Kring Pajak & PER-39
Silakan perhatikan gambar berikut :
ternyata banyak pertanyaan ke KRING PAJAK di 021.500200 tentang pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21. Saya pikir ini wajar saja karena memang di UU KUP hasil amandemen tahun 2007 tidak menyebutkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21. Justru yang diatur SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.
ternyata banyak pertanyaan ke KRING PAJAK di 021.500200 tentang pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21. Saya pikir ini wajar saja karena memang di UU KUP hasil amandemen tahun 2007 tidak menyebutkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21. Justru yang diatur SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.
Komentar
Yang penting PPh 21 terutang sudah dipotong dan disetor seluruhnya serta bukti potong dikasih ke karyawan untuk lampiran SPT 1770-S/1770-SS
hemm..
jadi tahu deh sekarang
sip