Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Mahkamah Konstitusi RI telah mengabulkan permohonan dengan nomor permohanan 39/PUU-XIV/2016. Permohonan ini terkait dengan Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-undang PPN. Ketentuan tersebut kurang lebih berbunyi seperti ini, "Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;"
Bagian batang tubuh tidak ada perincian barang kebutuhan pokok apa saja yang dimaksud. Tetapi di bagian penjelasan dan peraturan pelaksana, diantaranya peraturan menteri keuangan, menyebutkan 11 jenis kebutuhan pokok, yaitu :

Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:

  1. beras;
  2. gabah;
  3. jagung;
  4. sagu;
  5. kedelai;
  6. garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
  7. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
  8. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
  9. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
  10. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
  11. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
Gugatan terkait dengan kata "meliputi" yang dimaknai pembatasan. Artinya selain yang 11 diatas tidak disebut makanan kebutuhan pokok dan tidak termasuk yang dikecualikan sebagai objek PPN.

Setelah gugatan diterima, maka Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.

Inti dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017 adalah memperluas maksud barang kebutuhan pokok. 

Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat, yang berupa:

  1. beras dan gabah;
  2. jagung;
  3. sagu;
  4. kedelai;
  5. garam konsumsi;
  6. daging;
  7. telur;
  8. susu;
  9. buah-buahan;
  10. sayur-sayuran;
  11. ubi-ubian;
  12. bumbu-bumbuan;
  13. gula konsumsi

Dan di peraturan menteri yang baru ada klausul bahwa daftar diatas dapat ditambah atau disesuaikan setelah mendapat usulan dari kementerian pembina sektor terkait.


Cek tulisan terbaru di aguspajak.com/blog

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru