Peraturan Dirjen Pajak Yang Menenangkan Wajib Pajak

raden agus suparman : wajib pajak yang memiliki penghasilan dibawah PTKP tidak perlu amnesti pajak
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2016 untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dengan penghasilan kecil. Peraturan yang ditandatangani pada tanggal 29 Agustus 2016 pada intinya memberikan kepastian bahwa Wajib Pajak yang memiliki penghasilan kurang dari PTKP di tahun 2015 bukan sasaran amnesti pajak. Begitu juga dengan Wajib Pajak yang memiliki status subjek pajak luar negeri (SPLN) dan tidak memiliki penghasilan dari Indonesia, boleh tidak memanfaatkan fasilitas amnesti pajak.


Kemudian Peraturan ini menegaskan bahwa warisan dan hibah bukan objek amnesti pajak. Tapi pengecualian warisan dan hibah ada syaratnya, yaitu :

  1. Warisan dan hibah diterima oleh Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dibawah PTKP tahun 2015; atau
  2. Warisan dan hibah sudah dilaporkan oleh pemberi (pewaris dan pemberi hibah) dalam SPT Tahunan.

Tidak ada ketentuan tahun kapan dilaporkan oleh pewaris atau pemberi hibah. Tetapi secara logika, namanya memberi tentu sudah dimiliki dulu. Bukti bahwa dia memiliki adalah sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan. Kemudan, dalam SPT Tahunan pewaris dan pemberi hibah berkurang dan bertambah di SPT Tahunan penerima (ahli waris dan penerima hibah).

Bagaimana pelaporan SPT Tahunan pewaris padahal yang bersangkutan sudah meninggal? Sebenarnya warisan yang belum terbagi merupakan pengganti subjek pajak pewaris. Dan pelaksanaan kewajiban perpajakan, diantaranya pelaporan SPT Tahunan, dapat dilaksanakan oleh ahli waris atau istri pewaris.

Jadi, jika wajib pajak meninggal dan memiliki harta yang banyak jangan buru-buru minta penghapusan NPWP. Tapi selesaikan dulu pembagian waris. Kemudian sampaikan SPT Tahunan pewaris sampai harta yang dilaporkan menjadi habis dan pindah ke SPT Tahunan ahli waris.

Satu lagi yang perlu diingat dari Peraturan diatas adalah adanya penegasan bahwa Direktur Jenderal Pajak (tentu saja termasuk petugas pajak di kantor-kantor pajak) tidak dapat menguji dan mengoreksi nilai wajar harta yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam amnesti pajak. Jadi, berapapun nilai yang tercantum dalam Surat Pernyataan Harta (SPH), petugas hanya bisa menerima dan mencatat sebagai nilai perolehan tahun pajak 2015.

Kenapa jadi nilai perolehan? Ya, karena pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2016 dan seterusnya mengacu pada UU PPh yang menganut nilai perolehan. Harta-harta yang dilaporkan dalam SPH akan menjadi SPT Tahunan tahun pajak 2015 menggantikan SPT Tahunan terakhir. SPH adalah SPT awal untuk SPT masa datang. Seolah-olah disebut, 

Harta tambahan yang dinilai dengan nilai wajar menjadi perolehan tahun 2015”.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru