ya, pak. Krn tdk bisa dikreditkan lagi.

Mohon pencerahannya. Terima kasih.
Unknown mengatakan…
Coba bantu ya pak Bambang. Krn omzet 5M, berarti kena yg fasilitas 50% sebagian saja, sisanya tdk dpt.

laba fiskal=pkp=50jt

(50jt/4,8m) x 50 jt=a

50jt-a=b

(a×50%×25%)+b×25% = pph terhutang

Dasar hukum ps 31E UU no.36 Tahun 2008

Mohon dikoreksi jika salah. Terima kasih.
Unknown mengatakan…
UKM tidak wajib pungut PPh Pasal 22.
silakan bayar yang 1% saja
Unknown mengatakan…
batas pengenaan PPh 22 sekarang 2jt ato 1 jt y??
Unknown mengatakan…
di Peraturan Menteri Keuangan nomor 146/PMK.011/2013 disebutkan batasannya 2 juta rupiah
Unknown mengatakan…
selamat malam pak..

perusahaan teman saya terkena PPH22 selama tahun 2015 dengan total 57jt.. sedangkan hitungan PPH final pp46 hanya 40jt..

namun oleh petugas pajak.. bukti potong tersebut dibilang tidak dianggap dan tidak bisa dijadikan kredit untuk diresitusikan..

tolong pencerahan ny.. apa yg harus saya lakukan..
Unknown mengatakan…
pak raden kalo terjadi transaksi antar pemungut 22 siapa yang berhak pungut. cotoh PT waskita karya beli semen ke PT. semen Gresik . siapa yang pungut PPh 22 nya..mohon pencerahan dan aturannnya pak..
Unknown mengatakan…
Badan usaha industri dan atau eksportir dalam melakukan kewajiban sebagai Pemungut PPh 22 apakah masih harus ditetapkan/ditunjuk sebagai WAPU dari KPP setempat sebagaimana sebelumnya harus ada surat ketetapan sebagai Wajib Pungut?.. Trmksh
Unknown mengatakan…
Apakah sebagai Badan usaha industri dan atau eksportir dengan PMK yang baru ini sudah tidak memerlukan Surat Ketetapan sebagai WAPU PPh 22 lagi? Trimakasih
Awan P mengatakan…
Bapak yang terhormat yang mau saya tanyakan :
1. Apakah material alam spt tanah timbun,batu yang dibeli dari perorangan dikenakan/dipungut PPh 22
2. Proyek KSO apakah termasuk Wapu ?
Unknown mengatakan…
0,25% dari penjualan semua jenis semen.
Artinya pemungut yang jual.
siapa yang jual?
kalau waskita jual, ya waskita pungut.
kalau semen gresik yang jual ya semen gresik.

aturannya PMK diatas.
Unknown mengatakan…
bisa.
PPh 22 tsb dikreditkan dan diminta restitusi.
tapi sebelum lapor, PP46 yang 40juta bayar dulu.
Unknown mengatakan…
tanah timbun?
diatas tidak ada tanah ko.

wajib pajak yang tidak disebutkan di PMK berarti bukan objek PPh Pasal 22 dan bukan pemungut PPh Pasal 22
Unknown mengatakan…
Pa, prusahab saya kerja dari bulan januari smp april 2016 suplai material dgn sudah mencapai nilai diatas 4,6M, sdh dipotong pph 22 dan ada yg ppn, tp sekarang diminta bayar yg 1% dan dihitung dri bln januari, jd bingung dgn pp46 diatas 4,6m..mohon pencerahan pak..
Unknown mengatakan…
penggunaan PP46 mengacu ke SPT tahun sebelumnya. Jika SPT tahun pajak 2015 omset kurang dari 4,8m maka tahun 2016 menggunakan PP46.

tetapi jika tahun 2015 sudah lewat 4,8m maka tahun 2016 ini bayar PPh Pasal 25.

Apapun cara penghitungannya, baik final maupun non final, PPh Pasal 22 yang sudah dipotong tidak angus. Bisa diperhitungkan dengan PPh Badan/OP atau dimintakan restitusi jika final.
Unknown mengatakan…
Selamat Malam Pak... mau tanya, Om saya punya CV yang bergerak dibidang supplier material alam ke proyek di kawasan. sudah 4 tahun dari mulai berdirinya CV belum pernah bayar pajak karna ketidaktahuannya cara menghitung karena informasi dari sesama rekan yg punya CV serupa katanya untuk supplier material alam seperti pasir, batu kali DSB tidak kena pajak. apakah benar demikian??
dan apa konsekuensinya jika pajak tidak dibayar terus menerus??

terimakasih
Unknown mengatakan…
Dh,
Mohon pencerahannya bapak/ibu.
Untuk penerbitan bukti potong PPh Pasal 22 apakah transaksi kumulatif dalam 1 bulan dari 1 NPWP diterbitkan 1 Bukti potong saja?
Atau boleh beberapa Bukti Potong sesuai dengan jumlah transaksinya?

Terima kasih
Unknown mengatakan…
Dh,
Mohon pencerahannya Bapak/Ibu.
Contoh kasus :
1. Saya memiliki PT A.
2. PT B adalah customer kami dan memiliki 2 lokasi kerja yang berbeda tapi masih 1 NPWP.
3. Dalam sebulan PT B melakukan pembelian sebanyak 5x untuk pengiriman ke lokasi 1 dan 5x untuk dikirim ke lokasi 2.

Pertanyaan saya,
Berapa jumlah item Bukti Potong PPh Ps 22 yg saya terbitkan?
Apakah 10 lembar (per transaksi), atau 2 lembar (per lokasi), atau 1 lembar (per NPWP).

Terima kasih
Unknown mengatakan…
sebenarnya jumlah item bukti potong tidak terlalu penting.
Hal terpenting adalah Pemungut melaksakan kewajibannya sesuai tarif yang berlaku.

Pemungut PPh Pasal 22 wajib membuat Bukti Pungut PPh Pasal 22. Kapan bukti pungut dibuat?

PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, terutang dan dipungut pada saat pembelian.

Ya, saat pembelian!

Pemungut pajak wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dalam rangkap 3 (tiga):
lembar kesatu untuk Wajib Pajak yang dipungut;
lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada KPP (dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 22); dan
lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan.

Penyetoran PPh ini dilakukan secara kolektif dengan menggunakan formulir SSP paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya, ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.

Pelaporan wajib dilakukan Pemungut Pajak setiap bulan kepada KPP paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir dengan SPT Masa PPh Pasal 22 yang dilampiri Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan lembar ketiga SSP.




Unknown mengatakan…
apakah bisa dikreditkan untuk perhitungan PP46 yg 1% pada laporan tahunan 2016

klo bisa dikreditkan brti bisa lebih bayar pak?
Unknown mengatakan…
tidak bisa.
PPh Pasal 22 hanya bisa diperhitungkan sebagai pajak yang sudah dibayar. Bisa direstitusi.
Anonim mengatakan…
Pak mohon penjelasn, saya bendahara di Desa. Dengan adanya Bantuan Dana Desa berarti semakin banyak bendahara harus memotong pajak dari pembelian barang/material seperti Pasir, Batu Belah, Batu Split 1-2, 2-3, 3-5. yang mau saya tanyakan;
1. Apakah pembelian barang tersebut kena pajak?
2. Berdasarkan UU no. 42 Th 2009 bahwa pasir dan kerikil tidak termasuk objek pajak, apakah pph 22 nya tetap di pungut?
terimakasih sebelumnya atas penjelasannya.
Unknown mengatakan…
Tentu beda antar PPN dan PPh.
PPN itu memang harus jelas dulu barang atau jasa yang jadi objek-nya.

Sedangkan PPh itu penghasilan. Semua penghasilan. Kata-kata di undang-undang "tambahan kemampuan ekonomis".

Sedangkan PPh Pasal 22 itu pungutan PPh atas penghasilan yang diterima orang lain. Jadi jangan lihat barangnya apa. Merem aja deh kalau masalah barang :(
Anonim mengatakan…
selamat malam pak , saya ingin bertanya
Kenapa Badan Usaha maupun Perusahaan Swata yang bukan PKP tidak boleh memotong pajak Penghasilan pasal 22 dan jika Bendahara Pemerintah maupun Swasta yang PKP berkewajiban memotong pajak pasal 22?
terimakasih
Unknown mengatakan…
bisa diartiakan double bayar pph yah pak, misalkan di-PBK ke PP46 bisakah?
kan yg dikasihkan bukti potong bukan SSP dan biasanya akir tahun baru dikirim, apakah bisa jika di PBK pake bukti potong?

trimaksh pencerahannya
Unknown mengatakan…
bukti potong tidak bisa dipindahbukukan.
Unknown mengatakan…
Maaf pak.. sebelumnya sebagai pemungut PPh 22 perlu Surat Penunjukan dari KPP setempat, namun apakah dengan PMK yang baru ini Surat Penunjukan sdh tidak diperlukan lagi?
Raden Agus Suparman mengatakan…
tidak karena sudah diwajibkan oleh Menteri Keuangan.
Raden Agus Suparman mengatakan…
tidak semua wajib pajak diwajibkan pungut PPh Pasal 22.

Jika wajib pajak tidak ada kewenangan untuk memungut, kemudian memungut maka akan jadi kecurigaan dari terpungut. Jangan-jangan tidak disetorkan??
Unknown mengatakan…
kalo SSP lembar 1 dan bukti setor dari bank tapi saya terima lewat email dalam bentuk pdf setelah diprit apakah bisa dijadikan sarat PBK,
***di SSP atas nama pemotong/WAPU
Raden Agus Suparman mengatakan…
bukti setor dari bank beda dong dengan BPN (bukti penerimaan negara).

SSP boleh diajukan Pbk
pihak yang mengajukan Pbk adalah yang tercantum di SSP tersebut
@rafqiBiLL mengatakan…
Selamat sore pa Raden sy Sgt mengapresiasi pelayanan prima di blog ini.. Sy ingin bertanya klau bapak bilanh pph 22 adalah pajak atas penghasilan yg dipungut pihak lain. Tapi mengapa agen pelumas bbm ketika membeli pelumas di spbu swasta justru dikenakan beban pph 22 yg dipungut oleh spbu tsb? Bukankah menjadi dobel krn sudah dipungut ppn juga?
Unknown mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Anonim mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
Anonim mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Raden Agus Suparman mengatakan…
mohon maaf, komentar terhapus tidak sengaja

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru